Teman2, Mari kita samakan dan persamakan persepsi kita tentang konsep berikut:
NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI KERAKYATAN
BERBASIS KOPERASI SYARIAH
Mochtar Naim
Anggota DPD-RI dari Sumbar
DENGAN kita kembali ke Nagari sekarang ini, kita perlu memperjelas apa
sebenarnya tugas pokok dari Nagari itu, sehingga setiap kita punya pemahaman
dan pengertian serta landasan berfikir yang sama. Dengan itu pula kita dapat
mempergunakan lembaga Nagari itu sebagai modal dasar kita dalam membangun
Nagari dan Negara ini dalam rangka memakmurkan dan menyejahterakan seluruh
rakyat dalam berbagai aspeknya.
Empat Fungsi Pokok Nagari
Sejauh yang dapat saya tangkap dari perkembangan Nagari dalam
sejarahnya selama ini, ada empat fungsi pokok dari Nagari yang membedakannya
dari lembaga desa lain-lainnya di Indonesia ini. Keempat fungsi pokok dari
Nagari itu adalah:
Satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan, yang
dalam konteks NKRI sekarang ini adalah unit administrasi pemerintahan terendah,
setara atau diperlakukan setara dengan Desa di Indonesia ini.
Dua, Nagari sebagai unit kesatuan adat, agama dan sosial-budaya, yang,
di samping pemerintahan formal tingkat terendah yang langsung berhubungan
dengan rakyat dan masyarakat di NKRI ini, merekat seluruh warga Nagari dalam
satu kesatuan adat, agama dan sosial-budaya itu. Karenanya, kendati setara
dengan Desa, Nagari memiliki kekhasan dan otonomi sendiri justeru karena
merupakan kesatuan adat, agama dan sosial-budaya itu, di samping kesatuan
pemerintahan. Secara informal, oleh karena itu, Nagari berwenang untuk mengatur
segala sesuatu yang berkaitan dengan pengamalan tata-nilai adat, agama dan
sosial-budaya itu.
Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan. Kendati
polisi tidak ada di Nagari, dan hanya ada di Kecamatan, dst, Nagari mengatur
sistem jaringan keamanan dan pengamanannya sendiri, misalnya dengan
dihidupkannya kembali lembaga “parik paga” Nagari, hulubalang nagari, dsb, di
bawah komando dan koordinasi Wali Nagari. Parit Pagar Nagari melibatkan seluruh
anak nagari, dengan yang muda-muda berada di barisan terdepannya. Mereka
sewajarnya dibekali dengan keterampilan seni bela diri (termasuk silat) dan
keterampilan seni pengamanan nagari. Dan,
Empat, Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi dari anak nagari, yang
sekarang kita rumuskan dalam bentuk ‘ekonomi kerakyatan berbasiskan koperasi
syariah.’ Semua ini adalah dalam rangka pengamalan budaya ABS-SBK (Adat
Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah) yang telah kita terima sebagai
filosofi dasar dalam kehidupan kita bernagari itu.
Nagari sebagai Unit Kesatuan Ekonomi Kerakyatan
Berbasis Koperasi Syariah
Selama ini Nagari memiliki Nagari itu sendiri secara totalitas, yang
kekayaannya terdiri dari ulayat nagari, berupa ulayat hutan, ulayat tanah dan
air, termasuk sawah, ladang, kolam ikan (tabek), batang air, sumber air, sistem
irigasi, pandam pekuburan, tanah lapang, tempat mandi, lebuh kampung, jembatan,
balairung, mesjid, surau, dan entah apa lagi, yang bisa bervariasi dari satu
nagari ke nagari lainnya, tergantung kepada kekayaan SDM, SDA maupun SDB
(Sumber Daya Budaya) dari anak nagari yang ada di Nagari itu.
Dahulu di Nagari tidak dikenal yang namanya milik pribadi. Semua adalah
milik kolektif kaum, suku dan nagari. Sekarang, bagaimanapun, karena perubahan
yang terjadi dengan sistem politik, sosial dan ekonomi, dan karena Minangkabau
atau Sumatera Barat telah menjadi bahagian dari Indonesia yang lebih luas,
sistem kepemilikan dan penguasaan yang berlaku di pelataran nasional juga
berlaku di Nagari, di samping yang diwarisi secara kolektif turun-temurun
melalui harta ulayat nagari, harta suku, kaum, dsb itu.
Kedua-dua sistem pemilikan dan penguasaan ini tidak harus dilihat
sebagai berbenturan satu sama lain, tetapi di mana perlu saling isi mengisi dan
melengkapi. Karenanya juga, di Nagari, selain obyek usaha yang bersifat pribadi
atau kumpulan pribadi, juga dikenal usaha kolektif bernagari.
Dalam konteks itulah kita melihat Nagari juga bisa berfungsi, dan
difungsikan, sebagai korporasi atau badan usaha ekonomi yang mengikat seluruh
anak nagari dan melibatkan serta membawa serta seluruh anak nagari. Dengan
prinsip Nagari sebagai korporasi atau badan usaha itu maka Nagari bisa memiliki
dan membuka berbagai macam usaha ekonomi yang mendatangkan faedah dan
keuntungan kepada Nagari dan anak nagari, yang usaha ekonomi itu sekaligus
berbentuk badan hukum.
Karena badan hukum, sewajarnya bentuknya adalah koperasi, dan sekaligus
“koperasi syariah,” sesuai dengan landasan filosofi hidup yang kita terima
bersama dan dipakai di Minangkabau atau Sumatera Barat ini, yaitu “ABS-SBK”
itu. Dengan filosofi hidup ABS-SBK itu, dua-dua, keselamatan di dunia dan
kebahagiaan di akhirat, sekali terbawa.
Meminjam prinsip Bank Grameen dari Bangladesh, yang dikembangkan oleh
pemenang hadiah Nobel, Muhammad Yunus, yang dikembangkan adalah dua-dua:
“bisnis ekonomi” dan sekaligus “bisnis sosial.” Bisnis ekonomi meningkatkan
usaha dengan prinsip ekonomi yang rasional berperhitungan, dan bisnis sosial
mendahulukan upaya penyelamatan dan penghapusan kemiskinan di tengah-tengah
rakyat di Nagari.
Dengan koperasi syariah ini maka apa-apa diatur dan disesuaikan dengan
prinsip dasar koperasi syariah itu. Dengan usaha ekonomi Nagari berbadan hukum,
dan berbentuk koperasi syariah itu, maka nasabahnya adalah seluruh anak nagari,
baik yang aktif maupun yang pasif. Aktif, dengan mereka masuk ke dalam unit
usaha-usaha tertentu yang dikembangkan oleh Koperasi Syariah Nagari, baik
sebagai nasabah pemodal, pekerja, pengurus usaha, dsb. Pasif, sebagai warga
Nagari yang semua anak nagari langsung atau tak langsung ikut terlibat dalam
berbagai usaha ekonomi nagari itu.
Sewajarnya jika usaha-usaha yang dikembangkan di Nagari itu disesuaikan
dengan potensi yang ada, dengan melihat potensi SDA, SDM maupun SDB tadi itu.
Dengan prinsip setiap Nagari menciptakan keunggulan usaha di bidang tertentu
sesuai dengan potensi-potensi SDA/SDM/SDB yang ada itu, efisiensi, efektivitas
dan produktivitas dari keunggulan itu diharapkan akan tercapai.
Untuk itu dari awal-awal sistem jaringan usaha, baik di sektor
produksi, distribusi, maupun pemasaran, sudah harus direntangkan. Memanfaatkan
jasa bank, khususnya Bank Nagari, dan bank syariah lainnya, juga sejak dari
awal dijalin bagi kelancaran usaha.
Melalui upaya menggerakkan usaha ekonomi Nagari di mana Nagari memiliki
berbagai macam usaha yang sesuai dengan potensinya itu, berarti kita telah
menjadikan Nagari itu memiliki aset dan kekayaan yang aktif dan bergerak terus,
yang hasil bakinya dapat dipergunakan bagi peningkatan kesejahteraan Nagari dan
anak nagari. Dan semua ini bersebelahan dengan usaha ekonomi dari anak nagari
sendiri yang bisa sangat bervariasi dan mandiri.
Nagari dalam artian yang aktif dan dinamis inilah yang kita tuju dalam
menjawab tantangan ke masa depan.
Umpan Balik
Sebagai sebuah wacana, tentu saja umpan balik diperlukan dari semua
kita yang perduli. Wacana ini, di mana perlu, diangkatkan dalam seminar,
lokakarya, diskusi kelompok, dsb. Sasarannya adalah terben-tuknya sebuah Perda
Provinsi yang mengatur semua ini secara formal untuk diimplementasikan secara
menyeluruh ke semua Nagari di Sumatera Barat. ***
Ciputat, 5 Jan 2009
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---