Pak Saaf dan sanak-sanak yth. Terima kasih atas laporan pandangan mata yang bapak sampaikan pada pertemuan beberapa hari yang lalu. Sedikit catatan bila pertemuan hari Sabtu kemarin diprakarsai oleh LAKM Jabodetabek yang sebenarnya berada di luar rencana Tim ABSSBK di Jakarta, dan alhamdulillah berjalan dengan baik. Sebenarnya setelah Pak Saaf meninggalkan acara masih terjalin beberapa diskusi untuk beberapa topik yang penting, dan mudah-mudahan menjadi masukan dalam penyempurnaan lebih lanjut. Dari kami sendiri masih menilai bahan-bahan yang telah dihasilkan masih jauh dari kesempurnaan, baik dari struktur, metoda, dan muatan, sehingga upaya Tim perlu dilanjutkan untuk tahun-tahun mendatang. Satu pandangan yang mengemuka adalah menyangkut pemberdayaan kelembagaan adat untuk melakukan pembinaan adat dan budaya di berbagai tingkat pemerintahan. Tidak sepantasnya tanggung jawab pembinaan tersebut dibebankan kepada ninik mamak; karena memang terdapat keterbatasan dalam kompetensi, kapasitas, legal standing, dan terkhusus adalah anggaran. Pengalaman kami mengurusi kelembagaan KAN selama ini menunjukkan kebutuhan anggaran operasional minimal per tahun adalah Rp 120 juta untuk tiap nagari. Belum ada sumber pendapatan yang jelas bagi KAN selama ini untuk hal tersebut, terkecuali di beberapa tempat ada yang mendapat pemasukan dari 'pitih balai', dan tentunya tidak besar. Berbagai kebijakan yang ada (Perda) juga belum mengatur mengenai sumber pendapatan ini, padahal Perda-perda tersebut telah menunjuk dan menentukan fungsi dan tanggung jawab ninik mamak dan kelembagaan KAN tersebut dalam 'penyelenggaraan pembangunan' di masing-masing kenagarian. Bila di masa lampau limbago ninik mamak ini memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan nagari, pada saat ini 'kekuasaan' itu sudah tidak ada. Atau dengan kata lain sebenarnya kita 'alun baliak banagari'. Satu saran yang ingin saya sampaikan merujuk pengalaman beberapa daerah yang sering dijadikan contoh (seperti Bali dan Papua), adalah agar Pemda di berbagai level dapat menyediakan 1% dari anggaran APBD untuk kegiatan pembinaan adat budaya ini, yang dikelola langsung oleh lembaga adat di berbagai level. Bila hal ini dapat kita wujudkan, mudah-mudahan ABSSBK tidak hanya menjadi slogan, namun dapat diimplementasikan sesuai harapan. Demikian sedikit tanggapan dan saran yang dapat kita paolak-olaikan bersama. Wassalam, -datuk endang
--- On Sat, 12/27/08, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> wrote: Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta, Syukur Alhamdulillah – walau saya datang terlambat -- dua hari berturut-turut saya sempat menghadiri rangkaian acara sosialisasi Konsep Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Barat, yaitu hari Jumat sore tanggal 26 Desember 2008 bertempat di Hotel Treva, Menteng dan hari Sabtu siang tanggal 27 Desember 2008 di Restoran Sabana Sari Bundo dekat Patung Tani, keduanya di Jakarta. Sebelum sosialisasi di Jakarta ini, telah diadakan sosialisasi di delapan kabupaten di Sumatera Barat. Tampil sebagai penyaji dalam sosialisasi ini adalah tokoh-tokoh inti dari Tim Penyusunan/Perumus ABS SBK yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Barat awal tahun ini, khususnya Bp-bp Muchtiar Muchtar, SH; Buya Mas’oed Abidin; Drs Sjafnir Aboe Nain Dt Kando Maradjo; Bachtiar Abna Dt Radjo Suleman SH MH; dan Edy Utama, dibantu oleh tiga orang staf yang muda-muda. Tim menyediakan tiga naskah yang masih merupakan draft, yaitu Ikrar Minangkabau; Rumusan Filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; dan Seratus Butir Nilai Dasar Kepribadian dan Sikap Hidup Orang Minang. Nampak di antara hadirin, antara lain, Bp-bp Ir Yanuar Muin; Drs Farhan Muin Dt Bagindo; Azmi Dt Bagindo; Yus Dt Parpatiah Guguak; Ir Ermansyah Yamin Dt Tan Maliputi; Ir Dt Endang Pahlawan; Drs Firdaus Oemar Dt Maradjo; Hari Ichlas, Lim Campay, Dr Erwiza Erman, Ibu Ir Sulfah E. Yamin; dan Ibu Warni Darwis. Sungguh amat menarik, bahwa tidak banyak perbedaan pendapat di antara hadirin terhadap substansi yang terkandung dalam tiga dokumen yang dibagikan oleh Tim Perumus tersebut, sebagai suatu indikasi bahwa tim ini berhasil menangkap dan merumuskan esensi ABS SBK yang telah disepakati sebagai jatidiri Minangkabau. Sikap low profile yang diambil tim dalam memaparkan draft tersebut telah membuka hati dan fikiran dari tokoh-tokoh perantau yang bermukim di Jakarta. Namun ada yang lebih menarik, yaitu sebagian besar tanggapan justru tidak diarahkan terhadap materi ABS SBK itu sendiri, tetapi terhadap makna perumusan ABS SBK tersebut serta pada bagaimana seharusnya rumusan ABS SBK harus diselesaikan. Pokok-pokoknya adalah sebagai berikut.. Hampir seluruh hadirin memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Sumatera Barat yang telah membentuk Tim Perumus ABS SBK ini, yang telah melibatkan unsur-unsur dan tokoh-tokoh yang representatif untuk merumuskan ABS SBK ini. Walaupun saya tabao rendong sebagai anggota Tim Perumus, namun sejak awal saya menyatakan bahwa saya bukan pemangku adat dan bukan ulama, dan dengan sengaja saya tidak memberikan kontribusi substantif apapun terhadap rumusan materi ABS SBK ini. Apa yang saya sumbangkan – sebagai mantan komisioner Komnas HAM -- adalah sekedar memberi masukan mengenai konteks kenegaraan dari keseluruhan upaya ini, serta saran a la kadarnya tentang matriks untuk mengidentifikasi topik-topik yang perlu dicakup. Ketika saya diberi kesempatan untuk berbicara, saya menyampaikan sekedar latar belakang terbentuknya Tim Perumus ABS SBK ini, yaitu kegiatan dalam rangka perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat pada tingkat nasional, serta kegiatan sejenis untuk masyarakat hukum adat Minangkabau. Termasuk dalam rangkaian upaya ini adalah Kertas Posisi Komisioner Masyarakat Hukum Adat Komnas HAM, Januari 2005; acara peringatan Hari Masyarakat Hukum Adat se Dunia di TMII, Jakarta, Agustus 2006; Semiloka Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Minangkabau, Juni 2007 di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang; Semiloka Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat di gedung Mahkamah Konstitusi, Desember 2007; Semiloka Perang Paderi, Januari 2008 di gedung Arsip Nasional, Jakarta; serta saran Gebu Minang kepada Gubernur Sumatera Barat, Januari 2008 untuk membentuk sebuah Tim Perumus ABS SBK Dengan kata lain, telah diadakan rangkaian pendalaman yang cukup intensif terhadap keseluruhan aspek konseptual yang terkait, sebelum rumusan yang pas dapat disusun. Namun yang jauh lebih penting dari rumusan ABS SBK yang kelihatannya sudah pas itu adalah timbulnya kesadaran dari para hadirin – termasuk saya sendiri -- bahwa jika rumusan finalnya nanti dapat disepakati, momen itu akan merupakan momen yang sangat bersejarah, sebagai awal dari kebangkitan Minangkabau. Sungguh sangat mengharukan untuk menyaksikan timbulnya kesadaran ini, secara serentak baik di Ranah maupun di Rantau. Mungkin untuk pertama kalinya hal itu terjadi dalam sejarah suku bangsa Minangkabau. Sekali lagi, syukur Alhamdulillah. Terdapat keinginan kuat, agar rumusan final ABS SBK tersebut nantinya tidak diwadahi dengan suatu keputusan gubernur, walau memang Gubernur Sumatera Barat yang membentuk Tim Perumus. Dipandang lebih tepat jika rumusan final itu disahkan oleh dan dalam suatu Kongres Minangkabau yang dihadiri oleh utusan Ranah dan Rantau, seperti diutarakan oleh Bp. Drs Farhan Muin Dt Bagindo. Saya setuju sepenuhnya dengan gagasan ini, oleh karena hal itu akan memberikan legitimasi sosiologis dan legitimasi kultural yang kukuh terhadap rumusan ABS SBK. Saya sangat terkesan terhadap rangkuman yang secara padat disampaikan Bp Yus Dt Parapatiah Guguak dalam pertemuan pada hari Sabtu siang, yang menyatakan bahwa ada empat masalah yang selama ini menghinggapi orang Minangkabau, yaitu : 1) euphoria berkelebihan terhadap masa lampau; 2) senang salah menyalahkan; 3) mengeluh terus menerus; dan 4) hanyut dalam rumusan abstrak filosofis Minangkabau. Beliau menekankan bahwa ABS SBK adalah doktrin dan pola disain dari daerah yang menganut syariat Islam.yang perlu dilaksanakan ke dalam kenyataan. Sebagai contoh dari masyarakat yang sudah melaksanakan adat dan agamanya secara terpadu, beliau menunjuk masyarakat Bali, dimana hampir tak dapat dibedakan mana yang adat dan mana yang agama. Secara khusus beliau menekankan -- dengan mengutip fatwa Buya Mohammad Natsir -- bahwa untuk melaksanakan ABS SBK tidak perlu ada suatu deklarasi secara formal tetapi jauh lebih penting adalah untuk berbuat mewujudkan suatu masyarakat Islam. Beliau menamakan gagasan ini sebagai suatu Minangkabau dalam Paradigma Baru. Ringkasnya, dalam dua kali pertemuan di Jakarta itu saya memang merasakan sudah mulai munculnya suatu era baru Minangkabau, Minangkabau yang selain sudah mulai mengkonsolidasikan dan mengintegrasikan dua sumber utama dari sistem nilai sosio kulturalnya, yaitu adat Minangkabau dan agama Islam, juga sudah mulai membuat ancang-ancang untuk menghadapi masa depannya secara lebih melembaga dan terpadu. Dalam hubungan ini saya merasa beruntung menjadi salah seorang saksi peristiwa yang bersejarah itu. Saya doakan semoga momentum konsolidasi diri yang sudah mulai bergulir ini dapat melaju terus, dengan tersusunnya naskah yang lebih sempurna, yang pada suatu saat yang tidak terlalu lama dapat dikukuhkan dalam suatu Kongres Minangkabau. Dengan segala senang hati, saya bersedia mendampingi seluruh kegiatan ini, antara lain dalam kapasitas saya selaku Ketua Dewan Pakar Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA) yang didirikan di Pekanbaru, Riau, akhir Januari 2007 yang lalu, setelah acara peringatan Hari Masyarakat Hukum se Dunia di TMII Jakarta, 9 Agustus 2006. Insya Allah. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) Alternate e-mail address: [email protected]; [email protected] --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
