Sanak Jupardi dan para sanak sa palanta, Saya mengucapkan terima kasih atas saran masukan Sanak untuk menyempurnakan RUU Hak Masyarakat Hukum Adat yang sedang dipersiapkan oleh Seknas MHA. Pada dasarnya saya setuju dengan 11 butir saran tersebut, khususnya oleh karena memang demikianlah kesimpulan dari berbagai seminar dan lokakarya yang pernah ikut saya prakarsai sewaktu saya masih aktif di Komnas HAM dahulu. Insya Allah akan saya teruskan kepada rekan-rekan saya di Seknas MHA. Inti masalahnya adalah bahwa yang harus kita lalukan adalah harmonisasi hukum, oleh karena terdapatnya kesenjangan antara jaminan konstitusional terhadap hak masyarakat hukum adat dengan brbagai pasal dalam undang-undang sektoral yang ada. Sudah barabg tentu ajang perjuangannya tidaklah di tingkat lapangan, tetapi di tingkat nasional. Memang itulah tujuan pembentukan Seknas MHA. Bersamaan dengan kegiatan di tingkat nasional ini perlu diadakan persiapan di tingkat kabupaten, khususnya untuk membentuk peraturan daerah kabupaten yang mengesahkan keberadaan masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] --- On Fri, 9/26/08, jupardi andi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: jupardi andi <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [EMAIL PROTECTED] RUU Masy Hukum Aadat, Peta Teknis dan Proyek Percontohan Solok dan Kampar To: "rantaunet rantaunet" <[email protected]> Cc: "saaf" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Friday, September 26, 2008, 11:51 PM Pak Syaaf dan Sanak sa Palanta Nan pangana yo indak sakali timbua do, masih ado nan taraso dek ambo sehubungan hasil diskusi saya dengan Pak Syaaf tentang Tanah/Hutan Ulayat Nagari. Setelah saya baca ulang lagi hasil postingan diskusi saya secara cermat dan detail dengan Pak Syaaf, mata dan pikiran saya tertumbuk pada kalimat yang ditulis oleh Pak Syaaf yaitu RUU Masyarakat Hukum Adat dan Percontohan untuk daerah Kampar dan Solok. Karena ini masih Rancangan artinya masih belum final tentunya masih bisa direvisi atau ditambahkan sekiranya ada hal-hal yang perlu sehubungan dengan RUU ini sebelum disyahkan (berkekuatan hukum penuh) dalam hal ini saya memfokuskan masalah peta teknis tanah/hutan Ulayat Nagari. Seperti yang saya sampaikan kepada Pak Syaaf agar nantinya bisa dimasukan klausal/poin-poin dalam UU tsb, agar Tanah/Hutan Ulayat nagari ini yang berkekuatan secara de facto dipadu serasikan pada peta rancangan RTRWP dan TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) baik ditingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat propinsi, sehingga mendapat pengakuan dan pengukuhan secara de jure (hukum). Jika ini terwujud tentunya akan mendorong iklim investasi ke Nagari lebih bergairah, aman dan berkekuatan hukum, bagi Investor inilah masalah yang paling krusial yang harus dipenuhi, mereka punya Kapital baik Uang dan SDM rasa aman berinvestasi ini yang paling penting, jika terjadi social conflict dan land dispute saat mereka berinvestasi maka segala sesuatu akan menjadi rumit/chaos diperjalanan. Pengalaman saya bekerja secara professional baik di perusahaan dan konsultan paradigma para investor sekarang sudah berubah dalam iklim investasi, mereka mengeluarkan biaya bagi kepentingan pembangunan Nagari bukan lagi menganggap sebagai social cost tapi sudah investasi cost jangka panjang yang banyak memberikan manfaat baik Tangible benefit maupun intangible benefit.. Nah jika ada proyek percontohan yang digagas oleh Pak Syaaf bersama koleganya yang tergabung dalam SekNas MHA…untuk daerah Kampar-Riau dan Solok-Sumbar untuk pembuatan peta teknis dan rancangan tanah.hutan ulayat mungkin saya berdasarkan pengalaman selama ini akan memberikan masukan beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu sebagai berikut : Pada dasarnya penataan tanah ulayat ini tumbuh dari bawah (Bottom Up) dalam hal ini pemerintahan secara adat dan budaya di Ranah kita adalah Kenagarian. Wali Negari sebagai penguasa bersama para penghulu pucuk persukuan, ninik mamak, anak kemanakan, Kepala Desa bersama Upika Kecamatan duduk bersama untuk menentukan batas-batas wilayah masing-masing persukuan di nagari tersebut. Mereka dibantu secara teknis untuk mengumpulkan data-data baik sekunder maupun primer batas-batas tanah/hutan ulayat mereka, bantuan teknis datang dari Dinas atau instansi terkait seperti Dishut, Distan dan Bapeda serta dari pihak ketiga lainnya dalam hal iini jasa konsultan. Peta yang dibutuhkan adalah : Peta atau sket yang ada di Nagari syukur2 telah dibuat secara teknis, Peta Rupa Bumi atau Jantop dari Bakosurtanal skala 1 :50.000, peta citra satelit terkini (up to date) skala 1 : 100.000, peta RTRWP yang masih berlaku dan Peta TGHK. Dari semua Peta tersebut di combine (super impose) dengan software/program seperti Map Info atau Arcview, semua keterangan dari para penghulu dan anak kemanakan yang tahu seluk beluk serta batas dilapangan dimasukan dalam peta tersebut secara teknis (koordinat geografis, utara selatan, azimuth dll) Hasil dari semua tersebut setelah diolah di komputer maka akan nampak sebuah rancangan (deliniasi) dari tata ruang/guna lahan nagari tersebut seperti hutan, sawah, ladang, perkampungan, situs atau cagar budaya, kuburan, pasar , rawa, sungai, daerah aliran sungai, kebun tua rakyat seperti karet, kulit manis dan juga kondisi kemiringan lahan (topographi) mulai dari landai/datar sampai sangat curam dengan kemiringan lebih dari 30 %. Perlu ditindaklanjuti dilapangan batas-batas tersebut, memang untuk membatasi temu gelang (tertutup) biayanya sangat mahal, tapi batas-batas yang strategis bisa ditandai dengan Pal Batas dibuat dari beton. Sedangkan batas temu gelang nantinya biasanya dibiayai oleh investor jika lahan tersebut dibuka menjadi perkebunan misalnya sesuai dengan peruntukannya (RTRWP dan TGHK) Paling tidak batas maya berupa garis dipeta teknis tanah/hutan ulayat ini telah mencerminkan batas-batas ulayat antar persukuan, Prinsip pemetaan itu secara sederhana hanya dua saja, bagaimana titik-titik dipeta tersebut kita cari di bumi, satu lagi bagaimana titik-titk di bumi tersebut kita plotkan/gambarkan di peta dengan skala Setelah peta yang berwarna warni ini sesuai dengan fungsi atau rancangan ini dan batas-batas persekutuan antara ulayat persukuan disepakati secara bulat melalui musyawarah dan peninjauan secara umum di lapangan, maka peta teknis Kenagarian ini ditandatangani oleh masing-masing penghulu diketahui dan disaksikan oleh Kepala Desa, Wali Nagari, Upika, Ninik Mamak dan beberapa anak kemanakan yang “berpengaruh” (maksud saya berpengaruh ini nantinya ada bibit2 sebagai provokator yang kerjanya mencari masalah saja untuk mencari Uang, lebih baik saya buka kartu saja dalam hal ini, fakta yang saya alami memang begitu adanya di lapangan). Dikukuhkan dalam sebuah berita acara kesepakatan lalu biar kelihatan lebih gagah lagi hantamkan stempel Wali Nagari, Penghulu dan Lembaga Adat, Kepala Desa dan Upika Kecamatan. Peta Teknis Rancangan Tata Ruangan Kenagarian ini dibawa ke Pemerintahan daerah lalu dipaduserasikan dengan RTRWP dan TGHK, disini akan nampak Tanah/Hutan Ulayat tersebut termasuk kawasan apa seperti Hutan Lindung, Hutan Cagar Alam, Hutan Produksi, Hutan Konversi dan Areal Penggunaan Lain. Jika memang terdapat Hutan Konversi atau APL dalam Lahan/Hutan Ulayat ini maka itulah yang ditawarkan kepada Investor untuk dibuka menjadi Perkebunan, HTI atau Agroindustri. Selanjutnya Investor akan mengurus ijin secara resmi ke Pemerintah sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku dengan membawa dokumen pendukung hasil kesepakatan di Kenagarian (Penghulu, Wali Nagari, Kepala Desa, Ninik Mamak dan Anak kemanakan) Mungkin begitu dari saya mekanisme dalam rancangan tata lahan/hutan ulayat kenagarian ini, sehingga yang selama ini memang diakui oleh pemerintah (menurut saya masih setengah hati) tapi sekarang telah berkekuatan hukum penuh, Jika nanti ada silang sangketa antar berbagai pihak jika tidak bisa ditempuh menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat silahkan tempuh jalur hukum. Apaboleh buat setiap pekerjaan yang ditangani secara professional tentunya harus ada dana/anggaran, tidak mungkin dengan modal semangat, kepintaran dan kecerdasan saja. Mungkin Pak Syaaf dan kawan-kawan bisa mendesak Pemda untuk meanggar dana dari APBD untuk pekerja ini, dan juga bagian (Sub) dari anggaran pembuatan RTRWP daerah tersebut melalui anggaran dinas teknis di kabupaten/Kota atau Propinsi Demikianlah sedikit saran dan masukan dari saya, nah jika Pak Syaaf nantinya ke Pekanbaru membahas ini dengan senang hati jika saya diajak akan menghadiri walaupun nanti sebagai pendengar yang baik. Saya juga minta masukan dari sanak-sanak di palanta terutama dari segi Adat yang berlaku menyangkut Tanah/Hutan Ulayat Kenagarian ini. Terima kasih semoga bermanfaat, jika ada kekurangannya mohon ditambahkan, jika itu dirasa berlebih semoga dapat bernilai guna, sehingga pekerjaan ini lebih terkonsep, terintegrasi dan bisa dipertanggung jawabkan oleh semua pihak yang berkepentingan. BANGUN DAN MAJULAH RANAH DAN NAGARI YANG KITA CINTAI, WALAU JAUH DIMATA TAPI AKAN SELALU DEKAT DIHATI, DISANALAH DARAH NINIK, BUNDO KANDUANG KITA TERTUMPAH Wass- Ir. Jupardi a.k.a Jepe in Pekanbaru Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
