Waalaikumsalam w.w. Sanak Jamaludin,
 
Terima kasih atas respons yang demikian cepat dari Sanak. Saya coba menjawab 
secara singkat satu demi satu, langsung di bawah pertanyaannya, dengan font 
italics berwarna biru. 
Sudah tentu yang lebih lagi adalah membaca terlebih dahulu hukum ketatanegaraan 
RI pasca Reformasi. Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Jimly Ashshiddiqui sudah 
menulis sebuah textbook tebal mengenai hal ini dengan judul 'Pokok-pokok Hukun 
Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi'. Sangat lengkap.

 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 71 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]


--- On Wed, 7/2/08, jamaludin mohyiddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: jamaludin mohyiddin <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: OOT: PENGALAMAN SEBAGAI PEMOHON PADA MAHKAMAH 
KONSTITUSI
To: [email protected]
Date: Wednesday, July 2, 2008, 6:18 AM







Wa'Alaikum salam warahmatulLahhi wabarokatuh,

Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Doktor menghebahkan tentang uji materil 
yang di usulkan oleh DPD RI.

Saya masih belum begitu jelas soal duduk sebenarnya petitum DPD RI. Saya 
berharap Pak Doktor dapat memudahkan agar kami yang awam ini mengerti dan 
jelas. 

Jawab: seperti kita ketahui bersama, 'petitum' artinya 'apa yang dihomonkan 
untuk diuji'.  DPD RI mengajukan petitum kepada MK RI agar pada Pasal 12 dan 67 
UU Nomor 10 Tahun 2008 ditegaskan bahwa calon anggota DPD haruslah berdomisili 
di daerah pemilihannya dan bahwa mereka tidak boleh anggota partai politik. 
Dalam UU Pemilu tahun 2004 ketentuan itu ada, tapi dihapuskan oleh DPR RI agar 
supaya para mantan-mantan anggotanya yang sudah berkali-kali jadi anggota DPR 
RI juga bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI. Jadi ini semacam 
akal-akalan partai politik untuk menguasasi Indonesia ini. Putusan MK hanya 
setuju mengenai syarat domisili saja.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini di ambil dengan suara 5-4. Lima bersetuju dan 
4 tidak bersetuju /dissenting view. Siapa yang menulis mewakili majority 
opinion dan siapa yang menulis mewakili minority opinion atau there are 
plurality of dissenting opinion di pehak minority. Di mana saya boleh dapatkan 
keputusan Mahkmah konstitusi ini secara lengkapnya?
 
Jawab: naskah putusan MK RI itu dimuat lengkap dalam website 
www.mahkamahkonstitusi.go.id. Silakan dilihat.

Bapak telah jelaskan bahwa ada hubungan erat di antara keputusan Mahkamah 
Konstitusi ini dengan masa depan Sumatra Barat dalam konteks status perantau 
Minang  dan dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara. Boleh Bapak Doktor 
tunjukkan implikasi/kesan yang khusus/specific keputusan ini dengan pelaksanaan 
hukum adat Minang. 

Jawab: Sudah barang tentu ada hubungan erat antara keputusan MK RI tentang DPD 
RI tersebut dengan masa depan Sumatera Barat, karena sesuai dengan UUD 1945 
pasca Reformasi DPD berhak mengajukan UU dan mengajukan uji materil UU a.l. 
yang menyangkut otonomi daerah. Berdasar pengalaman saya emperik selama ini, 
saya kurang yakin bahwa  partai politik dan DPR RI berminat pada nasib Sumatera 
Barat, serta perantau. Ingatlah betapa terlunta-luntanya pedagang Minang di 
Pasar Tanah Abang, Jakarta, digusuri Sutiyoso --tokoh PDI P itu-- , yang pernah 
diangkat jadi 'mamak' oleh sebagian urang awak da  sekarang ingin jadi presiden 
itu. Mana ada parpol yang memperjuangkan mereka ? Golkar ? PAN? Partai 
Demokrat? Dimana mereka kini ?
[Kita sudah barang tentu juga bisa bertanya secara kritis untuk para anggota 
DPD RI masa kini : apa ya ng sudah diperjuangkannya untuk pedagang Tanah Abang, 
Jakarta ini?]

Mungkin Bapak atau dunsanak yang lain bisa merengkas-ceritakan apa yang bapak 
sebut "betapa lemahnya posisi warga Nagari Padang Mangateh di Payakumbuh dalam  
memperjuangkan hak ulayatnya pada area peternakan sapi di daerah itu, 
berhadapan dengan berbagai peraturan Negara yang merugikan mereka." Mungkin ada 
artikel online yang boleh saya baca memamahi episode ini. 

Jawab: Kalau saya tidak salah berita ini tempohari pernah dimuat berkali-kali 
dalam harian-harian lokal seperti Singgalang online, atau PadangEkspres.com. 
Slakan di-google. 
 
Framing of the issue of indigenous society/masyarakat hukum adat masyarakat vis 
avis legal/constitutional standing of traditional or indigenous society di 
Indonesia di dua perenggan terakhir postingan Bapak relevans sekali.  Memang 
patut sekali di adakan  diskusi ilmiyyah tentang ta'rif dan kedudukan hukum  
masyarakat hukum adat . 

Jawab: Terima kasih, Sanak. Sekitar tanggal 8-9 Agustus yang akan datang, di 
Jakarta Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat akan mengadakan Sarasehan 
Nasional bersama Forum Keraton Nusantara, untuk memperjuangkan sebuah 
undang-undang tentang perlindungan hak masyarakat hukum adat ini; minal untuk 
diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989 Tentang Hak Masyarakat Hukum 
Adat. Apalagi oleh karena Sidang umum PBB telah menerima Deklarasi PBB Tentang 
Hak Masyarakat Hukum Adat. [Sedikit kritik untuk kita orang Minang: saya susah 
sekali mengajak para pemangku adat Minangkabau -- baik diRanah maupun di Rantau 
-- untuk melihat konteks masyarakat hukum adat di tingkat nasional dan 
internasional ini. Kebanyakan beliau-beliau berputar-putar pada masalah 
di tingkat kaum, suku, dan nagari dan pada masalah sako dan pusako. Bahkan 
mengenai masalah masa kini seperti kemiskinan, maslah kurang gizi, atau masalah 
bencana alam kurang saya lihat greget
 beliau-beliau. Sedih sekali. Saya beruntung mempunyai teman-teman di Riau, 
yang sangat responsif dalam perjuangan melindungi hak masyarakat hukum adat 
ini. Saya pernah berdinas selama enam tahun di daerah itu, 1960-1966).
 
Wassalam.
 

--- On Tue, 7/1/08, Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [EMAIL PROTECTED] OOT: PENGALAMAN SEBAGAI PEMOHON PADA MAHKAMAH 
KONSTITUSI
To: "Rantau Net" <[email protected]>
Cc: "Dra. Adriyetti AMIR, SU" <[EMAIL PROTECTED]>, "MH Bachtiar Abna SH" 
<[EMAIL PROTECTED]>, "Ilhamdi TAUFIK" <[EMAIL PROTECTED]>, "Edy UTAMA" <[EMAIL 
PROTECTED]>, "H. Mas'oed ABIDIN" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tuesday, July 1, 2008, 4:42 PM














      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke