/// > Karena Cucu seorang alumni Jurusan Bahasa Arab Institut Agama > Islam Negeri Imam Bonjol (IAIN IB) Padang, ia menjelaskan bahwa syariah > itu > bahasa Arab berarti jalan - dalam bahasa Arab juga ada kata al-hukm > (hukum). > Sebagian kita menyamaratakan/mencampuradukan kata syariah dan hukum. > Padahal, dalam Islam kedua istilah itu berbeda arti dan makna.
/// disini baliau tidak menyebutkan secara rinci dgn memberi contoh pemakaian yg tepat utk makna PERDA JALAN=PERDA SYARIAH padahal umum mengartikan Perda Syariah itu adalah Hukum Peraturan Daerah jadi hal yg konkrit. Kalau Perda Jalan? bingung kemana cara mengaplikasikannya. apo lai ado disiko nan bisa manarangkan mukasuik nan tasirek? tambahan, di organisasi islam di toronto setahu ambo maartikan syariah itu samo jo LAW alias hukum. dimana mereka kerap memberikan reaksi/jawaban kepada pemerintahan disini yg mengacu bahwa ada kebijakan pemerintah yg tidak sesuai dgn syariah islam or islamic law. wassalam boes --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
