Selasa, 30 Desember 2008 http://www.padangekspres.co.id/content/view/26824/114/
KOLOM Cucu Magek Dirih tentang apa guna kebijakan politik anggaran 20 persen APBD untuk Pendidikan—di luar gaji guru dan pegawai terhitung tahun anggaran 2009 (Minggu, 21/12) lalu mendapat cukup banyak respon pembaca/berbagai pihak. Di ataranya memberikan tambahan masukan tentang salah kaprah banyak pihak/masyarakat tentang dosa siapa/pihak mana saja pada kesalahan pendidikan ditimpakan; jangan mengukur kualitas/kemajuan pendidikan semata pada prosentase hasil ulangan nasional/UN; bagaimana peranan orang tua dalam penyelenggaraan pendidikan; dan tanggungjawab peguruan tinggi/para pakar pendidikan dan keguruan? Dalam kolom Catatan Cucu Magek Dirih tentang kebijakan politik alokasi 20 persen APBD untuk sektor pendidikan (di luar gaji guru dan pegawai) itu menyinggung beberapa hal dasar/pokok. Ke-1, bahwa kebijakan politik alokasi 20 persen APBN/APBD (provinsi/kabupaten/kota) untuk pendidikan bersifat mengikat—Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (DPP PGRI) Prof. Mohammad Surya. Bagi APBD (provinsi/kabupaten/kota) yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan yang kecil —seperti di Sumatera Barat— berdampak mereduksi budget sektor-sektorlain. Ke-2, Kebijakan/penyelenggaraan pendidikan tidak dapat semata disusun dinas pendidikan (tiap provinsi/kabupaten/kota), harus disiapkan satu tim ahli multidependen kompeten di bidangnya dengan informasi fakta dan data dari dinas-dinas pendidikan yang disetujui gubernur (provinsi) dan bupati/walikota (kabupaten dan kota)—baru dicarikan kandidat pejabat memenuhi syarat eselon yang cakap menyelenggarakannya dengan evaluasi kembali oleh tim ahli semula, hingga jelas untuk apa kebijakan politik alokasi 20 persen APBD untuk pendidikan. Pelaksanaan harus dievaluasi secara berkala pula. Ke-3, peningkatan kualitas proses dan lulusan lembaga pendidikan formal yang dikelola dinas-dinas pendidikan tidak cukup/dianggap selesai pada komitmen dan kebijakan gubernur/bupati/walikota membesarkan anggaran sektor pendidikan minimal 20 persen APBD, pun juga membenahi organisasi dan personalia penyelenggaranya, terutama ujung tombak. Termasuk posisi dan peranan serta dukungan terhadap kepala sekolah). Para calon kepala sekolah diusulkan menyampaikan presentasi yang diterima didukung penuh serta dievaluasi minmal sekali dalam tahun. Ke-4, harus ada upaya meningkatkan kemampuan guru secara kontinyu dan konsisten (bersungguh-sungguh) karena tidak cukup diselesaikan semata dengan sertifikasi guru. Membiarkan proses sertifikasi tanpa ada upaya tambahan mempersiapkan guru dapat melalui sertifikasi berarti program meningkatkan kualitas/peluang meningkatan penerimaan guru jadi bullshit (omong kosong) dan sekaligus tidak melaksanakan perintah undang-undang (UU) sertifikasi dosen dan guru secara bertanggungjawab. Ke-5, harus jelas formula/rumusan muatan lokal dalam konteks pendidikan berperan membentuk akhlak/kepribadian—juga membangun sifat/karakter peserta didik di sekolah—dan menanamkan/membina interaksi sosial peserta didik dan lingkungan kehidupan hingga tidak hanya memdapatkan proses pengajaran pun juga pembelajaran. Dalam hal ini dinas pendidikan dan sekolah dapat melibatkan modal sosial yang ada di sekitar sekolah—termasuk unsur leader informal seperti ninik mamak/alim ulama/cadiak pandai (tigo tungku sajarangan). TENTANG, ke-1, siapa saja harus disorot/ikut berdosa (bertanggungjawab) dalam proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan evaluasi hasil pelaksanaannya? Jawabannya, tak dapat semata ditimpakan di pundak dinas pendidikan (provinsi dan kabupaten/kota). Ikut bertanggungjawab/berdosa bilamana terjadi kesalahan/kegagalan -- selain Dinas pendidikan: Badan Perancang Perencanaan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan daerah (BPKD), Badan kepegawaian daerah (BKD), Komisi DPRD bidang pendidikan; dan lembaga keterwakilan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan (Komite Sekolah/Dewan Sekolah). Semua belum satu arah mata panah! Misalnya, Bappeda, tidak mengakomodasi secara maksimal/cerdas kehendak peningkatan kualitas proses/lulusan dalam perencanaan. BPKD tidak susun posting/alokasi yang proporsional. BKD menngacak-acak personel PNS/guru secara tak cerdas/bertanggungjawab -- tidak mendukung konsistensi dan kebersungguhan dalam mendukung pengelolaan peningkatan kualitas proses penyelenggaraan pendidikan/lulusan. Lalu, Komisi DPRD bidang pendidikan hanya selintas saja mengawasi, dan komite sekolah/dewan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota tidak mengerti/tidak menunaikan tanggungjawab mereka dengan memadai! Ke-2, mengukur kualitas proses/lulusan dan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tidak dapat semata pada prosesntase hasil UN! Bilamana pola kebijakan/operasi penyelenggaraan pendidikan disusun tim ahli, maka tim itu pula yang diminta mengevaluasi—kebijakan dan pelaksanaan tidak dinilai sendiri sebagai berhasil oleh dinas pendidikan. Tak dapat hanya mencukupkan pada fakta hasil prosentase kelulusan, justeru bagaimana kualitas proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah! termasuk tentang pembentukan akhlaq/kepribadian dan aspek sosial peserta didik. Ke-3, dinas pendidikan (bersama leading sektor dan lembaga keterwakilan masyarakat yang disebutkan) harus menyusun polainteraksi sekolah dengan keberadaan/peranan/interaksi dengan orang tua dan masyarakat. Lembaga orang tua/komite sekolah/dewan pendidikan harus mengambil peranan pada peserta didik saat berada di luar sekolah. Orangtua tak bisa membiarkan semua tanggungjawab terhadap peserta didik hanya pada sekolah—tidak tahu menahu/tidak mau tahu lagi setelah menyerahkan anak pada sekolah. Kalau perlu dituangkan dalam peraturan mengikat (peraturan daerah). Ke-4, tanggungjawab peguruan tinggi/para pakar pendidikan dan keguruan, sejauh ini tidak disinggung —apalagi perguruan tinggi tersebut berada di wilayahnya dan mendapat alokasi dana dari APBD. PT jangan sekedar pabrik lulusan sarjana/menambah data pengangguran baru! PT/pakar harus memikul nilai-nilai intelectual responsibility/social responsibility—jangan jadi menara gading. Ke-5, bagaimana meletakkan keberadaan dan proporsi pendidikan agama di sekolah? Kita justeru secara sistematis menyelenggarakan sekulerisasi di lembaga pendidikan formal dan ulama/mubaligh justeru mereduksi dan mempersempit peran pendidikan agama sehingga Adat Basandi Syarak/Syarak Basandi Kitabullah (ABS/SBK) tak lebih sekedar retorika berbusa/kosong meompong belaka! Justeru muatan lokal terpenting adalah kearifan lokal yang diberikan/ditanamkan/dibinaan pada peserta didik. AKHIRNYA, pertanyaan: benarkan kita disini bersungguh-sungguh mengelola penyelenggaraan pendidikan (sekolah); bersungguh-sunggu meningkatkan proses penyelenggaraan pendidikan/lulusan; bersungguh-sungguh membina (Arab, arti membangun) akhlaq/kepribadian (sifat-sifat mulia/karakter, cita-cita tinggi/fighting spirit, kepekaan/kepedulian/tanggungjawab sosial masyarakat/lingkungan sekitar). Jika jawabannya tidak, maka kita hanya menghasilkan sampah. Alokasi anggaran besar ke sektor pendidikan tidak akan jadi jalan/jembatan menuju peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM)/kemajuan daerah ini!*** * Sutan Zaili Asril, Wartawan Senior Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG. Version: 7.5.552 / Virus Database: 270.9.11/1816 - Release Date: 27/11/2008 19:53 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
