Tarimo kasih banyak Pak, kesempatan ini mungkin sesuatu yang berharga bagi ambo.. tetapi lebih penting adalah kesempatan silaturahmi ini..semoga manfaat bagi ambo. Salam Defiyan Cori L/40
--- On Sun, 1/4/09, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> wrote: From: Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Re: NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI KERAKYATAN BERBASIS KOPERASI SYARIAH To: [email protected] Cc: "Edy UTAMA" <[email protected]> Date: Sunday, January 4, 2009, 10:59 PM Planner juga penting, Bung Defiyan. Email saja ke bung Edy Utama: [email protected]. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) Alternate e-mail address: [email protected]; [email protected] --- On Mon, 1/5/09, Defiyan Cori <[email protected]> wrote: From: Defiyan Cori <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Re: NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI KERAKYATAN BERBASIS KOPERASI SYARIAH To: [email protected] Date: Monday, January 5, 2009, 10:56 AM Boleh pak...kemana saya harus masukkan...? Cuma ya itu pak, saya bukan orang scholar pak, saya planner dan praktisi bukan filsuf... Salam dan Maaf Defiyan Cori L/40 --- On Sun, 1/4/09, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> wrote: From: Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Re: NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI KERAKYATAN BERBASIS KOPERASI SYARIAH To: [email protected] Date: Sunday, January 4, 2009, 10:45 PM Bung Defiyan Cory, Memang itu yang sedang dikerjakan oleh Tim Perumus. [Saya sendiri secara pribadi mendorong pembahasan ABS SBK ini sejak tahun 2004. Bersama dengan Ir Mohammad Zulfan Tadjoeddin MA saya menulis buku 'Masih Ada Harapan" Posisi sebuah Etnik Minoritas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara', Yayasan Sepuluh Agustus, Jakarta.] Kalau ada saran konkrit, segera ajukan kepada Tim Perumus ini untuk diolah. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) Alternate e-mail address: [email protected]; [email protected] --- On Mon, 1/5/09, Defiyan Cori <[email protected]> wrote: From: Defiyan Cori <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Re: NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI KERAKYATAN BERBASIS KOPERASI SYARIAH To: [email protected] Date: Monday, January 5, 2009, 10:40 AM Pak Saaf yang budiman... Persoalan adat harus dilihat dari konteks kekinian, artinya harus direlatifkan dari konteks masa lalu. Tantangan ke depan yang harus dijawab dalam melakukan kajian terhadap ABS SBK. Realitas nagari saat ini harus jadi pertimbangan yang dalam mencermati permasalahan mendasar komunitas untuk dapat menjadi bahan atau dokumen vision of nagari, bukan dalam kerangka mempertegas jarak dan peran organ-organ formal nagari. Kalau hal ini yang dilakukan, tidak ada bedanya dengan pemerintahan nantinya...jadi manuruik ambo iko yang paling dasar.. Jadi bukan adaik masa lalu tidak tepat semuanya..bukan, tetapi kemampuan menangkap apa yang menjadi the root of matter...dan iko bukan karajo sekelompok urang adaik sajo atau sekelompok cadiak pandai sajo, paralu mekanisme nyo agar semua komponen terlibat, caranya bisa dong best practices di PPK...ambo bukan mangatokan PPK nan paliang baik, tetapi boleh mengata the best amongst the worst nyo program pemerintah. Minang bana lagi...he..he.. Misal nan paliang sederhana, ungkapan: "taimpik ndak diateh, takuruang ndak dilua", iyokan nan de urang, laluan nan dek awak...apo mukasuik nyo iko... apo bedanyo jo adaik Jawa inggeh ke panggeh atau iyo dimuko indak dibalakang Baa kok indak, tantu ta pulang dek datuak-datuak dan cadiak pandai sadonyo.. Salam dan Maaf Defiyan Cori L/40 --- On Sun, 1/4/09, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> wrote: From: Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Re: NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI KERAKYATAN BERBASIS KOPERASI SYARIAH To: [email protected] Date: Sunday, January 4, 2009, 10:24 PM Pak Mochtar dan para sanak sa palanta, Visi pak Mochtar cukup padat dan saya yakin bisa dilaksanakan. Sedikit tambahan dari saya mengenai nagari sebagai masyarakat hukum adat (MHA): secara yuridis nagari yang ada di Sumatera Barat baru merupakan MHA secara de facto, belum secara de jure. Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, suatu MHA secara hukum baru ada jika eksistensinya sudah dikukuhkan dengan peraturan daerah ( perda) kabupaten. Secara pribadi saya sarankan agar perda tersebut dilengkapi dengan peta. Hal itu sudah dilakukan oleh bung Zukri Saad untuk Koto Gadang. Bagaimana kalau dimulai -- atau dilanjutkan -- oleh Banuhampu ? Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) Alternate e-mail address: [email protected]; [email protected] --- On Mon, 1/5/09, Mochtar Naim <[email protected]> wrote: From: Mochtar Naim <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI KERAKYATAN BERBASIS KOPERASI SYARIAH To: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], "rahmi naska" <[email protected]> Date: Monday, January 5, 2009, 8:24 AM Teman2, Mari kita samakan dan persamakan persepsi kita tentang konsep berikut: NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI KERAKYATAN BERBASIS KOPERASI SYARIAH Mochtar Naim Anggota DPD-RI dari Sumbar DENGAN kita kembali ke Nagari sekarang ini, kita perlu memperjelas apa sebenarnya tugas pokok dari Nagari itu, sehingga setiap kita punya pemahaman dan pengertian serta landasan berfikir yang sama. Dengan itu pula kita dapat mempergunakan lembaga Nagari itu sebagai modal dasar kita dalam membangun Nagari dan Negara ini dalam rangka memakmurkan dan menyejahterakan seluruh rakyat dalam berbagai aspeknya. Empat Fungsi Pokok Nagari Sejauh yang dapat saya tangkap dari perkembangan Nagari dalam sejarahnya selama ini, ada empat fungsi pokok dari Nagari yang membedakannya dari lembaga desa lain-lainnya di Indonesia ini. Keempat fungsi pokok dari Nagari itu adalah: Satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan, yang dalam konteks NKRI sekarang ini adalah unit administrasi pemerintahan terendah, setara atau diperlakukan setara dengan Desa di Indonesia ini. Dua, Nagari sebagai unit kesatuan adat, agama dan sosial-budaya, yang, di samping pemerintahan formal tingkat terendah yang langsung berhubungan dengan rakyat dan masyarakat di NKRI ini, merekat seluruh warga Nagari dalam satu kesatuan adat, agama dan sosial-budaya itu. Karenanya, kendati setara dengan Desa, Nagari memiliki kekhasan dan otonomi sendiri justeru karena merupakan kesatuan adat, agama dan sosial-budaya itu, di samping kesatuan pemerintahan. Secara informal, oleh karena itu, Nagari berwenang untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pengamalan tata-nilai adat, agama dan sosial-budaya itu. Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan. Kendati polisi tidak ada di Nagari, dan hanya ada di Kecamatan, dst, Nagari mengatur sistem jaringan keamanan dan pengamanannya sendiri, misalnya dengan dihidupkannya kembali lembaga “parik paga” Nagari, hulubalang nagari, dsb, di bawah komando dan koordinasi Wali Nagari. Parit Pagar Nagari melibatkan seluruh anak nagari, dengan yang muda-muda berada di barisan terdepannya. Mereka sewajarnya dibekali dengan keterampilan seni bela diri (termasuk silat) dan keterampilan seni pengamanan nagari. Dan, Empat, Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi dari anak nagari, yang sekarang kita rumuskan dalam bentuk ‘ekonomi kerakyatan berbasiskan koperasi syariah.’ Semua ini adalah dalam rangka pengamalan budaya ABS-SBK (Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah) yang telah kita terima sebagai filosofi dasar dalam kehidupan kita bernagari itu. Nagari sebagai Unit Kesatuan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi Syariah Selama ini Nagari memiliki Nagari itu sendiri secara totalitas, yang kekayaannya terdiri dari ulayat nagari, berupa ulayat hutan, ulayat tanah dan air, termasuk sawah, ladang, kolam ikan (tabek), batang air, sumber air, sistem irigasi, pandam pekuburan, tanah lapang, tempat mandi, lebuh kampung, jembatan, balairung, mesjid, surau, dan entah apa lagi, yang bisa bervariasi dari satu nagari ke nagari lainnya, tergantung kepada kekayaan SDM, SDA maupun SDB (Sumber Daya Budaya) dari anak nagari yang ada di Nagari itu. Dahulu di Nagari tidak dikenal yang namanya milik pribadi. Semua adalah milik kolektif kaum, suku dan nagari. Sekarang, bagaimanapun, karena perubahan yang terjadi dengan sistem politik, sosial dan ekonomi, dan karena Minangkabau atau Sumatera Barat telah menjadi bahagian dari Indonesia yang lebih luas, sistem kepemilikan dan penguasaan yang berlaku di pelataran nasional juga berlaku di Nagari, di samping yang diwarisi secara kolektif turun-temurun melalui harta ulayat nagari, harta suku, kaum, dsb itu. Kedua-dua sistem pemilikan dan penguasaan ini tidak harus dilihat sebagai berbenturan satu sama lain, tetapi di mana perlu saling isi mengisi dan melengkapi. Karenanya juga, di Nagari, selain obyek usaha yang bersifat pribadi atau kumpulan pribadi, juga dikenal usaha kolektif bernagari. Dalam konteks itulah kita melihat Nagari juga bisa berfungsi, dan difungsikan, sebagai korporasi atau badan usaha ekonomi yang mengikat seluruh anak nagari dan melibatkan serta membawa serta seluruh anak nagari. Dengan prinsip Nagari sebagai korporasi atau badan usaha itu maka Nagari bisa memiliki dan membuka berbagai macam usaha ekonomi yang mendatangkan faedah dan keuntungan kepada Nagari dan anak nagari, yang usaha ekonomi itu sekaligus berbentuk badan hukum. Karena badan hukum, sewajarnya bentuknya adalah koperasi, dan sekaligus “koperasi syariah,” sesuai dengan landasan filosofi hidup yang kita terima bersama dan dipakai di Minangkabau atau Sumatera Barat ini, yaitu “ABS-SBK” itu. Dengan filosofi hidup ABS-SBK itu, dua-dua, keselamatan di dunia dan kebahagiaan di akhirat, sekali terbawa. Meminjam prinsip Bank Grameen dari Bangladesh, yang dikembangkan oleh pemenang hadiah Nobel, Muhammad Yunus, yang dikembangkan adalah dua-dua: “bisnis ekonomi” dan sekaligus “bisnis sosial.” Bisnis ekonomi meningkatkan usaha dengan prinsip ekonomi yang rasional berperhitungan, dan bisnis sosial mendahulukan upaya penyelamatan dan penghapusan kemiskinan di tengah-tengah rakyat di Nagari. Dengan koperasi syariah ini maka apa-apa diatur dan disesuaikan dengan prinsip dasar koperasi syariah itu. Dengan usaha ekonomi Nagari berbadan hukum, dan berbentuk koperasi syariah itu, maka nasabahnya adalah seluruh anak nagari, baik yang aktif maupun yang pasif. Aktif, dengan mereka masuk ke dalam unit usaha-usaha tertentu yang dikembangkan oleh Koperasi Syariah Nagari, baik sebagai nasabah pemodal, pekerja, pengurus usaha, dsb. Pasif, sebagai warga Nagari yang semua anak nagari langsung atau tak langsung ikut terlibat dalam berbagai usaha ekonomi nagari itu. Sewajarnya jika usaha-usaha yang dikembangkan di Nagari itu disesuaikan dengan potensi yang ada, dengan melihat potensi SDA, SDM maupun SDB tadi itu. Dengan prinsip setiap Nagari menciptakan keunggulan usaha di bidang tertentu sesuai dengan potensi-potensi SDA/SDM/SDB yang ada itu, efisiensi, efektivitas dan produktivitas dari keunggulan itu diharapkan akan tercapai. Untuk itu dari awal-awal sistem jaringan usaha, baik di sektor produksi, distribusi, maupun pemasaran, sudah harus direntangkan. Memanfaatkan jasa bank, khususnya Bank Nagari, dan bank syariah lainnya, juga sejak dari awal dijalin bagi kelancaran usaha. Melalui upaya menggerakkan usaha ekonomi Nagari di mana Nagari memiliki berbagai macam usaha yang sesuai dengan potensinya itu, berarti kita telah menjadikan Nagari itu memiliki aset dan kekayaan yang aktif dan bergerak terus, yang hasil bakinya dapat dipergunakan bagi peningkatan kesejahteraan Nagari dan anak nagari. Dan semua ini bersebelahan dengan usaha ekonomi dari anak nagari sendiri yang bisa sangat bervariasi dan mandiri. Nagari dalam artian yang aktif dan dinamis inilah yang kita tuju dalam menjawab tantangan ke masa depan. Umpan Balik Sebagai sebuah wacana, tentu saja umpan balik diperlukan dari semua kita yang perduli. Wacana ini, di mana perlu, diangkatkan dalam seminar, lokakarya, diskusi kelompok, dsb. Sasarannya adalah terben-tuknya sebuah Perda Provinsi yang mengatur semua ini secara formal untuk diimplementasikan secara menyeluruh ke semua Nagari di Sumatera Barat. *** Ciputat, 5 Jan 2009 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
