Assalamualaikum w.w. Sanak Nofiardi dan para sanak sa palanta,
Bagus sekali masih ada daerah yang memelihara baik-baik rumah-rumah gadangnya 
yang asli. 
Saya sarankan agar nagari Koto Baru dapat dimasukkan dalam daftar obyek wisata 
yang perlu dikunjungi. Kalau mungkin direhab sehingga sekaligus bisa menjadi 
semacam 'homestay' yang akan sangat mengesankan bagi para sanak kita yang belum 
pernah tinggal di rumah gadang. [Saya pernah mengalaminya, sekali saja, sewaktu 
menikah tahun 1962 dulu].
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]






________________________________
From: Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, November 20, 2008 8:05:17 AM
Subject: [EMAIL PROTECTED] KSRG akan Dijadikan Perkampungan Tradisional 
Minangkabau


Kab. Solok Selatan| Kamis, 20/11/2008 18:40 WIB
KSRG akan Dijadikan Perkampungan Tradisional Minangkabau
Solok Selatan, (ANTARA) – Kawasan Seribu Rumah Gadang (KSRG) di Nagari Koto 
Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akan 
dijadikan perkampungan tradisional Minangkabau. 

Kepala Tata Usaha (Ka TU) Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Batu 
Sangkar, Zulkarnain, Rabu (19/11), kepada ANTARA mengatakan, KSRG memiliki 
konsep perkampungan tardisional yang masih lengkap daripada di daerah lain di 
Sumatera Barat. 

Konsep perkampungan tradisional Mingkabau, jelas Zulkarnain, selain adanya 
rumah gadang, dalam perkampungan tersebut juga terdapat tapian mandi atau 
kawasan khusus pinggir sungai yang dijadikan tempat mandi masyarakat, pandan 
pusara atau pemakamam yang satu suku, lumbung padi, lalu alun-alun untuk 
bermusyawarah oleh masyarakat. 

“Kawasan seribu rumah gadang masih memiliki beberapa unsur perkampungan 
tradisional Minangkabau,” katanya. 

Selain Rumah Gadang yang masih asli, ungkap Zulkarnain, dalam kawasan tersebut 
juga masih memiliki lumbung padi yang asli. 

“Untuk pandan pusara, tapian mandi, dan alun-alun, masih belum ditemukan. Tapi 
kami akan segera melaksanakan beberapa studi dan pencarian di kawasan 
tersebut,” jelasnya. 

Agar nantinya benda cagar budaya tersebut tetap terpelihara keasliannya dan 
pihak BP3 mendapatkan keleluasaan untuk bisa menjaga keasliannya, jelas 
Zulkarnain, harus dibuatkan semacam Perda oleh Bupati agar ada payung hukumnya. 

“Kalau Undang-undang telah jelas mengaturnya yakni UU No. 5 tahun 1995 tentang 
Benda Cagar Budaya, tapi agar lebih kuat lagi Bupati juga harus membuatkan 
Perda agar kelestarian dan keaslian kawasan seribu rumah gadang nantinya bisa 
terjaga,” jelasnya. 

Disinggung mengenai niat Disparsenbud Kabupaten Solok Selatan menjadikan 
kawasan seribu rumah gadang sebagai home stay, Zulkarnain menyatakan, pihaknya 
yang menawarkan kepada Disparsenbud agar sebahagian rumah gadang yang tidak 
dipakai untuk bisa dimanfaatkan dengan tanpa merusak keasliannya. 

“Kita yang menawarkan kepada Disparsenbud agar sebagian rumah gadang yang tidak 
digunakan dijadikan home stay dengan tidak merubah bentuk aslinya,” katanya. 

Jika nantinya rumah-rumah gadang tersebut dikemas secara modern tanpa 
meninggalkan bentuk aslinya, ungkap Zulkarnain, akan menjadi daya tarik 
tersendiri bagi para penginap.. 

“Tapi kesemuannya tersebut mesti di sosialisasikan kepada masyarakat setempat 
dan diminta persetujuannya,” ucapnya. (jn)The above message is for the intended 
recipient only and may contain confidential information and/or may be subject 
to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby 
notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or 
any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please 
inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if 
necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original 
message) thereafter. Thank you. 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke