Pak Saaf dan sanak-sanak yth.
Terima kasih atas laporan pandangan mata yang bapak sampaikan pada pertemuan 
beberapa hari yang lalu. Sedikit catatan bila pertemuan hari Sabtu kemarin 
diprakarsai oleh LAKM Jabodetabek yang sebenarnya berada di luar rencana Tim 
ABSSBK di Jakarta, dan alhamdulillah berjalan dengan baik.
 
Sebenarnya setelah Pak Saaf meninggalkan acara masih terjalin beberapa diskusi 
untuk beberapa topik yang penting, dan mudah-mudahan menjadi masukan dalam 
penyempurnaan lebih lanjut. Dari kami sendiri masih menilai bahan-bahan yang 
telah dihasilkan masih jauh dari kesempurnaan, baik dari struktur, metoda, dan 
muatan, sehingga upaya Tim perlu dilanjutkan untuk tahun-tahun mendatang.
 
Satu pandangan yang mengemuka adalah menyangkut pemberdayaan kelembagaan adat 
untuk melakukan pembinaan adat dan budaya di berbagai tingkat pemerintahan. 
Tidak sepantasnya tanggung jawab pembinaan tersebut dibebankan kepada ninik 
mamak; karena memang terdapat keterbatasan dalam kompetensi, kapasitas, legal 
standing, dan terkhusus adalah anggaran. Pengalaman kami mengurusi kelembagaan 
KAN selama ini menunjukkan kebutuhan anggaran operasional minimal per tahun 
adalah Rp 120 juta untuk tiap nagari. Belum ada sumber pendapatan yang jelas 
bagi KAN selama ini untuk hal tersebut, terkecuali di beberapa tempat ada yang 
mendapat pemasukan dari 'pitih balai', dan tentunya tidak besar. Berbagai 
kebijakan yang ada (Perda) juga belum mengatur mengenai sumber pendapatan ini, 
padahal Perda-perda tersebut telah menunjuk dan menentukan fungsi dan tanggung 
jawab ninik mamak dan kelembagaan KAN tersebut dalam 'penyelenggaraan 
pembangunan' di masing-masing kenagarian. Bila
 di masa lampau limbago ninik mamak ini memiliki otoritas penuh dalam 
pengelolaan sumber-sumber pendapatan nagari, pada saat ini 'kekuasaan' itu 
sudah tidak ada. Atau dengan kata lain sebenarnya kita 'alun baliak banagari'.
 
Satu saran yang ingin saya sampaikan merujuk pengalaman beberapa daerah yang 
sering dijadikan contoh (seperti Bali dan Papua), adalah agar Pemda di berbagai 
level dapat menyediakan 1% dari anggaran APBD untuk kegiatan pembinaan adat 
budaya ini, yang dikelola langsung oleh lembaga adat di berbagai level. Bila 
hal ini dapat kita wujudkan, mudah-mudahan ABSSBK tidak hanya menjadi slogan, 
namun dapat diimplementasikan sesuai harapan.
 
Demikian sedikit tanggapan dan saran yang dapat kita paolak-olaikan bersama.
 
Wassalam,
-datuk endang
 

--- On Sat, 12/27/08, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> wrote:







Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta, 
Syukur Alhamdulillah – walau saya datang terlambat -- dua hari berturut-turut 
saya sempat menghadiri rangkaian acara sosialisasi Konsep Adat Basandi Syarak 
Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK) yang diselenggarakan oleh Sekretariat 
Daerah Propinsi Sumatera Barat, yaitu hari Jumat sore tanggal 26 Desember 2008 
bertempat di Hotel Treva, Menteng dan hari Sabtu siang tanggal 27 Desember 2008 
di Restoran Sabana Sari Bundo dekat Patung Tani, keduanya di Jakarta. Sebelum 
sosialisasi di Jakarta ini, telah diadakan sosialisasi di delapan kabupaten di 
Sumatera Barat. 
  
Tampil sebagai penyaji dalam sosialisasi ini adalah tokoh-tokoh inti dari Tim 
Penyusunan/Perumus ABS SBK yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Barat awal 
tahun ini, khususnya Bp-bp Muchtiar Muchtar, SH; Buya Mas’oed Abidin; Drs 
Sjafnir Aboe Nain Dt Kando Maradjo; Bachtiar Abna Dt Radjo Suleman SH MH; dan 
Edy Utama, dibantu oleh tiga orang staf yang muda-muda. Tim menyediakan tiga 
naskah yang masih merupakan draft, yaitu Ikrar Minangkabau; Rumusan Filosofi 
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; dan Seratus Butir Nilai Dasar 
Kepribadian dan Sikap Hidup Orang Minang. 
  
Nampak di antara hadirin, antara lain, Bp-bp Ir Yanuar Muin;  Drs Farhan Muin 
Dt Bagindo; Azmi Dt Bagindo; Yus Dt Parpatiah Guguak; Ir Ermansyah Yamin Dt Tan 
Maliputi; Ir Dt Endang Pahlawan; Drs Firdaus Oemar Dt Maradjo; Hari Ichlas, Lim 
Campay, Dr Erwiza Erman,  Ibu Ir Sulfah E. Yamin; dan Ibu Warni Darwis. 
  
Sungguh amat menarik, bahwa tidak banyak perbedaan pendapat di antara hadirin 
terhadap substansi yang terkandung dalam tiga dokumen yang dibagikan oleh Tim 
Perumus tersebut, sebagai suatu indikasi bahwa tim ini berhasil menangkap dan 
merumuskan esensi ABS SBK yang telah disepakati sebagai jatidiri Minangkabau.  
Sikap low profile yang diambil tim dalam memaparkan draft tersebut telah 
membuka hati dan fikiran dari tokoh-tokoh perantau yang bermukim di Jakarta. 
  
Namun ada yang lebih menarik, yaitu sebagian besar tanggapan justru tidak 
diarahkan terhadap materi ABS SBK itu sendiri, tetapi terhadap makna perumusan 
ABS SBK tersebut serta pada bagaimana seharusnya rumusan ABS SBK harus 
diselesaikan. Pokok-pokoknya adalah sebagai berikut.. 
  
Hampir seluruh hadirin memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah 
Daerah Sumatera Barat yang telah membentuk Tim Perumus ABS SBK ini, yang telah 
melibatkan unsur-unsur dan tokoh-tokoh yang representatif untuk merumuskan ABS 
SBK ini. Walaupun saya tabao rendong sebagai anggota Tim Perumus, namun sejak 
awal saya menyatakan bahwa saya bukan pemangku adat dan bukan ulama, dan dengan 
sengaja saya tidak memberikan kontribusi substantif apapun terhadap rumusan 
materi ABS SBK ini. Apa yang saya sumbangkan – sebagai mantan komisioner Komnas 
HAM -- adalah sekedar memberi masukan mengenai konteks kenegaraan dari 
keseluruhan upaya ini, serta saran a la kadarnya tentang matriks untuk 
mengidentifikasi topik-topik yang perlu dicakup. 
  
Ketika saya diberi kesempatan untuk berbicara, saya menyampaikan sekedar latar 
belakang terbentuknya Tim Perumus ABS SBK ini, yaitu kegiatan dalam rangka 
perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat pada tingkat nasional, 
serta kegiatan sejenis untuk masyarakat hukum adat Minangkabau. Termasuk dalam 
rangkaian upaya ini adalah Kertas Posisi Komisioner Masyarakat Hukum Adat 
Komnas HAM, Januari 2005; acara peringatan Hari Masyarakat Hukum Adat se Dunia 
di TMII, Jakarta, Agustus 2006; Semiloka Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 
Minangkabau, Juni 2007 di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang; Semiloka 
Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat di gedung Mahkamah 
Konstitusi, Desember 2007; Semiloka Perang Paderi, Januari 2008 di gedung Arsip 
Nasional, Jakarta; serta saran Gebu Minang kepada Gubernur Sumatera Barat, 
Januari 2008 untuk membentuk sebuah Tim Perumus ABS SBK Dengan kata lain, telah 
diadakan rangkaian pendalaman yang cukup
 intensif terhadap keseluruhan aspek konseptual yang terkait, sebelum rumusan 
yang pas dapat disusun. 
  
Namun yang jauh lebih penting dari rumusan ABS SBK yang kelihatannya sudah pas 
itu adalah timbulnya kesadaran dari para hadirin – termasuk saya sendiri -- 
bahwa jika rumusan finalnya nanti dapat disepakati, momen itu akan merupakan 
momen yang sangat bersejarah, sebagai awal dari kebangkitan Minangkabau. 
Sungguh sangat mengharukan untuk menyaksikan timbulnya kesadaran ini, secara 
serentak baik di Ranah maupun di Rantau. Mungkin untuk pertama kalinya hal itu 
terjadi dalam sejarah suku bangsa Minangkabau. Sekali lagi, syukur 
Alhamdulillah. 
  
Terdapat keinginan kuat, agar rumusan final ABS SBK tersebut nantinya tidak 
diwadahi dengan suatu keputusan gubernur, walau memang Gubernur Sumatera Barat 
yang membentuk Tim Perumus. Dipandang lebih tepat jika rumusan final itu 
disahkan oleh dan dalam suatu Kongres Minangkabau yang dihadiri oleh utusan 
Ranah dan Rantau, seperti diutarakan oleh Bp. Drs Farhan Muin Dt Bagindo. Saya 
setuju sepenuhnya dengan gagasan ini, oleh karena hal itu akan memberikan 
legitimasi sosiologis dan legitimasi kultural yang kukuh terhadap rumusan ABS 
SBK. 
  
Saya sangat terkesan terhadap rangkuman yang secara padat disampaikan Bp Yus Dt 
Parapatiah Guguak dalam pertemuan pada hari Sabtu siang, yang menyatakan bahwa 
ada empat masalah yang selama ini menghinggapi orang Minangkabau, yaitu : 1)  
euphoria berkelebihan terhadap masa lampau; 2) senang salah menyalahkan; 3)  
mengeluh terus menerus; dan 4)  hanyut dalam rumusan abstrak filosofis 
Minangkabau. Beliau menekankan bahwa ABS SBK adalah doktrin dan pola disain 
dari daerah yang menganut syariat Islam.yang perlu dilaksanakan ke dalam 
kenyataan. Sebagai contoh dari masyarakat yang sudah melaksanakan adat dan 
agamanya secara terpadu, beliau menunjuk masyarakat Bali, dimana hampir tak 
dapat dibedakan mana yang adat dan mana yang agama.  Secara khusus beliau 
menekankan --  dengan mengutip fatwa Buya Mohammad Natsir -- bahwa untuk 
melaksanakan ABS SBK tidak perlu ada suatu deklarasi secara formal  tetapi jauh 
lebih penting adalah  untuk berbuat mewujudkan
 suatu masyarakat Islam. Beliau menamakan gagasan ini sebagai suatu Minangkabau 
dalam Paradigma Baru. 
  
Ringkasnya, dalam dua kali pertemuan di Jakarta itu saya memang merasakan sudah 
mulai munculnya suatu era baru Minangkabau, Minangkabau yang selain sudah mulai 
mengkonsolidasikan dan mengintegrasikan dua sumber utama dari sistem nilai 
sosio kulturalnya, yaitu adat Minangkabau dan agama Islam, juga sudah mulai 
membuat ancang-ancang untuk menghadapi masa depannya secara lebih melembaga dan 
terpadu. Dalam hubungan ini saya merasa beruntung menjadi salah seorang saksi 
peristiwa yang bersejarah itu. 
  
Saya doakan semoga momentum konsolidasi diri  yang sudah mulai bergulir ini 
dapat melaju terus, dengan tersusunnya naskah yang lebih sempurna, yang pada 
suatu saat yang tidak terlalu lama dapat dikukuhkan dalam suatu Kongres 
Minangkabau. 
  
Dengan segala senang hati, saya bersedia mendampingi seluruh kegiatan ini, 
antara lain dalam kapasitas saya selaku Ketua Dewan Pakar Sekretariat Nasional 
Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA) yang didirikan di Pekanbaru, Riau, akhir 
Januari 2007 yang lalu, setelah acara peringatan Hari Masyarakat Hukum se Dunia 
di TMII Jakarta, 9 Agustus 2006. Insya Allah. 



Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [email protected];
[email protected]



      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke