Selasa, 30 Desember 2008
http://www.padangekspres.co.id/content/view/26824/114/

KOLOM Cucu Magek Dirih tentang apa guna kebijakan politik anggaran 20 persen
APBD untuk Pendidikan—di luar gaji guru dan pegawai terhitung tahun anggaran
2009 (Minggu, 21/12) lalu mendapat cukup banyak respon pembaca/berbagai
pihak. Di ataranya memberikan tambahan masukan tentang salah kaprah banyak
pihak/masyarakat tentang dosa siapa/pihak mana saja pada kesalahan
pendidikan ditimpakan; jangan mengukur kualitas/kemajuan pendidikan semata
pada prosentase hasil ulangan nasional/UN; bagaimana peranan orang tua dalam
penyelenggaraan pendidikan; dan tanggungjawab peguruan tinggi/para pakar
pendidikan dan keguruan?

Dalam kolom Catatan Cucu Magek Dirih tentang kebijakan politik alokasi 20
persen APBD untuk sektor pendidikan (di luar gaji guru dan pegawai) itu
menyinggung beberapa hal dasar/pokok. Ke-1, bahwa kebijakan politik alokasi
20 persen APBN/APBD (provinsi/kabupaten/kota) untuk pendidikan bersifat
mengikat—Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Ketua Umum Dewan Pimpinan
Pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (DPP PGRI) Prof. Mohammad Surya.
Bagi APBD (provinsi/kabupaten/kota) yang memiliki pendapatan asli daerah
(PAD) dan dana perimbangan yang kecil —seperti di Sumatera Barat— berdampak
mereduksi budget sektor-sektorlain.

Ke-2, Kebijakan/penyelenggaraan pendidikan tidak dapat semata disusun dinas
pendidikan (tiap provinsi/kabupaten/kota), harus disiapkan satu tim ahli
multidependen kompeten di bidangnya dengan informasi fakta dan data dari
dinas-dinas pendidikan yang disetujui gubernur (provinsi) dan
bupati/walikota (kabupaten dan kota)—baru dicarikan kandidat pejabat
memenuhi syarat eselon yang cakap menyelenggarakannya dengan evaluasi
kembali oleh tim ahli semula, hingga jelas untuk apa kebijakan politik
alokasi 20 persen APBD untuk pendidikan. Pelaksanaan harus dievaluasi secara
berkala pula.

Ke-3, peningkatan kualitas proses dan lulusan lembaga pendidikan formal yang
dikelola dinas-dinas pendidikan tidak cukup/dianggap selesai pada komitmen
dan kebijakan gubernur/bupati/walikota membesarkan anggaran sektor
pendidikan minimal 20 persen APBD, pun juga membenahi organisasi dan
personalia penyelenggaranya, terutama ujung tombak. Termasuk posisi dan
peranan serta dukungan terhadap kepala sekolah). Para calon kepala sekolah
diusulkan menyampaikan presentasi yang diterima didukung penuh serta
dievaluasi minmal sekali dalam tahun.

Ke-4, harus ada upaya meningkatkan kemampuan guru secara kontinyu dan
konsisten (bersungguh-sungguh) karena tidak cukup diselesaikan semata dengan
sertifikasi guru. Membiarkan proses sertifikasi tanpa ada upaya tambahan
mempersiapkan guru dapat melalui sertifikasi berarti program meningkatkan
kualitas/peluang meningkatan penerimaan guru jadi bullshit (omong kosong)
dan sekaligus tidak melaksanakan perintah undang-undang (UU) sertifikasi
dosen dan guru secara bertanggungjawab.

Ke-5, harus jelas formula/rumusan muatan lokal dalam konteks pendidikan
berperan membentuk akhlak/kepribadian—juga membangun sifat/karakter peserta
didik di sekolah—dan menanamkan/membina interaksi sosial peserta didik dan
lingkungan kehidupan hingga tidak hanya memdapatkan proses pengajaran pun
juga pembelajaran. Dalam hal ini dinas pendidikan dan sekolah dapat
melibatkan modal sosial yang ada di sekitar sekolah—termasuk unsur leader
informal seperti ninik mamak/alim ulama/cadiak pandai (tigo tungku
sajarangan).

TENTANG, ke-1, siapa saja harus disorot/ikut berdosa (bertanggungjawab)
dalam proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan evaluasi hasil
pelaksanaannya? Jawabannya, tak dapat semata ditimpakan di pundak dinas
pendidikan (provinsi dan kabupaten/kota). Ikut bertanggungjawab/berdosa
bilamana terjadi kesalahan/kegagalan -- selain Dinas pendidikan: Badan
Perancang Perencanaan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan daerah
(BPKD), Badan kepegawaian daerah (BKD), Komisi DPRD bidang pendidikan; dan
lembaga keterwakilan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan (Komite
Sekolah/Dewan Sekolah). Semua belum satu arah mata panah!

Misalnya, Bappeda, tidak mengakomodasi secara maksimal/cerdas kehendak
peningkatan kualitas proses/lulusan dalam perencanaan. BPKD tidak susun
posting/alokasi yang proporsional. BKD menngacak-acak personel PNS/guru
secara tak cerdas/bertanggungjawab -- tidak mendukung konsistensi dan
kebersungguhan dalam mendukung pengelolaan peningkatan kualitas proses
penyelenggaraan pendidikan/lulusan. Lalu, Komisi DPRD bidang pendidikan
hanya selintas saja mengawasi, dan komite sekolah/dewan pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota tidak mengerti/tidak menunaikan tanggungjawab mereka
dengan memadai!

Ke-2, mengukur kualitas proses/lulusan dan keberhasilan penyelenggaraan
pendidikan tidak dapat semata pada prosesntase hasil UN! Bilamana pola
kebijakan/operasi penyelenggaraan pendidikan disusun tim ahli, maka tim itu
pula yang diminta mengevaluasi—kebijakan dan pelaksanaan tidak dinilai
sendiri sebagai berhasil oleh dinas pendidikan. Tak dapat hanya mencukupkan
pada fakta hasil prosentase kelulusan, justeru bagaimana kualitas proses
penyelenggaraan pendidikan di sekolah! termasuk tentang pembentukan
akhlaq/kepribadian dan aspek sosial peserta didik.

Ke-3, dinas pendidikan (bersama leading sektor dan lembaga keterwakilan
masyarakat yang disebutkan) harus menyusun polainteraksi sekolah dengan
keberadaan/peranan/interaksi dengan orang tua dan masyarakat. Lembaga orang
tua/komite sekolah/dewan pendidikan harus mengambil peranan pada peserta
didik saat berada di luar sekolah. Orangtua tak bisa membiarkan semua
tanggungjawab terhadap peserta didik hanya pada sekolah—tidak tahu
menahu/tidak mau tahu lagi setelah menyerahkan anak pada sekolah. Kalau
perlu dituangkan dalam peraturan mengikat (peraturan daerah).

Ke-4, tanggungjawab peguruan tinggi/para pakar pendidikan dan keguruan,
sejauh ini tidak disinggung —apalagi perguruan tinggi tersebut berada di
wilayahnya dan mendapat alokasi dana dari APBD. PT jangan sekedar pabrik
lulusan sarjana/menambah data pengangguran baru! PT/pakar harus memikul
nilai-nilai intelectual responsibility/social responsibility—jangan jadi
menara gading.

Ke-5, bagaimana meletakkan keberadaan dan proporsi pendidikan agama di
sekolah? Kita justeru secara sistematis menyelenggarakan sekulerisasi di
lembaga pendidikan formal dan ulama/mubaligh justeru mereduksi dan
mempersempit peran pendidikan agama sehingga Adat Basandi Syarak/Syarak
Basandi Kitabullah (ABS/SBK) tak lebih sekedar retorika berbusa/kosong
meompong belaka! Justeru muatan lokal terpenting adalah kearifan lokal yang
diberikan/ditanamkan/dibinaan pada peserta didik.

AKHIRNYA, pertanyaan: benarkan kita disini bersungguh-sungguh mengelola
penyelenggaraan pendidikan (sekolah); bersungguh-sunggu meningkatkan proses
penyelenggaraan pendidikan/lulusan; bersungguh-sungguh membina (Arab, arti
membangun) akhlaq/kepribadian (sifat-sifat mulia/karakter, cita-cita
tinggi/fighting spirit, kepekaan/kepedulian/tanggungjawab sosial
masyarakat/lingkungan sekitar). Jika jawabannya tidak, maka kita hanya
menghasilkan sampah. Alokasi anggaran besar ke sektor pendidikan tidak akan
jadi jalan/jembatan menuju peningkatan kualitas sumberdaya manusia
(SDM)/kemajuan daerah ini!***

* Sutan Zaili Asril, Wartawan Senior

Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG. 
Version: 7.5.552 / Virus Database: 270.9.11/1816 - Release Date: 27/11/2008
19:53
 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke