-Jadi itu mako ulama jadul tatap basikareh marokok tu makruh mak? +Kok tau lah ulama tersebut bahwa merokok itu sangat berbahaya baik bagi dirinyo sendiri maupun urang lain pastilah capek2 inyo baranti marakok dan segera berfatwa KINI MAROKOK TU IYO BANA HARAM
Kini kan alah banyak penelitian mengenai gas buangan, Kendaraan bermotor, Mesin2 Pabrik sangat berbahaya tantunyo tamasuak asok nan di kaluakan Mak itam nan sangat populer "Asok kureta pi". Lah muncua pulo hasia penelitian jumlah penederita TBC Sumbar Tinggi. Manuruik ambo bahayo asok kendaran bermotor, asok kureta pi labi babahayo dari pado asok rokok. Tantunyo beko akan dikaluakan lo Fatwa Haram untuak kendaraan bermotor, pabrik dll. Tabih sugah pulo awak kalau kalua Fatwa "Mak Itam Haram" Batas antara anak-anak dan dewasa adalah baliq. Salah satu tandanya adalah Haid untuk Wanita. Jadi setelah seorang wanita telah mengalami haid dikatakan dia telah menginjak dewasa. Artinya telah boleh menikah. Sjech Puji yang menikahi wanita umur 12 tahun menurut Islam "Tidak Haram". Namun Rata2 peraturan negara-negara di dunia bahwa orang dikatakan dewasa setelah berumur 17 th. Di Indonesia terjadi satu peristiwa yang sangat heboh dan menghujat sjech Puji dan tidak untuk yang lain (maksud saya banyak wanita Indonesia menikah umur 12 tahun bahkan yang janda umur 12 juga banyak, tidak dihebohkan), dan dilihat dari faktor-faktor lain misalnya Fisik saya percaya kalau wanita yang baru saja haid bisa jadi itu terjadi umur 7 tahun tentunya sangat berbahaya. Disini jelas bukan lagi keragua2-an tapi jelas ada pertikaian umat, tapi kenapa tidak ada "FATWA". Disini saya sebagai orang awam, MUI mengeluarkan fatwa tidak didasarkan keulamaannya dalam kerangka pengetahuannya mengenai hak dan bathil dalam Islam, menurut karena di tunggangi kepentingan politik. (ini pendapat pribadi kalau menurut sanak salah harap dilewati saja). Kalau begitu Ulamanya sendirilah yang memberikan pilihan pada kita. Ulama yang mana yang kita percaya. Berarti kita boleh ngak percaya dong sama MUI. Bagimana kalau MUI sudah tidak dipercaya?......... Apa hukumnya kalau kita sudah tidak percaya pada MUI sebagai Lembaganya Ulama. Sering saya mendengar wajib hukumya patuh pada pemimpin, Kecuali ..... yang masalah kayaknya kecualinya ini. Yang jelas-jelas ada hukumnya dan tegas dalam Islam masih ditimpa lagi oleh kecuali. Saya pikir kecualinya ini bukan ciptaan ulama dan menurut saya bila ada ulama karena ada suatu tekanan politik mengeluarkan FATWA supaya kecualinya itu dibuang saja, artinya ulama itu membawa ke pada yang sesat. Fatwa MUI mengenai Golput Haram identik dengan ini. Jadi apa yang dibilang Menghalalkan Yang Bathil dan mengharamkan yang hak itu benar-benar dilakukan oleh MUI. MUI ini lembaga negara atau lembaganya Ulama akan menjadi suatu pertanyaan?... Saya berharap pencerahan secara jernih harusnya Ulama itu sendiri. Yang awam sebaiknya tidak usah respon. Mohon Maaf. Wassalam Zulidamel - 46Th - Jkt ----- Original Message ----- From: Arman Bahar To: [email protected] Sent: Saturday, January 31, 2009 9:31 AM Subject: [...@ntau-net] Re: Baa lah kiro2 tanggapan Buya HMA Assalamualaikum ww Seorang kamanakan sapasukuan batanyo +Baa mako ado sabagian ulama mangatokan marokok tu makruh nan sabagian lain haram mak? -Eh, ulama ko kan tabagi duo ado ulama jadul alias ulama saisuak dan ado pulo ulama kontemporer +Mukasuik mamak? -Ulama jadul tu ciri2nyo parokok, makruh hanyo mampartimbangkan baun hangok urang parokok busuak manggangu jamaah lain kutiko sadang bajamaah +Samo lo co nasib patai jariang jo bawang tu mak? -Begitulah wasalam abp57 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
