Berikut Gagasan Jeffrie Geovanie (Putra asli 50 Koto) mengenai wacana 
urang awak jadi presiden.

*****

Apa pun motivasinya, menurut saya, pernyataan bahwa urang awak tidak 
mungkin maju jadi capres itu patut dikritisi. Alasannya, pertama, 
seorang warga negara hanya bisa dicabut haknya menjadi Calon Presiden 
apabila (1) belum cukup umur (di bawah 35 th); (2) berpendidikan 
rendah (di bawah SLTA); (3) pernah dijatuhi hukuman pidana minimal 5 
tahun; (4) bekas anggota organisasi terlarang (PKI); (5) tidak sehat 
jasmani atau rohani; dan (6) partai atau gabungan partai yang 
mendukungnya tidak memiliki suara yang cukup 

Kedua, dalam UU No 23/2003, proses pencalonan Presiden dan Wakil 
Presiden berada dalam satu paket dengan persyaratan yang tidak 
dibedakan antara keduanya. Terpilihnya pasangan Yudhoyono-Kalla dalam 
pemilihan presiden 2004 lalu, saya percaya sepenuhnya karena pasangan 
ini, oleh rakyat Indonesia, relatif dianggap lebih unggul secara 
kualitatif, bukan karena alasan-alasan primordial seperti suku atau 
agama. 

Ketiga, jika pernyataan itu dibenarkan, bukan tidak mungkin akan 
menumbuhkan sentimen rasial yang destruktif bagi keutuhan Indonesia 
sebagai negara yang dibangun di atas fondasi âEUROOEBhinneka Tuggal Ikaâ
EURO?. Kebhinekaan (keragaman suku, bahasa, agama, dan lain-lain), 
sebagaimana pernah ditegaskan Bung Karno, merupakan raison d'etre 
dari keberadaan Indonesia. 

Keempat, kalau kita lacak perjalanan sejarah negeri ini, sesungguhnya 
tidak sedikit founding fathers yang bearasal dari luar Jawa, sebut 
saja seperti Muhammad Hatta, Sutan Syahrir, Agus Salim, Muhammad 
Natsir, dan lain-lain. Para pahlawan kemerdekaan juga banyak yang 
berasal dari luar Jawa dan semuanya disebut sebagai pahlawan 
nasional. Bahkan pada era demokrasi liberal (1945-1959), terutama 
masa Kabinet Parlementer, lebih separuh dari pemimpin Kabinet (Kepala 
Pemerintahan/Perdana Menteri) berasal dari luar Jawa. 

Antara Jawa dan non Jawa punya peranan yang sama besar dalam 
memperjuangkan kemerdekaan dan membangun Indonesia. Dengan peranan 
sejarah yang demikian, sungguh tidak ada alasan untuk membedakan 
antara Jawa atau bukan Jawa dalam mencari referensi kepemimpinan 
nasional. 

Kelima, secara kuantitatif, jumlah penduduk yang berhak memilih dalam 
Pemilu, antara Jawa dan non-Jawa sudah relatif berimbang. Yang masih 
timpang adalah penyebarannya secara geografis. 

Dan, last but not least, menjadi Calon Presiden adalah hak setiap 
warga negara yang dijamin konstitusi, baik UUD 1945 maupun UU No 
23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dengan 
demikian, siapa pun Anda, sepanjang tidak melanggar konstitusi, dan 
mampu menjaring dukungan segenap rakyat, punya hak untuk melangkah 
menuju Istana Negara.



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke