Sanak Sadonyo,

Judulnyo bombanstis.

Kalau isinyo ambo alun lo sempat mambaco lai, dek takaja2 ka pulang,
(bausaho menghindari macet, bukan dek karano takuik jo berita ko, he he).

Bialah untuak bacaan week end, kato urang inggirih


Riri
Bekasi, L 46

http://padangkini.com/headline.php?sub=berita&id=2597

   Empat Perempuan Minang Dipenjara Karena Poliandri

*PadangKini.com* | Jumat, 21/11/2008, 12:31 WIB

*PADANG-*-Empat perempuan Minang dipenjara gara-gara melakukan poliandri
(memiliki lebih dari satu suami) di Lembaga Pemasyarakat Solok. Mereka masuk
penjara gara-gara tersandung UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang melarang
poliandri dan membolehkan poligami.

Kasus itu dijumpai Komisi Nasional Hak Asasi Manuasia Wilayah Sumatera Barat
saat mengunjungi LP Solok untuk memonitor kondisi LP dan fasilitasnya.

"Saat berkunjung ke sana lima bulan lalu, kami menemui kasus empat perempuan
yang ditahan karena poliandri, mereka ditahan dalam satu sel," kata Sudarto,
anggota Komnas HAM Sumbar, Jumat (21/11).

Berdasarkan wawancara yang dilakukan Sudarto, keempat perempuan itu
melakukan poliandri ada dua alasan. Dua orang karena suaminya melakukan
poligami, jadi motifnya lebih balas dendam. Sementara dua lainnya karena
pergi ditinggal suami dalam waktu lama tanpa dicerai dan tanpa kabar berita.

Setelah kawin lagi, suami pertama mengetahuinya dan melapor ke polisi karena
belum menceraikan istrinya tersebut dengan sah, akibatnya keempatnya
dipidana dan ditahan di penjara.

"Keempatnya masih berusia muda, antara 20 tahun hingga 30 tahun. Salah
satunya bernama Yeti, warga Solok Selatan yang mengaku kawin lagi karena
suaminya melakukan poligami," kata Sudarto.

Menurutnya ketika poligami mendapat tempat yang luas dalam masyarakat akan
berdampak pada perempuan yang memunculkan pemberontakan misalnya dengan
poliandri maupun selingkuh.

"Saya yakin kasus serupa banyak terjadi di Sumbar, selain itu kita lihat
adanya tren selingkuh, ini bentuk pemberontakan perempuan," kata Sudarto.

Karena itu Sudarto menilai UU Perkawinan diskriminatif dan bias dari hukum
Islam, sebab jika poliandri dilarang, mestinya poligami juga. Kalaupun
poligami diizinkan harus didahului dengan edukasi persuasif kepada
masyarakat mengenai poligami dalam perspektif Islam.

"Syarat poligami dalam Islam itu berat, jika tidak bisa berlaku adil kan
dilarang makanya lebih baik beristri satu," katanya. (*oca*)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke