http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/24/time/081809/idnews/961172/idkanal/10 (3 of 6)01/07/2008 17:26:09 detikcom: situs warta era digital
PT Tambang Batubara vs PT Kereta Api Indonesia Jeruk Makan Jeruk Agus Pambagio - detikcom Jakarta - PT Tambang Batubara Bukit Asam TBk (PT BA) di Sumatera Selatan merupakan salah satu perusahaan penghasil batu bara terbesar di Indonesia dan telah diprivatisasi oleh Pemerintah pada tahun 2002 melalui penjualan saham perdana (IPO) sebesar 35%. PT BA sendiri mempunyai kapasitas cadangan sebesar 200 miliar ton batubara (saat ini yang terangkut baru sekitar 9 juta ton per tahun) dari Muara Enim ke Tanjung Karang karena keterbatasan operator angkutan batubara, PT Kereta Api Indonesia (PT KA). Proses perkembangan terkait dengan pemasaran PT BA memang sangat tergantung pada kapasitas angkutan kereta api dari Tanjung Enim ke Pelabuhan Tarahan di Lampung dan Dermaga Kertapati di Palembang.? Untuk memenuhi kebutuhan batubara di Indonesia yang sebesar 80 juta ton per tahun, terhitung mulai 2011 angkutan batubara harus lancar. Untuk itu PT BA harus mencari jalan keluar agar target tersebut tercapai. Kapasitas terpasang PT BA saat ini sekitar 20 juta ton/tahun. Konsumen atau pasar utama PT BA selain ekspor adalah PLTU? Suralaya milik PT Indonesia Power. ? Angkutan batubara PT BA memang sering terhambat sebagai akibat tidak adanya kesepakatan tarif angkut dengan PT KA. Namun saat ini PT BA telah menyepakati tarif pengangkutan batubara yang diminta PT KA sebesar Rp 230 per ton per kilometer. Sebelumnya, tarif angkut batubara hanya sebesar Rp 183 ton per km (rute Tanjung Enim- Kertapati) dan Rp 138 per ton per km (Tanjung Enim- Tarahan). Meski demikian PT BA masih khawatir akan kemampuan PT KA untuk dapat mengangkut hasil penambangan terpasang yang sebesar 20 juta ton/tahun. Pertarungan Kepentingan di Lapangan Untuk mengantisipasi kemungkinan terhambatnya kembali angkutan batubara karena permasalahan tarif angkut yang pada akhirnya akan merugikan konsumen atau negara, Kementerian BUMN atas usul PT BA berkeinginan untuk membentuk Joint Venture Company (JV Co) antara PT BA dengan PT KA. Pembentukan JV Co bertujuan untuk pengelolaan dan pengembangan Divisi Regional (Divre) III PT KA di Sumatera Bagian Selatan serta pengangkutan batubara. JV Co yang diusulkan oleh PT BA ini rencananya akan diberi nama Sriwijaya Kereta Api Trans (SKAT), dimana komposisi modal diusulkan 30% dari PT BA atau setara Rp 464,197 miliar dan 70% dari PT KA atau setara dengan Rp 1,083 triliun. Bagi PT BA, pembentukan JV Co ini memang merupakan bagian dari rencana perseroan untuk menggenjot target volume penjualan batubara sebanyak 20 juta ton/tahun. Selain mengusulkan kepada Pemerintah untuk pembentukan JV Co dengan PT KA, ternyata PT BA juga diizinkan oleh Pemerintah untuk terlibat menjadi pemegang saham pada proyek pengembangan tambang Banko Tengah Blok Timur dan pembangunan jalur kereta api serta pelabuhan (railway & port) bekerjasama dengan investor asing. PT BA nantinya hanya mempunyai saham sebesar 10% atau US$ 31,83 juta sedangkan Transpacific Infrastructure Development 80% atau US$ 254,76 juta dan China Railway Engineering Corporation 10% atau USD 31,84 juta. Pertanyaannya, mengapa setelah Kementerian Negara BUMN memberikan izin PT BA untuk terlibat pada perusahaan pengembangan jalur kereta api dan pelabuhan, masih saja dipaksakan pendirian JV Co? Patut diduga keputusan ini dapat melemahkan PT KA Divre III. Seharusnya keputusan Kementerian Negara BUMN, sesuai dengan perintah UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, harus memperkuat keberadaan PT KA Divre III terlebih dahulu untuk mampu bersaing dengan operator kereta api swasta. Dampak Pembentukan JV Co Bagi PT KA Dampak dari diusulkannya pembentukan JV Co oleh Kementerian Negara BUMN dapat memunculkan persoalan baru bagi PT KA sebagai pihak yang mempunyai posisi lemah, karena: 1. PT KA sebagai pemegang saham mayoritas (70%) akan dirugikan karena bisnisnya diambil alih dari Divre III Sumbagsel - JV Co tanpa ada kalaikan bisnis yang memadai (seperti AMDAL dll). Selain itu PT KA juga baru akan mendapatkan untung setelah 1 2 tahun JV Co berjalan melalui deviden yang dibagikan (itu pun kalau JV Co untung). 2. PT BA yang sudah Tbk tentunya akan lebih likuid dan mempunyai akses lebih besar untuk mencari dana di pasar daripada PT KA. Dalam pengembangan JV Co patut diduga nantinya PT BA akan menjadi pemegang saham mayoritas melalui pembelian atau akuisisi saham PT KA. 3. Dengan komposisi 35% saham PT BA berada di pasar, ada kemungkinan saham tersebut dikuasai oleh investor asing. Artinya saham mayoritas PT BA di JV Co pun secara hukum dapat diambil alih oleh asing melalui bursa. Sehingga jalur kereta api yang awalnya milik PT KA kemudian JV Co dan akhirnya akan beralih menjadi milik asing. 4. Adanya Pengembangan Tambang Banko Tengah Blok Timur dan Pembangunan Jalur Kereta Api Serta Pelabuhan (railway & port) Pemerintah kembali menempatkan PT KA pada posisi sulit karena ketika proyek ini selesai dan beroperasi, patut diduga PT BA akan mengabaikan JV Co an lebih mengembangkan Proyek tersebut.? Kalau ini terjadi? maka JV Co akan? mati suri karena kalah bersaing. 5. Kegiatan JV Co hanya direncanakan untuk angkutan batubara saja, tidak termasuk loading dan unloading batubara secara keseluruhan yang saat ini masih dibawah kendali PT BA. Gangguan dalam kecepatan dan ketepatan angkutan batubara sampai ke konsumen (PLTU Suralaya dll) sangat mungkin terjadi saat loading dan unloading batubara ke dan dari kereta/gerbong. Namun jika terjadi keterlambatan saat loading dan unloading PT KA yang akan menanggung rugi. Langkah Apa Yang Harus Diambil Oleh Pemerintah? Agar tidak terjadi jeruk makan jeruk sesama BUMN, sebaiknya Kementerian Negara BUMN bersama Departemen Perhubungan disarankan dapat mengambil langkah-langkah strategis seperti berikut ini: 1. Hindari kepemilikan silang karena kepemilikan silang dapat menimbulkan conflict of interest bagi PT BA? yang memiliki saham di dua perusahaan berbeda tetapi mempunyai bisnis yang sejenis. 2. Kantor Menneg BUMN jangan memaksakan pembentukan JV Co tetapi cukup Joint Operation (JO) saja untuk angkutan batubara di Sumbagsel, setelah Divre III dijadikan anak perusahaan terlebih dahulu. 3. Kalaupun pembentukan JV Co akan dipaksakan maka PT BA harus menyerahkan proses loading dan unloading ke dalam operasional JV Co tidak hanya angkutan batubaranya saja? 4. PT KA Divre III harus diberdayakan melalui jaminan kontrak angkutan dari PT BA selama sekian tahun sehingga kontrak tersebut oleh PT KA dapat digunakan sebagai jaminan untuk mencari dana yang akan digunakan membangun prasarana dan sarana di Divre III? Pasca terbitnya Surat Menteri Perhubungan No KH 24/KA.004/MPhb tertanggal 6 Juni 2008 tentang pemberian konsesi penyelenggaraan prasarana kereta api di Sumbagsel ke PT KA, perjuangan PT KA sudah maju selangkah. Intinya berdayakan PT KA terlebih dahulu sebelum diminta terjun bebas untuk bersaing dengan operator kereta api asing.? Jangan ada lagi dusta di antara kita. Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen). ( nrl / nrl ) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
