Kamis, 30/10/2008 19:56 WIB
Adat Minangkabau Dalam Perspektif Hukum Islam Pengarang: H. Syafruddin Halimy Kamaluddin, M.A Penerbit: Hayfa Press, Padang Cetakan: Pertama, September 2005 Ukuran: 316 halaman Sinopsis: <http://www.padang-today.com/foto/pustaka/adat%20minangkabau.jpg> Benarkah adat Minangkabau bertentangan dengan hukum Islam? Misalnya hukum Islam mengatur urusan pembagian harta pusaka. Hukum (baca: adat) Minangkabau hanya membatasi hanya untuk anggota suku berbeda sangat dengan ketentuan al-Qur'an. System kekeluargaan juga demikian, adat Minangkabau menganut asas matrilineal sedangkan perundangan Islam menganut system patrilineal. Dalam hal perkawinan, ajaran adat Minsngksbsu mengenal larangan kawin satu suku. Namun, ketentuan larangan perkawinan dalam Islam tidak mengenal hal tersebut. Suatu yang kontras melihat semangat pengamalan ajaran agama (Islam) masyarakat Minangkabau. Ungkapan orang Minang adalah umat Islam ada benarnya. Kalau mereka orang Minang berarti Islam. Akan tetapi, uniknya semangat pengamalan keagamaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Penilaian itu semakin kuat dimana di Minangkabau terlahir tokoh-tokoh (ulama) Islam ternama di pentas nasional maupun internasional. Seperti nama Syeik Ahmad Khatib al-Minangkabawi (imam masjid al-haram, Mekkah), M. Natsir, HAMKA, Agus Salim dan lain-lain. Mencermati hal demikian, menanggapi keberagamaan orang Minang dapat dikelompokkan kepada beberapa bagian. Pertama, Kelompok ulama radikal. Ini diwakili oleh Syeik Ahmad Khatib mengatakan bahwa masyarakat Minangkabau baru Islam pada kulit-kulitnya saja, tidak sempurna - meniadakan satu bagian penting - aspek hukum. Kedua, kelompok ulama moderat diwakili oleh Karim Amarullah dan buya HAMKA. Gerakannya ialah reformasi adat, tapi tidak menolak secara keseluruhan. Pola yang dipakai adalah pendekatan dakwah, pendidikan, persuasif, dan lontaran ide-ide. Kelompok ketiga merupakan pembela adat dan mengklaim bahwa adat Minangkabau sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Mereka mengatakan adat Minangkabau adalah islami, lebih Islam dari bangsa lain. Terakhir adalah kelompok yang ragu-ragu. Mayoritas masyarakat terpelajar. Diyakininya hukum Islam berbeda dengan hukum adat Minangkabau. Sayangnya mereka belum bisa berbuat banyak dan cendrung mengamini pengamalan keagamaan umat. Fenomena-fenomena adat tersebut sangat menggelitik Syafruddin Halimy. Penulis yang nota bene adalah Putra Asli Minangkabau kelahiran Pandai Sikek Kec. X Koto, Kab. Tanah Datar mencoba mengkaji secara ilmiah. Menjawab pertanyaan atau 'keanehan' adat Minangkabau tersebut, Tuanku Nan Mudo (gelar Syafruddin) kandidat Doktor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat ini memberikan ulasan terbaiknya dalam buku ini. Dosen IAIN Imam Bonjol ini membagi buku ini dalam tiga bagian. Yaitu, kajian terhadap kitab-kitab adat Minangkabau. Kajian terhadap kitab-kitab sosiologi dan antropologi peradaban masyarakat Minangkabau. Selanjutnya, kajian terhadap kitab-kitab fiqh khususnya kitab ahwal asy-syakhsyiyyah. Karya ilmiah ini ditutup dengan kajian kitab-kitab ushul figh sebagai acuan berijtihad dalam menetapkan hukum yang berhubungan dengan adat budaya setempat. Apakah hukum adat Minangkabau sesuai dengan hukum Islam? Temukan jawabannya dalam buku ini. (Ja'far) http://www.padang-today.com/index.php?today=library&j=2&id=47 The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
<<inline: thumb_adat minangkabau.jpg>>
