Ko ambo cubo fwd baliak posting terakhir Pak Saaf nan baru ambo tarimo malam 
ko. Takah iko bantuaknyo nan tibo di komputer ambo. Baa mangko footnote RN tu 
talatak di ateh tulisan baliau? Apo iko basangajo, atau setting baru dari dapua?


     
      mak Sati (L. 71+9+25)

      Tabiang
     

===================================
----- Original Message ----- 
From: Dr.Saafroedin BAHAR 
To: Rantau Net 
Cc: Dr. Fadlan MAALIP ; Warni DARWIS ; Drs Sjafnir Aboe NAIN ; Mas'oed ABIDIN ; 
MH Bachtiar Abna SH ; Edy UTAMA ; Dr. Erwira ERMAN ; azmi datuk bagindo 
Sent: Saturday, December 27, 2008 7:57 PM
Subject: [...@ntau-net] KESAN TERHADAP SOSIALISASI RUMUSAN ABS SBK DI JAKARTA, 
26-27 DESEMBER 2008.



      Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,

      Syukur Alhamdulillah – walau saya datang terlambat -- dua hari 
berturut-turut saya sempat menghadiri rangkaian acara sosialisasi Konsep Adat 
Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK) yang diselenggarakan oleh 
Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Barat, yaitu hari Jumat sore tanggal 26 
Desember 2008 bertempat di Hotel Treva, Menteng dan hari Sabtu siang tanggal 27 
Desember 2008 di Restoran Sabana Sari Bundo dekat Patung Tani, keduanya di 
Jakarta. Sebelum sosialisasi di Jakarta ini, telah diadakan sosialisasi di 
delapan kabupaten di Sumatera Barat.

       

      Tampil sebagai penyaji dalam sosialisasi ini adalah tokoh-tokoh inti dari 
Tim Penyusunan/Perumus ABS SBK yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Barat awal 
tahun ini, khususnya Bp-bp Muchtiar Muchtar, SH; Buya Mas’oed Abidin; Drs 
Sjafnir Aboe Nain Dt Kando Maradjo; Bachtiar Abna Dt Radjo Suleman SH MH; dan 
Edy Utama, dibantu oleh tiga orang staf yang muda-muda. Tim menyediakan tiga 
naskah yang masih merupakan draft, yaitu Ikrar Minangkabau; Rumusan Filosofi 
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; dan Seratus Butir Nilai Dasar 
Kepribadian dan Sikap Hidup Orang Minang.

       

      Nampak di antara hadirin, antara lain, Bp-bp Ir Yanuar Muin;  Drs Farhan 
Muin Dt Bagindo; Azmi Dt Bagindo; Yus Dt Parpatiah Guguak; Ir Ermansyah Yamin 
Dt Tan Maliputi; Ir Dt Endang Pahlawan; Drs Firdaus Oemar Dt Maradjo; Hari 
Ichlas, Lim Campay, Dr Erwiza Erman,  Ibu Ir Sulfah E. Yamin; dan Ibu Warni 
Darwis.

       

      Sungguh amat menarik, bahwa tidak banyak perbedaan pendapat di antara 
hadirin terhadap substansi yang terkandung dalam tiga dokumen yang dibagikan 
oleh Tim Perumus tersebut, sebagai suatu indikasi bahwa tim ini berhasil 
menangkap dan merumuskan esensi ABS SBK yang telah disepakati sebagai jatidiri 
Minangkabau.  Sikap low profile yang diambil tim dalam memaparkan draft 
tersebut telah membuka hati dan fikiran dari tokoh-tokoh perantau yang bermukim 
di Jakarta.

       

      Namun ada yang lebih menarik, yaitu sebagian besar tanggapan justru tidak 
diarahkan terhadap materi ABS SBK itu sendiri, tetapi terhadap makna perumusan 
ABS SBK tersebut serta pada bagaimana seharusnya rumusan ABS SBK harus 
diselesaikan. Pokok-pokoknya adalah sebagai berikut..

       

      Hampir seluruh hadirin memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah 
Daerah Sumatera Barat yang telah membentuk Tim Perumus ABS SBK ini, yang telah 
melibatkan unsur-unsur dan tokoh-tokoh yang representatif untuk merumuskan ABS 
SBK ini. Walaupun saya tabao rendong sebagai anggota Tim Perumus, namun sejak 
awal saya menyatakan bahwa saya bukan pemangku adat dan bukan ulama, dan dengan 
sengaja saya tidak memberikan kontribusi substantif apapun terhadap rumusan 
materi ABS SBK ini. Apa yang saya sumbangkan – sebagai mantan komisioner Komnas 
HAM -- adalah sekedar memberi masukan mengenai konteks kenegaraan dari 
keseluruhan upaya ini, serta saran a la kadarnya tentang matriks untuk 
mengidentifikasi topik-topik yang perlu dicakup. 



      Ketika saya diberi kesempatan untuk berbicara, saya menyampaikan sekedar 
latar belakang terbentuknya Tim Perumus ABS SBK ini, yaitu kegiatan dalam 
rangka perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat pada tingkat 
nasional, serta kegiatan sejenis untuk masyarakat hukum adat Minangkabau. 
Termasuk dalam rangkaian upaya ini adalah Kertas Posisi Komisioner Masyarakat 
Hukum Adat Komnas HAM, Januari 2005; acara peringatan Hari Masyarakat Hukum 
Adat se Dunia di TMII, Jakarta, Agustus 2006; Semiloka Perlindungan Masyarakat 
Hukum Adat Minangkabau, Juni 2007 di Fakultas Hukum Universitas Andalas, 
Padang; Semiloka Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat di 
gedung Mahkamah Konstitusi, Desember 2007; Semiloka Perang Paderi, Januari 2008 
di gedung Arsip Nasional, Jakarta; serta saran Gebu Minang kepada Gubernur 
Sumatera Barat, Januari 2008 untuk membentuk sebuah Tim Perumus ABS SBK Dengan 
kata lain, telah diadakan rangkaian pendalaman yang cukup intensif terhadap 
keseluruhan aspek konseptual yang terkait, sebelum rumusan yang pas dapat 
disusun.

       

      Namun yang jauh lebih penting dari rumusan ABS SBK yang kelihatannya 
sudah pas itu adalah timbulnya kesadaran dari para hadirin – termasuk saya 
sendiri -- bahwa jika rumusan finalnya nanti dapat disepakati, momen itu akan 
merupakan momen yang sangat bersejarah, sebagai awal dari kebangkitan 
Minangkabau. Sungguh sangat mengharukan untuk menyaksikan timbulnya kesadaran 
ini, secara serentak baik di Ranah maupun di Rantau. Mungkin untuk pertama 
kalinya hal itu terjadi dalam sejarah suku bangsa Minangkabau. Sekali lagi, 
syukur Alhamdulillah.

       

      Terdapat keinginan kuat, agar rumusan final ABS SBK tersebut nantinya 
tidak diwadahi dengan suatu keputusan gubernur, walau memang Gubernur Sumatera 
Barat yang membentuk Tim Perumus. Dipandang lebih tepat jika rumusan final itu 
disahkan oleh dan dalam suatu Kongres Minangkabau yang dihadiri oleh utusan 
Ranah dan Rantau, seperti diutarakan oleh Bp. Drs Farhan Muin Dt Bagindo. Saya 
setuju sepenuhnya dengan gagasan ini, oleh karena hal itu akan memberikan 
legitimasi sosiologis dan legitimasi kultural yang kukuh terhadap rumusan ABS 
SBK.

       

      Saya sangat terkesan terhadap rangkuman yang secara padat disampaikan Bp 
Yus Dt Parapatiah Guguak dalam pertemuan pada hari Sabtu siang, yang menyatakan 
bahwa ada empat masalah yang selama ini menghinggapi orang Minangkabau, yaitu : 
1)  euphoria berkelebihan terhadap masa lampau; 2) senang salah menyalahkan; 3) 
 mengeluh terus menerus; dan 4)  hanyut dalam rumusan abstrak filosofis 
Minangkabau. Beliau menekankan bahwa ABS SBK adalah doktrin dan pola disain 
dari daerah yang menganut syariat Islam.yang perlu dilaksanakan ke dalam 
kenyataan. Sebagai contoh dari masyarakat yang sudah melaksanakan adat dan 
agamanya secara terpadu, beliau menunjuk masyarakat Bali, dimana hampir tak 
dapat dibedakan mana yang adat dan mana yang agama.  Secara khusus beliau 
menekankan --  dengan mengutip fatwa Buya Mohammad Natsir -- bahwa untuk 
melaksanakan ABS SBK tidak perlu ada suatu deklarasi secara formal  tetapi jauh 
lebih penting adalah  untuk berbuat mewujudkan suatu masyarakat Islam. Beliau 
menamakan gagasan ini sebagai suatu Minangkabau dalam Paradigma Baru.

       

      Ringkasnya, dalam dua kali pertemuan di Jakarta itu saya memang merasakan 
sudah mulai munculnya suatu era baru Minangkabau, Minangkabau yang selain sudah 
mulai mengkonsolidasikan dan mengintegrasikan dua sumber utama dari sistem 
nilai sosio kulturalnya, yaitu adat Minangkabau dan agama Islam, juga sudah 
mulai membuat ancang-ancang untuk menghadapi masa depannya secara lebih 
melembaga dan terpadu. Dalam hubungan ini saya merasa beruntung menjadi salah 
seorang saksi peristiwa yang bersejarah itu.

       

      Saya doakan semoga momentum konsolidasi diri  yang sudah mulai bergulir 
ini dapat melaju terus, dengan tersusunnya naskah yang lebih sempurna, yang 
pada suatu saat yang tidak terlalu lama dapat dikukuhkan dalam suatu Kongres 
Minangkabau. 



      Dengan segala senang hati, saya bersedia mendampingi seluruh kegiatan 
ini, antara lain dalam kapasitas saya selaku Ketua Dewan Pakar Sekretariat 
Nasional Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA) yang didirikan di Pekanbaru, Riau, 
akhir Januari 2007 yang lalu, setelah acara peringatan Hari Masyarakat Hukum se 
Dunia di TMII Jakarta, 9 Agustus 2006. Insya Allah.





      Wassalam,
      Saafroedin Bahar
      (L, masuk 72 th, Jakarta)
      Alternate e-mail address: [email protected];
      [email protected]

     
  



------------------------------------------------------------------------------



  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG - http://www.avg.com 
  Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.10.0/1865 - Release Date: 12/26/2008 
1:01 PM
   
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

<<inline: clip_image002.jpg>>

Kirim email ke