Kalau KPK indak bisa menangani kasus sebelum KPK dibnetuk.
Ya Kejagung lah seharusnya bertindak.

ajoduta

2008/5/10 Riri Chaidir <[EMAIL PROTECTED]>:
> Mak Ngah,
>
> Satau ambo, ado keputusan Mahkamah Konstitusi awal 2005, nan salah satu
> isinyo KPK memang ndak bisa menangani kasus nan tajadi sabalum KPK dibentuk.
>
> Keputusan MK itu diajukan oleh pihak yang berkaitan dengan kasus Abdullah
> Puteh, kasus partamo nan dibaok KPK ke pengadilan.
>
> Jadi bisa disimpulkan, tantu sajo ndak ado (ambo agak ragu dengan kata2
> "segelintir" itu) kasus jaman orba.
>
> Riri
>
>
>
> 2008/5/10 Hambo Ciek <[EMAIL PROTECTED]>:
>>
>> SUARA PEMBARUAN DAILY  Sabtu 10 Mei 2008
>> ________________________________
>>
>> 10 Tahun Reformasi
>>
>> Elite Makmur, Rakyat Merana
>>
>> [JAKARTA] Sebagian besar agenda reformasi yang didengungkan pada 1998
>> belum terwujud. Bahkan penanganan sejumlah masalah dinilai tidak lebih baik
>> dari era sebelum reformasi, seperti pemberantasan korupsi, kolusi, dan
>> nepotisme (KKN), arah pembangunan ekonomi yang tak jelas, serta perilaku
>> elite politik yang masih seperti dulu.
>>
>> Reformasi hanya menguntungkan para elite, sementara rakyat tetap sengsara
>> karena tidak ada perbaikan kesejahteraan yang signifikan. Pendapat itu
>> dikemukakan sejumlah pengamat dan aktivis angkatan 98 yang dihubungi SP
>> secara terpisah di Jakarta, Kamis (8/5) dan Jumat (9/5), terkait 10 tahun
>> reformasi.
>>
>> Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies
>> (CSIS) Indra Jaya Piliang berpendapat, banyak kasus korupsi yang ditangani
>> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah kasus baru selama masa
>> reformasi. Tidak ada kasus korupsi pada masa Orde Baru yang dibawa ke
>> pengadilan dan pelakunya dihukum. Kalaupun ada, jumlahnya hanya segelintir.
>>
>> Menurut Indra, pembangunan ekonomi saat ini tidak memiliki basis yang
>> jelas. Yang terjadi sekarang adalah privatisasi dilakukan besar-besaran dan
>> makin banyak modal asing yang masuk. Sementara, petani semakin tidak
>> terlindungi dan terlindas oleh pemilik modal.
>>
>>
>>
>> ... dst ...
>>
>> ________________________________
>> Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it
>> now.
>>
>
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Hindari penggunaan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke