Wah hebat, nih. Gebu Minang, BK3AM, dan LAKM perlu mengundang Sanak Defiyan Cori dari Bappenas ini untuk berceramah dan memberi pencerahan. Banyak manfaatnya untuk pembangunan Ranah.
Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) Alternate e-mail address: [email protected]; [email protected] --- On Tue, 12/30/08, Defiyan Cori <[email protected]> wrote: From: Defiyan Cori <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Re: Pemberdayaan Adat Budaya To: [email protected] Date: Tuesday, December 30, 2008, 7:17 AM Baiklah Pak Datuak, PPK ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat (community empowerment) dan pembangunan komunitas (community development) di wilayah perdesaan/nagari (kabupaten) sedangkan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) di kelurahan (kota). Kedua program ini dijalankan adalah sebagai kelanjutan dari program-program terdahulu yang telah dilaksanakan di masa Pemerintahan Soeharto seperti IDT,P3DT dan evalauasi terhadap pendekatan dan manajemen programnya. Koreksi itu adalah pada pendekatan dan manajemen PPK dan P2KP, jika program terdahulu pendekatan yang digunakan adalah top down dan technocracties planning, maka Tahun 1998 sebagai pilot digunakan pendekatan pemberdayaan dan pembangunan komunitas. Kita patut bangga,karena daerah yang memperoleh kesempatan untuk dijadikan pilot project pertama kali adalah wilayah Sumatera Barat, yaitu Kabupaten Solok (waktu itu Gamawan Bupatinya) dan dinyatakan berhasil. Yang kedua soal manajemen program, pendanaan pada program terdahulu plot alokasi dana untuk desa berada di rekening Kepala Desa dengan pengesahan Camat dan Bupati, namun yang sampai tambah berkurang sehingga alm Pak Soemitro menyebutnya dengan kebocoran 30% (padahal penyimpangan). Sedangkan pada PPK dan P2KP plot alokasi dana ditempatkan di rekening masyarakat dan pencairan hanya melalui pengesahan Camat (SPC) Fasilitator Kecamatan (FK). Inilah yang disebut saudara Indra sebagai Bupati tidak mengetahui. Maksudnya di rekening masyarakat adalah, bahwa PPK dan P2KP mempunyai tahapan program dengan menggunankan model POSDCOC sehingga dana untuk masyarakat tadi tidak langsung ditempatkan di awal,tetapi masyarakat melakukan perencanaan dulu. Perencanaan itu antara lain, masyarakat harus memilih tenaga pendamping yang akan membantu atau memfasilitasi mereka sesuai dengan aspirasi masing-masing di musyawarah nagari/desa, dan penggalian gagasan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat, tentu banyak sekali aspirasi yang berkembang. Setelah itu, mereka harus mengirim utusan yang juga dipilih di musyawarah ke kecamatan untuk memilih pendamping lokal (partner FK) dan membentuk kelembagaan masyarakat, yaitu Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di forum Musyawarah Antar Desa/Nagari (MAD/N). Paling tidak kepengurusan UPK akan terdiri dari Ketua,Sekretaris, dan Bendahara. Setelah terbentuk UPK, maka pada tahapan selanjutnya pembahasan hasil usulan kebutuhan masing-masing masyarakat desa yang menjadi prioritas untuk didanai dan forum MAD selanjutnya adalah penetapan pendanaan pada desa-desa yang menang dalam kompetisi usulan kegiatan dimaksud. Forum perempuan juga ada tersendiri, yaitu Musyawarah Khusus Perempuan (MKP) yang juga membahas kebutuhan mereka secara tersendiri, selain ada alokasi khusus untuk kegiatan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) dalam skema program (keberpihakan pada perempuan). Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) ini merupakan hibah pemerintah yang harus dikelola keberlanjutannya oleh masyarakat sendiri. Peran pemerintah dalam hal ini hanya koordinasi program dan pengesahan hasil keputusan masyarakat, inilah peran pemerintah yang sesungguhnya. Koordinasi dilaksanakan melalui jalur fungsional dan struktural juga, yaitu dengan Konsultan di Provinsi (koordinator faskab) dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan dina teknis lainnya, Fasilitator Kabupaten (koordinator FK) dengan BPM dan dinas teknis lainnya, dan FK dengan Camat. Fasilitatro dan Konsultan adalah tenaga profesional yang direkrut oleh pemerintah untuk mendampingi masyarakat, salah satu adalah melakukan sosialisasi PPK secara menyeluruh kepada masyarakat, sehingga mereka paham proses,tujuan dan manfaat nya. PPK menggunakan prinsip open menu (menu terbuka) terhadap usulan kebutuhan masyarakat kecuali yang tidak dibolehkan (negative list), seperti membangun rumah ibada,kantor pemerintah, bendungan besar, senjata kimia dan bilogis, dll yang berbahaya. O,ya BLM yang ada direkening masyarakat tersebut berasal dari APBN, dan pemda kabupaten harus menyediakan PAP sebesar 5% dari total BLM yang dialokasikan di kecamatan, sedang provinsi 1% dari total BLM yang dialokasikan pada kabupaten partispasi. Yang 5% dan 1% ini saya tidak tahu untuk apa dan pertanggungjawabannya,sedang BLM dipertanggungjawbakan di Musyawarah Desa/Nagari dan Kecamatan kepada masyarakat. Sejauh ini program berjalan secara konsisten, yang belum dapat dipastikan adalah keberlanjutan kelembagaannya secara formal,karena ada beberapa yang menyangkut kebijakan nasional dan keengganan pemda membuat perda atau SK Bupati untuk melindungi lembaga komunitas ini. Sangat disayangkan,justru komitemen ini lebih banyak di Jawa, sedang saya lihat tipikal pemda di sumbar justru sebaliknya lebih feodal dan seolah2 paling berkuasa. Aneh, sesuatu yang terbalik terjadi... Permendagri 31/2006 dan 58/2007; supaya dibeberapa daerah memang sangat sulit diimplementasikan untuk perencanaan, karena ada tabrakan dengan peraturan menteri keuangan dan kebanyakan pemda takut salah. Namun, tidak demikian dengan pemda di wilayah jawa, mereka lebih pandai menyiasati dengan membuat plot tambahan mata anggaran baru, tetapi tidak melanggar aturan. Kabupaten Boyolali melaksanakan dengan baik. Sekarang peran pemda bertambah dengan dialihkannya kontrak fasilitator dan konsultan ke provinsi beserta gajinya, sesuatu yang saya perjuangkan dengan teman2. Namun, ini dianggap kekuasaan oleh beberapa pemda,salah satunya Sumbar sehingga teman2 pendamping ini bekerja di bawah tekanan dan ancaman. Ada oknum pemda yang bertindak sebagai penanggungjawab operasional PPK justru melakukan pungli pada teman2 dengan meminta pulsa Rp 100 ribu kali 24 orang. Hanya gara2 gaji teman2 lebih besar dibanding dia...."kalau ndak den pecat wa ang...". Ini laporan yang ambo tarimo dari kawan2, dan sulit dibuktikan karena bawah tangan. Kebocoran program ini hanya 0,01 persen setelah diteliti oleh lembaga independen John Hopkins University. Bayangkan dengan kebocoran 32 tahun yang memperkaya para pejabat pemda dan PU terutama selama 32 tahun yang lalu, Pak Datuak...?! Demikian,mudah2an dapat menjelaskan... Salam dan maaf jika tidak berkenan Defiyan Cori L/40?Solok --- On Mon, 12/29/08, Datuk Endang <[email protected]> wrote: From: Datuk Endang <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Re: Pemberdayaan Adat Budaya To: [email protected] Date: Monday, December 29, 2008, 9:42 AM Sanak Defiyan yth. Menarik sekali tawaran sanak mengenai PNPM ini, namun ada beberapa pertanyaan sekiranya dapat menjelaskan: 1. Apakah PNPM (dulu PPK) ini merupakan hibah yang ditujukan sebagai dana bergulir? Karena kelembagaan KAN dll merupakan organisasi sosial kemasyarakatan (atau quasi pemerintah?) yang kebutuhannya lebih pada pembiayaan program dan kegiatan rutin (service oriented)? Apakah sebenarnya tidak disasarkan untuk BLU, UPT, dan Perusda (profit oriented)? 2. Saya melihat prosesnya masih menggunakan struktur pemerintahan, sehingga saya dapat membaca keluhan sanak, walau prosesnya telah banyak diringkas? 3. Sejauhmana konsistensi program pembiayaan ini untuk jangka menengah, mengingat kerentanan perubahan kebijakan? Saran yang pernah saya sampaikan (1%) lebih kepada pendekatan tertib anggaran yang bakal melekat pada disiplin anggaran untuk jangka panjang. Mungkin sanak berkesempatan menguraikan Permendagri 31/2006 dan 58/2007; supaya bisa kita implementasikan untuk perencanaan anggaran APBD Prov/Kab/Kota Sumbar.. Kalau sekarang terlambat, mudah-mudahan untuk TA 2010. Mari kita jalin sinergi untuk itu, termasuk juga dengan pemanfaatan PNPM. Dari diskusi dengan sanak Edy Utama juga diketahui telah ada skim loan yang telah digunakan secara langsung ke nagari-nagari. Sesuai dengan tugas sanak, bisa kita kembangkan skim ini lebih lanjut. Perlu kita inventarisasi urang-urang awak yang bertugas di international institutions untuk menggalang hal ini, atau GM dapat memfasilitasi? Mungkin itu dulu sanak, mudah-mudahan berkenan memberikan penjelasan. Wassalam, -datuk endang --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
