Sanak Sadonyo, Judulnyo bombanstis.
Kalau isinyo ambo alun lo sempat mambaco lai, dek takaja2 ka pulang, (bausaho menghindari macet, bukan dek karano takuik jo berita ko, he he). Bialah untuak bacaan week end, kato urang inggirih Riri Bekasi, L 46 http://padangkini.com/headline.php?sub=berita&id=2597 Empat Perempuan Minang Dipenjara Karena Poliandri *PadangKini.com* | Jumat, 21/11/2008, 12:31 WIB *PADANG-*-Empat perempuan Minang dipenjara gara-gara melakukan poliandri (memiliki lebih dari satu suami) di Lembaga Pemasyarakat Solok. Mereka masuk penjara gara-gara tersandung UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang melarang poliandri dan membolehkan poligami. Kasus itu dijumpai Komisi Nasional Hak Asasi Manuasia Wilayah Sumatera Barat saat mengunjungi LP Solok untuk memonitor kondisi LP dan fasilitasnya. "Saat berkunjung ke sana lima bulan lalu, kami menemui kasus empat perempuan yang ditahan karena poliandri, mereka ditahan dalam satu sel," kata Sudarto, anggota Komnas HAM Sumbar, Jumat (21/11). Berdasarkan wawancara yang dilakukan Sudarto, keempat perempuan itu melakukan poliandri ada dua alasan. Dua orang karena suaminya melakukan poligami, jadi motifnya lebih balas dendam. Sementara dua lainnya karena pergi ditinggal suami dalam waktu lama tanpa dicerai dan tanpa kabar berita. Setelah kawin lagi, suami pertama mengetahuinya dan melapor ke polisi karena belum menceraikan istrinya tersebut dengan sah, akibatnya keempatnya dipidana dan ditahan di penjara. "Keempatnya masih berusia muda, antara 20 tahun hingga 30 tahun. Salah satunya bernama Yeti, warga Solok Selatan yang mengaku kawin lagi karena suaminya melakukan poligami," kata Sudarto. Menurutnya ketika poligami mendapat tempat yang luas dalam masyarakat akan berdampak pada perempuan yang memunculkan pemberontakan misalnya dengan poliandri maupun selingkuh. "Saya yakin kasus serupa banyak terjadi di Sumbar, selain itu kita lihat adanya tren selingkuh, ini bentuk pemberontakan perempuan," kata Sudarto. Karena itu Sudarto menilai UU Perkawinan diskriminatif dan bias dari hukum Islam, sebab jika poliandri dilarang, mestinya poligami juga. Kalaupun poligami diizinkan harus didahului dengan edukasi persuasif kepada masyarakat mengenai poligami dalam perspektif Islam. "Syarat poligami dalam Islam itu berat, jika tidak bisa berlaku adil kan dilarang makanya lebih baik beristri satu," katanya. (*oca*) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
