Assalamualaikum w.w. para sanak sekalian,
Selama dua jam lebih – dari jam 13:00 sampai dengan 15.10 – di ruang sidang
Mahkamah Konstitusi yang anggun dan sejuk itu saya mendengarkan dengan cermat
acara pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materil terhadap Pasal
12 dan Pasal 67 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR,
DPD, dan DPRD, yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah RI. Petitum yang
diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah RI adalah agar Mahkamah Konstitusi
menyatakan, bahwa tidak tercantumnya syarat domisili dan larangan anggota
partai politik dalam dua pasal tersebut di atas sebagai syarat untuk ikut dalam
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, adalah bertentangan dengan Pasal
22C Undang-Undang Dasar 1945.
Petitum tersebut mendapat dukungan kuat dari para cendekiawan di
tingkat nasional, antara lain Dr Todung Mulia Lubis, Dr Denny Indrayana SH LLM,
dan para sanak kita Drs Arbi Sanit dan Dr Indra Jaya Piliang.
Dalam acara tersebut, posisi saya adalah sebagai salah seorang Pemohon, dalam
status saya sebagai Ketua Dewan Pakar Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum
Adat, termasuk dalam Kelompok III Perseorangan. Saya ikut sebagai Pemohon
dengan alasan bahwa banyak undang-undang yang dihasilkan DPR RI -- yang seluruh
anggotanya adalah anggota partai politik -- ternyata merugikan hak masyarakat
hukum adat, karena itu saya mendukung prinsip bahwa Dewan Perwakilan Daerah RI
harus diisi oleh anggota yang bukan partai politik yang benar-benar
memperjuangkan kepentingan daerah. Dalam tatanannya sekarang sukar untuk
dibantah bahwa seluruh partai politik diurus secara sangat sentralitistik dan
kurang sekali memberikan perhatian kepada masalah daerah. Dengan kata lain,
keikutsertaan saya dalam uji materil tersebut adalah merupakan kelanjutan
perjuangan saya di Komnas HAM sejak tahun 2004 untuk membela hak masyarakat
hukum adat, yang telah dilanggar oleh berbagai
undang-undang dan hukum positif lainnya sejak tahun 1960.
Saya tulis catatan ini untuk para sanak yang – selain berminat pada masalah
internal Minangkabau – juga berminat pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
[Sekedar catatan tambahan : secara pribadi saya merasa bahwa jumlah warga
RantauNet yang berminat pada kehidupan berbangsa dan bernegara ini perlu
diperbanyak, bukan saja karena sejak 17 Agustus 1945 Daerah Sumatera Barat dan
masyarakat Minangkabau adalah bagian menyeluruh dari NKRI dan Bangsa Indonesia,
tetapi juga karena sebagai perantau kita hidup dalam wadah dan wilayah NKRI
dan karena banyak masalah di Sumatera Barat serta masalah kita di Rantau
terkait dengan kebijakan di tingkat nasional, termasuk masalah undang-undang.
Sekedar sebagai contoh, ingatlah betapa lemahnya posisi warga Nagari Padang
Mangateh di Payakumbuh dalam memperjuangkan hak ulayatnya pada area peternakan
sapi di daerah itu, berhadapan dengan berbagai peraturan Negara yang merugikan
mereka].
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi siang itu, mahkamah memutuskan bahwa Dewan
Perwakilan Daerah RI memang mempunyai legal standing sebagai Pemohon sesuai
dengan Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
dan bahwa Pasal 12 dan Pasal 67 Undang-undang No 10 tahun 2008 harus dibaca
bahwa para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI harus berdomisili di daerah
pemilihannya. Artinya petitum syarat larangan bagi perseorangan partai politik
untuk ikut dalam pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah RI tidak
diterima oleh mahkamah. Anggota partai politik secara perseorangan boleh
mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI.
Oleh karena hak konstitusional saya pribadi untuk mencalonkan diri sebagai
anggota Dewan Perwakilan Daerah RI tidak terhalang oleh Pasal 12 dan Pasal 67
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tersebut – walau bukan itu yang menjadi
alasan saya dan walau sama sekali tidak ada niat saya untuk mencalonkan diri –
saya dinyatakan tidak mempunyai legal standing.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi, putusan tersebut adalah putusan ketiga yang
dicapai dengan lima hakim setuju dan empat orang memberikan dissenting opinion.
Oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang final, maka
putusan tersebut harus dijalankan oleh KPU dan Bawaslu, yang berarti bahwa: 1)
para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI harus berdomisili di daerah yang
akan diwakilnya; dan 2) anggota partai politik secara perseorangan boleh
mencalonkan diri.
Sedikit catatan lagi tentang apa yang dimaksud dengan ‘masyarakat
hukum adat’. Sampai saat ini masih belum ada definisi resmi yang jelas tentang
apa yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat, sehingga timbul masalah legal
standing jika ada masyarakat hukum adat –seperti nagari misalnya – yang hendak
mengajukan uji materil suatu undang-undang yang dirasakannya melanggar hak
konstitusionalnya. Yang jelas, dalam hukum positif kita sekarang ada empat
syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh pengakuan sebagai masyarakat hukum
adat, yaitu :1) sepanjang masih ada; 2) sesuai dengan perkembangan zaman; 3)
sesuai dengan prinsip NKRI; 4) diatur dalam undang-undang. Dalam hubungan ini,
walau nagari dalam kenyataannya kita akui sebagai masyarakat hukum adat, namun
legal standing-nya masih bisa didebat oleh unsur Pemerintah atau DPR RI, jika
misalnya suatu nagari hendak memohonkan uji materil terhadap suatu
undang-undang pada
Mahkamah Konstitusi. Masalah akan menjadi lebih runyam lagi jika pada satu
masyarakat hukum adat ada dia fihak atau lebih yang mengaku mewakili masyarakat
hukum adat tersebut.
Untuk menyelesaikan masalah ini, pada tanggal 12 Juli yang akan datang akan
diadakan Diskusi Akademik oleh Laboratorium Konstitusi Universitas Sumatera
Utara di Medan mengenai definisi masyarakat hukum adat ini, yang dalam hukum
positif kita juga dikenal sebagai masyarakat adat atau masyarakat tradisional.
Dalam kesempatan itu Alhamdulillah saya diundang sebagai salah satu pembicara.
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 71 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---