Waalaikumsalam w.w. Sanak Jamaludin, Terima kasih atas respons yang demikian cepat dari Sanak. Saya coba menjawab secara singkat satu demi satu, langsung di bawah pertanyaannya, dengan font italics berwarna biru. Sudah tentu yang lebih lagi adalah membaca terlebih dahulu hukum ketatanegaraan RI pasca Reformasi. Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Jimly Ashshiddiqui sudah menulis sebuah textbook tebal mengenai hal ini dengan judul 'Pokok-pokok Hukun Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi'. Sangat lengkap.
Wassalam, Saafroedin Bahar (L, 71 th, Jakarta) Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED] --- On Wed, 7/2/08, jamaludin mohyiddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: jamaludin mohyiddin <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: OOT: PENGALAMAN SEBAGAI PEMOHON PADA MAHKAMAH KONSTITUSI To: [email protected] Date: Wednesday, July 2, 2008, 6:18 AM Wa'Alaikum salam warahmatulLahhi wabarokatuh, Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Doktor menghebahkan tentang uji materil yang di usulkan oleh DPD RI. Saya masih belum begitu jelas soal duduk sebenarnya petitum DPD RI. Saya berharap Pak Doktor dapat memudahkan agar kami yang awam ini mengerti dan jelas. Jawab: seperti kita ketahui bersama, 'petitum' artinya 'apa yang dihomonkan untuk diuji'. DPD RI mengajukan petitum kepada MK RI agar pada Pasal 12 dan 67 UU Nomor 10 Tahun 2008 ditegaskan bahwa calon anggota DPD haruslah berdomisili di daerah pemilihannya dan bahwa mereka tidak boleh anggota partai politik. Dalam UU Pemilu tahun 2004 ketentuan itu ada, tapi dihapuskan oleh DPR RI agar supaya para mantan-mantan anggotanya yang sudah berkali-kali jadi anggota DPR RI juga bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI. Jadi ini semacam akal-akalan partai politik untuk menguasasi Indonesia ini. Putusan MK hanya setuju mengenai syarat domisili saja. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini di ambil dengan suara 5-4. Lima bersetuju dan 4 tidak bersetuju /dissenting view. Siapa yang menulis mewakili majority opinion dan siapa yang menulis mewakili minority opinion atau there are plurality of dissenting opinion di pehak minority. Di mana saya boleh dapatkan keputusan Mahkmah konstitusi ini secara lengkapnya? Jawab: naskah putusan MK RI itu dimuat lengkap dalam website www.mahkamahkonstitusi.go.id. Silakan dilihat. Bapak telah jelaskan bahwa ada hubungan erat di antara keputusan Mahkamah Konstitusi ini dengan masa depan Sumatra Barat dalam konteks status perantau Minang dan dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara. Boleh Bapak Doktor tunjukkan implikasi/kesan yang khusus/specific keputusan ini dengan pelaksanaan hukum adat Minang. Jawab: Sudah barang tentu ada hubungan erat antara keputusan MK RI tentang DPD RI tersebut dengan masa depan Sumatera Barat, karena sesuai dengan UUD 1945 pasca Reformasi DPD berhak mengajukan UU dan mengajukan uji materil UU a.l. yang menyangkut otonomi daerah. Berdasar pengalaman saya emperik selama ini, saya kurang yakin bahwa partai politik dan DPR RI berminat pada nasib Sumatera Barat, serta perantau. Ingatlah betapa terlunta-luntanya pedagang Minang di Pasar Tanah Abang, Jakarta, digusuri Sutiyoso --tokoh PDI P itu-- , yang pernah diangkat jadi 'mamak' oleh sebagian urang awak da sekarang ingin jadi presiden itu. Mana ada parpol yang memperjuangkan mereka ? Golkar ? PAN? Partai Demokrat? Dimana mereka kini ? [Kita sudah barang tentu juga bisa bertanya secara kritis untuk para anggota DPD RI masa kini : apa ya ng sudah diperjuangkannya untuk pedagang Tanah Abang, Jakarta ini?] Mungkin Bapak atau dunsanak yang lain bisa merengkas-ceritakan apa yang bapak sebut "betapa lemahnya posisi warga Nagari Padang Mangateh di Payakumbuh dalam memperjuangkan hak ulayatnya pada area peternakan sapi di daerah itu, berhadapan dengan berbagai peraturan Negara yang merugikan mereka." Mungkin ada artikel online yang boleh saya baca memamahi episode ini. Jawab: Kalau saya tidak salah berita ini tempohari pernah dimuat berkali-kali dalam harian-harian lokal seperti Singgalang online, atau PadangEkspres.com. Slakan di-google. Framing of the issue of indigenous society/masyarakat hukum adat masyarakat vis avis legal/constitutional standing of traditional or indigenous society di Indonesia di dua perenggan terakhir postingan Bapak relevans sekali. Memang patut sekali di adakan diskusi ilmiyyah tentang ta'rif dan kedudukan hukum masyarakat hukum adat . Jawab: Terima kasih, Sanak. Sekitar tanggal 8-9 Agustus yang akan datang, di Jakarta Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat akan mengadakan Sarasehan Nasional bersama Forum Keraton Nusantara, untuk memperjuangkan sebuah undang-undang tentang perlindungan hak masyarakat hukum adat ini; minal untuk diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989 Tentang Hak Masyarakat Hukum Adat. Apalagi oleh karena Sidang umum PBB telah menerima Deklarasi PBB Tentang Hak Masyarakat Hukum Adat. [Sedikit kritik untuk kita orang Minang: saya susah sekali mengajak para pemangku adat Minangkabau -- baik diRanah maupun di Rantau -- untuk melihat konteks masyarakat hukum adat di tingkat nasional dan internasional ini. Kebanyakan beliau-beliau berputar-putar pada masalah di tingkat kaum, suku, dan nagari dan pada masalah sako dan pusako. Bahkan mengenai masalah masa kini seperti kemiskinan, maslah kurang gizi, atau masalah bencana alam kurang saya lihat greget beliau-beliau. Sedih sekali. Saya beruntung mempunyai teman-teman di Riau, yang sangat responsif dalam perjuangan melindungi hak masyarakat hukum adat ini. Saya pernah berdinas selama enam tahun di daerah itu, 1960-1966). Wassalam. --- On Tue, 7/1/08, Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [EMAIL PROTECTED] OOT: PENGALAMAN SEBAGAI PEMOHON PADA MAHKAMAH KONSTITUSI To: "Rantau Net" <[email protected]> Cc: "Dra. Adriyetti AMIR, SU" <[EMAIL PROTECTED]>, "MH Bachtiar Abna SH" <[EMAIL PROTECTED]>, "Ilhamdi TAUFIK" <[EMAIL PROTECTED]>, "Edy UTAMA" <[EMAIL PROTECTED]>, "H. Mas'oed ABIDIN" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Tuesday, July 1, 2008, 4:42 PM --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
