Di beberapa biliak tetangga, minggu2 lalu rame membicarakan penentangan
terhadap RUU Anti Pornografi, bahkan sampai sekarang masih, sehingga RUU ini
batal di sahkan pada bulan ramadhan dulu. Dikarenakan di Palanta ini juga
ada sanak yang menentang RUU tersebut, berikut ini saya sampaikan pandangan
cucu magek dirih (Sutan Zaili Asril) yang juga mengakui pandangan orang
sebagai seorang yang agak sekuler atau liberal.

Bagi saya, dengan adanya UU ini, paling tidak bisa mengurangi masuknya
budaya dan perbuatan yang bertentangan dengan agama yang dianut mayoritas
rakyat badarai di ranah nan dicinto, dan ambo setuju jo apo nan disampaikan
Pak. Sutan zaili.

Salam..

======
Minggu, 28 September 2008
H. Sutan Zaili Asril

SUATU hari, datang menemui Cucu Magek Dirih, di kantornya, seorang peneliti
dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Cucu, rupanya, dijadikan
salah seorang narasumber - entah siapa yang memberi rekomendasi. Di antara
yang ditanyakannya adalah pendapat/pandangan Cucu Magek Dirih tentang "Perda
Syariah" dengan kalimat pertanyaan berkonotasi keberatan - seakan peraturan
daerah (Perda) Syariah tidak diharapkan peneliti. Kelihatan peneliti
mendapat masukan, bahwa Cucu Magek Dirih seorang yang sekuler dan mungkin
bahkan liberal dalam hal beragama. Peneliti itu kelihatan berharap
mendapatkan jawaban Cucu Magek Dirih yang mendukung prasumsi dan hipotesis
peneliti, bahwa Perda Syariah adalah sesuatu yang bertentangan dengan
kemajemukan masyarakat bangsa Indonesia yang walaupun berketuhanan
(Pancasilais), tapi, memeluk agama berbeda-berbeda. Bahkan memiliki
keberagamaan adat-budaya - termasuk dalam hal design/bentuk/corak
berpakaian.

Karuan saja, Cucu terganggu oleh pertanyaan peneliti yang konotatif itu:
bagaimana pandangan/pendapat Anda tentang Perda Syariah - dengan menunjuk
contoh keharusan pelajar wanita mengenakan baju kurung seragam di Kota
Padang dan atau Perda tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Cucu bukannya menjawab pertanyaan, tapi, balik bertanya. Apa yang Saudara
maksud dengan Perda Syariah? Bukannya kita akan menyebut setiap materi
diundangkan negara/daerah disebut sebagai hukum positif!? Tidak
Undang-undang (UU) Syariah, Peraturan Pemerintah (PP) Syariah, Perda Syariah
bukan? Karuan pula peneliti terkolah. Tidak menyangka akan ada pertanyaan
kembali. Peneliti kelihatan baru menyadari ada yang tidak sepenuhnya tepat
pada pertanyaannya tentang Perda Syariah. Melihat kekikukan peneliti, Cucu
meneruskan, agaknya kita perlu mendudukkan lebih duhulu peristilahan,
sebelum pertanyaan Anda tadi dijawab, bukan!? Peneliti kelihatan memang
tidak menyiapkan penjelasan untuk pertanyaan yang diajukannya kepada Cucu.

Cucu "semakin beringas". Ia mengatakan pada peneliti, semua hal yang diatur
negara dalam bentuk peraturan perundangan adalah untuk kepentingan warga
Indonesia sesuai prioritas kebutuhan/urgensinya. Peraturan perundangan
dimaksudkan untuk mengatur dan melindungi warga Indonesia. Setiap warga
berada dalam lingkungan kehidupan keberagamaan dan kebudayaan beragam.
Kebebasan warga berekpresi yang dilindungi peraturan perundangan akan
terbatasi bahwa kebebasan itu tidak akan mengurangi dan tetap menghormati
hak-hak warga yang lain. Karena itu, peraturan perundangan yang mengatur dan
melindungi kepentingan kelompok warga negara akan membuat pengecualian dalam
beberapa hal. Karena Cucu seorang alumni Jurusan Bahasa Arab Institut Agama
Islam Negeri Imam Bonjol (IAIN IB) Padang, ia menjelaskan bahwa syariah itu
bahasa Arab berarti jalan - dalam bahasa Arab juga ada kata al-hukm (hukum).
Sebagian kita menyamaratakan/mencampuradukan kata syariah dan hukum.
Padahal, dalam Islam kedua istilah itu berbeda arti dan makna.

Karena belum jua mendapat penjelasan, Cucu berbalik menceramahi peneliti.
Indonesia negara hukum yang tertuangkan dalam UU dan atau PP dan atau Perda
dengan semua kelengkapan dan atau penjelasan dan aturan pelaksanaannya.
Lazim disebut peraturan perundangan. Peraturan perundangan diproduk negara
disebut sebagai hukum negara (hukum positif). Materi yang dituang dalam
peraturan perundangan besumber dari semua yang ada/hidup di lingkungan warga
negara. Kehidupan berbudaya warga negara dipengaruhi adat istiadat/tradisi
dan keberagamaan tiap kelompok warga negara. Tak mungkin memilah mana hal
yang ada pada berkehidupan warga negara yang bersumber dan atau
terbentuk/dipengaruhi dari agama warga negara. Di dalam Islam, misalnya,
soal ubudiyah mahdah dikategorikan wilayah khusus yang peraturan rundangan
tidak dapat mengaturnya. Kehidupan yang terbuka/luas yang dipengaruhi
moralitas agama dianut warga, realitas berkehidupann warga - berlaku bagi
semua agama/pemeluknya!

Nah, ada moralitas Kristen diwadahi dalam hukum positif kita, tidak
dipersoalkan. Sebagian produk hukum kita warisan Belanda -  sebagian masih
dipengaruhi moralitas Kristen. Berzina dalam hukum positif lebih
mencerminkan moral Kristen, dan tidak sesuai ajaran Islam. Pada moralitas
Kristen, berhubungan seksual lelaki perempuan yang tidak terikat pernikahan
dibolehkan - hubungan seksual dilakukan salah satu atau keduanya terikat
perkawinan baru disebut zina. Dalam Islam hubungan seksual tanpa ikatan
pernikahan sah adalah zina. Lalu, pakaian seragam pelajar yang diatur
pemerintah dipandang sebagai wajar - bahkan pakaian dinisbahkan sebagai
"menutup aurat" (baju kurung). Satu pemerintah kabupaten/kota memembuat
Perda Pekat, lalu kenapa dipersoalkan sebagai perda syariah!? Apa Anda
mendukung masyarakat bersih dari penyakit masyarakat (pelacuran/minuman
keras/narkoba) atau menentang Perda Pekat-  pelacuran/minuman keras/narkoba
merajalela berikut dampak negatifnya!?

Satu daerah yang mayoritas warganya beragama Islam, akan dipandang wajar
bilamana pemerintah kotanya cenderung menata/mengatur warganya, sebagaimana
Wali Kota Padang Drs. H. Fauzi Bahar MSi menggelorakan keberagamaan (ia
menyemangati pendidikan agama dan menyelenggaraan pesantren Ramadhan tiap
tahun bagi semua pelajar - bentuk sama bagi pelajar non muslim. Kondisi
keberagamaan warga baik, akan membantu pemerintah kota membangun
suasana/kehidupan kota yang maju/tertib/nyaman. Tak dapat dibantah,
moralitas warga/bangsa terbentuk melalui pendidikan moralitas
beragama/keberagamaan tiap agama. Lalu, apa keberatan sementara kita
mengakomodasi nilai-nilai moral yang semula ditanamkan menjadi pengaturan
pada warga kota - pengecualian pemberlakukan prinsip sama bagi para pemeluk
agama non muslim. Artinya, pengaturan pendidikan moral warga - khususnya
semua pelajar - berlaku kualitatif bagi semua warga kota. Yang jadi
persoalan, bila negara/pemerintahan ikut mengatur (rukun dan syarat)
ubudiyah masing-masing agama, tapi, dapat mengatur penyelenggaraannya!

BEGITULAH, saat kita berhadapan dengan realitas politik di Senayan yang
menampilkan kontroversi proses akhir rancangan UU (RUU) Antiporngrafi dan
Pornoaksi (APP). Ada kecenderungan kalangan politisi (fraksi-fraksi DPR-RI),
intelektual, dan pentolan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang membenturkan
RUU APP seakan produk masyarakat Islam dan kepentingan warga negara beragama
Islam!? Seakan pakaian sebagian warga negara Indonesia yang tidak menutup
aurat (sebagian warga di Bali/Papua) dianggap sebagai porno akan dirugikan
RUU APP - mereka berlagak melindungi kelompok warga negara itu!? Ini sangat
naif. Lebih naif karena intelektual/pentolan LSM/politisi yang tergabung
dalam barisan penentang justru beragama Islam - termasuk di antara mereka
cenderung buka aurat! Adakah para penentang beragama Islam mengerti menutup
aurat sebagai sesuatu yang baik dan universal - tak hanya menurut Islam!
Tidakkah mereka memamerkan hipokrisi yang vulgar.

Pornografi/pornoaksi sangat jelas pada motif pelaku mempertontonkan bagian
tubuh dan dengan maksud memperdagangkan. Dalam hal ada motif mempertontonkan
bagian-bagian tubuh yang dapat menimbulkan birahi lawan jenis jelas membawa
konsekuensi buruk - bahkan menyebabkan terjadi kejahatan. Pornoaksi pun
sangat jelas. Gerakan-gerakan yang sengaja ditampilkan yang merangsang
birahi lawan jenis - apalagi dilakukan untuk maksud komersial. Juga, lelaki
dan perempuan yang walau mengenakan pakaian, tapi, tetap ada motif
menampilkan bagian tubuhnya. Jadi - kalau kita jujur dan sesungguhnya
berlaku universal, ada motif menampilkan bagian tubuh dengan maksud tidak
senonoh/selera rendah/merangsang birahi lawan jenis. Apalagi menampilkan
bagian tubuh secara tidak senonoh dengan tujuan komersial. Berbeda dengan
karya seni yang menampilkan bagian tubuh sebagai keelokan/keindahan, atau
menampakkan bagian tubuh karena primitif, atau tradisi berpakaian yang masih
menampakkan bagian tubuh - tanpa motif tidak senonoh.

Bagaimana pula halnya menampilkan lelaki-perempuan dalam perbuatan
dikategorikan porno - katakan foto/gambar porno dan atau film/sinetron porno
yang menampilkan pornografi/pornoaksi untuk komersial, dan yang
melihat/menonton terangsang dengan gambar/foto atau film/sinetron porno. Hal
yang sudah lama jadi pekerjaan/dijalankan badan sensor film di Indonesia.
Jadi, soal pornografi/pornoaksi bukanlah perkara baru bagi bangsa Indonesia
karena perbuatan dikategorikan pornografi/pornoaksi tidak sesuai dengan
Pancasila yang salah satu silanya berketuhanan. Menampilkan rekaman
film/sinetron/video lelaki-perempuan berhubungan badan - bahkan dilakukan
suami istri pun - akan tetap dikategorikan pornografi/pornoaksi.
Memperlihatkan bagian badan dalam agama (khususnya Islam) hanya pada
suami/istri). Hubungan badan (dalam Islam) hanya dapat dilakukan lelaki
perempuan yang terikat perkawinan yang sah. Perbuatan hubungan badan antara
suami istri yang sah pun tak dapat dilakukan secara terbuka/dilihat orang
lain!

SELAMA ini sudah ada pengaturan tentang pornografi/pornoaksi dalam hukum
positif. Hanya sepotong-sepotong, lemah, dan belum menyeluruh. Terbukti,
penerapan/pengakan hukumnya juga lemah. Dalam pengaturan
pornografi/pornoaksi pun masih lebih mewakili moralitas Kristen (konsekuensi
logis produk hukum kita warisan penjajah Belanda - walau sudah merdeka 60
tahun lebih. Walau lebih didasari/mengakomodasi/dipengaruhi moralitas
Kristen, toh tidak ada pihak menuding/mempersoalkan sebagai Perda Syariah
Kristen. Padahal, fakta hukum positif lebih dipengaruhi moralitas Kristen
jelas tidak manusiawi/tidak adil bagi satu negara yang mayoritas warga
muslim. Bilamana ada upaya mengakomodasi moralitas agama Islam - andainya
demikian, untuk dijadikan bagian pengaturan negara dalam menata/membina
warganya yang bukan memasuki wilayah ibadah, hal itu sangat wajar/sah.
Negara tidak mencampuri peribadatan ansich satu agama, tapi, mengakomodasi
moralitas keberagamaan untuk pengaturan warga negara - dalam konteks ini pun
Indonesia masih sekuler!

Yang amat disesalkan, ada pemuka bangsa beragama Islam (sama ada
politisi/pentolan LSM/intelektual dan tokoh perempuan pun), tapi, lebih
merendahkan Islam/umat Islam karena lebih menandang kepentingan
pribadi/kelompok - sekaligus menunjukkan mereka tidak beragama dengan
baik/benar. Juga politisi/pentolan LSM/intelektual/tokoh perempuan yang
karena kepentingan politik memperjudikan RUU APP - memojokkan agama Islam
seakan hanya warga muslim yang berkepentingan dengan RUU APP/seakan RUU APP
mengancam kepentingan warga negara Indonesia lain. Mereka sama sekali tak
melihat segi positif. Mereka menampilkan hipokrisi kepentingan sempit
diri/kelompok yang sekaligus menunjukkan ketidakpahaman terhadap moralitas
agama. Pembuatan peraturan perundangan (UU/PP/Perda) jelas
menuntut/membutuhkan kenegarawanan para pemimpin, karena peraturan
perundangan dimaksudkan mengatur/membina warga negara agar menjadi warga
yang tahu hak/kewajiban dan tahu menghormati warga negara lain. *** 

http://www.padangekspres.co.id/content/view/19580/56/ 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke