Dari SUARA PEMBARUAN DAILY Selasa 3 Juni 2008 kita baca:
________________________________

Tarif Angkutan di Sumbar Naik 23 Persen
[PADANG] Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama organisasi 
angkutan darat (Organda), sepakat menaikkan tarif angkutan kota dalam provinsi 
hingga 23 persen. Pelaksanaannya, masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) 
tentang tarif baru yang telah dibuat dan akan disahkan gubernur. 
... dst ..


      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke