di ranah alah luntur, apo lai di rantau. banayk sanak awak dirantau labiah maraso Indonesia ketimbang minang. padahal minang tu kan indonesia.
ajoduta On 8/4/08, Nofend Marola <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Dibaritokan Kompas, pertengahan bulan nan lapeh....... > <http://www.kompas.com/data/photo/2008/07/15/220607p.jpg> > <http://www.kompas.com/data/photo/2008/07/15/220607p.jpg> > Kompas/aik > <http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/15/21493988/waspada.budaya.minang.bi > sa.luntur#> > Rumah Gadang > > Selasa, 15 Juli 2008 | 21:49 WIB > > SOLOK, SELASA -Wali Kota Solok, Sumatera Barat, Drs H Syamsu Rahim terus > mengajak warganya untuk tetap melestarikan adat dan budaya Minangkabau agar > adat tersebut tidak mudah terinfiltrasi budaya asing bersamaan dengan arus > globalisasi yang kini dorongannya dirasakan cukup kuat itu. > > "Kita khawatir kuatnya arus globalisasi dan informasi mengakibatkan budaya > asing sangat mudah masuk dan ditiru masyarakat, dampaknya diyakini makin > lunturnya budaya-budaya dan hukum adat Minangkabau," katanya di Solok, > Selasa (15/7). > > Ajakan itu disampaikanya karena banyak generasi muda kini memiliki > keterbatasan dalam memahami budaya dan hukum adat Minangkabau. Menurut dia, > akibat minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum adat > Minangkabau, khususnya menyangkut 'sako dan pusako', telah mengakibatkan > penyelesaian sejumlah persoalan adat harus berakhir di pengadilan. > > "Padahal dalam hukum adat Minangkabau, sebelum persoalan adat dibawa ke > pengadilan, masih terdapat elemen adat seperti kerapatan adat dan Lembaga > Kerapatan Adat Alam Minangkabau atau LKAAM berperan menyelesaikan berbagai > persoalan adat itu," katanya. > > Ia menjelaskan, kini persoalan 'sako dan pusako' itu bukan lagi persoalan > adat semata, tetapi telah merambah pada persoalan ekonomi dan kesejahteraan > masyarakat sehingga persoalan 'sako dan pusako' menimbulkan sejumlah > pertikaian dalam keluarga yang akhirnya bisa menjadi tindak pidana. > > Karenanya, diperlukan pemahaman mendalam bagaimana masyarakat menguasai > persoalan budaya dan hukum adat. Pelestarian budaya dan hukum adat > diperlukan, katanya lagi, agar adat yang dikenal tidak "lapuak dek hujan > dan tidak lakang dek paneh" (tidak lapuk oleh hujan dan tidak lekang/punah > oleh panas, red) itu ini menjadi kenyataan. > > Atas kondisi itu, ia mendukung upaya Pengadilan Tinggi Sumatera Barat > bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Solok, melakukan penelitian hukum > waris adat Minangkabau dalam wilayah hukum provinsi Sumbar. > > Ia berharap penelitian itu dapat melahirkan sejumlah rekomendasi penting > guna menemukan cara melestarikan hukum adat Minangkabau. > > Ketua Pengadilan Negeri Solok Bambang Sutopo, SH MH, penelitian tersebut > diikuti pengurus KAN dan LKKAM Kota Solok, ninik mamak, bundo kanduang, > tokoh masyarakat, dan sejumlah pejabat pemerintah yang bidang tugasnya > berkaitan dengan persoalan hukum. (ANT) > > http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/15/21493988/waspada.budaya.minang.bis > a.luntur > > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
