Terbukti bahwa teori peradaban dari Tengah (Jawa Tengah) kemudian menyebar ke
Timur dan Barat tidak benar.
Memang betul Pak Syaf, selma ini kita (termuask saya sendiri sebagai urang mudo
matah) sering salah kaprah dengan mengatakanbahwa Kerajaan di Minangkabau hanya
satu, yakni Pagaruyung, padahal banyak kerajaan lainnya, seperti Dharmasyraya
yang lebih tua dari Pagaruyung, Sungai Pagu, IndoPuro, Kerinci, dll.
BUkankah disebutkan bahwa Luhak Bapanghulu, Rantau Barajo...
Mungkin perlu kiranya ada inventasrisasi sjarah kerajaan2 kecil yang pernah
berdiri di Minangkabau. Dan bukti bahwa tradisi Tulisan juga dimiliki oleh
Minangkabau..
salam
BSP
Denpasar
"Dr.Saafroedin BAHAR" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum w.w. para
sanak sa palanta,
Dalam kongres kebudayaan Minangkabau yang diselenggarakan Disbudpar Sumbar
bulan Desember 2006 saya agak sedikit terkesima sewaktu mengetahui
bahwa ada k.l. 32 buah kerajaan di Minangkabau. Selama ini kita hanya tahu
satu atau dua saja, antara lain kerajaan Pagaruyung dan Sungai Pagu.
Sekarang Bung Uli Kozok menampilkan adanya kerajaan Dharmasraya, yang ternyata
juga mempunyai sumbangan besar terhadap kebudayaan Minangkabau. antara lain
dalam wujud kitab undang-undang zaman Adityawarman, sebelum kedatangan Islam
ke Minangkabau..
Rasanya sudah waktunya kita mengadakan inventarisasi terhadap kerajaan-kerajaan
Minangkabau ini serta peranannya dalam membangun kebudayaan Minangkabau. Untuk
abad ke 18-19 kita bisa membaca peran raja-raja Minangkabau ini dalam buku
Christine Dobbin yang dibedah di Padang tanggal 18 Oktober yang lalu.
Peranan sosial budaya dari kerajaan Minangkabau dalam abad ke 21 ini ternyata
belum habis, karena dalam waktu belakangan ini kerajaan Pagaruyung
menghadiahkan gelar sangsako kepada berbagai petinggi Republik, yang
menerimanya dengan baik.
Dalam kegiatan saya sekarang di Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat
(Seknas MHA) telah dibuka komunikasi dengan Forum Komunikasi dan Informasi
Keraton Nusantara, dimana duduk a.l. Bp Ir `Azwar `Anas Dt Rajo Suleman.
Sekedar catatan, eksistensi dan peran sosial budaya dari para keluarga
raja-raja se Nusantara ini sudah diakui oleh Departemen Dalam Negeri.
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]
Uli Kozok Penemu Naskah Undang-Undang Zaman
Adityawarman
Oleh:
Syofiardi Bachyul Jb/PadangKini.com, 3 April
2008.
ULI Kozok, doktor
filologi asal Jerman, telah mengejutkan dunia penelitian bahasa dan sejarah
kuno Indonesia.
Lewat temuan sebuah naskah Malayu kuno di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi
yang ia lihat pertama kali di tangan penduduk pada 2002, ia membantah sejumlah
pendapat yang telah menjadi pengetahuan umum selama ini.
Pendapat pertama, selama ini orang beranggapan naskah Malayu hanya ada setelah
era Islam dan tidak ada tradisi naskah Malayu pra-Islam. Artinya, dunia
tulis-baca orang Malayu diidentikkan dengan masuknya agama Islam di nusantara
yang dimulai pada abad ke-14.
"Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah" yang ditemukan Kozok merupakan
naskah pertama yang menggunakan aksara Pasca-Palawa dan memiliki kata-kata
tanpa ada satupun serapan �berbau' Islam.
Berdasar uji radio karbon di Wellington,
Inggris naskah ini diperkirakan dibuat pada zaman Kerajaan Adityawarman di
Suruaso (Tanah Datar, Sumatera Barat) antara 1345 hingga 1377.. Naskah ini
dibuat di Kerajaan Dharmasraya yang waktu itu berada di bawah Kerajaan Malayu
yang berpusat di Suruaso. Karena itu Kozok mengumumkan naskah tersebut sebagai
naskah Malayu tertua di dunia yang pernah ditemukan.
"Ada pakar sastra dan aksara menganggap tidak ada tradisi naskah Malayu
sebelum kedatangan Islam, ada yang beranggapan Islam yang membawa tradisi itu
ke Indonesia, dengan ditemukannya naskah ini teori itu runtuh," kata Kozok
yang bertemu Padangkini.com di Siguntur, Kabupaten Dharmasraya pengujung
Desember 2007.
Aksara Sumatera Kuno
Pendapat kedua, seperti halnya Jawa, Sumatera sebenarnya juga memiliki aksara
sendiri yang merupakan turunan dari aksara Palawa dari India Selatan atau aksara
Pasca-Palawa. Selama ini aksara di sejumlah prasasti di Sumatera, seperti
sejumlah prasasti-prasasti Adityawarman, disebut para ahli sebagai aksara
Jawa-Kuno.
Padahal, menurut Kozok, aksara itu berbeda. Seperti halnya di Jawa, di Sumatera
juga berkembang aksara Pasca-Palawa dengan modifikasi sendiri dan berbeda
dengan di jawa yang juga bisa disebut Aksara Sumatera-Kuno.
Prasasti-prasasti peninggalan Adityawarman di Sumatera Barat, menurutnya,
sebenarnya aksara Pasca-Palawa Sumatera-Kuno, termasuk yang digunakan pada
Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah dengan perbedaan satu-dua huruf. Namun
selama ini prasasti-prasasti itu disebut ahli yang umumnya berasal dari Jawa
sebagai aksara Jawa-Kuno.
"Mereka punya persepsi bahwa Sumatera itu masih primitif dan orang Jawa
yang membawa peradaban, begitulah gambaran secara kasar yang ada dibenak
mereka, karena mereka peneliti Jawa, sehingga ketika mereka datang ke Sumatera
dan melihat aksaranya, menganggap aksara Sumatera pasti berasal dari Jawa, nah
sekarang kita tahu bahwa kemungkinan aksara itu duluan ada di Sumatera daripada
di Jawa," katanya.
Pendapat ketiga, kerajaan Malayu tua pada zaman Adityawarman telah memiliki
undang-undang tertulis yang detail. Undang-undang ini dikirimkan kepada
raja-raja di bawahnya. Selama ini belum pernah ada hasil penelitian yang
menyebutkan Kerajaan Malayu Kuno memiliki undang-undang tertulis.
Pendapat keempat, dengan ditemukannya "Naskah Undang-Undang Tanjung
Tanah" selangkah lagi terkuak informasi mengenai Kerajaan Dharmasraya,
Adityawarman, dan Kerajaan Malayu yang beribukota di Suruaso (Tanah Datar).
Naskah tersebut menyebutkan bahwa Kerajaan Malayu beribukota Suruaso yang
dipimpin oleh Maharaja Diraja, di bawahnya Dharmasraya yang dipimpin Maharaja,
dan di bawah Dharmasraya adalah Kerinci yang dipimpin Raja.
"Meski begitu saya yakin kekuasaan Suruaso dan Dharmasraya terhadap
Kerinci hanya secara �de jure' (hukum-red) dan bukan �de facto'
(kekuasaan), sebab Kerinci waktu itu tetap memiliki kedaulatannya sendiri,
hubungannya lebih kepada perekonomian karena Kerinci penghasil emas dan
pertanian," kata Kozok.
Terkenang Kebaikan Bupati Kerinci
Uli Kozok (nama lengkapnya Ulrich Kozok) lahir di Hildesheim, Niedersachsen,
Jerman pada 26 Mei
1959. Lelaki berkebangsaan Jerman dan permanent resident di New
Zealand dan USA ini, pernah menjadi dosen di Universitas Auckland pada
1994-2001. Kini sejak 2001 menjadi Assosiate Professor, Department of Hawaiian
and Indo-Pacific Languages an Literatures di University of Hawai'I di Manoa,
USA.
Sebelum meneliti naskah kuno Kerinci, Kozok yang fasih bahasa Indonesia dan
Batak ini bertahun-tahun mempelajari bahasa, budaya, dan sastra Batak. Bahkan
lelaki yang kawin dengan dengan perempuan asal Batak Karo dan memiliki dua anak
ini, meraih meraih gelar MA pada 1989 dan PhD pada 1994 dari University of
Hamburg dengan tesis dan disertasi tentang bahasa Batak.
Tiga bukunya dalam bahasa Indonesia tentang bahasa Batak pernah diterbitkan
tiga penerbit di Indonesia pada 1999 dan 2005.
Pengalaman di Kerinci menyimpan kenangan tersendiri bagi Kozok atas keramahan
pejabat dan masyarakatnya. Seorang koleganya di Universitas Auckland
memperkenalkan dengan seorang tokoh
masyarakat Kerinci mantan anggota DPRD bernama Sutan Kari.
Ketika pada 1999 Kozok berkunjung ke Kerinci dan dipertemukan dengan Bupati
Fauzi Siin untuk tujuan penelitian aksara Kerinci, sang bupati mengatakan
penelitian itu sangat penting dan membantunya sepenuh hati.
"Ia menanyakan persiapan saya di Kerinci, di mana menginap dan bagaimana
transportasinya karena mesti ke kampung-kampung, saya katakan belum saya
pikirkan, lalu diambilnya kunci mobilnya di saku dan dilemparkan ke saya, ini
mobilnya, katanya, Bupati juga membayar penginapan, saya sangat mendapat
sambutan yang luar biasa," kenang Kozok.
Pada 2002 ia kembali ke Kerinci untuk melanjutkan penelitian terhadap
naskah-naskah lama yang ditulis dalam aksara Kerinci. Ketika hendak pulang dari
melihat naskah yang disimpan masyarakat di Sungai Penuh, ibu Kabupaten Kerinci,
ia mengatakan kepada Sutan Kari selama di Kerinci tidak pernah melihat naskah
dari
kulit kayu yang umumnya di Batak. Sutan Kari mengatakan ada satu di Tanjung
Tanah, sebuah desa di tepi Danau Kerinci.
"Hari itu karena sudah sore, kami ke sana dan kebetulan yang menyimpan
naskah itu seorang guru sekolah, walaupun melihat naskah itu harus ada syarat
segala macam, dia turunkan dan diperlihatkan kepada saya, saya buat foto,"
katanya.
Naskah yang ditulis di kertas yang terbuat dari kayu daluang itu
disimpan dalam periuk dari tanah yang juga mungkin usianya sudah ratusan tahun.
Di dalam periuk itu masih ada kain dan baju yang sudah sangat kuno. Benda yang
dijadikan pusaka itu dibalut dengan kain, dimasukkan dalam periuk, periuk
disimpan dalam kardus dan ditaruh di loteng.
Banyak yang Tak Percaya
Bermula dari situ,
Kozok menelitinya. Kemudian mengirim email kepada beberapa kolega mengatakan
kemungkinan naskah tersebut berasal dari abad ke-14.
"Mereka semua menjawab; lupaklanlah, itu mustahil, tidak mungkin ada bahan
yang bisa bertahan begitu lama, jadi mereka itu sangat tidak percaya, ada yang
percaya tetapi kebanyakan tidak percaya," katanya.
Karena sangat yakin, Kozok kembali ke Kerinci selama Mei 2003, lalu meminta
sedikit sampel kertas kulit kayu sebanyak tersebut untuk dikirim ke Rafter
Radiocarbon Laboratory di Wellington. Lembaga ini kemudian memberitahukan bahwa
umur naskah Tanjung Tanah lebih dari 600 tahun.
"Sesuai data sejarah yang saya kumpulkan, saya sampai pada kesimpulan
bahwa kemungkianan besar naskah itu berasal dari paruh kedua abad ke-14, dan
hasil radiokarbon itu pas sekali, perkiraan saya tidak meleset, itu aksara kuno
yang bentuknya masih mirip aksara Palawa dari India Selatan tapi sudah sangat
Sumatera, aksara itu hampir sama yang digunakan di Minitujuh Aceh, sampai ke
Lampung, aksara itu digunakan pada abad itu," katanya.
Sebenarnya naskah Tanjung Tanah pernah dicatat sebagai salah satu daftar naskah
kuno Kerinci oleh Petrus Voorhoeve, pegawai bahasa Zaman Kolonial Belanda pada
1941 sebagai tambo Kerinci dan disimpan di perpustakaan Koninklijk Instituut
voor de Taal, Land, en Volkenkunde (KILV) di Leiden, Belanda.
Di perpustakaan itu ada foto naskah tersebut tapi kurang baik. Voorhoeve
menuliskan laporan tentang naskah yang disebutnya sebagian beraksara rencong,
dan halaman lainnya beraksara Jawa Kuno. Namun tidak sampai pada kesimpulan.
Undang-Undang dari Dharmasraya
Transliterasi dan terjemahan naskah 34 halaman itu dilakukan sejumlah ahli yang
dikoordinasi oleh Yayasan Naskah Nusantara (Yanassa). Ternyata naskah tersebut
berisi undang-undang yang dibuat di Dharmasraya (sekarang tepatnya di tepi
Sungai Batanghari di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat) yang diberikan
kepada masyarakat Kerinci.
Dharmasraya waktu itu adalah pusat Kerajaan Malayu beragama Hindu-Buddha di
bawah pemerintahan tertinggi di Saruaso (Tanah Datar) dengan raja Adityawarman.
Tulisan tentang naskah kuno ini telah diterbitkan dalam bahasa Indonesia
berjudul Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, Naskah Malayu yang Tertua (Yayasan
Obor Indonesia:
2006). Edisi sebelumnya dalam bahasa Inggris The Tanjung Tanah Code of Law:
The Oldest Extant Malay Manuscript ( Cambridge:
St Catharine's College and the University Press: 2004).
Uli Kozok pernah mengikutkan kopian Naskah Tanjung Tanah pada pameran di
Singapura 18 Januari hingga 30 Juni 2007 dalam pameran bertajuk "Aksara:
The Passage of Malay Scrips-Menjejaki Tulisan Melayu".
Sebelumnya di Malaysia Naskah Tanjung Tanah diseminarkan di University of
Malaya, Kuala Lumpur dalam acara Tuanku Abdul Rahman Conference, 14-16
September 2004. Saat itu Uli
Kozok menyerahkan buku Tanjung Tanah Code of Law terbitan Cambridge University
kepada Perdana Menteri Malaysia.
"Mereka (Bupati dan masyarakat Kerinci-red) sudah sangat baik budi kepada
saya, dan sekarang.... ya mudah-mudahan saya bisa membantu Kerinci sedikit,
mempopulerkan daerahnya, sebagaimana orang Malayu bilang... untuk membalas
budi, sekarang perhatian ilmuwan dari mancanegara sudah banyak terhadap Kerinci
sebagai daerah ditemukan naskah malayu yang tertua," katanya.***
Bot Sosani Piliang
Just an Ordinary Man with Extra Ordinary Dream
www.botsosani.wordpress.com
Hp. 08123885300
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---