Buya HMA dan Bunda Hanifah yth.
Penjelasan Buya sebenarnya telah terang menjelaskan tentang adat dan
korelasinya dengan budaya pertanian. Kalau boleh saya menambahkan pendapat
karena topik ini cukup menarik.
Satu hal yang patut dipahami bila adat memang berawal dari kebiasaan yang
tumbuh di dalam masyarakat, terwariskan karena memang kebiasaan itu dianggap
baik dilanjutkan oleh anak keturunan, terasah menurut waktu, perubahan kondisi,
aktivitas masyarakat, dan ”geografi”. Sehingga adat yang sampai pada kita saat
ini adalah telah tertempa melalui zaman; tak lekang karena panas, tak lapuk
karena hujan. Karenanya ”adat” adalah ”pakaian” bagi masyarakat, yang telah
sesuai potongan dan ukurannya. Tidak kebesaran, tidak kekecilan, tetapi pas;
sehingga nyaman dipakai.
Terkait dengan geografi, sehingga simbolisasi seperti : luhak tanah datar –
airnya jernih ikannya jinak buminya dingin; luhak agam – airnya keruh ikannya
liar buminya hangat; luhak lima puluh koto – airnya manis ikannya jinak buminya
pun demikian juga. Hal ini sedikit banyak mempengaruhi perilaku masyarakatnya
sehingga tentunya juga mempengaruhi tatacara dalam beradat. Walaupun demikian
bagi orang Minang di tiga luhak maupun di rantau, baik di pegunungan maupun di
pesisir, mengenal satu ikatan adat yang disebut ”adat nan sabatang panjang”.
Yang dimaksud di antaranya adalah ikatan garis matrilineal, berjalan di nan 4,
persumandanan, dan lain-lain. Hal ini hanya dapat terjadi karena di masa lampau
saban waktu para penghulu kita berkumpul dan bermufakat di bukit Marapalam
untuk memutuskan hukum-hukum yang berlaku sealam Minangkabau.
Posisi ”adat nan sabatang panjang” ini dalam sumber hukum adat kita terdapat 2
pendapat : pertama, merupakan ”adat nan sabana adat”, serta kedua, merupakan
”adat nan diadatkan”. Pendapat kedua karena memandang hanya Al Qur-an dan Al
Hadits saja yang merupakan ”adat nan sabana adat”.
Resiko meninggalkan adat nan sabatang panjang adalah ”hilanglah Minangnya”.
Selain masalah geografi, aktivitas ’ekonomi’ masyarakat juga sedikit banyak
mempengaruhi pembentukan adat. Karena basis ekonomi masyarakat Minangkabau ini
dahulu adalah bertani, tentunya lambang-lambang pertanian juga mewarnai
simbolisasi adat. Seperti contoh secara fisik : bangunan rangkiang merupakan
kelengkapan bagi rumah gadang, termasuk pendefinisian sawah-ladang, dll. Secara
ekonomi : ukuran-ukuran pajak atau zakat juga menggunakan sukatan padi. Secara
pituah adat : senantiasa melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran, seperti :
padi masak, jaguang maupiah, taronak bakambang biak, dst.
Namun dengan adanya diversifikasi aktivitas masyarakat, seperti misalnya
perdagangan, pertambangan, perikanan, jasa, dll; timbangan tani ”dikonversi” ke
dalam ”aktivitas baru” itu. Seperti misalnya ketentuan bagi hasil dari
aktivitas jasa pelabuhan adalah sama dengan aktivitas pertanian (dapat dibaca
Dt. Sangguno Dirajo, dll). Dengan kata lain, mungkin ini yang dimaksud Buya
dengan istilah ”fleksibilitas” dari adat. Sehingga dapat dikatakan : ”timbangan
tani” (ukua jo jangko) adalah ”akar budaya” masyarakat Minangkabau.
Bila kita lihat, posisi masyarakat agraris adalah ”subsisten”, maksudnya,
kebutuhan kehidupan dapat dicukupi dari ketersediaan alam. Dengan modal tanah
selupak maka mereka bisa terjamin ketersediaan proteinnya selama semusim. Namun
untuk mencukupi gizi dan protein lainnya (sesuai perhatian Dr. Abraham), mereka
harus mencari sumber-sumber lainnya, biasanya melalui aktivitas peternakan,
perikanan, dan perkebunan. Belakangan ketika pertanian berkembang sebagai suatu
rantai produsen-konsumen, maka muncul pula aktivitas perdagangan. Pada masa
lampau beberapa atau seluruh aktivitas itu dapat dilakukan oleh satu orang,
sehingga belum dikenal pembagian profesi. Dari buku M. Radjab dapat dibaca
usaha pembukaan jalan antara lain melalui rodi dari pesisir ke pedalaman pada
masa Perang Paderi itu bertujuan untuk memudahkan pergerakan petani untuk
mengantarkan hasil panennya ke Padang. Dari buku Kamus Minangkabau karya Dr.
Gusti Asnan juga dijelaskan ”jalan
dagang”, terbentuk tiga penjuru dari pesisir ke pedalaman. Dengan kata lain,
perubahan dan diversifikasi aktivitas masyarakat juga tidak mengakibatkan
terbentuknya ”budaya atau adat baru”, sejak dari zaman dahulunya. Zaman berubah
musim baganti, nan pusaka begitu saja.
Bila memang pada saat sekarang ini ada kekhawatiran bila adat akan berubah
karena timbangan teknologi, globalisasi, dll; saya kira Buya sudah memberikan
contoh yang bagus tentang Jepang dan beberapa negara modern lainnya; dimana
adat-budaya dapat lestari dan secara serasi tumbuh bersama kemajuan
sosial-ekonomi lainnya. Sehingga ”tuah” itulah yang perlu kita pelajari.
Apalagi tidak hanya adat, tapi juga agama/keyakinan tetap harus teguh, sesuai
dengan falsafah : adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Saya tidak menampik bila persoalan ini sebenarnya terfokus kepada kehidupan
masyarakat Minangkabau di rantau, sehingga memang perlu dicari formulasi adat
”baru” bagi masyarakat di perantauan khususnya; apalagi bila falsafah ”orang
Minang (di rantau) berpagar adat”, sudah dirasakan kurang cukup.
Pak Saaf, saya baru memperoleh buku Dobbin itu, dan baru membaca sampai bab I.
Secara sekilas memang penulis berusaha untuk detail dan teliti, namun tetap
masih ada saja kesalahan, seperti misalnya posisi Luhak Agam berada di atas
khatulistiwa, letak Merapi di tenggara Singgalang, dlsb. Namun pendekatan
awalnya cukup menarik, terutama menautkan aspek ”geografi”. Nanti saya sambung
lagi.
Demikian terlebih terkurang Buya dan Bunda mohon dimaafkan, apalagi di hari
baik dan bulan baik ini. Minal aidin wal faidzin.
Wassalam,
-datuk endang
--- On Sat, 10/4/08, H Masoed Abidin bin Zainal Abidin Abdul Jabbar <[EMAIL
PROTECTED]> wrote:
Alaikum salam Warahmatullahi wa barakatuh,
Ananda Iffah Yth,
Bahwa orang Minang dahulu adalah petani itu amat benar.
Keadaannya sama dengan orang Jepang, Thailand, Melayu Malaysia, atau juga pada
masyarakat emigran Amerika dari Belanda atau Perancis atau Inggris itu, pada
mulanya adalah petani.
Mereka-mereka juga adalah petani, dan petani dan petani dan mereka juga hidup
dalam tatanan kebiasaan (adat) yang dibuat oleh leluhur mereka yang juga
sebagai petani, sebagai satu "kesepakatan" yang dijaganya dengan baik.
Jepang umpamanya sebagai negara petani di awalnya, tapi mereka teguh dengan
adat istiadatnya, sehingga sampai sekarang mereka bisa juga maju sebagai negara
industri, mereka sangat menghargai waktu (sebagai hasil survey 1980) dan mereka
bisa kuasai dunia sampai kini.
Di zaman globalisasi seperti sekarang, dan Jepang juga pernah mengalami
reformasi besar-besaran (ingat Meiji Restorasi ???), namun mereka tidak
mencerabutkan diri dari akar budayanya, seperti menghormati orang tua, dan
menyayangi sesama, rajin bekerja, dan sangat menghormati waktu, sampai
sekarang.
Jadi budayanya ya tetap tetap saja sebagai dahulu, walau kemajuan zaman telah
berubah kepada beberapa periode, dari petani ke perang, ke samurai, ba jibaku,
harakiri, menjaga marwah sampai hari ini.
Sesungguhnya adat itu berlaku sepanjang bangsa itu ada, selama bangsa itu
mengerti akan adat istiadatnya, dan menjaganya dengan memakainya dalam hubungan
kekerabatan, tata pergaulan, secara komprehensif bulat (kaffah).
Kembali ke Minangkabau, adat budaya Minangkabau itu fleksibel, artinya adaik
babuhue sintak, syarak babuhue mati.
Buya pernah katakan, bahwa ketika syarak tidak dihormati dalam perilaku
masyarakat Minangkabau, maka sebenarnya adat mereka menjadi rapuh.
Sebaliknya, ketika adatnya kukuh kuat dipakai, maka pelaksanaan syarak menjadi
sangat baik.
Adat dan syarak itu memberi motivasi dalam hidup orang Minangkabau.
Lihat saja kini, apakah orang awak masih teguh dengan adatnya dan kuat dengan
syaraknya. Kasat mata ananda bisa menjawabnya sendiri.
Jadi yang salah bukan adat budaya Minangkabau itu.
Barangkali yang salah itu ada pada beberapa orang Minangkabau yang ada kini
kurang suka memakaikan adat budayanya.
Setidak-tidaknya tidak seteguh orang Batak, orang Jawa, orang Makassar Bugis,
orang Ternate Tidore bahkan orang Ambon sendiri.
Ada yang salah menurut buya, sekali lagi hanya menurut buya, kita selalu
berusaha mengubah adat budaya kita untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Kenapa tidak dibalik.. ???
Umpamanya, bahwa orang Minangkabau mestinya teguh dengan nilai-nilai adat
budayanya agar dia dapat menatap berbagai perubahan zaman, dengan kebanggaan
adat budaya Minangkabau yang luhur itu?
Buya mungkin tidak setuju, ketika kita harus mempreteli adat budaya Minangkabau
agar tidak disebut ketingalan zaman.
Tetapi buya akan berkata cobalah pakai adat budaya Minangkabau itu, sehingga
zaman yang berubah itu dapat berkata, alangkah kuat dan indahnya adat budaya
Minangkabau ini.
Ananda Iffah harus juga bertanya-tanya,
Apakah adat budaya Minangkabau menghalangi anak Minangkabau itu untuk maju?
Apakah adat budaya Minangkabau melarang anak Minangkabau untuk bernikah kahwin
dengan etnis dan bangsa-bangsa lainnya?
Apakah adat budaya Minangkabau itu melarang seseorang untuk mencintai orang
lain, menghormati adat budaya orang lain, dan hanya berbangga diri dengan milik
mereka saja?
Apakah adat budaya Minangkabau yang menghormati suku ibunya, menghapuskan nasab
ayahnya?
Apakah gelar adat di Minangkabau menjadikan orang Minangkabau terhina
memakainya? Sebab gelaran itu ada pada semua bangsa di dunia?
Berpuluh pertanyaan akan lahir ananda Iffah.
Mungkin juga di antaranya tentang tanah ulayat yang ananda Iffah risaukan itu.
Bila umpamanya adat budaya Minangkabau tidak meletakkan hak tanah ulayat pada
wewenang kaum, atau kaum ibu dalam garis matrilineal, dan menyamakannya dengan
harta pusaka lainnya yang boleh di bagi menurut faraid, apakah Iffah masih
punya tanah dan bumi Minangkabau tempat kembali. Mungkin jadi, setiap gadang
balega, atau setiap seorang ayah meninggal, maka tanah ulayatnya telah
berpindah dan berpindah tangan, dan berpindah penguasaan, dan akhirnya menjadi
milik orang lain. Mungkin bukan etnis Minangkabau. Indah sekali pengaturan hak
ulayat sebagai pusaka tinggi itu.
Apakah penataan adat budaya Minangkabau seperti itu, disiapkan hanya untuk
keluarga masyarakat petani?????
Wallahu a'lamu bis-shawaab.
Iffah lah yang merenungkannya.
Akhirnya buya berkata menurut kaedah adat budaya Minangkabau yang luhur,
basilang kayu dalam tungku di sinan api mangko iduik.
Selamat Idul Fitri.
Id Mubarrak,
Taqabbalallahu minna wa minkum.
Taqabbal ya Karim,
Wassalam,
Buya HMA di baliek Ngarai Sianok.
Suku Piliang, Bergelar Majo Kayo, umur 73 + 1 bln + 23 hari
2008/10/4 hanifah daman <[EMAIL PROTECTED]>
Assalammualaikum WR WB buya HMA yth. Buya, hanifah mau tanya apa beoar budaya
minang di rancang untuk petani? Seperti yg dinyatakan oleh p saaf. Hanifah
bingung bukankah adat kita berbuhul sintak. Bukankah dalam ABSSBK yang jadi
pedoman Alquran ?? Makasih atas perhatian buya. Wass
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---