AslmWrWb

Dari blog pak Shofwan Karim, Dec 2007.
Dikutip tanpa izin.

Tapi kalau salasai manyusunnyo tahun 2007, mungkin labiah tapek disabuk
RPJPD 2008-2028..:)

Kalau pak Shofwan Karim adoh di siko, mungkin bisa amagiah informasi detil
RPJPD ko.

Wassalam
fitr tanjuang
lk/33/Albany NY

http://shofwankarim.spaces.live.com/blog/cns!2143EC9074C0A1CF!331.entry

 RPJP Sumbar 2005-2025 Substansi  Filosofis RPJPD Sumbar dan
Minangkabau-Paradoks

Oleh  Shofwan Karim

                Penghargaan yang cukup tentulah harus kita berikan kepada
Tim Ahli Penyusun Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sumatera Barat
(RPJPD SB) 2005-2025. Tim yang dipimpin Dr. Bambang Istijono, ME dan Prof.
Dr. Sjafrizal itu, bukan saja berkompeten sebagai ahli di bidangnya tetapi
juga mewakili lembaga birokrasi dan akademik.  Sebagai Kepala Bappeda Prov.
Sumbar dan Guru Besar FE Unand yang memimpin beberapa pakar dari berbagai
unsur itu agaknya telah memeras pikiran, prenungan, membaca data dan
literatur dan untuk segala hal telah bekerja keras.

Kelihatannya naskah akademik yang telah dihasilkan tim ini, secara
substansial sudah memadai. Apalagi kalau dihadapkan kepada
ketentuan-ketentuan baku yang harus mengacu kepada undang-undang dan
peraturan yang di atas dan turunannya dari pusat. Pada pertemuan di sebuah
rumah makan di kota ini beberapa hari lalu, paling tidak penulis menyaksikan
anggota tim ini terdiri dari ahli perencanaan, ahli antropologi, ahli agama,
ahli sejarah, ahli ekonomi dan seterusnya.

Dalam pertemuan yang diantar oleh Gubernur dan dihadiri Wagub serta tokoh
masyarakat dan insan pers tersebut, teks naskah akademik itu tidak terlalu
banyak dipersoalkan. Yang dipersoalkan adalah substansi filosofis naskah.
Misalnya soal, apakah visi, misi dan arah pembangunan dalam RPJPD ini telah
menangkap filosofis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Bagaimana dengan Sumbar yang berkemajuan dan baru. Agama dan adat budaya
Minangkabau yang bagaimana seharusnya menjadi garam dari ramuan naskah ini
sehingga dua esensi tadi memberikan rasa dan aroma kental kepada RPJPD ini.
Selain itu, bagaimana pula benang merah kohesinya dengan RPJP Nasional di
atasnya dan RPJPD Kota dan Kabupaten di bawahnya.

Khusus untuk bagian trakhir ini , tentu menjadi pembahasan yang akurat pada
Musrenbang RPJD 26-27 November ini . Dalam Musrenbang ini nara sumber
mayoritas datang dari Pusat. Sementara untuk substansi isi di antaranya
agama dan budaya, hukum dan pemerintahan, sumber daya alam dan lingkungan,
sumberdaya manusia, prasarana dan sarana, tataruang dan pembangunan wilayah
serta pemerintahan, semuanya sudah berkali-kali dilokakaryakan dan
dimusyawarahkan. Tak kurang dari 3 atau 4 kali Penulis sudah mengikuti
pembicaraan formal soal RPJPD ini sejak hampir 2 tahun lalu. Tentu saja
semua yang menjadi konsen dari Tim Ahli telah dikumpulkan dari berbagai
pikiran dan meramunya dalam naskah akademik ini . Semuanya sudah di tertuang
dalam draft, termasuk arah pembanghunan daerah 20 tahun ke depan dan tahapan
pembangunan serta perioritas dalam RPJM 5 tahunan  dan membuat arah, serta 4
tahapan-tahapannya.

Kelihatannya, bila diputar hazanah intelektual kita ke masa lalu, agaknya
tidak terlalu jauh bedanya dengan apa yang dulunya disebut Repelita (rencana
pembangunan lima tahun). Hanya prosesnya sekarang lebih demokratis, dan
melibatkan hampir semua unsur masyarakat dan agaknya  dikesankan  sebagai
datang dari bawah. Dulu, terkesan titik dari atas, sementara masyarakat dan
rakyat hanya berpartisipasi dalam pelaksanaan sementara tugas pokok Repelita
itu adalah di tangan  pemerintah. Artinya, sekarang warga masyarakat via
unsur-unsurnya  telah ikut dalam peroses, perencanaan, dan akan memutuskan
melalui wakil rakyat dan melaksanakan serta mengendalikan serta mengontrol
pelaksanaannya nanti.

Kembali kepada garam agama dan adat dalam RPJPD ini, di dalam proses
peracikannya tampaknya akan mengalami kesulitan. Pertama, kesulitan
kata-kata dan bahasa yang tuntas, tajam dan shahih untuk dituangkan ke dalam
suatu naskah akademik.  Di antaranya belum ada satu gugusan pikir
(paradigma) baku tentang adagium ABS-SBK dalam konsep, strategi dan
pelaksanaannya. Ini ditunjukkan misalnya dalam pelaksanaan hukum adat  yang
berlandaskan agama yang sering mengalami apa yang pernah disebut oleh
sebagian orang  sebagai Minangkabau Paradoks. Misalnya ketika agama dan adat
secara teori dielu-elukan sebagai modal dasar dan utama pedoman perilaku
tingkah-laku peribadi, keluarga, suku, nagari dan masyarakat dalam tata
kehidupan sehari-hari, ternyata tidak produktif menghasilkan tata laku yang
bermartabat dan mulia. Begitu pula ketika dalam acuan hukum diharapkan
seyogyanya adat dan agama memberikan sumbu yang menghidupkan, malah  pudur
sebelum menyala. Pada beberapa kesempatan baik langsung maupun di dalam
media, khalayak  agak sering mendengar keluhan Ketua Umum LKAAM Sumbar HKR
Dt. P Simulie. Di antaranya  beliau mengeluhkan kasus di mana tokoh agama
dan adat harus berurusan dengan pihak berwajib, ketika  agama dan adat
hendak dirujuk mengatasi kasus asusila dan kasus perdata yang secara agama
dan adat dianggap melanggar. Hal itu kebanyakan kandas, ketika berhadapan
dengan rujukan hukum positif, di antaranya klausula hak asasi manusia dan
pencemaran nama baik. Akibatnya  dua tali sepilin adat dan agama tadi harus
diintrogasi para berwajib dan petugas hukum  bahkan ada yang harus
dipenjarakan.

 Dalam kasus lain,  tanah misalnya,   seyogyanya menjadi modal usaha dan
modal sosial yang relevan untuk peningkatan pendapatan ekonomi dan
kesejahteranan. Akan tetapi pada kasus tertentu banyak keluhan para investor
takut menanam modalnya di daerah ini karena tidak adanya kepastian dalam
pemanfaatan lahan yang berkelanjutan karena sebagian  tanah adalah milik
ulayat kaum, suku dan nagari yang urusannya agak berlapis dan bahkan ruwet.
Paradoks-pradoks tadi, bahkan sering disampaikan secara terbuka oleh para
pemimpin di daerah ini. Tetapi sampai sekarang kelihatan obat mujarab
yang  mangkus
untuk solusinya belum mencukupi.

 Ada pikiran-pikiran pembanding yang mungkin perlu direnungkan dalam
memprediksi dan memproyeksikan sketsa masyarakat 20 tahun ke depan. Misalnya
wacana masyakat madani Anwar Ibrahim dan Habibi pada tahun 1990-an. Atau
lebih jauh lagi adalah masyarakat kewargaan atau   *civil-society* di Barat
pada 1970-an. Bahkan ada yang lebih otentik masyarakat negara-kota
*(city-state)
*Nabi Muhammad saw. di Madinah pada abad ke-7. Paling anyar, tentu saja apa
yang sejak 3 tahun lalu di Malaysia  dicanangkan oleh Perdana Menteri
Abdullah Badawi sebagai Islam Hadhari. Intinya, supremasi sipil,
multikultural, hukum dan hak asasi yang berimbang dengan kepentingan publik,
rasional, berilmu pengetahuan dan teknologi tinggi dan Islam yang
prokemajuan. Mungkinkan ini dapat ditawarkan dalam wacana RPJP ini ? Wa
Allah a'lam bi al-shawab. [EMAIL PROTECTED]

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke