Rabu, 03/12/2008 14:39 WIB
Yonda Sisko - detikNews

Padang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis bebas mantan
Pjs Bupati Pasaman Barat M. Zambri dan mantan Kepala Bappeda Pasaman Barat
Mirwan Pulungan. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan suap pengusulan
anggaran bencana alam tahun 2004 ke pemerintah pusat. 

Vonis bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan
Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat, Rabu
(3/12/2008).

Dalam putusannya, Ketua majelis hakim Ahmad Khusaeri mengatakan kedua
terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Tindakan
Zambri dan Mirwan dinilai hanya menjalankan kewajiban sebagai pejabat negara
untuk membantu daerahnya yang mengalami bencana.

Zambri mulai ditahan pada 17 Juni sedangkan Mirwan sehari kemudian. Keduanya
diduga merugikan keuangan negara dengan modus mengajukan usulan bantuan
bencana alam di Kabupaten Pasaman Barat tahun 2004 dengan memakai jasa orang
lain agar dana cepat cair. Sebagai pelicin, mereka memberi seseorang yang
namanya masih dirahasiakan pihak kejaksaan tersebut sebesar Rp150 juta.
Namun, dana bantuan yang diusulkan itu tak kunjung cair.

Berdasarkan penyelidikan jaksa, dana suap masuk ke rekening Mirwan Pulungan
yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bapedda Pasaman Barat yang kemudian
menyetorkannya ke rekening 'seseorang' itu.

Jaksa penuntut umum Tengku Muzafar menuntut Zambri dan Mirwan masing-masing
2,5 tahun penjara. Keduanya didakwa melanggar UU No. 31/1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi, pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf a.(yon/djo)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi atau dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Email attachment DILARANG! Tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi
- DILARANG posting email besar dari 200KB.
- Hapus footer & seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke