AslmWrWb Dari blog pak Shofwan Karim, Dec 2007. Dikutip tanpa izin.
Tapi kalau salasai manyusunnyo tahun 2007, mungkin labiah tapek disabuk RPJPD 2008-2028..:) Kalau pak Shofwan Karim adoh di siko, mungkin bisa amagiah informasi detil RPJPD ko. Wassalam fitr tanjuang lk/33/Albany NY http://shofwankarim.spaces.live.com/blog/cns!2143EC9074C0A1CF!331.entry RPJP Sumbar 2005-2025 Substansi Filosofis RPJPD Sumbar dan Minangkabau-Paradoks Oleh Shofwan Karim Penghargaan yang cukup tentulah harus kita berikan kepada Tim Ahli Penyusun Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sumatera Barat (RPJPD SB) 2005-2025. Tim yang dipimpin Dr. Bambang Istijono, ME dan Prof. Dr. Sjafrizal itu, bukan saja berkompeten sebagai ahli di bidangnya tetapi juga mewakili lembaga birokrasi dan akademik. Sebagai Kepala Bappeda Prov. Sumbar dan Guru Besar FE Unand yang memimpin beberapa pakar dari berbagai unsur itu agaknya telah memeras pikiran, prenungan, membaca data dan literatur dan untuk segala hal telah bekerja keras. Kelihatannya naskah akademik yang telah dihasilkan tim ini, secara substansial sudah memadai. Apalagi kalau dihadapkan kepada ketentuan-ketentuan baku yang harus mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang di atas dan turunannya dari pusat. Pada pertemuan di sebuah rumah makan di kota ini beberapa hari lalu, paling tidak penulis menyaksikan anggota tim ini terdiri dari ahli perencanaan, ahli antropologi, ahli agama, ahli sejarah, ahli ekonomi dan seterusnya. Dalam pertemuan yang diantar oleh Gubernur dan dihadiri Wagub serta tokoh masyarakat dan insan pers tersebut, teks naskah akademik itu tidak terlalu banyak dipersoalkan. Yang dipersoalkan adalah substansi filosofis naskah. Misalnya soal, apakah visi, misi dan arah pembangunan dalam RPJPD ini telah menangkap filosofis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Bagaimana dengan Sumbar yang berkemajuan dan baru. Agama dan adat budaya Minangkabau yang bagaimana seharusnya menjadi garam dari ramuan naskah ini sehingga dua esensi tadi memberikan rasa dan aroma kental kepada RPJPD ini. Selain itu, bagaimana pula benang merah kohesinya dengan RPJP Nasional di atasnya dan RPJPD Kota dan Kabupaten di bawahnya. Khusus untuk bagian trakhir ini , tentu menjadi pembahasan yang akurat pada Musrenbang RPJD 26-27 November ini . Dalam Musrenbang ini nara sumber mayoritas datang dari Pusat. Sementara untuk substansi isi di antaranya agama dan budaya, hukum dan pemerintahan, sumber daya alam dan lingkungan, sumberdaya manusia, prasarana dan sarana, tataruang dan pembangunan wilayah serta pemerintahan, semuanya sudah berkali-kali dilokakaryakan dan dimusyawarahkan. Tak kurang dari 3 atau 4 kali Penulis sudah mengikuti pembicaraan formal soal RPJPD ini sejak hampir 2 tahun lalu. Tentu saja semua yang menjadi konsen dari Tim Ahli telah dikumpulkan dari berbagai pikiran dan meramunya dalam naskah akademik ini . Semuanya sudah di tertuang dalam draft, termasuk arah pembanghunan daerah 20 tahun ke depan dan tahapan pembangunan serta perioritas dalam RPJM 5 tahunan dan membuat arah, serta 4 tahapan-tahapannya. Kelihatannya, bila diputar hazanah intelektual kita ke masa lalu, agaknya tidak terlalu jauh bedanya dengan apa yang dulunya disebut Repelita (rencana pembangunan lima tahun). Hanya prosesnya sekarang lebih demokratis, dan melibatkan hampir semua unsur masyarakat dan agaknya dikesankan sebagai datang dari bawah. Dulu, terkesan titik dari atas, sementara masyarakat dan rakyat hanya berpartisipasi dalam pelaksanaan sementara tugas pokok Repelita itu adalah di tangan pemerintah. Artinya, sekarang warga masyarakat via unsur-unsurnya telah ikut dalam peroses, perencanaan, dan akan memutuskan melalui wakil rakyat dan melaksanakan serta mengendalikan serta mengontrol pelaksanaannya nanti. Kembali kepada garam agama dan adat dalam RPJPD ini, di dalam proses peracikannya tampaknya akan mengalami kesulitan. Pertama, kesulitan kata-kata dan bahasa yang tuntas, tajam dan shahih untuk dituangkan ke dalam suatu naskah akademik. Di antaranya belum ada satu gugusan pikir (paradigma) baku tentang adagium ABS-SBK dalam konsep, strategi dan pelaksanaannya. Ini ditunjukkan misalnya dalam pelaksanaan hukum adat yang berlandaskan agama yang sering mengalami apa yang pernah disebut oleh sebagian orang sebagai Minangkabau Paradoks. Misalnya ketika agama dan adat secara teori dielu-elukan sebagai modal dasar dan utama pedoman perilaku tingkah-laku peribadi, keluarga, suku, nagari dan masyarakat dalam tata kehidupan sehari-hari, ternyata tidak produktif menghasilkan tata laku yang bermartabat dan mulia. Begitu pula ketika dalam acuan hukum diharapkan seyogyanya adat dan agama memberikan sumbu yang menghidupkan, malah pudur sebelum menyala. Pada beberapa kesempatan baik langsung maupun di dalam media, khalayak agak sering mendengar keluhan Ketua Umum LKAAM Sumbar HKR Dt. P Simulie. Di antaranya beliau mengeluhkan kasus di mana tokoh agama dan adat harus berurusan dengan pihak berwajib, ketika agama dan adat hendak dirujuk mengatasi kasus asusila dan kasus perdata yang secara agama dan adat dianggap melanggar. Hal itu kebanyakan kandas, ketika berhadapan dengan rujukan hukum positif, di antaranya klausula hak asasi manusia dan pencemaran nama baik. Akibatnya dua tali sepilin adat dan agama tadi harus diintrogasi para berwajib dan petugas hukum bahkan ada yang harus dipenjarakan. Dalam kasus lain, tanah misalnya, seyogyanya menjadi modal usaha dan modal sosial yang relevan untuk peningkatan pendapatan ekonomi dan kesejahteranan. Akan tetapi pada kasus tertentu banyak keluhan para investor takut menanam modalnya di daerah ini karena tidak adanya kepastian dalam pemanfaatan lahan yang berkelanjutan karena sebagian tanah adalah milik ulayat kaum, suku dan nagari yang urusannya agak berlapis dan bahkan ruwet. Paradoks-pradoks tadi, bahkan sering disampaikan secara terbuka oleh para pemimpin di daerah ini. Tetapi sampai sekarang kelihatan obat mujarab yang mangkus untuk solusinya belum mencukupi. Ada pikiran-pikiran pembanding yang mungkin perlu direnungkan dalam memprediksi dan memproyeksikan sketsa masyarakat 20 tahun ke depan. Misalnya wacana masyakat madani Anwar Ibrahim dan Habibi pada tahun 1990-an. Atau lebih jauh lagi adalah masyarakat kewargaan atau *civil-society* di Barat pada 1970-an. Bahkan ada yang lebih otentik masyarakat negara-kota *(city-state) *Nabi Muhammad saw. di Madinah pada abad ke-7. Paling anyar, tentu saja apa yang sejak 3 tahun lalu di Malaysia dicanangkan oleh Perdana Menteri Abdullah Badawi sebagai Islam Hadhari. Intinya, supremasi sipil, multikultural, hukum dan hak asasi yang berimbang dengan kepentingan publik, rasional, berilmu pengetahuan dan teknologi tinggi dan Islam yang prokemajuan. Mungkinkan ini dapat ditawarkan dalam wacana RPJP ini ? Wa Allah a'lam bi al-shawab. [EMAIL PROTECTED] --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
