Mak Ngah, Satau ambo, ado keputusan Mahkamah Konstitusi awal 2005, nan salah satu isinyo KPK memang ndak bisa menangani kasus nan tajadi sabalum KPK dibentuk.
Keputusan MK itu diajukan oleh pihak yang berkaitan dengan kasus Abdullah Puteh, kasus partamo nan dibaok KPK ke pengadilan. Jadi bisa disimpulkan, tantu sajo ndak ado (*ambo agak ragu dengan kata2 "segelintir" itu*) kasus jaman orba. Riri 2008/5/10 Hambo Ciek <[EMAIL PROTECTED]>: > SUARA PEMBARUAN DAILY Sabtu 10 Mei 2008 > ------------------------------ > 10 Tahun Reformasi > > Elite Makmur, Rakyat Merana > > [JAKARTA] Sebagian besar agenda reformasi yang didengungkan pada 1998 belum > terwujud. Bahkan penanganan sejumlah masalah dinilai tidak lebih baik dari > era sebelum reformasi, seperti pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme > (KKN), arah pembangunan ekonomi yang tak jelas, serta perilaku elite politik > yang masih seperti dulu. > > Reformasi hanya menguntungkan para elite, sementara rakyat tetap sengsara > karena tidak ada perbaikan kesejahteraan yang signifikan. Pendapat itu > dikemukakan sejumlah pengamat dan aktivis angkatan 98 yang dihubungi *SP > *secara > terpisah di Jakarta, Kamis (8/5) dan Jumat (9/5), terkait 10 tahun > reformasi. > > Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) > Indra Jaya Piliang berpendapat, banyak kasus korupsi yang ditangani Komisi > Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah kasus baru selama masa > reformasi. Tidak ada kasus korupsi pada masa Orde Baru yang dibawa ke > pengadilan dan pelakunya dihukum. Kalaupun ada, jumlahnya hanya segelintir. > > Menurut Indra, pembangunan ekonomi saat ini tidak memiliki basis yang > jelas. Yang terjadi sekarang adalah privatisasi dilakukan besar-besaran dan > makin banyak modal asing yang masuk. Sementara, petani semakin tidak > terlindungi dan terlindas oleh pemilik modal. > > > > ... dst ... > > > ------------------------------ > Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it > now.<http://us.rd.yahoo.com/evt=51733/*http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ> > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Hindari penggunaan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
