Dari SUARA PEMBARUAN DAILY Selasa 3 Juni 2008 kita baca:
________________________________
Tarif Angkutan di Sumbar Naik 23 Persen
[PADANG] Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama organisasi
angkutan darat (Organda), sepakat menaikkan tarif angkutan kota dalam provinsi
hingga 23 persen. Pelaksanaannya, masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub)
tentang tarif baru yang telah dibuat dan akan disahkan gubernur.
... dst ..
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---