Nak tahu awak apa nak perlu bayar, baiknya buat daftar borang ini musti
bayar berapa, terangkan sejelasnya agar tidak jadi abu-abu

Pada 23 Desember 2008 07:58, Nofiardi <[email protected]> menulis:

>  Pelaku Wisata Sumbar Keluhkan Pungutan Liar
>
>
>
> *Padang**Kini.com* | Senin, 22/12/2008, 15:03 WIB
>
>
>
> *PADANG--*Pelaku wisata Sumatera Barat mengeluhkan banyaknya pungutan liar
> dan dana abu-abu di industri pariwisata Sumatera Barat. Pungutan dan dana
> abu-abu tersebut tidak hanya dilakukan pemerintah daerah, tetapi juga
> institusi kepolisian.
>
> Hal itu disampaikan Ketua PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia)
> Sumatera Barat Maulana Yusran dalam acara rapat Rencana Induk Pengembangan
> Pariwisata Daerah (RIPPDA) Sumatera Barat 2010-2014 di Hotel Rocky, Padang,
> Senin (22/12).
>
> Maulana mencontohkan, ketika pihak hotel mengurus izin penyelengaraan live
> conser musik di hotel kepada Poltabes Padang mereka dipungut sampai Rp2,5
> juta. Itu setara dengan harga 30 tiket, padahal karcis yang terjual di
> hotel-hotel kota Padang sedikit.
>
> "Padahal dalam ketentuan izin keramaian itu tidak ada biaya, karena itu
> kami meminta pungutan seperti ini ada kejelasannya," katanya.
>
> Contoh lain yang disampaikan Maulana adalah izin minuman beralkohol yang
> sebenarnya sudah masuk ke dalam layanan standar hotel berbintang untuk tamu
> berusia 20 tahun ke atas. Namun khusus di Kota Padang izin yang mesti
> dikeluarkan Pemko ini mereka tidak dikeluarkan.
>
> "Lucunya meski tidak punya izin, tetapi Pemko Padang selalu mengutip
> pajaknya," katanya.
>
> Karena tidak ada izin inilah ketika polisi merazia serinag terjadi
> kesalahpahaman dengan pihak hotel. Sebab sudah standar internasional hotel
> berbintang menyediakan minuman beralkohol dalam kadar tertentu.
>
> Pengurusan izin lainnya di industri pariwisata di sejumlah daerah juga
> dinilai rumit. Otonomi daerah yang memberi peluang masing-masing kota dan
> kabupaten membuat aturan menyebabkan perizinan terpecah-pecah dan banyak
> variasi.
>
> "Bermacam-macam izin yang harus diurus di kota dan kabupaten, pokoknya
> rumit, dan di setiap mengurus izin biasanya ada uangnya," katanya.
>
> Untuk itu Maulana meminta agar segera menghapuskan pungli perizinan. Salah
> satu caranyanya dengan penerapan pelayanan satu pintu khusus untuk industri
> pariwisata.
>
> "Kami juga berharap agar penerapan izin harus mengacu kepada kebijakan
> nasional sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
>
> RIPPDA sendiri dihadiri Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata,
> Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Firmansyah Rahim dan Kepala Dinas
> Pariwisata Sumatera Barat James Hellyward. *(yanti/s)*
>
>
>  The above message is for the intended recipient only and may contain
> confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you
> are not the intended recipient, you are hereby notified that any
> dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment,
> is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us
> immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary.
> Please delete the message and the reply (if it contains the original
> message) thereafter. Thank you.
> >
>
>
>


-- 
Allahumma inna nas-aluka ridhaa-ka wa al-jannah, wa na'uudzu bika min
sakhati-ka wa an-naar
Allahumma ghfir-lana dzunubana, wa li ikhwanina, wa sabaquuna bil-imaan,wa
laa taj'al fii qulubinaa ghillan lil-ladzina aamanuu Rabbana innaka
ghafuurun rahiim.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke