Pak Mochtar dan para sanak sa palanta,
 
Visi pak Mochtar cukup padat dan saya yakin bisa dilaksanakan. Sedikit tambahan 
dari saya mengenai nagari sebagai masyarakat hukum adat (MHA): secara yuridis 
nagari yang ada di Sumatera Barat baru merupakan MHA secara de facto, belum 
secara de jure.
 
Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, suatu MHA secara hukum baru ada jika 
eksistensinya sudah dikukuhkan dengan peraturan daerah ( perda) kabupaten. 
 
Secara pribadi saya sarankan agar perda tersebut dilengkapi dengan peta. Hal 
itu sudah dilakukan oleh bung Zukri Saad untuk Koto Gadang.
 
Bagaimana kalau dimulai  -- atau dilanjutkan -- oleh Banuhampu ?



Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [email protected];
[email protected]



--- On Mon, 1/5/09, Mochtar Naim <[email protected]> wrote:


From: Mochtar Naim <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI KERAKYATAN 
BERBASIS KOPERASI SYARIAH
To: [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], "rahmi naska" 
<[email protected]>
Date: Monday, January 5, 2009, 8:24 AM



Teman2, Mari kita samakan dan persamakan persepsi kita tentang konsep berikut:


NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI KERAKYATAN
BERBASIS KOPERASI SYARIAH

Mochtar Naim
Anggota DPD-RI dari Sumbar


DENGAN kita kembali ke Nagari sekarang ini, kita perlu memperjelas apa 
sebenarnya tugas pokok dari Nagari itu, sehingga setiap kita punya pemahaman 
dan pengertian serta landasan berfikir yang sama. Dengan itu pula kita dapat 
mempergunakan lembaga Nagari itu sebagai modal dasar kita dalam membangun 
Nagari dan Negara ini dalam rangka memakmurkan dan menyejahterakan seluruh 
rakyat dalam berbagai aspeknya.  

Empat Fungsi Pokok Nagari

    Sejauh yang dapat saya tangkap dari perkembangan Nagari dalam sejarahnya 
selama ini, ada empat fungsi pokok dari Nagari yang membedakannya dari lembaga 
desa lain-lainnya di Indonesia ini. Keempat fungsi pokok dari Nagari itu adalah:
    Satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan, yang dalam 
konteks NKRI sekarang ini adalah unit administrasi pemerintahan terendah, 
setara atau diperlakukan setara dengan Desa di Indonesia ini.  
    Dua, Nagari sebagai unit kesatuan adat, agama dan sosial-budaya, yang, di 
samping pemerintahan formal tingkat terendah yang langsung berhubungan dengan 
rakyat dan masyarakat di NKRI ini, merekat seluruh warga Nagari dalam satu 
kesatuan adat, agama dan sosial-budaya itu. Karenanya, kendati setara dengan 
Desa, Nagari memiliki kekhasan dan otonomi sendiri justeru karena merupakan 
kesatuan adat, agama dan sosial-budaya itu, di samping kesatuan pemerintahan. 
Secara informal, oleh karena itu, Nagari berwenang untuk mengatur segala 
sesuatu yang berkaitan dengan pengamalan tata-nilai adat, agama dan 
sosial-budaya itu.
    Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan. Kendati polisi 
tidak ada di Nagari, dan hanya ada di Kecamatan, dst, Nagari mengatur sistem 
jaringan keamanan dan pengamanannya sendiri, misalnya dengan dihidupkannya 
kembali lembaga “parik paga” Nagari, hulubalang nagari, dsb, di bawah komando 
dan koordinasi Wali Nagari. Parit Pagar Nagari melibatkan seluruh anak nagari, 
dengan yang muda-muda berada di barisan terdepannya. Mereka sewajarnya dibekali 
dengan keterampilan seni bela diri (termasuk silat) dan keterampilan seni 
pengamanan nagari. Dan,
    Empat, Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi dari anak nagari, yang sekarang 
kita rumuskan dalam bentuk ‘ekonomi kerakyatan berbasiskan koperasi syariah.’ 
Semua ini adalah dalam rangka pengamalan budaya ABS-SBK (Adat Bersendi Syarak, 
Syarak Bersendi Kitabullah) yang telah kita terima sebagai filosofi dasar dalam 
kehidupan kita bernagari itu. 

Nagari sebagai Unit Kesatuan Ekonomi Kerakyatan
Berbasis Koperasi Syariah

    Selama ini Nagari memiliki Nagari itu sendiri secara totalitas, yang 
kekayaannya terdiri dari ulayat nagari, berupa ulayat hutan, ulayat tanah dan 
air, termasuk sawah, ladang, kolam ikan (tabek), batang air, sumber air, sistem 
irigasi, pandam pekuburan, tanah lapang, tempat mandi, lebuh kampung, jembatan, 
balairung, mesjid, surau, dan entah apa lagi, yang bisa bervariasi dari satu 
nagari ke nagari lainnya, tergantung kepada kekayaan SDM, SDA maupun SDB 
(Sumber Daya Budaya) dari anak nagari yang ada di Nagari itu. 
    Dahulu di Nagari tidak dikenal yang namanya milik pribadi. Semua adalah 
milik kolektif kaum, suku dan nagari. Sekarang, bagaimanapun, karena perubahan 
yang terjadi dengan sistem politik, sosial dan ekonomi, dan karena Minangkabau 
atau Sumatera Barat telah menjadi bahagian dari Indonesia yang lebih luas, 
sistem kepemilikan dan penguasaan yang berlaku di pelataran nasional juga 
berlaku di Nagari, di samping yang diwarisi secara kolektif turun-temurun 
melalui harta ulayat nagari, harta suku, kaum, dsb itu.  
    Kedua-dua sistem pemilikan dan penguasaan ini tidak harus dilihat sebagai 
berbenturan satu sama lain, tetapi di mana perlu saling isi mengisi dan 
melengkapi. Karenanya juga, di Nagari, selain obyek usaha yang bersifat pribadi 
atau kumpulan pribadi, juga dikenal usaha kolektif bernagari.
    Dalam konteks itulah kita melihat Nagari juga bisa berfungsi, dan 
difungsikan, sebagai korporasi atau badan usaha ekonomi yang mengikat seluruh 
anak nagari dan melibatkan serta membawa serta seluruh anak nagari. Dengan 
prinsip Nagari sebagai korporasi atau badan usaha itu maka Nagari bisa memiliki 
dan membuka berbagai macam usaha ekonomi yang mendatangkan faedah dan 
keuntungan kepada Nagari dan anak nagari, yang usaha ekonomi itu sekaligus 
berbentuk badan hukum. 
    Karena badan hukum, sewajarnya bentuknya adalah koperasi, dan sekaligus 
“koperasi syariah,” sesuai dengan landasan filosofi hidup yang kita terima 
bersama dan dipakai di Minangkabau atau Sumatera Barat ini, yaitu “ABS-SBK” 
itu. Dengan filosofi hidup ABS-SBK itu, dua-dua, keselamatan di dunia dan 
kebahagiaan di akhirat, sekali terbawa. 
    Meminjam prinsip Bank Grameen dari Bangladesh, yang dikembangkan oleh 
pemenang hadiah Nobel, Muhammad Yunus, yang dikembangkan adalah dua-dua: 
“bisnis ekonomi” dan sekaligus “bisnis sosial.” Bisnis ekonomi meningkatkan 
usaha dengan prinsip ekonomi yang rasional berperhitungan, dan bisnis sosial 
mendahulukan upaya penyelamatan dan penghapusan kemiskinan di tengah-tengah 
rakyat di Nagari. 
    Dengan koperasi syariah ini maka apa-apa diatur dan disesuaikan dengan 
prinsip dasar koperasi syariah itu. Dengan usaha ekonomi Nagari berbadan hukum, 
dan berbentuk koperasi syariah itu, maka nasabahnya adalah seluruh anak nagari, 
baik yang aktif maupun yang pasif. Aktif, dengan mereka masuk ke dalam unit 
usaha-usaha tertentu yang dikembangkan oleh Koperasi Syariah Nagari, baik 
sebagai nasabah pemodal, pekerja, pengurus usaha, dsb. Pasif, sebagai warga 
Nagari yang semua anak nagari langsung atau tak langsung ikut terlibat dalam 
berbagai usaha ekonomi nagari itu. 
    Sewajarnya jika usaha-usaha yang dikembangkan di Nagari itu disesuaikan 
dengan potensi yang ada, dengan melihat potensi SDA, SDM maupun SDB tadi itu. 
Dengan prinsip setiap Nagari menciptakan keunggulan usaha di bidang tertentu 
sesuai dengan potensi-potensi SDA/SDM/SDB yang ada itu, efisiensi, efektivitas 
dan produktivitas dari keunggulan itu diharapkan akan tercapai. 
    Untuk itu dari awal-awal sistem jaringan usaha, baik di sektor produksi, 
distribusi, maupun pemasaran, sudah harus direntangkan. Memanfaatkan jasa bank, 
khususnya Bank Nagari, dan bank syariah lainnya, juga sejak dari awal dijalin 
bagi kelancaran usaha.   
    Melalui upaya menggerakkan usaha ekonomi Nagari di mana Nagari memiliki 
berbagai macam usaha yang sesuai dengan potensinya itu, berarti kita telah 
menjadikan Nagari itu memiliki aset dan kekayaan yang aktif dan bergerak terus, 
yang hasil bakinya dapat dipergunakan bagi peningkatan kesejahteraan Nagari dan 
anak nagari. Dan semua ini bersebelahan dengan usaha ekonomi dari anak nagari 
sendiri yang bisa sangat bervariasi dan mandiri.
    Nagari dalam artian yang aktif dan dinamis inilah yang kita tuju dalam 
menjawab tantangan ke masa depan. 

Umpan Balik
    
    Sebagai sebuah wacana, tentu saja umpan balik diperlukan dari semua kita 
yang perduli. Wacana ini, di mana perlu, diangkatkan dalam seminar, lokakarya, 
diskusi kelompok, dsb. Sasarannya adalah terben-tuknya sebuah Perda Provinsi 
yang mengatur semua ini secara formal untuk diimplementasikan secara menyeluruh 
ke semua Nagari di Sumatera Barat.  ***


Ciputat, 5 Jan 2009



      



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke