Assalamualaikum w.w. para sanak sekalian,

Selama dua jam lebih – dari jam 13:00 sampai dengan 15.10 – di ruang sidang 
Mahkamah Konstitusi yang anggun dan sejuk itu saya mendengarkan dengan cermat 
acara pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materil terhadap Pasal 
12 dan Pasal 67  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR, 
DPD, dan DPRD, yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah RI. Petitum yang 
diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah RI adalah agar Mahkamah Konstitusi 
menyatakan, bahwa tidak tercantumnya syarat domisili dan larangan anggota 
partai politik dalam dua pasal tersebut di atas sebagai syarat untuk ikut dalam 
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, adalah bertentangan dengan Pasal 
22C Undang-Undang Dasar 1945. 
            Petitum tersebut mendapat dukungan kuat dari para cendekiawan di 
tingkat nasional, antara lain Dr Todung Mulia Lubis, Dr Denny Indrayana SH LLM, 
dan para sanak kita Drs Arbi Sanit dan Dr Indra Jaya Piliang.
Dalam acara tersebut, posisi saya adalah sebagai salah seorang Pemohon, dalam 
status saya sebagai Ketua Dewan Pakar Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum 
Adat, termasuk dalam Kelompok III Perseorangan. Saya ikut sebagai Pemohon 
dengan alasan bahwa banyak undang-undang yang dihasilkan DPR RI -- yang seluruh 
anggotanya adalah anggota partai politik -- ternyata merugikan hak masyarakat 
hukum adat, karena itu saya mendukung prinsip bahwa Dewan Perwakilan Daerah RI 
harus diisi oleh anggota yang bukan partai politik yang benar-benar 
memperjuangkan kepentingan daerah. Dalam tatanannya sekarang sukar untuk 
dibantah bahwa seluruh partai politik diurus secara sangat sentralitistik dan 
kurang sekali memberikan perhatian kepada masalah daerah. Dengan kata lain, 
keikutsertaan saya dalam uji materil tersebut adalah merupakan kelanjutan 
perjuangan saya di Komnas HAM sejak tahun 2004 untuk membela hak masyarakat 
hukum adat, yang telah dilanggar oleh berbagai
 undang-undang dan hukum positif lainnya sejak tahun 1960. 
Saya tulis catatan ini untuk para sanak yang – selain berminat pada masalah 
internal Minangkabau – juga berminat pada kehidupan berbangsa dan bernegara. 
[Sekedar catatan tambahan : secara pribadi saya merasa bahwa jumlah warga 
RantauNet yang berminat pada kehidupan berbangsa dan bernegara ini perlu 
diperbanyak, bukan saja karena sejak 17 Agustus 1945 Daerah Sumatera Barat dan 
masyarakat Minangkabau adalah bagian menyeluruh dari NKRI dan Bangsa Indonesia, 
tetapi juga karena sebagai  perantau kita hidup dalam wadah dan wilayah NKRI 
dan karena banyak masalah di Sumatera Barat serta masalah kita di Rantau 
terkait dengan kebijakan di tingkat nasional, termasuk masalah undang-undang. 
Sekedar sebagai contoh, ingatlah betapa lemahnya posisi warga Nagari Padang 
Mangateh di Payakumbuh dalam  memperjuangkan hak ulayatnya pada area peternakan 
sapi di daerah itu, berhadapan dengan berbagai peraturan Negara yang merugikan 
mereka].
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi siang itu, mahkamah memutuskan bahwa Dewan 
Perwakilan Daerah RI memang mempunyai legal standing sebagai Pemohon sesuai 
dengan Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, 
dan bahwa Pasal 12 dan Pasal 67 Undang-undang No 10 tahun 2008 harus dibaca 
bahwa para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI harus berdomisili di daerah 
pemilihannya. Artinya petitum syarat larangan bagi perseorangan partai politik 
untuk ikut dalam pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah RI tidak 
diterima oleh mahkamah. Anggota partai politik secara perseorangan boleh 
mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI.
Oleh karena hak konstitusional saya pribadi untuk mencalonkan diri sebagai 
anggota Dewan Perwakilan Daerah RI tidak terhalang oleh Pasal 12 dan Pasal 67 
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tersebut – walau bukan  itu yang menjadi 
alasan saya dan walau sama sekali tidak ada niat saya untuk mencalonkan diri – 
saya dinyatakan tidak mempunyai legal standing.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi, putusan tersebut adalah putusan ketiga yang 
dicapai dengan lima hakim setuju dan empat orang memberikan dissenting opinion. 
Oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang final, maka 
putusan tersebut harus dijalankan oleh KPU dan Bawaslu, yang berarti bahwa: 1) 
para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI harus berdomisili di daerah yang 
akan diwakilnya; dan 2) anggota partai politik secara perseorangan boleh 
mencalonkan diri. 
            Sedikit catatan lagi tentang apa yang dimaksud dengan ‘masyarakat 
hukum adat’. Sampai saat ini masih belum ada definisi resmi yang jelas tentang 
apa yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat, sehingga timbul masalah legal 
standing jika ada masyarakat hukum adat –seperti nagari misalnya – yang hendak 
mengajukan uji materil suatu undang-undang yang dirasakannya melanggar hak 
konstitusionalnya. Yang jelas, dalam hukum positif kita sekarang ada empat 
syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh pengakuan sebagai masyarakat hukum 
adat, yaitu :1) sepanjang masih ada; 2)  sesuai dengan perkembangan zaman; 3) 
sesuai dengan prinsip NKRI; 4) diatur dalam undang-undang. Dalam hubungan ini, 
walau nagari dalam kenyataannya kita akui sebagai masyarakat hukum adat, namun 
legal standing-nya masih bisa didebat oleh unsur Pemerintah atau DPR RI, jika 
misalnya suatu nagari hendak memohonkan uji materil terhadap suatu 
undang-undang pada
 Mahkamah Konstitusi. Masalah akan menjadi lebih runyam lagi jika pada satu 
masyarakat hukum adat ada dia fihak atau lebih yang mengaku mewakili masyarakat 
hukum adat tersebut.
Untuk menyelesaikan masalah ini, pada tanggal 12 Juli yang akan datang akan 
diadakan Diskusi Akademik oleh Laboratorium Konstitusi Universitas Sumatera 
Utara di Medan mengenai definisi masyarakat hukum adat ini, yang dalam hukum 
positif kita juga dikenal sebagai masyarakat adat atau masyarakat tradisional. 
Dalam kesempatan itu Alhamdulillah saya diundang sebagai salah satu pembicara.
            

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 71 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]



      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke