Pak Syaaf dan Sanak sa Palanta
 
Nan pangana yo indak sakali timbua do, masih ado nan taraso dek ambo sehubungan
hasil diskusi saya dengan Pak Syaaf tentang Tanah/Hutan Ulayat Nagari.
 
Setelah saya baca ulang lagi
hasil postingan diskusi saya secara cermat dan detail dengan Pak Syaaf, mata
dan pikiran saya tertumbuk pada kalimat yang ditulis oleh Pak Syaaf yaitu
RUU Masyarakat Hukum Adat dan Percontohan untuk daerah Kampar dan Solok.
 
Karena ini masih Rancangan
artinya masih belum final tentunya masih bisa direvisi atau ditambahkan
sekiranya ada hal-hal yang perlu sehubungan dengan RUU ini sebelum disyahkan
(berkekuatan hukum penuh) dalam hal ini saya memfokuskan masalah peta teknis
tanah/hutan Ulayat Nagari. Seperti yang saya sampaikan kepada Pak Syaaf agar
nantinya bisa dimasukan klausal/poin-poin dalam UU tsb, agar Tanah/Hutan Ulayat
nagari ini yang berkekuatan secara de facto dipadu serasikan pada peta
rancangan RTRWP dan TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) baik ditingkat
Kabupaten/Kota maupun di tingkat propinsi, sehingga  mendapat pengakuan dan 
pengukuhan secara de
jure (hukum). 
 
Jika ini terwujud tentunya akan
mendorong iklim investasi ke Nagari lebih bergairah, aman dan berkekuatan
hukum, bagi Investor inilah masalah yang paling krusial yang harus dipenuhi,
mereka punya Kapital baik Uang dan SDM rasa aman berinvestasi ini yang paling
penting, jika terjadi social conflict dan land dispute saat mereka berinvestasi
maka segala sesuatu akan menjadi rumit/chaos diperjalanan.
 
Pengalaman saya bekerja secara
professional baik di perusahaan dan  konsultan paradigma para investor sekarang 
sudah berubah dalam iklim
investasi, mereka mengeluarkan biaya bagi kepentingan pembangunan Nagari bukan
lagi menganggap sebagai social cost tapi sudah investasi cost jangka panjang
yang banyak memberikan manfaat  baik
Tangible benefit maupun intangible benefit..
 
Nah jika ada proyek percontohan
yang digagas oleh Pak Syaaf bersama koleganya yang tergabung dalam SekNas 
MHA…untuk
daerah Kampar-Riau dan Solok-Sumbar untuk pembuatan peta teknis dan rancangan
tanah.hutan ulayat mungkin saya berdasarkan pengalaman selama ini akan
memberikan masukan beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu sebagai berikut
:
 
        1. Pada dasarnya penataan tanah ulayat ini tumbuh dari bawah (Bottom 
Up) dalam hal ini pemerintahan secara adat dan budaya di Ranah kita adalah 
Kenagarian. Wali Negari sebagai penguasa bersama para penghulu pucuk persukuan, 
ninik mamak, anak kemanakan, Kepala Desa bersama Upika Kecamatan duduk bersama 
untuk menentukan batas-batas wilayah masing-masing persukuan di nagari tersebut.
        2. Mereka dibantu secara teknis untuk mengumpulkan data-data baik 
sekunder maupun primer batas-batas tanah/hutan ulayat mereka, bantuan teknis 
datang dari Dinas atau instansi terkait seperti Dishut, Distan dan Bapeda serta 
dari pihak ketiga lainnya dalam hal iini jasa konsultan.
        3. Peta yang dibutuhkan adalah : Peta atau sket yang ada di Nagari 
syukur2 telah dibuat secara teknis, Peta Rupa Bumi atau Jantop dari 
Bakosurtanal skala 1 :50.000, peta citra satelit terkini (up to date) skala 1 : 
100.000, peta RTRWP yang masih berlaku dan Peta TGHK.
        4. Dari semua Peta tersebut di combine (super impose) dengan 
software/program seperti Map Info atau Arcview, semua keterangan dari para 
penghulu dan anak kemanakan yang tahu seluk beluk serta batas dilapangan 
dimasukan dalam peta tersebut secara teknis (koordinat geografis, utara 
selatan, azimuth dll)
        5. Hasil dari semua tersebut setelah diolah di komputer maka akan 
nampak sebuah rancangan (deliniasi) dari tata ruang/guna lahan nagari tersebut 
seperti hutan, sawah, ladang, perkampungan, situs atau cagar budaya, kuburan, 
pasar , rawa, sungai, daerah aliran sungai, kebun tua rakyat seperti karet, 
kulit manis dan juga kondisi kemiringan lahan (topographi) mulai dari 
landai/datar sampai sangat curam dengan kemiringan lebih dari 30 %.
        6. Perlu ditindaklanjuti dilapangan batas-batas tersebut, memang untuk 
membatasi temu gelang (tertutup) biayanya sangat mahal, tapi batas-batas yang 
strategis bisa ditandai dengan Pal Batas dibuat dari beton. Sedangkan batas 
temu gelang nantinya biasanya dibiayai oleh investor jika lahan tersebut dibuka 
menjadi perkebunan misalnya sesuai dengan peruntukannya (RTRWP dan TGHK)
        7. Paling tidak batas maya berupa garis dipeta teknis tanah/hutan 
ulayat ini telah mencerminkan batas-batas ulayat antar persukuan, Prinsip 
pemetaan itu secara sederhana hanya dua saja, bagaimana titik-titik dipeta 
tersebut kita cari di bumi, satu lagi bagaimana titik-titk di bumi tersebut 
kita plotkan/gambarkan di peta dengan skala
        8. Setelah peta yang berwarna warni ini sesuai dengan fungsi atau 
rancangan ini dan batas-batas persekutuan antara ulayat persukuan disepakati 
secara bulat melalui musyawarah dan peninjauan secara umum di lapangan, maka 
peta teknis Kenagarian ini ditandatangani oleh masing-masing penghulu diketahui 
dan disaksikan oleh Kepala Desa, Wali Nagari, Upika, Ninik Mamak dan beberapa 
anak kemanakan yang “berpengaruh” (maksud saya berpengaruh ini nantinya ada 
bibit2 sebagai provokator yang kerjanya mencari masalah saja untuk mencari 
Uang, lebih baik saya buka kartu saja dalam hal ini, fakta yang saya alami 
memang begitu adanya di lapangan). Dikukuhkan dalam sebuah berita acara 
kesepakatan lalu biar kelihatan lebih gagah lagi hantamkan stempel Wali Nagari, 
Penghulu dan Lembaga Adat, Kepala Desa dan Upika Kecamatan.
        9. Peta Teknis Rancangan Tata Ruangan Kenagarian ini dibawa ke 
Pemerintahan daerah lalu dipaduserasikan dengan RTRWP dan TGHK, disini akan 
nampak Tanah/Hutan Ulayat tersebut termasuk kawasan apa seperti Hutan Lindung, 
Hutan Cagar Alam, Hutan Produksi, Hutan Konversi dan Areal Penggunaan Lain.
        10. Jika memang terdapat Hutan Konversi atau APL dalam  Lahan/Hutan 
Ulayat ini maka itulah yang ditawarkan kepada Investor untuk dibuka menjadi 
Perkebunan, HTI atau Agroindustri.
        11. Selanjutnya Investor akan mengurus ijin secara resmi ke Pemerintah 
sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku dengan membawa dokumen pendukung 
hasil kesepakatan di Kenagarian (Penghulu, Wali Nagari, Kepala Desa, Ninik 
Mamak dan Anak kemanakan)
 
 
Mungkin begitu dari saya
mekanisme dalam rancangan tata lahan/hutan ulayat kenagarian ini, sehingga yang
selama ini memang diakui oleh pemerintah (menurut saya masih setengah hati)
tapi sekarang telah berkekuatan hukum penuh, Jika nanti ada silang sangketa
antar berbagai pihak jika tidak bisa ditempuh menyelesaikan secara musyawarah
dan mufakat silahkan tempuh jalur hukum.
 
Apaboleh buat setiap pekerjaan
yang ditangani secara professional tentunya harus ada dana/anggaran, tidak
mungkin dengan modal semangat, kepintaran dan kecerdasan saja. Mungkin Pak
Syaaf dan kawan-kawan bisa mendesak Pemda untuk meanggar dana dari APBD untuk 
pekerja
ini, dan juga bagian (Sub) dari anggaran pembuatan RTRWP daerah tersebut
melalui anggaran dinas teknis di kabupaten/Kota atau Propinsi
 
Demikianlah sedikit saran dan
masukan dari saya, nah jika Pak Syaaf nantinya ke Pekanbaru membahas ini dengan
senang hati jika saya diajak akan menghadiri walaupun nanti sebagai pendengar
yang baik. Saya juga minta masukan dari sanak-sanak di palanta terutama dari
segi Adat yang berlaku menyangkut Tanah/Hutan Ulayat Kenagarian ini.
 
Terima kasih semoga bermanfaat,
jika ada kekurangannya mohon ditambahkan, jika itu dirasa berlebih semoga dapat
bernilai guna, sehingga pekerjaan ini lebih terkonsep, terintegrasi dan bisa
dipertanggung jawabkan oleh semua pihak yang berkepentingan.
 
BANGUN DAN MAJULAH RANAH DAN
NAGARI YANG KITA CINTAI, WALAU JAUH DIMATA TAPI AKAN SELALU DEKAT DIHATI,
DISANALAH DARAH NINIK, BUNDO KANDUANG KITA TERTUMPAH
 
Wass- Ir. Jupardi a.k.a Jepe in Pekanbaru


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke