Nagari tajua:
 
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
NOMOR 2 TAHUN 2007:
 
Anak Nagari adalah warga masyarakat yang ada di nagari dan di rantau.
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR th 2008:
 
1.      Rakyat Nagari adalah setiap orang, baik Warga 
Negara Republik Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal tetap di 
dalam wilayah Nagari
 
2.      Anak Nagari adalah setiap orang yang mempunyai 
hubungan adat dan ikatan kekeluargaan serta hubungan emosional dengan Nagari 
yang bersangkutan baik yang ada di nagari maupun dirantau.
 
Adanya peraturan daerah kabupaten semacam ini membuka kesempatan serta tanggung 
jawab yang lebih besar kepada anak nagari untuk membangun/menjaga 
 nagarinya masing-masing. 
Hal ini karena, anak adalah penerima waris yang berhak dari orangtua, sedangkan 
rakyat (kamus Desy Anwar: adalah orang kebanyakan, anak buah, bawahan 
dst.)  
Seperti di tempat lainnya di dunia ini, rakyat/kawula suatu negara bisa berasal 
dari bermacam-macam suku bangsa dan bermacam kepentingan.
 
Pertanyaan: Bagaimana bila seandainya orang kebanyakan, anak buah, bawahan 
tersebut ternyata lebih cadiak dan pandai dibandingkan anak ketika 
membangun/berusaha di nagari ..... apo dayo awak ???
 
MGS
 
Tokyo

--- On Sun, 6/1/08, Abraham Ilyas <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Abraham Ilyas <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [EMAIL PROTECTED] Minta masukan untuk Ran-perda ttg. nagari di Kab. 
Tanah Datar
To: [email protected]
Date: Sunday, June 1, 2008, 1:04 PM



Ass. ww.
Dunsanak anggota milis yth.
Pemda kabupaten Tanah Datar saat ini sedang menyusun Peraturan Daerah ttg. 
nagari.
Untuk hal tsb pemda meminta saran-saran maupun usul.
Ada beberapa istilah yang menarik dalam Ranperda ini, yang mungkin sangat 
berguna bagi kita urang rantau khususnya yang yang berasal dari Luhak nan Tuo.
 
Untuk lebih jelasnya silahkan download dari :http://tanahdatar.go.id/
 
Wassalam
 
Abraham Ilyas, 63 th.
www.nagari.or.id
www.nagari.org





      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke