Berikut Gagasan Jeffrie Geovanie (Putra asli 50 Koto) mengenai wacana urang awak jadi presiden.
***** Apa pun motivasinya, menurut saya, pernyataan bahwa urang awak tidak mungkin maju jadi capres itu patut dikritisi. Alasannya, pertama, seorang warga negara hanya bisa dicabut haknya menjadi Calon Presiden apabila (1) belum cukup umur (di bawah 35 th); (2) berpendidikan rendah (di bawah SLTA); (3) pernah dijatuhi hukuman pidana minimal 5 tahun; (4) bekas anggota organisasi terlarang (PKI); (5) tidak sehat jasmani atau rohani; dan (6) partai atau gabungan partai yang mendukungnya tidak memiliki suara yang cukup Kedua, dalam UU No 23/2003, proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berada dalam satu paket dengan persyaratan yang tidak dibedakan antara keduanya. Terpilihnya pasangan Yudhoyono-Kalla dalam pemilihan presiden 2004 lalu, saya percaya sepenuhnya karena pasangan ini, oleh rakyat Indonesia, relatif dianggap lebih unggul secara kualitatif, bukan karena alasan-alasan primordial seperti suku atau agama. Ketiga, jika pernyataan itu dibenarkan, bukan tidak mungkin akan menumbuhkan sentimen rasial yang destruktif bagi keutuhan Indonesia sebagai negara yang dibangun di atas fondasi âEUROOEBhinneka Tuggal Ikaâ EURO?. Kebhinekaan (keragaman suku, bahasa, agama, dan lain-lain), sebagaimana pernah ditegaskan Bung Karno, merupakan raison d'etre dari keberadaan Indonesia. Keempat, kalau kita lacak perjalanan sejarah negeri ini, sesungguhnya tidak sedikit founding fathers yang bearasal dari luar Jawa, sebut saja seperti Muhammad Hatta, Sutan Syahrir, Agus Salim, Muhammad Natsir, dan lain-lain. Para pahlawan kemerdekaan juga banyak yang berasal dari luar Jawa dan semuanya disebut sebagai pahlawan nasional. Bahkan pada era demokrasi liberal (1945-1959), terutama masa Kabinet Parlementer, lebih separuh dari pemimpin Kabinet (Kepala Pemerintahan/Perdana Menteri) berasal dari luar Jawa. Antara Jawa dan non Jawa punya peranan yang sama besar dalam memperjuangkan kemerdekaan dan membangun Indonesia. Dengan peranan sejarah yang demikian, sungguh tidak ada alasan untuk membedakan antara Jawa atau bukan Jawa dalam mencari referensi kepemimpinan nasional. Kelima, secara kuantitatif, jumlah penduduk yang berhak memilih dalam Pemilu, antara Jawa dan non-Jawa sudah relatif berimbang. Yang masih timpang adalah penyebarannya secara geografis. Dan, last but not least, menjadi Calon Presiden adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi, baik UUD 1945 maupun UU No 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, siapa pun Anda, sepanjang tidak melanggar konstitusi, dan mampu menjaring dukungan segenap rakyat, punya hak untuk melangkah menuju Istana Negara. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
