Dibaritokan Kompas, pertengahan bulan nan lapeh.......
  <http://www.kompas.com/data/photo/2008/07/15/220607p.jpg> 
 <http://www.kompas.com/data/photo/2008/07/15/220607p.jpg> 
Kompas/aik
<http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/15/21493988/waspada.budaya.minang.bi
sa.luntur#> 
Rumah Gadang

Selasa, 15 Juli 2008 | 21:49 WIB

SOLOK, SELASA -Wali Kota Solok, Sumatera Barat, Drs H Syamsu Rahim terus
mengajak warganya untuk tetap melestarikan adat dan budaya Minangkabau agar
adat tersebut tidak mudah terinfiltrasi budaya asing bersamaan dengan arus
globalisasi yang kini dorongannya dirasakan cukup kuat itu.

"Kita khawatir kuatnya arus globalisasi dan informasi mengakibatkan budaya
asing sangat mudah masuk dan ditiru masyarakat, dampaknya diyakini makin
lunturnya budaya-budaya dan hukum adat Minangkabau," katanya di Solok,
Selasa (15/7).

Ajakan itu disampaikanya karena banyak generasi muda kini memiliki
keterbatasan dalam memahami budaya dan hukum adat Minangkabau. Menurut dia,
akibat minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum adat
Minangkabau, khususnya  menyangkut 'sako dan pusako', telah  mengakibatkan
penyelesaian sejumlah persoalan adat harus berakhir di pengadilan.

"Padahal dalam hukum adat Minangkabau, sebelum persoalan adat dibawa ke
pengadilan, masih terdapat elemen adat seperti kerapatan adat dan  Lembaga
Kerapatan Adat Alam Minangkabau atau LKAAM  berperan  menyelesaikan berbagai
persoalan adat itu," katanya.

Ia menjelaskan, kini persoalan 'sako dan pusako' itu  bukan lagi persoalan
adat semata, tetapi telah merambah pada persoalan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat sehingga persoalan 'sako dan pusako' menimbulkan sejumlah
pertikaian dalam keluarga yang akhirnya bisa menjadi tindak pidana.

Karenanya, diperlukan pemahaman mendalam bagaimana masyarakat menguasai
persoalan budaya dan hukum adat. Pelestarian budaya dan hukum adat
diperlukan,  katanya lagi,  agar adat yang dikenal tidak "lapuak dek hujan
dan tidak lakang dek paneh" (tidak lapuk oleh hujan dan tidak lekang/punah
oleh panas, red) itu   ini menjadi kenyataan.

Atas kondisi itu, ia mendukung  upaya Pengadilan Tinggi Sumatera Barat
bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Solok,  melakukan penelitian hukum
waris adat Minangkabau dalam wilayah hukum provinsi Sumbar.

Ia berharap penelitian itu dapat melahirkan sejumlah rekomendasi penting
guna menemukan cara melestarikan  hukum adat Minangkabau.

Ketua Pengadilan Negeri Solok Bambang Sutopo, SH MH, penelitian tersebut
diikuti pengurus KAN dan LKKAM Kota Solok, ninik mamak, bundo kanduang,
tokoh masyarakat, dan sejumlah pejabat pemerintah yang bidang tugasnya
berkaitan dengan persoalan hukum. (ANT)

http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/15/21493988/waspada.budaya.minang.bis
a.luntur


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

<<inline: 220607p.jpg>>

Kirim email ke