Wah hebat, nih. Gebu Minang, BK3AM, dan LAKM perlu mengundang Sanak Defiyan 
Cori dari Bappenas ini untuk berceramah dan memberi pencerahan. Banyak 
manfaatnya untuk pembangunan Ranah.


Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [email protected];
[email protected]



--- On Tue, 12/30/08, Defiyan Cori <[email protected]> wrote:


From: Defiyan Cori <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: Pemberdayaan Adat Budaya
To: [email protected]
Date: Tuesday, December 30, 2008, 7:17 AM







Baiklah Pak Datuak, PPK ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan dengan 
pendekatan pemberdayaan masyarakat (community empowerment) dan pembangunan 
komunitas (community development) di wilayah perdesaan/nagari 
(kabupaten) sedangkan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) di 
kelurahan (kota). Kedua program ini dijalankan adalah sebagai kelanjutan dari 
program-program terdahulu yang telah dilaksanakan di masa Pemerintahan Soeharto 
seperti IDT,P3DT dan evalauasi terhadap pendekatan dan manajemen programnya. 
Koreksi itu adalah pada pendekatan dan manajemen PPK dan P2KP, jika program 
terdahulu pendekatan yang digunakan adalah top down dan technocracties 
planning, maka Tahun 1998 sebagai pilot digunakan pendekatan pemberdayaan dan 
pembangunan komunitas. Kita patut bangga,karena daerah yang memperoleh 
kesempatan untuk dijadikan pilot project pertama kali adalah wilayah Sumatera 
Barat, yaitu Kabupaten Solok (waktu itu Gamawan Bupatinya) dan dinyatakan 
berhasil.
Yang kedua soal manajemen program, pendanaan pada program terdahulu plot 
alokasi dana untuk desa berada di rekening Kepala Desa dengan pengesahan Camat 
dan Bupati, namun yang sampai tambah berkurang sehingga alm Pak Soemitro 
menyebutnya dengan kebocoran 30% (padahal penyimpangan). Sedangkan pada PPK dan 
P2KP plot alokasi dana ditempatkan di rekening masyarakat dan pencairan hanya 
melalui pengesahan Camat (SPC) Fasilitator Kecamatan (FK). Inilah yang disebut 
saudara Indra sebagai Bupati tidak mengetahui. Maksudnya di rekening masyarakat 
adalah, bahwa PPK dan P2KP mempunyai tahapan program dengan menggunankan model 
POSDCOC sehingga dana untuk masyarakat tadi tidak langsung ditempatkan di 
awal,tetapi masyarakat melakukan perencanaan dulu. Perencanaan itu antara lain, 
masyarakat harus memilih tenaga pendamping yang akan membantu atau 
memfasilitasi mereka sesuai dengan aspirasi masing-masing di musyawarah 
nagari/desa, dan penggalian gagasan pembangunan sesuai
 kebutuhan masyarakat, tentu banyak sekali aspirasi yang berkembang. Setelah 
itu, mereka harus mengirim utusan yang juga dipilih di musyawarah ke kecamatan 
untuk memilih pendamping lokal (partner FK) dan membentuk kelembagaan 
masyarakat, yaitu Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di forum Musyawarah Antar 
Desa/Nagari (MAD/N). Paling tidak kepengurusan UPK akan terdiri dari 
Ketua,Sekretaris, dan Bendahara. Setelah terbentuk UPK, maka pada tahapan 
selanjutnya pembahasan hasil usulan kebutuhan masing-masing masyarakat desa 
yang menjadi prioritas untuk didanai dan forum MAD selanjutnya adalah penetapan 
pendanaan pada desa-desa yang menang dalam kompetisi usulan kegiatan dimaksud. 
Forum perempuan juga ada tersendiri, yaitu Musyawarah Khusus Perempuan (MKP) 
yang juga membahas kebutuhan mereka secara tersendiri, selain ada alokasi 
khusus untuk kegiatan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) dalam skema 
program (keberpihakan pada perempuan).
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) ini merupakan hibah pemerintah yang harus 
dikelola keberlanjutannya oleh masyarakat sendiri. Peran pemerintah dalam hal 
ini hanya koordinasi program dan pengesahan hasil keputusan masyarakat, inilah 
peran pemerintah yang sesungguhnya. Koordinasi dilaksanakan melalui jalur 
fungsional dan struktural juga, yaitu dengan Konsultan di Provinsi (koordinator 
faskab) dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan dina teknis 
lainnya, Fasilitator Kabupaten (koordinator FK) dengan BPM dan dinas teknis 
lainnya, dan FK dengan Camat. Fasilitatro dan Konsultan adalah tenaga 
profesional yang direkrut oleh pemerintah untuk mendampingi masyarakat, salah 
satu adalah melakukan sosialisasi PPK secara menyeluruh kepada masyarakat, 
sehingga mereka paham proses,tujuan dan manfaat nya.
PPK menggunakan prinsip open menu (menu terbuka) terhadap usulan kebutuhan 
masyarakat kecuali yang tidak dibolehkan (negative list), seperti membangun 
rumah ibada,kantor pemerintah, bendungan besar, senjata kimia dan bilogis, dll 
yang berbahaya. O,ya BLM yang ada direkening masyarakat tersebut berasal dari 
APBN, dan pemda kabupaten harus menyediakan PAP sebesar 5% dari total BLM yang 
dialokasikan di kecamatan, sedang provinsi 1% dari total BLM yang 
dialokasikan pada kabupaten partispasi. Yang 5% dan 1% ini saya tidak 
tahu untuk apa dan pertanggungjawabannya,sedang BLM dipertanggungjawbakan di 
Musyawarah Desa/Nagari dan Kecamatan kepada masyarakat.
Sejauh ini program berjalan secara konsisten, yang belum dapat dipastikan 
adalah keberlanjutan kelembagaannya secara formal,karena ada beberapa yang 
menyangkut kebijakan nasional dan keengganan pemda membuat perda atau SK Bupati 
untuk melindungi lembaga komunitas ini. Sangat disayangkan,justru komitemen ini 
lebih banyak di Jawa, sedang saya lihat tipikal pemda di sumbar 
justru sebaliknya lebih feodal dan seolah2 paling berkuasa. Aneh, sesuatu yang 
terbalik terjadi...    
Permendagri 31/2006 dan 58/2007; supaya dibeberapa daerah memang sangat sulit 
diimplementasikan untuk perencanaan, karena ada tabrakan dengan peraturan 
menteri keuangan dan kebanyakan pemda takut salah. Namun, tidak demikian dengan 
pemda di wilayah jawa, mereka lebih pandai menyiasati dengan membuat plot 
tambahan mata anggaran baru, tetapi tidak melanggar aturan. Kabupaten Boyolali 
melaksanakan dengan baik.
Sekarang peran pemda bertambah dengan dialihkannya kontrak fasilitator dan 
konsultan ke provinsi beserta gajinya, sesuatu yang saya perjuangkan dengan 
teman2. Namun, ini dianggap kekuasaan oleh beberapa pemda,salah satunya Sumbar 
sehingga teman2 pendamping ini bekerja di bawah tekanan dan ancaman. Ada oknum 
pemda yang bertindak sebagai penanggungjawab operasional PPK justru melakukan 
pungli pada teman2 dengan meminta pulsa Rp 100 ribu kali 24 orang. Hanya gara2 
gaji teman2 lebih besar dibanding dia...."kalau ndak den pecat wa ang...". Ini 
laporan yang ambo tarimo dari kawan2, dan sulit dibuktikan karena bawah tangan.
Kebocoran program ini hanya 0,01 persen setelah diteliti oleh lembaga 
independen John Hopkins University. Bayangkan dengan kebocoran 32 tahun yang 
memperkaya para pejabat pemda dan PU terutama selama 32 tahun yang lalu, Pak 
Datuak...?!
 
Demikian,mudah2an dapat menjelaskan...
 
Salam dan maaf jika tidak berkenan
Defiyan Cori L/40?Solok 

--- On Mon, 12/29/08, Datuk Endang <[email protected]> wrote:

From: Datuk Endang <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: Pemberdayaan Adat Budaya
To: [email protected]
Date: Monday, December 29, 2008, 9:42 AM







Sanak Defiyan yth. Menarik sekali tawaran sanak mengenai PNPM ini, namun ada 
beberapa pertanyaan sekiranya dapat menjelaskan:
1. Apakah PNPM (dulu PPK) ini merupakan hibah yang ditujukan sebagai dana 
bergulir? Karena kelembagaan KAN dll merupakan organisasi sosial kemasyarakatan 
(atau quasi pemerintah?) yang kebutuhannya lebih pada pembiayaan program dan 
kegiatan rutin (service oriented)? Apakah sebenarnya tidak disasarkan untuk 
BLU, UPT, dan Perusda (profit oriented)?
2. Saya melihat prosesnya masih menggunakan struktur pemerintahan, sehingga 
saya dapat membaca keluhan sanak, walau prosesnya telah banyak diringkas?
3. Sejauhmana konsistensi program pembiayaan ini untuk jangka menengah, 
mengingat kerentanan perubahan kebijakan?
 
Saran yang pernah saya sampaikan (1%) lebih kepada pendekatan tertib anggaran 
yang bakal melekat pada disiplin anggaran untuk jangka panjang. Mungkin sanak 
berkesempatan menguraikan Permendagri 31/2006 dan 58/2007; supaya bisa kita 
implementasikan untuk perencanaan anggaran APBD Prov/Kab/Kota Sumbar.. Kalau 
sekarang terlambat, mudah-mudahan untuk TA 2010. Mari kita jalin sinergi untuk 
itu, termasuk juga dengan pemanfaatan PNPM.
 
Dari diskusi dengan sanak Edy Utama juga diketahui telah ada skim loan yang 
telah digunakan secara langsung ke nagari-nagari. Sesuai dengan tugas sanak, 
bisa kita kembangkan skim ini lebih lanjut. Perlu kita inventarisasi 
urang-urang awak yang bertugas di international institutions untuk menggalang 
hal ini, atau GM dapat memfasilitasi?
 
Mungkin itu dulu sanak, mudah-mudahan berkenan memberikan penjelasan.
 
Wassalam,
-datuk endang


 

 




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke