Pelaku Wisata Sumbar Keluhkan Pungutan Liar
PadangKini.com | Senin, 22/12/2008, 15:03 WIB PADANG--Pelaku wisata Sumatera Barat mengeluhkan banyaknya pungutan liar dan dana abu-abu di industri pariwisata Sumatera Barat. Pungutan dan dana abu-abu tersebut tidak hanya dilakukan pemerintah daerah, tetapi juga institusi kepolisian. Hal itu disampaikan Ketua PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) Sumatera Barat Maulana Yusran dalam acara rapat Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Sumatera Barat 2010-2014 di Hotel Rocky, Padang, Senin (22/12). Maulana mencontohkan, ketika pihak hotel mengurus izin penyelengaraan live conser musik di hotel kepada Poltabes Padang mereka dipungut sampai Rp2,5 juta. Itu setara dengan harga 30 tiket, padahal karcis yang terjual di hotel-hotel kota Padang sedikit. "Padahal dalam ketentuan izin keramaian itu tidak ada biaya, karena itu kami meminta pungutan seperti ini ada kejelasannya," katanya. Contoh lain yang disampaikan Maulana adalah izin minuman beralkohol yang sebenarnya sudah masuk ke dalam layanan standar hotel berbintang untuk tamu berusia 20 tahun ke atas. Namun khusus di Kota Padang izin yang mesti dikeluarkan Pemko ini mereka tidak dikeluarkan. "Lucunya meski tidak punya izin, tetapi Pemko Padang selalu mengutip pajaknya," katanya. Karena tidak ada izin inilah ketika polisi merazia serinag terjadi kesalahpahaman dengan pihak hotel. Sebab sudah standar internasional hotel berbintang menyediakan minuman beralkohol dalam kadar tertentu. Pengurusan izin lainnya di industri pariwisata di sejumlah daerah juga dinilai rumit. Otonomi daerah yang memberi peluang masing-masing kota dan kabupaten membuat aturan menyebabkan perizinan terpecah-pecah dan banyak variasi. "Bermacam-macam izin yang harus diurus di kota dan kabupaten, pokoknya rumit, dan di setiap mengurus izin biasanya ada uangnya," katanya. Untuk itu Maulana meminta agar segera menghapuskan pungli perizinan. Salah satu caranyanya dengan penerapan pelayanan satu pintu khusus untuk industri pariwisata. "Kami juga berharap agar penerapan izin harus mengacu kepada kebijakan nasional sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya. RIPPDA sendiri dihadiri Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Firmansyah Rahim dan Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Barat James Hellyward. (yanti/s) The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
