http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/24/time/081809/idnews/961172/idkanal/10
 (3 of 6)01/07/2008 17:26:09
detikcom: situs warta era digital

PT Tambang Batubara vs PT Kereta Api Indonesia Jeruk Makan Jeruk
Agus Pambagio - detikcom

Jakarta  -  PT  Tambang  Batubara  Bukit  Asam TBk (PT BA) di Sumatera
Selatan  merupakan  salah satu perusahaan penghasil batu bara terbesar
di  Indonesia  dan telah diprivatisasi oleh Pemerintah pada tahun 2002
melalui penjualan saham perdana (IPO) sebesar 35%.

PT  BA  sendiri  mempunyai  kapasitas  cadangan sebesar 200 miliar ton
batubara  (saat  ini yang terangkut baru sekitar 9 juta ton per tahun)
dari  Muara  Enim  ke  Tanjung  Karang  karena  keterbatasan  operator
angkutan batubara, PT Kereta Api Indonesia (PT KA).
Proses  perkembangan  terkait  dengan  pemasaran  PT  BA memang sangat
tergantung  pada  kapasitas  angkutan  kereta api dari Tanjung Enim ke
Pelabuhan Tarahan di Lampung dan Dermaga Kertapati di Palembang.?

Untuk  memenuhi  kebutuhan  batubara di Indonesia yang sebesar 80 juta
ton per tahun, terhitung mulai 2011 angkutan batubara harus lancar.
Untuk  itu  PT  BA  harus  mencari  jalan  keluar agar target tersebut
tercapai.   Kapasitas  terpasang  PT  BA  saat  ini  sekitar  20  juta
ton/tahun.  Konsumen atau pasar utama PT BA selain ekspor adalah PLTU?
Suralaya milik PT Indonesia Power. ?

Angkutan  batubara  PT BA memang sering terhambat sebagai akibat tidak
adanya  kesepakatan  tarif  angkut  dengan PT KA. Namun saat ini PT BA
telah  menyepakati  tarif  pengangkutan  batubara  yang  diminta PT KA
sebesar  Rp  230  per  ton  per  kilometer.  Sebelumnya,  tarif angkut
batubara  hanya  sebesar  Rp  183  ton  per  km  (rute  Tanjung  Enim-
Kertapati)  dan  Rp  138 per ton per km (Tanjung Enim- Tarahan). Meski
demikian  PT  BA  masih  khawatir  akan  kemampuan  PT  KA untuk dapat
mengangkut hasil penambangan terpasang yang sebesar 20 juta ton/tahun.

Pertarungan Kepentingan di Lapangan

Untuk   mengantisipasi   kemungkinan   terhambatnya  kembali  angkutan
batubara  karena  permasalahan  tarif  angkut  yang pada akhirnya akan
merugikan  konsumen  atau  negara,  Kementerian  BUMN  atas usul PT BA
berkeinginan  untuk  membentuk Joint Venture Company (JV Co) antara PT
BA  dengan  PT  KA.  Pembentukan JV Co bertujuan untuk pengelolaan dan
pengembangan  Divisi  Regional  (Divre)  III  PT KA di Sumatera Bagian
Selatan serta pengangkutan batubara.

JV  Co  yang  diusulkan  oleh  PT  BA  ini rencananya akan diberi nama
Sriwijaya  Kereta  Api  Trans (SKAT), dimana komposisi modal diusulkan
30%  dari  PT BA atau setara Rp 464,197 miliar dan 70% dari PT KA atau
setara  dengan  Rp  1,083  triliun.  Bagi PT BA, pembentukan JV Co ini
memang merupakan bagian dari rencana perseroan untuk menggenjot target
volume penjualan batubara sebanyak 20 juta ton/tahun.

Selain mengusulkan kepada Pemerintah untuk pembentukan JV Co dengan PT
KA,  ternyata  PT  BA  juga  diizinkan oleh Pemerintah untuk terlibat
menjadi  pemegang  saham pada proyek pengembangan tambang Banko Tengah
Blok Timur dan pembangunan jalur kereta api serta pelabuhan (railway &
port)   bekerjasama  dengan  investor  asing.  PT  BA  nantinya  hanya
mempunyai   saham   sebesar   10%   atau  US$  31,83  juta  sedangkan
Transpacific  Infrastructure  Development 80% atau US$ 254,76 juta dan
China Railway Engineering Corporation 10% atau USD 31,84 juta.


Pertanyaannya, mengapa setelah Kementerian Negara BUMN memberikan izin
PT BA untuk terlibat pada perusahaan pengembangan jalur kereta api dan
pelabuhan,  masih  saja  dipaksakan  pendirian  JV  Co?  Patut  diduga
keputusan  ini  dapat melemahkan PT KA Divre III. Seharusnya keputusan
Kementerian  Negara  BUMN, sesuai dengan perintah UU No 23 tahun 2007
tentang  Perkeretaapian,  harus  memperkuat keberadaan PT KA Divre III
terlebih  dahulu  untuk  mampu  bersaing  dengan  operator  kereta api
swasta.

Dampak Pembentukan JV Co Bagi PT KA

Dampak  dari  diusulkannya  pembentukan  JV Co oleh Kementerian Negara
BUMN  dapat  memunculkan  persoalan baru bagi PT KA sebagai pihak yang
mempunyai posisi lemah, karena:

1.  PT KA sebagai pemegang saham mayoritas (70%) akan dirugikan karena
bisnisnya  diambil  alih  dari  Divre  III Sumbagsel - JV Co tanpa ada
kalaikan  bisnis  yang  memadai  (seperti AMDAL dll). Selain itu PT KA
juga  baru  akan mendapatkan untung setelah 1   2 tahun JV Co berjalan
melalui deviden yang dibagikan (itu pun kalau JV Co untung).


2. PT BA yang sudah Tbk tentunya akan lebih likuid dan mempunyai akses
lebih  besar  untuk  mencari  dana  di  pasar  daripada  PT  KA. Dalam
pengembangan  JV  Co patut diduga nantinya PT BA akan menjadi pemegang
saham mayoritas melalui pembelian atau akuisisi saham PT KA.

3.  Dengan  komposisi 35% saham PT BA berada di pasar, ada kemungkinan
saham  tersebut  dikuasai oleh investor asing. Artinya saham mayoritas
PT  BA di JV Co pun secara hukum dapat diambil alih oleh asing melalui
bursa.  Sehingga jalur kereta api yang awalnya milik PT KA kemudian JV
Co dan akhirnya akan beralih menjadi milik asing.

4. Adanya Pengembangan Tambang Banko Tengah Blok Timur dan Pembangunan
Jalur  Kereta  Api Serta Pelabuhan (railway & port) Pemerintah kembali
menempatkan  PT  KA pada posisi sulit karena ketika proyek ini selesai
dan  beroperasi,  patut  diduga  PT BA akan mengabaikan JV Co an lebih
mengembangkan  Proyek  tersebut.?  Kalau ini terjadi? maka JV Co akan?
mati suri karena kalah bersaing.

5.  Kegiatan  JV  Co  hanya direncanakan untuk angkutan batubara saja,
tidak  termasuk loading dan unloading batubara secara keseluruhan yang
saat  ini  masih  dibawah  kendali PT BA. Gangguan dalam kecepatan dan
ketepatan  angkutan  batubara  sampai  ke konsumen (PLTU Suralaya dll)
sangat mungkin terjadi saat loading dan unloading batubara ke dan dari
kereta/gerbong.  Namun  jika  terjadi  keterlambatan  saat loading dan
unloading PT KA yang akan menanggung rugi.


Langkah Apa Yang Harus Diambil Oleh Pemerintah?

Agar   tidak   terjadi   jeruk  makan  jeruk  sesama  BUMN,  sebaiknya
Kementerian  Negara  BUMN  bersama  Departemen  Perhubungan disarankan
dapat mengambil langkah-langkah strategis seperti berikut ini:


1.   Hindari   kepemilikan  silang  karena  kepemilikan  silang  dapat
menimbulkan  conflict  of  interest bagi PT BA? yang memiliki saham di
dua perusahaan berbeda tetapi mempunyai bisnis yang sejenis.

2. Kantor Menneg BUMN jangan memaksakan pembentukan JV Co tetapi cukup
Joint  Operation  (JO)  saja  untuk  angkutan  batubara  di Sumbagsel,
setelah Divre III dijadikan anak perusahaan terlebih dahulu.


3.  Kalaupun  pembentukan  JV  Co  akan  dipaksakan  maka  PT BA harus
menyerahkan  proses  loading  dan unloading ke dalam operasional JV Co
tidak hanya angkutan batubaranya saja?

4. PT KA Divre III harus diberdayakan melalui jaminan kontrak angkutan
dari  PT  BA  selama sekian tahun sehingga kontrak tersebut oleh PT KA
dapat digunakan sebagai jaminan untuk mencari dana yang akan digunakan
membangun prasarana dan sarana di Divre III?

Pasca   terbitnya  Surat  Menteri  Perhubungan  No  KH  24/KA.004/MPhb
tertanggal  6  Juni  2008  tentang  pemberian  konsesi penyelenggaraan
prasarana  kereta  api  di  Sumbagsel ke PT KA, perjuangan PT KA sudah
maju selangkah.

Intinya  berdayakan PT KA terlebih dahulu sebelum diminta terjun bebas
untuk  bersaing  dengan  operator  kereta  api asing.? Jangan ada lagi
dusta  di  antara  kita. Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan
Perlindungan Konsumen).

( nrl / nrl )




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke