Kamis, 30/10/2008 19:56 WIB


Adat Minangkabau Dalam Perspektif Hukum Islam 

Pengarang: H. Syafruddin Halimy Kamaluddin, M.A
Penerbit: Hayfa Press, Padang
Cetakan: Pertama, September 2005
Ukuran: 316 halaman
Sinopsis:
  <http://www.padang-today.com/foto/pustaka/adat%20minangkabau.jpg>
Benarkah adat Minangkabau bertentangan dengan hukum Islam? Misalnya
hukum Islam mengatur urusan pembagian harta pusaka. Hukum (baca: adat)
Minangkabau hanya membatasi hanya untuk anggota suku berbeda sangat
dengan ketentuan al-Qur'an. System kekeluargaan juga demikian, adat
Minangkabau menganut asas matrilineal sedangkan perundangan Islam
menganut system patrilineal. Dalam hal perkawinan, ajaran adat
Minsngksbsu mengenal larangan kawin satu suku. Namun, ketentuan larangan
perkawinan dalam Islam tidak mengenal hal tersebut. 

Suatu yang kontras melihat semangat pengamalan ajaran agama (Islam)
masyarakat Minangkabau. Ungkapan orang Minang adalah umat Islam ada
benarnya. Kalau mereka orang Minang berarti Islam. Akan tetapi, uniknya
semangat pengamalan keagamaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar.
Penilaian itu semakin kuat dimana di Minangkabau terlahir tokoh-tokoh
(ulama) Islam ternama di pentas nasional maupun internasional. Seperti
nama Syeik Ahmad Khatib al-Minangkabawi (imam masjid al-haram, Mekkah),
M. Natsir, HAMKA, Agus Salim dan lain-lain. 

Mencermati hal demikian, menanggapi keberagamaan orang Minang dapat
dikelompokkan kepada beberapa bagian. Pertama, Kelompok ulama radikal.
Ini diwakili oleh Syeik Ahmad Khatib mengatakan bahwa masyarakat
Minangkabau baru Islam pada kulit-kulitnya saja, tidak sempurna -
meniadakan satu bagian penting - aspek hukum. Kedua, kelompok ulama
moderat diwakili oleh Karim Amarullah dan buya HAMKA. Gerakannya ialah
reformasi adat, tapi tidak menolak secara keseluruhan. Pola yang dipakai
adalah pendekatan dakwah, pendidikan, persuasif, dan lontaran ide-ide. 

Kelompok ketiga merupakan pembela adat dan mengklaim bahwa adat
Minangkabau sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Mereka
mengatakan adat Minangkabau adalah islami, lebih Islam dari bangsa lain.
Terakhir adalah kelompok yang ragu-ragu. Mayoritas masyarakat
terpelajar. Diyakininya hukum Islam berbeda dengan hukum adat
Minangkabau. Sayangnya mereka belum bisa berbuat banyak dan cendrung
mengamini pengamalan keagamaan umat. 

Fenomena-fenomena adat tersebut sangat menggelitik Syafruddin Halimy.
Penulis yang nota bene adalah Putra Asli Minangkabau kelahiran Pandai
Sikek Kec. X Koto, Kab. Tanah Datar mencoba mengkaji secara ilmiah.
Menjawab pertanyaan atau 'keanehan' adat Minangkabau tersebut, Tuanku
Nan Mudo (gelar Syafruddin) kandidat Doktor Universitas Muhammadiyah
Sumatera Barat ini memberikan ulasan terbaiknya dalam buku ini. Dosen
IAIN Imam Bonjol ini membagi buku ini dalam tiga bagian. Yaitu, kajian
terhadap kitab-kitab adat Minangkabau. Kajian terhadap kitab-kitab
sosiologi dan antropologi peradaban masyarakat Minangkabau. Selanjutnya,
kajian terhadap kitab-kitab fiqh khususnya kitab ahwal asy-syakhsyiyyah.
Karya ilmiah ini ditutup dengan kajian kitab-kitab ushul figh sebagai
acuan berijtihad dalam menetapkan hukum yang berhubungan dengan adat
budaya setempat. Apakah hukum adat Minangkabau sesuai dengan hukum
Islam? Temukan jawabannya dalam buku ini. (Ja'far) 

http://www.padang-today.com/index.php?today=library&j=2&id=47

The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

<<inline: thumb_adat minangkabau.jpg>>

Kirim email ke