Wa'Alaikum salam warahmatulLahhi wabarokatuh, Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Doktor menghebahkan tentang uji materil yang di usulkan oleh DPD RI.
Saya masih belum begitu jelas soal duduk sebenarnya petitum DPD RI. Saya berharap Pak Doktor dapat memudahkan agar kami yang awam ini mengerti dan jelas. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini di ambil dengan suara 5-4. Lima bersetuju dan 4 tidak bersetuju /dissenting view. Siapa yang menulis mewakili majority opinion dan siapa yang menulis mewakili minority opinion atau there are plurality of dissenting opinion di pehak minority. Di mana saya boleh dapatkan keputusan Mahkmah konstitusi ini secara lengkapnya? Bapak telah jelaskan bahwa ada hubungan erat di antara keputusan Mahkamah Konstitusi ini dengan masa depan Sumatra Barat dalam konteks status perantau Minang dan dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara. Boleh Bapak Doktor tunjukkan implikasi/kesan yang khusus/specific keputusan ini dengan pelaksanaan hukum adat Minang. Mungkin Bapak atau dunsanak yang lain bisa merengkas-ceritakan apa yang bapak sebut "betapa lemahnya posisi warga Nagari Padang Mangateh di Payakumbuh dalam memperjuangkan hak ulayatnya pada area peternakan sapi di daerah itu, berhadapan dengan berbagai peraturan Negara yang merugikan mereka." Mungkin ada artikel online yang boleh saya baca memamahi episode ini. Framing of the issue of indigenous society/masyarakat hukum adat masyarakat vis avis legal/constitutional standing of traditional or indigenous society di Indonesia di dua perenggan terakhir postingan Bapak relevans sekali. Memang patut sekali di adakan diskusi ilmiyyah tentang ta'rif dan kedudukan hukum masyarakat hukum adat . --- On Tue, 7/1/08, Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [EMAIL PROTECTED] OOT: PENGALAMAN SEBAGAI PEMOHON PADA MAHKAMAH KONSTITUSI To: "Rantau Net" <[email protected]> Cc: "Dra. Adriyetti AMIR, SU" <[EMAIL PROTECTED]>, "MH Bachtiar Abna SH" <[EMAIL PROTECTED]>, "Ilhamdi TAUFIK" <[EMAIL PROTECTED]>, "Edy UTAMA" <[EMAIL PROTECTED]>, "H. Mas'oed ABIDIN" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Tuesday, July 1, 2008, 4:42 PM --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
