Di beberapa biliak tetangga, minggu2 lalu rame membicarakan penentangan terhadap RUU Anti Pornografi, bahkan sampai sekarang masih, sehingga RUU ini batal di sahkan pada bulan ramadhan dulu. Dikarenakan di Palanta ini juga ada sanak yang menentang RUU tersebut, berikut ini saya sampaikan pandangan cucu magek dirih (Sutan Zaili Asril) yang juga mengakui pandangan orang sebagai seorang yang agak sekuler atau liberal.
Bagi saya, dengan adanya UU ini, paling tidak bisa mengurangi masuknya budaya dan perbuatan yang bertentangan dengan agama yang dianut mayoritas rakyat badarai di ranah nan dicinto, dan ambo setuju jo apo nan disampaikan Pak. Sutan zaili. Salam.. ====== Minggu, 28 September 2008 H. Sutan Zaili Asril SUATU hari, datang menemui Cucu Magek Dirih, di kantornya, seorang peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Cucu, rupanya, dijadikan salah seorang narasumber - entah siapa yang memberi rekomendasi. Di antara yang ditanyakannya adalah pendapat/pandangan Cucu Magek Dirih tentang "Perda Syariah" dengan kalimat pertanyaan berkonotasi keberatan - seakan peraturan daerah (Perda) Syariah tidak diharapkan peneliti. Kelihatan peneliti mendapat masukan, bahwa Cucu Magek Dirih seorang yang sekuler dan mungkin bahkan liberal dalam hal beragama. Peneliti itu kelihatan berharap mendapatkan jawaban Cucu Magek Dirih yang mendukung prasumsi dan hipotesis peneliti, bahwa Perda Syariah adalah sesuatu yang bertentangan dengan kemajemukan masyarakat bangsa Indonesia yang walaupun berketuhanan (Pancasilais), tapi, memeluk agama berbeda-berbeda. Bahkan memiliki keberagamaan adat-budaya - termasuk dalam hal design/bentuk/corak berpakaian. Karuan saja, Cucu terganggu oleh pertanyaan peneliti yang konotatif itu: bagaimana pandangan/pendapat Anda tentang Perda Syariah - dengan menunjuk contoh keharusan pelajar wanita mengenakan baju kurung seragam di Kota Padang dan atau Perda tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat). Cucu bukannya menjawab pertanyaan, tapi, balik bertanya. Apa yang Saudara maksud dengan Perda Syariah? Bukannya kita akan menyebut setiap materi diundangkan negara/daerah disebut sebagai hukum positif!? Tidak Undang-undang (UU) Syariah, Peraturan Pemerintah (PP) Syariah, Perda Syariah bukan? Karuan pula peneliti terkolah. Tidak menyangka akan ada pertanyaan kembali. Peneliti kelihatan baru menyadari ada yang tidak sepenuhnya tepat pada pertanyaannya tentang Perda Syariah. Melihat kekikukan peneliti, Cucu meneruskan, agaknya kita perlu mendudukkan lebih duhulu peristilahan, sebelum pertanyaan Anda tadi dijawab, bukan!? Peneliti kelihatan memang tidak menyiapkan penjelasan untuk pertanyaan yang diajukannya kepada Cucu. Cucu "semakin beringas". Ia mengatakan pada peneliti, semua hal yang diatur negara dalam bentuk peraturan perundangan adalah untuk kepentingan warga Indonesia sesuai prioritas kebutuhan/urgensinya. Peraturan perundangan dimaksudkan untuk mengatur dan melindungi warga Indonesia. Setiap warga berada dalam lingkungan kehidupan keberagamaan dan kebudayaan beragam. Kebebasan warga berekpresi yang dilindungi peraturan perundangan akan terbatasi bahwa kebebasan itu tidak akan mengurangi dan tetap menghormati hak-hak warga yang lain. Karena itu, peraturan perundangan yang mengatur dan melindungi kepentingan kelompok warga negara akan membuat pengecualian dalam beberapa hal. Karena Cucu seorang alumni Jurusan Bahasa Arab Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol (IAIN IB) Padang, ia menjelaskan bahwa syariah itu bahasa Arab berarti jalan - dalam bahasa Arab juga ada kata al-hukm (hukum). Sebagian kita menyamaratakan/mencampuradukan kata syariah dan hukum. Padahal, dalam Islam kedua istilah itu berbeda arti dan makna. Karena belum jua mendapat penjelasan, Cucu berbalik menceramahi peneliti. Indonesia negara hukum yang tertuangkan dalam UU dan atau PP dan atau Perda dengan semua kelengkapan dan atau penjelasan dan aturan pelaksanaannya. Lazim disebut peraturan perundangan. Peraturan perundangan diproduk negara disebut sebagai hukum negara (hukum positif). Materi yang dituang dalam peraturan perundangan besumber dari semua yang ada/hidup di lingkungan warga negara. Kehidupan berbudaya warga negara dipengaruhi adat istiadat/tradisi dan keberagamaan tiap kelompok warga negara. Tak mungkin memilah mana hal yang ada pada berkehidupan warga negara yang bersumber dan atau terbentuk/dipengaruhi dari agama warga negara. Di dalam Islam, misalnya, soal ubudiyah mahdah dikategorikan wilayah khusus yang peraturan rundangan tidak dapat mengaturnya. Kehidupan yang terbuka/luas yang dipengaruhi moralitas agama dianut warga, realitas berkehidupann warga - berlaku bagi semua agama/pemeluknya! Nah, ada moralitas Kristen diwadahi dalam hukum positif kita, tidak dipersoalkan. Sebagian produk hukum kita warisan Belanda - sebagian masih dipengaruhi moralitas Kristen. Berzina dalam hukum positif lebih mencerminkan moral Kristen, dan tidak sesuai ajaran Islam. Pada moralitas Kristen, berhubungan seksual lelaki perempuan yang tidak terikat pernikahan dibolehkan - hubungan seksual dilakukan salah satu atau keduanya terikat perkawinan baru disebut zina. Dalam Islam hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan sah adalah zina. Lalu, pakaian seragam pelajar yang diatur pemerintah dipandang sebagai wajar - bahkan pakaian dinisbahkan sebagai "menutup aurat" (baju kurung). Satu pemerintah kabupaten/kota memembuat Perda Pekat, lalu kenapa dipersoalkan sebagai perda syariah!? Apa Anda mendukung masyarakat bersih dari penyakit masyarakat (pelacuran/minuman keras/narkoba) atau menentang Perda Pekat- pelacuran/minuman keras/narkoba merajalela berikut dampak negatifnya!? Satu daerah yang mayoritas warganya beragama Islam, akan dipandang wajar bilamana pemerintah kotanya cenderung menata/mengatur warganya, sebagaimana Wali Kota Padang Drs. H. Fauzi Bahar MSi menggelorakan keberagamaan (ia menyemangati pendidikan agama dan menyelenggaraan pesantren Ramadhan tiap tahun bagi semua pelajar - bentuk sama bagi pelajar non muslim. Kondisi keberagamaan warga baik, akan membantu pemerintah kota membangun suasana/kehidupan kota yang maju/tertib/nyaman. Tak dapat dibantah, moralitas warga/bangsa terbentuk melalui pendidikan moralitas beragama/keberagamaan tiap agama. Lalu, apa keberatan sementara kita mengakomodasi nilai-nilai moral yang semula ditanamkan menjadi pengaturan pada warga kota - pengecualian pemberlakukan prinsip sama bagi para pemeluk agama non muslim. Artinya, pengaturan pendidikan moral warga - khususnya semua pelajar - berlaku kualitatif bagi semua warga kota. Yang jadi persoalan, bila negara/pemerintahan ikut mengatur (rukun dan syarat) ubudiyah masing-masing agama, tapi, dapat mengatur penyelenggaraannya! BEGITULAH, saat kita berhadapan dengan realitas politik di Senayan yang menampilkan kontroversi proses akhir rancangan UU (RUU) Antiporngrafi dan Pornoaksi (APP). Ada kecenderungan kalangan politisi (fraksi-fraksi DPR-RI), intelektual, dan pentolan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang membenturkan RUU APP seakan produk masyarakat Islam dan kepentingan warga negara beragama Islam!? Seakan pakaian sebagian warga negara Indonesia yang tidak menutup aurat (sebagian warga di Bali/Papua) dianggap sebagai porno akan dirugikan RUU APP - mereka berlagak melindungi kelompok warga negara itu!? Ini sangat naif. Lebih naif karena intelektual/pentolan LSM/politisi yang tergabung dalam barisan penentang justru beragama Islam - termasuk di antara mereka cenderung buka aurat! Adakah para penentang beragama Islam mengerti menutup aurat sebagai sesuatu yang baik dan universal - tak hanya menurut Islam! Tidakkah mereka memamerkan hipokrisi yang vulgar. Pornografi/pornoaksi sangat jelas pada motif pelaku mempertontonkan bagian tubuh dan dengan maksud memperdagangkan. Dalam hal ada motif mempertontonkan bagian-bagian tubuh yang dapat menimbulkan birahi lawan jenis jelas membawa konsekuensi buruk - bahkan menyebabkan terjadi kejahatan. Pornoaksi pun sangat jelas. Gerakan-gerakan yang sengaja ditampilkan yang merangsang birahi lawan jenis - apalagi dilakukan untuk maksud komersial. Juga, lelaki dan perempuan yang walau mengenakan pakaian, tapi, tetap ada motif menampilkan bagian tubuhnya. Jadi - kalau kita jujur dan sesungguhnya berlaku universal, ada motif menampilkan bagian tubuh dengan maksud tidak senonoh/selera rendah/merangsang birahi lawan jenis. Apalagi menampilkan bagian tubuh secara tidak senonoh dengan tujuan komersial. Berbeda dengan karya seni yang menampilkan bagian tubuh sebagai keelokan/keindahan, atau menampakkan bagian tubuh karena primitif, atau tradisi berpakaian yang masih menampakkan bagian tubuh - tanpa motif tidak senonoh. Bagaimana pula halnya menampilkan lelaki-perempuan dalam perbuatan dikategorikan porno - katakan foto/gambar porno dan atau film/sinetron porno yang menampilkan pornografi/pornoaksi untuk komersial, dan yang melihat/menonton terangsang dengan gambar/foto atau film/sinetron porno. Hal yang sudah lama jadi pekerjaan/dijalankan badan sensor film di Indonesia. Jadi, soal pornografi/pornoaksi bukanlah perkara baru bagi bangsa Indonesia karena perbuatan dikategorikan pornografi/pornoaksi tidak sesuai dengan Pancasila yang salah satu silanya berketuhanan. Menampilkan rekaman film/sinetron/video lelaki-perempuan berhubungan badan - bahkan dilakukan suami istri pun - akan tetap dikategorikan pornografi/pornoaksi. Memperlihatkan bagian badan dalam agama (khususnya Islam) hanya pada suami/istri). Hubungan badan (dalam Islam) hanya dapat dilakukan lelaki perempuan yang terikat perkawinan yang sah. Perbuatan hubungan badan antara suami istri yang sah pun tak dapat dilakukan secara terbuka/dilihat orang lain! SELAMA ini sudah ada pengaturan tentang pornografi/pornoaksi dalam hukum positif. Hanya sepotong-sepotong, lemah, dan belum menyeluruh. Terbukti, penerapan/pengakan hukumnya juga lemah. Dalam pengaturan pornografi/pornoaksi pun masih lebih mewakili moralitas Kristen (konsekuensi logis produk hukum kita warisan penjajah Belanda - walau sudah merdeka 60 tahun lebih. Walau lebih didasari/mengakomodasi/dipengaruhi moralitas Kristen, toh tidak ada pihak menuding/mempersoalkan sebagai Perda Syariah Kristen. Padahal, fakta hukum positif lebih dipengaruhi moralitas Kristen jelas tidak manusiawi/tidak adil bagi satu negara yang mayoritas warga muslim. Bilamana ada upaya mengakomodasi moralitas agama Islam - andainya demikian, untuk dijadikan bagian pengaturan negara dalam menata/membina warganya yang bukan memasuki wilayah ibadah, hal itu sangat wajar/sah. Negara tidak mencampuri peribadatan ansich satu agama, tapi, mengakomodasi moralitas keberagamaan untuk pengaturan warga negara - dalam konteks ini pun Indonesia masih sekuler! Yang amat disesalkan, ada pemuka bangsa beragama Islam (sama ada politisi/pentolan LSM/intelektual dan tokoh perempuan pun), tapi, lebih merendahkan Islam/umat Islam karena lebih menandang kepentingan pribadi/kelompok - sekaligus menunjukkan mereka tidak beragama dengan baik/benar. Juga politisi/pentolan LSM/intelektual/tokoh perempuan yang karena kepentingan politik memperjudikan RUU APP - memojokkan agama Islam seakan hanya warga muslim yang berkepentingan dengan RUU APP/seakan RUU APP mengancam kepentingan warga negara Indonesia lain. Mereka sama sekali tak melihat segi positif. Mereka menampilkan hipokrisi kepentingan sempit diri/kelompok yang sekaligus menunjukkan ketidakpahaman terhadap moralitas agama. Pembuatan peraturan perundangan (UU/PP/Perda) jelas menuntut/membutuhkan kenegarawanan para pemimpin, karena peraturan perundangan dimaksudkan mengatur/membina warga negara agar menjadi warga yang tahu hak/kewajiban dan tahu menghormati warga negara lain. *** http://www.padangekspres.co.id/content/view/19580/56/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
