http://travelcareer.blogspot.com

http://act2profit.joystar.com

--- Pada Sab, 13/12/08, Noersal Samad <[email protected]> menulis:
Dari: Noersal Samad <[email protected]>
Topik: Denda Paling Banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kepada: [email protected]
Tanggal: Sabtu, 13 Desember, 2008, 7:05 PM

Assalamu'alaikum W.W.

Para Sanak Sapalanta RN Yth.,

Bagi dunsanak yang belum berkesempatan mempelajari




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007 




TENTANG PENATAAN RUANG, ambo persilakan  membuka  Blog 


http://tinyurl.com/56tbj9

Di bawah ini ambo kutipkan sanksi berat yang diberlakukan di
Wilayah RI.



Pasal 37 

   

   

(7) Setiap pejabat
pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang 
menerbitkan
izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang 

   

BAB
XI 

KETENTUAN
PIDANA 

   

   

(1) Setiap orang yang tidak
menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal
61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah). 

   

(2) Jika tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau
kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta 
rupiah). 

   

(3) Jika tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

   

Pasal
70 

   

(1) Setiap orang yang memanfaatkan
ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah). (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

   

(3) Jika tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda
atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 
(lima) tahun dan denda paling
banyak Rp1.500.000.000,00 (satu 

miliar lima ratus juta rupiah). 

   

(4) Jika tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Moga-moga ada manfaatnya di baca dalam waktu senggang hari Minggu ko atau bilo 
sajao para sanak mau.
Wassalam bil maaf
Kando MarajoL dakek 72Bogor





 

   



        Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya?  
 Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke