di ranah alah luntur, apo lai di rantau. banayk sanak awak dirantau
labiah maraso Indonesia ketimbang minang. padahal minang tu kan
indonesia.

ajoduta

On 8/4/08, Nofend Marola <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dibaritokan Kompas, pertengahan bulan nan lapeh.......
>   <http://www.kompas.com/data/photo/2008/07/15/220607p.jpg>
>  <http://www.kompas.com/data/photo/2008/07/15/220607p.jpg>
> Kompas/aik
> <http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/15/21493988/waspada.budaya.minang.bi
> sa.luntur#>
> Rumah Gadang
>
> Selasa, 15 Juli 2008 | 21:49 WIB
>
> SOLOK, SELASA -Wali Kota Solok, Sumatera Barat, Drs H Syamsu Rahim terus
> mengajak warganya untuk tetap melestarikan adat dan budaya Minangkabau agar
> adat tersebut tidak mudah terinfiltrasi budaya asing bersamaan dengan arus
> globalisasi yang kini dorongannya dirasakan cukup kuat itu.
>
> "Kita khawatir kuatnya arus globalisasi dan informasi mengakibatkan budaya
> asing sangat mudah masuk dan ditiru masyarakat, dampaknya diyakini makin
> lunturnya budaya-budaya dan hukum adat Minangkabau," katanya di Solok,
> Selasa (15/7).
>
> Ajakan itu disampaikanya karena banyak generasi muda kini memiliki
> keterbatasan dalam memahami budaya dan hukum adat Minangkabau. Menurut dia,
> akibat minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum adat
> Minangkabau, khususnya  menyangkut 'sako dan pusako', telah  mengakibatkan
> penyelesaian sejumlah persoalan adat harus berakhir di pengadilan.
>
> "Padahal dalam hukum adat Minangkabau, sebelum persoalan adat dibawa ke
> pengadilan, masih terdapat elemen adat seperti kerapatan adat dan  Lembaga
> Kerapatan Adat Alam Minangkabau atau LKAAM  berperan  menyelesaikan berbagai
> persoalan adat itu," katanya.
>
> Ia menjelaskan, kini persoalan 'sako dan pusako' itu  bukan lagi persoalan
> adat semata, tetapi telah merambah pada persoalan ekonomi dan kesejahteraan
> masyarakat sehingga persoalan 'sako dan pusako' menimbulkan sejumlah
> pertikaian dalam keluarga yang akhirnya bisa menjadi tindak pidana.
>
> Karenanya, diperlukan pemahaman mendalam bagaimana masyarakat menguasai
> persoalan budaya dan hukum adat. Pelestarian budaya dan hukum adat
> diperlukan,  katanya lagi,  agar adat yang dikenal tidak "lapuak dek hujan
> dan tidak lakang dek paneh" (tidak lapuk oleh hujan dan tidak lekang/punah
> oleh panas, red) itu   ini menjadi kenyataan.
>
> Atas kondisi itu, ia mendukung  upaya Pengadilan Tinggi Sumatera Barat
> bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Solok,  melakukan penelitian hukum
> waris adat Minangkabau dalam wilayah hukum provinsi Sumbar.
>
> Ia berharap penelitian itu dapat melahirkan sejumlah rekomendasi penting
> guna menemukan cara melestarikan  hukum adat Minangkabau.
>
> Ketua Pengadilan Negeri Solok Bambang Sutopo, SH MH, penelitian tersebut
> diikuti pengurus KAN dan LKKAM Kota Solok, ninik mamak, bundo kanduang,
> tokoh masyarakat, dan sejumlah pejabat pemerintah yang bidang tugasnya
> berkaitan dengan persoalan hukum. (ANT)
>
> http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/15/21493988/waspada.budaya.minang.bis
> a.luntur
>
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke