Dialog Aktual "Anggaran Pendidikan 20 persen, Mungkinkah Terrealisir?"
Selasa, 19 Agustus 2008
Rekaman : Pkl 17.30 wib, di Studio 6 TVRI-Senayan
Tayang : Pkl 23.00 WIB. di layar TVRI
Nara Sumber:
1. Teguh Juarno, Staf Ahli Mendiknas
2. Ade Irawan, Program Transparansi Pendidikan-ICW
3. Indra Jaya Piliang, The Indonesian Institute
Host: Valerina Daniel
Catatan Ringkas tentang Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai 20 Persen
Anggaran Pendidikan dalam APBN
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan hak uji materi terhadap UU
Nomor 16 Tahun 2008 tentang APBN Perubahan 2008. Dalam putusannya, MK
menyatakan undang-undang itu hanya mengalokasikan anggaran pendidikan 15,6
persen sehingga dinilai bertentangan dengan UUD 1945. MK juga mengultimatum
pemerintah agar mengalokasikan anggaran pendidikan dalam APBN sebesar 20
persen paling lambat pada APBN 2009. Meskipun undang-undang APBN Perubahan
2008 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, MK memutuskan undang-undang
itu tetap berlaku. Pertimbangannya untuk menghindari resiko kekacauan dalam
penyelenggaraan administrasi keuangan Negara. Ini bukan gugatan pertama
terhadap alokasi anggaran pendidikan. Sudah empat kali MK mengadili dan
memutus perkara soal anggaran pendidikan ini. MK selalu memutus bahwa
alokasi anggaran pendidikan yang kurang dari 20 persen bertentangan dengan
konstitusi.
Ternyata terhadap putusan MK kali ini, pemerintah menegaskan untuk
menjalankan keputusan ini dalam APBN 2009. Ketetapan ini disampaikan oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kenegaraan dihadapan Sidang
Paripurna DPR. Menurut Presiden, anggaran pendidikan pada tahun ini
berjumlah Rp 154,2 triliun. Tambahan anggaran pendidikan yang dialokasikan
pada tahun depan sebesar Rp 46,1 triliun. Perhitungannya, jika 20 persen
dari total belanja negara tahun depan sebesar Rp 1.122,2 triliun atau
sebesar Rp 178,9 triliun, maka dengan adanya penambahan Rp 46,1 triliun
sehingga total anggaran pendidikan tahun 2009 adalah sebesar Rp 224 triliun.
Jumlah itu termasuk alokasi di Departemen Pendidikan Nasional, Departemen
Agama dan dana alokasi umum (DAU) pendidikan di anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD), serta dana alokasi khusus (DAK) pendidikan, dana bagi
hasil (DBH) pendidikan serta dana otonomi khusus (otsus) pendidikan.
Tentu saja wajar bila publik melambungkan harapan tinggi, bahkan mendorong
pemerintah untuk memenuhi janjinya tersebut. Dunia pendidikan yang terkesan
belum memberikan hasil memuaskan, termasuk karena masih kurangnya alokasi
anggaran, sepatutnya bersiap mengelola alokasi dana yang besar tersebut
Pertanyaan-pertanyaan
a. Bagaimana upaya pengelolaan anggaran pendidikan yang
selama ini dijalankan? Persoalan mendasar apa saja yang dihadapi?
b. Apakah kebijakan pemerintah untuk memenuhi alokasi
anggaran pendidikan sebesar 20 persen bisa menjadi jaminan untuk peningkatan
kualitas pendidikan nasional? Potensi-potensi masalah apa saja yang harus
diantisipasi? Upaya sistematis apakah yang harus dikedepankan untuk menekan
kebocoran/praktek korupsi anggaran pendidikan?
c. Bagaimana peran para pemangku kepentingan (Pemerintah
pusat dan daerah, Sektor usaha, Media Massa, LSM) dalam mengarahkan agar
realisasi anggaran pendidikan dapat mencapai target yang direncanakan?
d. Bagaimana evaluasi terhadap fungsi koordinasi antara
pusat dan daerah dalam upaya pembangunan sektor pendidikan? Apakah prinsip
desentralisasi menghambat atau mendukung pengembangan sektor pendidikan yang
selama ini dijalankan? Bagaimana upaya penyempurnaannya?
***
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---