Ko ambo cubo fwd baliak posting terakhir Pak Saaf nan baru ambo tarimo malam ko. Takah iko bantuaknyo nan tibo di komputer ambo. Baa mangko footnote RN tu talatak di ateh tulisan baliau? Apo iko basangajo, atau setting baru dari dapua?
mak Sati (L. 71+9+25)
Tabiang
===================================
----- Original Message -----
From: Dr.Saafroedin BAHAR
To: Rantau Net
Cc: Dr. Fadlan MAALIP ; Warni DARWIS ; Drs Sjafnir Aboe NAIN ; Mas'oed ABIDIN ;
MH Bachtiar Abna SH ; Edy UTAMA ; Dr. Erwira ERMAN ; azmi datuk bagindo
Sent: Saturday, December 27, 2008 7:57 PM
Subject: [...@ntau-net] KESAN TERHADAP SOSIALISASI RUMUSAN ABS SBK DI JAKARTA,
26-27 DESEMBER 2008.
Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Syukur Alhamdulillah – walau saya datang terlambat -- dua hari
berturut-turut saya sempat menghadiri rangkaian acara sosialisasi Konsep Adat
Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK) yang diselenggarakan oleh
Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Barat, yaitu hari Jumat sore tanggal 26
Desember 2008 bertempat di Hotel Treva, Menteng dan hari Sabtu siang tanggal 27
Desember 2008 di Restoran Sabana Sari Bundo dekat Patung Tani, keduanya di
Jakarta. Sebelum sosialisasi di Jakarta ini, telah diadakan sosialisasi di
delapan kabupaten di Sumatera Barat.
Tampil sebagai penyaji dalam sosialisasi ini adalah tokoh-tokoh inti dari
Tim Penyusunan/Perumus ABS SBK yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Barat awal
tahun ini, khususnya Bp-bp Muchtiar Muchtar, SH; Buya Mas’oed Abidin; Drs
Sjafnir Aboe Nain Dt Kando Maradjo; Bachtiar Abna Dt Radjo Suleman SH MH; dan
Edy Utama, dibantu oleh tiga orang staf yang muda-muda. Tim menyediakan tiga
naskah yang masih merupakan draft, yaitu Ikrar Minangkabau; Rumusan Filosofi
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; dan Seratus Butir Nilai Dasar
Kepribadian dan Sikap Hidup Orang Minang.
Nampak di antara hadirin, antara lain, Bp-bp Ir Yanuar Muin; Drs Farhan
Muin Dt Bagindo; Azmi Dt Bagindo; Yus Dt Parpatiah Guguak; Ir Ermansyah Yamin
Dt Tan Maliputi; Ir Dt Endang Pahlawan; Drs Firdaus Oemar Dt Maradjo; Hari
Ichlas, Lim Campay, Dr Erwiza Erman, Ibu Ir Sulfah E. Yamin; dan Ibu Warni
Darwis.
Sungguh amat menarik, bahwa tidak banyak perbedaan pendapat di antara
hadirin terhadap substansi yang terkandung dalam tiga dokumen yang dibagikan
oleh Tim Perumus tersebut, sebagai suatu indikasi bahwa tim ini berhasil
menangkap dan merumuskan esensi ABS SBK yang telah disepakati sebagai jatidiri
Minangkabau. Sikap low profile yang diambil tim dalam memaparkan draft
tersebut telah membuka hati dan fikiran dari tokoh-tokoh perantau yang bermukim
di Jakarta.
Namun ada yang lebih menarik, yaitu sebagian besar tanggapan justru tidak
diarahkan terhadap materi ABS SBK itu sendiri, tetapi terhadap makna perumusan
ABS SBK tersebut serta pada bagaimana seharusnya rumusan ABS SBK harus
diselesaikan. Pokok-pokoknya adalah sebagai berikut..
Hampir seluruh hadirin memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah
Daerah Sumatera Barat yang telah membentuk Tim Perumus ABS SBK ini, yang telah
melibatkan unsur-unsur dan tokoh-tokoh yang representatif untuk merumuskan ABS
SBK ini. Walaupun saya tabao rendong sebagai anggota Tim Perumus, namun sejak
awal saya menyatakan bahwa saya bukan pemangku adat dan bukan ulama, dan dengan
sengaja saya tidak memberikan kontribusi substantif apapun terhadap rumusan
materi ABS SBK ini. Apa yang saya sumbangkan – sebagai mantan komisioner Komnas
HAM -- adalah sekedar memberi masukan mengenai konteks kenegaraan dari
keseluruhan upaya ini, serta saran a la kadarnya tentang matriks untuk
mengidentifikasi topik-topik yang perlu dicakup.
Ketika saya diberi kesempatan untuk berbicara, saya menyampaikan sekedar
latar belakang terbentuknya Tim Perumus ABS SBK ini, yaitu kegiatan dalam
rangka perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat pada tingkat
nasional, serta kegiatan sejenis untuk masyarakat hukum adat Minangkabau.
Termasuk dalam rangkaian upaya ini adalah Kertas Posisi Komisioner Masyarakat
Hukum Adat Komnas HAM, Januari 2005; acara peringatan Hari Masyarakat Hukum
Adat se Dunia di TMII, Jakarta, Agustus 2006; Semiloka Perlindungan Masyarakat
Hukum Adat Minangkabau, Juni 2007 di Fakultas Hukum Universitas Andalas,
Padang; Semiloka Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat di
gedung Mahkamah Konstitusi, Desember 2007; Semiloka Perang Paderi, Januari 2008
di gedung Arsip Nasional, Jakarta; serta saran Gebu Minang kepada Gubernur
Sumatera Barat, Januari 2008 untuk membentuk sebuah Tim Perumus ABS SBK Dengan
kata lain, telah diadakan rangkaian pendalaman yang cukup intensif terhadap
keseluruhan aspek konseptual yang terkait, sebelum rumusan yang pas dapat
disusun.
Namun yang jauh lebih penting dari rumusan ABS SBK yang kelihatannya
sudah pas itu adalah timbulnya kesadaran dari para hadirin – termasuk saya
sendiri -- bahwa jika rumusan finalnya nanti dapat disepakati, momen itu akan
merupakan momen yang sangat bersejarah, sebagai awal dari kebangkitan
Minangkabau. Sungguh sangat mengharukan untuk menyaksikan timbulnya kesadaran
ini, secara serentak baik di Ranah maupun di Rantau. Mungkin untuk pertama
kalinya hal itu terjadi dalam sejarah suku bangsa Minangkabau. Sekali lagi,
syukur Alhamdulillah.
Terdapat keinginan kuat, agar rumusan final ABS SBK tersebut nantinya
tidak diwadahi dengan suatu keputusan gubernur, walau memang Gubernur Sumatera
Barat yang membentuk Tim Perumus. Dipandang lebih tepat jika rumusan final itu
disahkan oleh dan dalam suatu Kongres Minangkabau yang dihadiri oleh utusan
Ranah dan Rantau, seperti diutarakan oleh Bp. Drs Farhan Muin Dt Bagindo. Saya
setuju sepenuhnya dengan gagasan ini, oleh karena hal itu akan memberikan
legitimasi sosiologis dan legitimasi kultural yang kukuh terhadap rumusan ABS
SBK.
Saya sangat terkesan terhadap rangkuman yang secara padat disampaikan Bp
Yus Dt Parapatiah Guguak dalam pertemuan pada hari Sabtu siang, yang menyatakan
bahwa ada empat masalah yang selama ini menghinggapi orang Minangkabau, yaitu :
1) euphoria berkelebihan terhadap masa lampau; 2) senang salah menyalahkan; 3)
mengeluh terus menerus; dan 4) hanyut dalam rumusan abstrak filosofis
Minangkabau. Beliau menekankan bahwa ABS SBK adalah doktrin dan pola disain
dari daerah yang menganut syariat Islam.yang perlu dilaksanakan ke dalam
kenyataan. Sebagai contoh dari masyarakat yang sudah melaksanakan adat dan
agamanya secara terpadu, beliau menunjuk masyarakat Bali, dimana hampir tak
dapat dibedakan mana yang adat dan mana yang agama. Secara khusus beliau
menekankan -- dengan mengutip fatwa Buya Mohammad Natsir -- bahwa untuk
melaksanakan ABS SBK tidak perlu ada suatu deklarasi secara formal tetapi jauh
lebih penting adalah untuk berbuat mewujudkan suatu masyarakat Islam. Beliau
menamakan gagasan ini sebagai suatu Minangkabau dalam Paradigma Baru.
Ringkasnya, dalam dua kali pertemuan di Jakarta itu saya memang merasakan
sudah mulai munculnya suatu era baru Minangkabau, Minangkabau yang selain sudah
mulai mengkonsolidasikan dan mengintegrasikan dua sumber utama dari sistem
nilai sosio kulturalnya, yaitu adat Minangkabau dan agama Islam, juga sudah
mulai membuat ancang-ancang untuk menghadapi masa depannya secara lebih
melembaga dan terpadu. Dalam hubungan ini saya merasa beruntung menjadi salah
seorang saksi peristiwa yang bersejarah itu.
Saya doakan semoga momentum konsolidasi diri yang sudah mulai bergulir
ini dapat melaju terus, dengan tersusunnya naskah yang lebih sempurna, yang
pada suatu saat yang tidak terlalu lama dapat dikukuhkan dalam suatu Kongres
Minangkabau.
Dengan segala senang hati, saya bersedia mendampingi seluruh kegiatan
ini, antara lain dalam kapasitas saya selaku Ketua Dewan Pakar Sekretariat
Nasional Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA) yang didirikan di Pekanbaru, Riau,
akhir Januari 2007 yang lalu, setelah acara peringatan Hari Masyarakat Hukum se
Dunia di TMII Jakarta, 9 Agustus 2006. Insya Allah.
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [email protected];
[email protected]
------------------------------------------------------------------------------
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.10.0/1865 - Release Date: 12/26/2008
1:01 PM
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
<<inline: clip_image002.jpg>>
