Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
 
Di bawah ini saya kirimkan artikel Prof Dr Satjipto Rahardjo, S.H. senior saya 
di Komnas HAM dahulu, yang kandungan tulisannya selain sangat kaya juga sangat 
jernih dan perlu kita cermati bersama.
 
Berbeda dengan kebanyakan ahli hukum lain, yang menganut aliran positivisme 
yang hanya memperhatikan fasal-fasal undang-undang secara harfiah belaka, 
beliau melihat undang-undang pada khususnya dan hukum pada umumnya sebagai 
salah satu fenomena masyarakat, sehingga bisa dicerna oleh kita-kita yang bukan 
ahli hukum.


Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [email protected];
[email protected]


Sisi Lain Mahkamah Konstitusi
 

Kompas, Senin, 5 Januari 2009 | 00:28 WIB 

Satjipto Rahardjo
Sejak dibentuk, menyusul Amandemen Ketiga UUD 1945, berkali-kali Mahkamah 
Konstitusi membuat putusan-putusan dengan magnitudo ”menggelegar”. Terakhir 
tentang caleg. Artikel ini tidak akan membicarakan putusan-putusan tersebut, 
melainkan menyoroti beberapa sisi MK yang tidak/belum banyak dibicarakan selama 
ini.
UUD 1945 telah mengamanatkan pembuatan sebuah MK sebagai satu-satunya institut 
yang boleh melakukan pengujian terhadap UUD. Bukan main! Mengerikan! Luar 
biasa! Tentunya para hakim MK juga manusia-manusia yang berkualitas luar biasa. 
Mereka adalah sembilan orang di antara lebih dari 200 juta manusia Indonesia 
yang boleh, berhak, dan berwenang mengatakan apa yang dipikirkan dan 
dikehendaki oleh UUD.
Ludah kesembilan orang tersebut juga ”mengeluarkan api” (Jw: idu geni), oleh 
karena sekali mereka memutus, dua ratusan juta manusia Indonesia harus diam, 
patuh, manut. Tidak boleh ada protes, banding, tidak ada jalan untuk melawan. 
Di atas MK hanya ada langit. Apakah itu tidak mengerikan namanya? (MK sebagai 
instansi pemutus pertama dan terakhir itu sesungguhnya didasarkan pada 
pertimbangan pragmatis, bukan akademis).
Hakim MK adalah orang-orang yang paling mengerti kandungan moral dan kehendak 
UUD dan oleh karena itulah mereka diberi kepercayaan mutlak untuk melakukan 
pengujian terhadap UUD. Kengerian terhadap kepercayaan tersebut semakin besar, 
mengingat UUD itu bukan undang-undang biasa.
Bahasa moral
UUD memang bukan undang-undang biasa. Apabila ia hanya berkualitas 
undang-undang biasa, tentulah tidak mungkin menjadi dasar dan landasan ribuan 
perundang-undangan yang ada di negeri ini. Untuk mampu menjadi dasar dari 
sekalian perundang-undangan tersebut, UUD harus menggunakan bahasa yang lain 
daripada bahasa undang-undang biasa. Ia harus menggunakan bahasa asas 
(principles) yang tidak lain adalah bahasa moral. Maka, Ronald Dworkin pun 
mengatakan bahwa membaca UUD itu tidak sama dengan membaca peraturan biasa. 
Kita perlu membaca lebih bersungguh-sungguh (taking law seriously) dan membaca 
UUD sebagai pesan moral (the moral reading of the constitution).
UUD itu tidak hanya menjadi landasan tatanan hukum, melainkan juga kehidupan 
sosial, politik, ekonomi kultural, dan lain-lain. Kalau kita menyimak 
anggota-anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia 
(BPUPKI), dari 20 anggota hanya ada empat ahli hukum, sedangkan dalam ”Panitia 
Sembilan” yang diserahi penyusunan draf terakhir, hanya ada tiga ahli hukum. 
Yang mengetuai pun bukan Mr Yamin, Mr Maramis, Mr Ahmad Soebardjo, atau Prof Dr 
Mr Soepomo. Kita perlu membaca dan memahami dengan bersungguh-sungguh makna 
susunan keanggotaan tersebut.
Kita dapat mengatakan bahwa para founding fathers paham benar arti dan teba 
(scope) sebuah UUD dan karena itu tidak dapat hanya diserahkan kepada para ahli 
hukum. Maka, di situ pun berkumpul sekitar 20 jamhur yang dimiliki Indonesia 
waktu itu, persis seperti berkumpulnya para jamhur Amerika di Philadelphia pada 
tahun 1787 dalam Constitutional Convention yang merancang Konstitusi Amerika 
Serikat. Di situ, antara lain, ada George Washington, Benjamin Franklin, dan 
James Madison.
UUD adalah urusan yang jauh lebih serius daripada hanya urusan hukum. UUD 
adalah landasan dan menyangkut kehidupan bangsa Indonesia. Konstitusi mengatur 
kehidupan bangsa, bukan pelanggaran lalu lintas, pencurian, kontrak, dan 
lain-lain menu undang-undang biasa. Maka, para hakim MK itu adalah orang-orang 
hebat karena hanya merekalah yang benar-benar memahami konstitusi kita.. Mereka 
boleh diberi julukan generasi kedua founding fathers Indonesia.
Selang 60 tahun sejak 1945, dibentuklah MK dengan sembilan hakim, semuanya 
adalah ahli hukum. Menjadi tanda tanya bagi saya, mengapa harus demikian? 
Barangkali ada pendapat atau paham yang sangat kuat bahwa MK itu adalah identik 
belaka dengan mahkamah pengadilan.
Pengerdilan makna
Kalau dugaan saya benar, dari situlah persoalan dimulai sehingga semua hakim 
dan kandidat hakim MK harus dari kalangan ahli hukum. Di sini telah terjadi 
pengerdilan atau reduksi makna dari masalah bangsa dan kehidupan bangsa yang 
begitu besar turun hanya menjadi masalah hukum.
Apabila kita memahami bahwa MK itu mengurusi sekalian aspek kehidupan bangsa, 
kita tidak akan menyerahkan hakim MK hanya kepada panel ahli hukum. Masalah 
kehidupan bangsa yang begitu besar tentulah perlu dihadapi oleh sebuah panel 
yang sepadan pula. Ia bukan hanya urusan para ahli hukum, melainkan juga para 
sosiolog, antropolog, ilmuwan politik, ekonomi, sejarawan, budayawan, 
rohaniwan, dan lain-lain.
Mereka tentulah akan melihat suatu problem dari pandangan keadilan, seperti 
anthropological justice dan cultural justice, sehingga yang muncul tidak hanya 
legal and formal justice, tetapi benar-benar suatu substantial justice.. Sejak 
UUD itu menyangkut keadilan kehidupan bangsa dan manusia Indonesia, 
putusan-putusan yang dibuat oleh panel ahli yang luas menjadi lebih cocok 
dengan teba UUD daripada (maaf) yang dibuat oleh panel ahli hukum saja. Ini 
bukan soal ”logika hukum”, melainkan ”logika kehidupan bangsa” yang begitu 
luas. Tentu saja yang salah bukan para hakim MK, melainkan yang merancang 
bangunan MK itu.
Bernegara hukum, apalagi menghadapi konstitusi, memang membutuhkan kearifan 
yang lebih luas daripada sekadar berpikir dengan ”akal-hukum”. Barangkali 
artikel ini boleh menjadi tambahan bahan pemikiran tentang eksistensi MK kita.
Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro 
Semarang
 
 








#yiv169873418 html .fb_share_link {padding:0px 0 0 
20px;margin-top:5px;height:16px;background:url(http://static.ak.fbcdn.net/images/share/facebook_share_icon.gif?2:26981)
 no-repeat top left;font:normal 11px arial;}
Share on Facebook
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke