Bulat Air di Pambuluh
30-04-2008
BULAT AIR DI PEMBULUH
Penyelesaian Kasus Sengketa Perluasan
Kota Bukittinggi
PERSIS ungkapan itulah: ?Bulat Air di Pembuluh, Bulat Kata di Mupakat? yang
diucapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Mohd Maarif, langsung dalam dialek
Minangnya: ?Bulek Aia di Pambuluah, Bulek Kato di Mupakat,? ketika mengemukakan
konsep penyelesaian sengketa perluasan kota Bukittinggi, dalam jumpa dialog
dengan PAH I DPD RI hari Rabu, 8 Februari 2006, kemarin, di gedung DPD RI,
Senayan, Jakarta.
Ketika mendengarkan ini, saya sebagai anggota yang orang Minang langsung
tersengat, dan tersentuh hulu hati saya, karena prinsip inilah sesungguhnya
justeru yang harus kita pakai dan perpegangi sejak semula dalam menyelesaikan
kasus sengketa perluasan kota Bukittinggi yang sudah berjalan belasan tahun
sejak 1987 itu. Tetapi yang kita pilih adalah lain: konfrontasi. Sepertinya
orang Minang hanya pandai berpetatah-berpetitih, tetapi tidak pandai
melaksanakannya sendiri.
Mendagri berkata, saya baru saja ngomong dengan Walikota Bukittinggi dan
Gubernur Sumatera Barat, ketika pertemuan antara SBY dan Badawi di Bukittinggi
bulan lalu. Walikota Bukittinggi melaporkan kepada saya bahwa semua desa
(maksudnya Nagari) di sekeliling Bukittinggi, kecuali satu, sudah siap masuk
kota. Oleh karena itu PP 84/1999 segera saja dilaksanakan.
Saya kepada Mendagri sebaliknya malah mengatakan, dari temuan Tim Fact-Finding
yang dikirim oleh PAH I DPD-RI ke Bukittinggi dan Kabupaten Agam baru-baru ini,
ditemukan, tidak hanya satu, tetapi bahkan tidak satupun dari ke 16 Nagari
sekeliling Bukittinggi yang mau dimasukkan ke dalam wilayah kota Bukittinggi
itu. Dan semua itu dinyatakan secara tertulis oleh wali-wali nagari dari
kesemua nagari itu yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Wali
Kota, Bupati, dsb. Sekarang ini, bahkan, bukan hanya 16 Nagari itu saja yang
menolak, tetapi juga ke 81 Nagari yang ada di kabupaten Agam, di samping tak
terkecualinya DPRD Kabupaten Agam dan Bupati Agam sendiri dan sejumlah banyak
ormas lainnya.
Saya juga mengatakan, agaknya dalam menghadapi kasus Bukittinggi ini, di
samping kita memakaikan pemahaman dari sisi hukum dan perundang-undangan, kita
juga perlu memahaminya dari segi sosiologi hukumnya. Sekadar tinjauan dari segi
hukum saja memang benar bahwa PP 84 th 1999 itu semula disetujui oleh DPRD
Kabupaten Agam dan Bupati Agam sendiri, di samping sejumlah nagari di sekitar
Bukittinggi, seperti yang agaknya dimaksudkan oleh Walikota Bukittinggi itu.
Tetapi itu dulu, ketika mereka tidak ada cara untuk menolaknya. Sekarang
pihak-pihak yang sama itu menolaknya ketika suasana sudah berubah dan mereka
bisa menyuarakan suara hati mereka. Nuansa sosiologis ini kelihatannya tidak
tertangkap sebelumnya oleh Mendagri ketika beliau mengatakan bahwa kehendak
masuk kota itu datang dari bawah, dari rakyat sendiri. Oleh karena itu harus
dilaksanakan.
Sebenarnya dari segi hukum sendiri, PP 84 itu sendiri bahkan adalah cacad
hukum, karena disiapkan ketika pemerintahan Habibie sudah dalam keadaan
demisioner, dan bahkan, konon, ditandatangani oleh Habibie di atas mobil ketika
sudah akan ke MPR.
Dari segi sosiologi hukumnya, kita juga harus memahami, kenapa sekarang ini
bukan hanya rakyat dari ke 16 Nagari di sekeliling Bukittinggi itu saja yang
menolak, tetapi ke 81 nagariannya di Kabupaten Agam, dan tak kurangnya bahkan
DPRD Kabupaten Agam dan Bupati Kabupaten Agam sendiri secara kelembagaan
menolak dilaksanakannya PP 84 itu, pada hal sebelumnya menyetujui. Yang jelas,
sekarang bukan lagi zaman Orde Baru, tetapi zaman Reformasi. Di zaman Orde
Baru, seperti kita tahu, orang tidak mungkin dan tidak dimungkinkan untuk
berkata lain, sementara sekarang, di zaman Reformasi, orang bisa, dan biasa
sudah, mengemukakan apa yang sesungguhnya terasa di hati dan tersurat di
ingatan. Nyatanya, mereka sekarang mengemukakan yang sebenarnya, tanpa paksa,
bahwa mereka menolak masuk kota, untuk alasan-alasan yang menurut mereka adalah
wajar dan rasional.
Sementara itu, Gubernur yang sekarang, Gamawan Fauzi, tak kurangnya juga
mengatakan, saya tidak akan menanganinya manakala ada dari pihak-pihak yang
merasa keberatan dengan PP 84 itu. Beliaupun, ketika saya menemui beliau atas
nama delegasi Tim Fact-Fainding PAH I DPD-RI yang juga disaksikan oleh sejumlah
anggota dari Komisi A DPRD Sumbar, di bawah pimpinan Amura Lubis, di ruang
kerja Gubernur, juga sependapat dan menyepakati untuk menyelesaikan sengketa
perluasan batas kota Bukittinggi ini secara sosiologis, dan tidak secara hukum
formal dengan memberlakukan PP 84 itu. Artinya, biarkanlah kota Bukittinggi itu
berkembang secara alamiah, seperti yang berlaku dengan contoh Yogya-Sleman,
ataupun Jakarta dengan konsep Jabotabeknya, yang sekarang bahkan diperluas lagi
dengan juga memasukkan sampai ke Cianjur segala.
Dengan pendekatan sosiologis ini kota berkembang secara wajar-alamiah yang
seperti sekarangpun bahkan sudah meluas ke luar batas kota, sampai ke Padang
Lua dan Cingkariang di bagian Banuhampunya, dan sampai ke Canduang ke bagian
Ampek Angkek dan Baso, untuk satu waktu kota Padang Panjang, Bukittinggi dan
Payakumbuh bisa bertaut menjadi satu mata rantai kota-kota di pedalaman
Sumatera Barat.
Sekarang saja, saling ketergantungan antara Bukittinggi dan daerah sekitarnya
makin mengental. Bukan saja sumber tenaga listrik dan air minum ada di luar
kota ? di Padang Lua dan Sungai Tanang --, tetapi tanpa dipaksa-paksakan,
kampus STAIN Jamil Jambek yang tadinya di Garegeh sekarang dibangun di Kubang
Putiah, Banuhampu, Agam Timur. Malah ada sebuah SD Negeri yang masuk ke dalam
yurisdiksi penilikan Diknas kota Bukittinggi, pada hal lokasinya di Tanjung
Alam, Ampek Angkek, Agam. Dengan dikembangkannya kota Bukittinggi sebagai kota
wisata, kota perdagangan dan kota pendidikan, maka saling ketergantungan antara
Bukittinggi dan daerah-daerah sekitar di Agam, bahkan Tanah Datar dan Lima
Puluh Kota, makin dirasakan. Oleh karena itu, siapapun yang masih berpikir
dalam paradigma perluasan batas kota, sementara pihak-pihak yang bersangkutan
tak hendak, rasanya masih berfikir dalam bingkai supremasi kekuasaan, seperti
di zaman Orde Baru, yang dalam masa Reformasi ini sudah salah pasang dan
ketinggalan zaman.
Dengan perluasan kota secara sosiologis ini kita tidak lagi membicarakan
tentang perluasan kota secara administratif-yuridis, tetapi bagaimana
kerjasama-kerjasama antara kota dan kabupaten bisa terjelma atas prinsip yang
saling menguntungkan (win-win solution) dan merancang serta membangun secara
bersama (joint planning) apapun yang dianggap menguntungkan untuk kedua belah
pihak. Konsep ini juga termasuk yang disarankan oleh Dirjen Otda (Otonomi
Daerah), M Ali Al Kautsar, yang dalam pertemuan dialog Mendagri-PAH I DPD-RI
itu beliaupun hadir. Beliau, dengan persetujuan Mendagri, di hadapan saya,
insya Allah akan datang ke Sumatera Barat, untuk turut mempertemukan kembali
antara kedua belah pihak yang telah lama tak sejalan berkaitan dengan peristiwa
perluasan kota ini.
Alangkah indahnya, memang, jika konsep ?Bulat Air di Pembuluh, Bulat Kata di
Mupakat? seperti yang diingatkan oleh Mendagri itu, itu yang kita pakai
sekarang. Sesat di ujung jalan, kita kembali ke pangkal jalan. Bagaimana kita
memisah dan apalagi berdinding sampai ke langit antara Bukittinggi dan Agam
itu, karena bagaimanapun, siapapun mengakui, Bukittinggi itu adalah ?koto rang
Agam.? Penduduk asli, Kurai, di Bukittinggi tanpa kecuali adalah orang Agam.
Dan orang Kurai secara adat dan sosial-budaya tidak mau dipisahkan dari Agam.
Dengan semangat budaya yang telah terhunjam dalam inilah kita membangun
Bukittinggi dan Agam, dan khususnya Agam Timur, ke depan, secara bersama-sama,
dengan pola seperti Sleman-Yogya dan Jabotabek itu, dan tidak dalam konsep
kuno: memasukkan nagari-nagari sekitar secara paksa dengan pendekatan
yuridis-formal secara kaku dan sepihak itu.
Untuk ini, waktunyalah Gubernur, Bupati Agam, Walikota Bukittinggi beserta
jajaran DPRDnya dan unsur-unsur pimpinan tradisional TTS (Tungku nan Tigo
Sajarangan) dari kedua daerah badunsanak itu duduk bermusyawarah bersama-sama,
dengan prinsip BAP-BKM (Bulek Aia di Pambuluah, Bulek Kato di Mupakaik) seperti
yang diingatkan dan sekaligus disarankan oleh Mendagri itu.
Solusi alternatifnya kelihatannya adalah sbb:
(1) Perlu diadakan sebuah Musyawarah Besar dalam waktu yang dekat ini antara
pihak-pihak terkait dari Bukittinggi dan Agam dalam mendudukkan sengketa
perluasan kota Bukittinggi ini, dengan prinsip: BAP-BKM (Bulek Aia di
Pambuluah, Bulek Kato di Mupakaik) seperti yang diusulkan oleh Mendagri, dan
joint planning dan win-win solution seperti yang diusulkan oleh Dirjen Otda
Depdagri.
(2) Perluasan kota berlaku secara sosiologis-alami tanpa dipaksa-paksa dengan
memperluas batas kota secara yuridis-administratif di luar dari kehendak rakyat
dan penduduk dari nagari-nagari yang bersangkutan.
(3) Dalam rangka pengembangan kota secara sosiologis-alami ini, kedua belah
pihak bersedia untuk saling bekerjasama dan saling membantu dalam membangun
sarana dan prasarana fisik maupun perangkat lunak lainnya (sosial-budaya,
ekonomi dan pendidikan) bagi kepentingan rakyat dan masyarakat dari kedua belah
pihak. Di mana diperlukan, berbagai proyek dan program yang berkaitan dengan
pembangunan yang saling bermanfaat dan saling menguntungkan ini bisa diletakkan
dan disebar di berbagai lokasi di wilayah Agam Timur dan bahkan Agam secara
keseluruhan, di samping di dalam kota Bukittinggi sendiri.
(4) Proses integrasi antara kedua wilayah kota Bukittinggi dan kabupaten Agam
melalui berbagai jalur dan kegiatan ini perlu digalang dan dilanjutkan terus
sehingga tidak lagi ada ganjalan-ganjalan psikologis yang dirasakan antara
kedua wilayah yang sebenarnya adalah satu yang tidak mungkin dipisahkan ini.
***
Tulisan-tulisan saya sebelumnya yang saya sampaikan dalam berbagai kesempatan,
yang secara keseluruhan bersifat konsisten dengan sikap dan pendirian seperti
yang saya kemukakan di atas, dapat diakses melalui Email: [EMAIL PROTECTED],
atau melalui Fax: 021-57897219.
Tulisan-tulisan tersebut adalah :
(1) ?Bukittinggi Koto Rang Agam: Membangun Kota Bersama Daerah Sekitarnya,?
disampaikan pada Musyawarah KAN dan Pemuka Masyarakat Agam Tuo, Minggu, 14 Nov
1999, di Bukit-tinggi View Hotel, Bukittinggi, 9p.
(2) ?Sinergi Pembangunan Kota dan Nagari: Masa Depan Bukittinggi dan
Nagari-nagari di Agam Tuo,? disampaikan pada Musyawarah Badan Koordinasi
Masyarakat Agam Jakarta, di Kantor Penghubung Perwakilan Pemda Prov Sumbar,
Jakarta, Ahad, 11 Agustus 2002, 8p.
(3) ?Win-win Solution: Membangun Bukittinggi dan Daerah Sekitarnya Secara
Bersama- sama,? selaku anggota FUD MPR RI dari Sumatera Barat, 11 Juni 2003,
7p.
(4) ?Kasus Pemekaran Kota Bukittinggi dan Padang Panjang,? 23 Mei 2005, 2p.
(5) ?Solusinya: Joint Planning. Kasus Pemekaran Kota Bukittinggi dan Padang
Panjang,? selaku Anggota DPD RI Wakil Sumbar, Ciputat, 14 Juli 2005, 5p.
Saya akan kirimkan kopynya kepada siapapun yang berminat.
***
MARI KITA BANGUN KOTA BUKITTINGGI
BERSAMA-SAMA DENGAN DAERAH AGAM SEKELILINGNYA
DENGAN PRINSIP KEBERSAMAAN,
KERJASAMA,
WIN-WIN SOLUTION,
JOINT PLANNING,
SEPERTI YANG BERLAKU DENGAN MODEL
YOGYA-SLEMAN ATAU JAKARTA-JABOTABEK
TANPA MERUBAH BATAS WILAYAH
http://www.dpd.go.id/myblog/news.php?uid=14
<http://www.dpd.go.id/myblog/news.php?uid=14&id=85> &id=85
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---