iko nan taicia

RAJO ADAT
Raja Adat yang berkedudukan di Buo adalah salah seorang dari Rajo Duo
Selo di samping Raja Ibadat yang berkedudukan di Sumpur Kudus. Juga
menjadi salah seorang dari Rajo Tigo Selo yang dikepalai oleh Raja
Alam. Raja Adat berwenang memutuskan perkara-perkara masalah
peradatan, apabila pihak Basa Ampek Balai tidak dapat memutuskannya.
Apabila ada persoalan adat yang tidak mungkin pula dapat diputuskan
oleh Raja Adat, persoalan tersebut dibawa kepada Raja Alam. Raja Alam
lah memutuskan segala sesuatu yang tidak dapat diputuskan oleh yang
lain.
Seorang Portugis bernama Thomas Diaz pada tahun 1684 diizinkan Belanda
untuk memasuki daerah pedalaman Minangkabau. Menurut laporan Thomas
Diaz, dia bertemu dengan Raja Adat di Buo. Raja Adat tinggal pada
sebuah rumah adat yang berhalaman luas dan mempungai pintu gerbang. Di
pintu gerbang pertama dikawal sebanyak 100 orang hulubalang sedangkan
di pintu gerbang kedua dikawal oleh empat orang dan dipintu masuk
dijaga oleh seorang hulubalang. Dalam menyambut Thomas Diaz, Raja Adat
dikeliling oleh para tokoh-tokoh berpakaian haji. Kemudian Raja Adat
memberi Thomas Diaz gelar kehormatan Orang Kaya Saudagar Raja Dalam
Istana.

silakan cigok disiko
http://palantaminang.wordpress.com/pagaruyuang/bab-iii-rajo-tigo-selo/

wassallam,
AZ Dt Rajo Alam

====cut====
On Sep 25, 1:49 pm, Datuak Arifz <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assallamualikum pak Saaf, Rangkayo Hifni, mak Datuak Endang, Sanak Jepe
> dan Mamak  sarato sanak di palanta,
> > bari mauih sato pulo ambo saketek panukuak tambah diskusi 'gala' iko.
> dari berbagai sumber
> > sasuai jo undang nan tuo
>
> "adat salingka nagari
> cupak salingka suku
> buek salingka kampuang"

> ====cut=====

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke