PORNOGRAFI DALAM BUDAYA INDONESIA
Tanggapan terhadap Artikel
Wahyu Wicaksono
3 Februari 2009 di Kompas
oleh 
Mochtar Naim

WAHYU WICAKSONO, seorang Psikolog Sosial, menanggapi artikel Frans H Winarta 
(Kompas, 23 Jan 2009), yang dimuat di Kompas 3 Feb 2009. Pada gilirannya saya 
menanggapi artikel Wahyu Wicaksono yang katanya bersumber dari studi Utomo 
(2002) yang menyoroti sikap atas seksualitas masyarakat Indonesia dari sudut 
sejarah dan budaya. Kata Wahyu, pendekatan sejarah dan budaya, seperti yang 
dilakukan oleh Utomo, perlu dilakukan untuk mendapatkan gambaran ‘sikap atas 
seksualitas pada budaya masyarakat Indonesia secara proporsional melalui 
pendekatan sejarah dan budaya.’ 
        ‘Pornogrfi-pornoaksi dan seksualitas,’ kata Wahyu, ‘ibarat dua sisi 
dari satu koin. Di satu sisi, norma dan nilai yang dilekatkan pada individu 
(aspek rekreasi) yang bersifat spesifik secara sejarah dan budaya. Sisi lain, 
sifat alamiah manusia (fungsi biologis-prokreasi).’ Lalu, dia bilang lagi, 
‘Sikap masyarakat Indonesia terbuka terhadap seksualitas yang mempunyai akar 
sosiokultural yang berubah dari waktu ke waktu...’ 
        Katakanlah begitu.  Namun, ini yang aneh dan sekaligus menarik: Wahyu 
yang Wicaksono menutup artikelnya itu dengan mengatakan ... ‘Ada atau tidak ada 
UU Pornografi, sexual misconduct dalam bentuk apapun akan tetap dan akan terus 
terjadi atau bahkan tidak pernah terjadi, tergantung dari individu yang memberi 
nilai, norma, dan pengertian yang dimiliki.’ Dan dia kunci dengan mengatakan, 
“Serahkan manajemen tubuh berikut persepsinya pada kesadaran diri individu 
masing-masing, bukan tekanan, keharusan, dan hukuman dari luar.”
        Wahyu yang tadinya menempatkan diri sebagai seorang pengamat 
sosial-budaya, yang melihat gejala-gejala sosial-budaya itu secara apa adanya 
dan sebagaimana adanya (das Sein), sekarang berbalik menjadi seorang 
Machiavellian yang secara implisit maupun eksplisit menolak secara das Sollen 
akan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat dan menuntun prilaku 
kehidupan seksual dari warga masyarakat itu.   
        Secara akademik, epistemologi seperti ini tentu saja tidak konsisten. 
Kalau kita, seperti Utomo, mengandalkannya kepada fenomena sejarah dan budaya, 
secara apa adanya, biarkanlah sejarah dan budaya itu yang menentukan ke mana 
kelok loyangnya. Jangan pula diintervensi atau bahkan disabot dengan 
mengatakan, seperti yang Wahyu katakan itu, ‘serahkan manajemen tubuh berikut 
persepsinya pada kesadaran diri individu masing-masing, bukan tekanan, 
keharusan, dan hukuman dari luar.’
        Fenomena sosial-budaya, yang kemudian direkam oleh sejarah, justeru 
karena adanya dua sisi dari koin yang sama itu: individu dan masyarakat. 
Individu yang menurutkan naluri dan kehendak hatinya, secara biologis, 
masyarakat yang menuntun individu-individu itu dengan norma-norma sosial yang 
berlaku dan berkembang dalam masyarakat itu. Melalui tuntunan norma-norma 
sosial itulah individu menempatkan dirinya dalam masyarakat.  
        Secara biologik dia tentu saja bisa melanggar norma dan ketentuan yang 
diacukan oleh masyarakat dengan ‘social behavioral pattern’ yang relatif baku 
itu. Tetapi pada waktu yang sama diapun sudah harus siap menerima sanksi, 
apapun bentuknya, yang diberikan oleh masyarakat. Masyarakat tradisional yang 
relatif tertutup, yang karenanya nilai-nilai primordial efektif berlaku, 
tinggal menyesuaikan diri, ke dalam bentuk pola prilaku normatif mana 
masyarakat itu mengaturnya. Masyarakat moderen, atau semi moderen, seperti di 
kota-kota, dan terutama kota-kota besar, memberikan kelonggaran untuk 
menyimpang dari pola prilaku baku itu. Masalahnya, di kota-kota nilai-nilai dan 
norma-norma sosial tidak lagi monolitik yang bersumber dari satu sumber budaya 
primordial saja, tetapi pluralistik, yang datang dari mana-mana. Namun sanksi 
sosial dari pola budaya yang dominan dan mengakar dalam masyarakat tetap 
berlaku, walau hanya dalam bentuk kerlingan sebelah mata
 ataupun gosip dan ocehan, apalagi kritik-kritik terbuka, apa pula sanksi hukum 
segala, seperti halnya UU Pornografi yang baru saja disahkan dan diberlakukan 
itu.
        Masyarakat Indonesia kontemporer, dalam menyikapi pornografi dan 
pornoaksi, memang terbelah dua, sesuai dengan pola budaya yang mereka anut. 
Satu yang berhaluan sintetik, dan yang satu lagi yang berhaluan sinkretik. Yang 
berhaluan sintetik adalah masyarakat-masyarakat yang telah terislamkan secara 
integral, kaffah, menyeluruh, khususnya masyarakat Melayu yang dunianya lebih 
luas dari Indonesia ini, di mana juga termasuk Malaysia, Pattani, Brunai, Moro, 
dsb. Di dunia Melayu ini yang berlaku adalah asas filosofi: ABS-SBK: Adat 
Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. 
        Kendati di masa pra-Islam, ada daerah-daerah Melayu yang sikap dan 
norma sosial-budayanya terhadap prilaku seksual yang tidak sejalan dengan 
kaidah syarak, tetapi melalui proses integrasi yang sifatnya sintetikal ke 
dalam Islam itu, kebiasaan pra-islamik itu ditinggalkan. Misalnya, tidak ada 
lagi wanita yang bertelanjang dada, dan tidak ada laki-laki kawin lebih dari 
empat, pada waktu yang sama, dibanding 450, dan hanya 34 yang dijadikan isteri, 
di kerajaan Jawa yang diceritakan Wahyu itu. Juga, laki-laki Minang yang kata 
Wahyu dipelihara oleh perempuannya untuk semata tujuan prokreatif. Malah oleh 
Wahyu secara vulgar dikatakan: “Suami tinggal di luar rumah dan sekali-sekali 
digunakan untuk kepentingan seks.’ Wahyu juga bilang, ‘Posisi ini lalu dianggap 
para suami sebagai posisi individu yang tidak memiliki harga diri dan mendorong 
mereka bermigrasi ke ...”Indochina” [sic.] mencari pekerjaan dan kondisi hidup 
yang lebih baik.’ Kelemahan
 pendekatan sejarah yang tidak berupaya memenggal-menggal periodisasi sejarah, 
cenderung untuk ‘menyapu-rantau’kan apapun yang terjadi walau peristiwanya 
sudah anakronistik. 
        Dunia Melayu, sejak berlakunya hukum Islam yang menuntun kehidupan 
sosial mereka, secara sosietal, tunduk kepada hukum syarak Islam. Ini adalah 
karena mereka menempatkan syarak sebagai tolok ukur dari adat mereka. Adat yang 
sejalan dengan syarak dipakai, yang tak sejalan, dibuang. Sekali lagi, sifatnya 
sosietal, kendati penyimpangan secara individual tentu ada, walau tetap dibenci 
dan tak disukai oleh masyarakatnya.
        Lain dengan dunia bukan-Melayu, secara kultural, walau secara 
etno-biologik Melayu juga, misalnya Jawa, seperti yang dikatakan Wahyu itu. Di 
Jawa, terutama yang berorientasi Kejawen, atau Abangan, secara kultural, mereka 
mentoleransi pengeksposan dada atau bagian dari dada, dan mentoleransi 
tari-tarian eksotik, atau bahkan erotik. Dan juga mentoleransi isteri simpanan 
atau selir yang jumlahnya bisa tak terbatas, di samping toleransi dari para 
isteri untuk membiarkan atau membolehkan suaminya ‘jajan,’ karena pertimbangan 
apapun. 
        Berbeda dengan dunia Melayu, dunia Jawa menganut budaya sinkretik, 
tidak sintetik. Di Jawa, ada prinsip, ‘sedaya agami sami kemawon.’ Walau 
pengakuan resminya adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ sebagai sila pertamanya, 
tetapi yang tri-esa, poli-esa, dan tanpa-esa sekalipun, diakui dan diterima 
juga. Yang pokok damai, toleran dan saling menghargai. Maka terjadilah pola 
budaya sinkretisme yang mentoleransi dan membolehkan apa-apa.
        Bicara tentang dikotomi dan polarisasi budaya Nusantara ini tentu akan 
panjang pula ceritanya. Dan ini tentu akan memancing polemik budaya tersendiri.
        Yang pokok saya melihat keanehan dari cara berfikir akademik dari 
psikolog sosial kita, Wahyu Wicaksono, yang mencampur-aduk antara pola dan cara 
berfikir ilmiah sosio-kultural apa adanya, dengan kehendak pribadi yang 
cenderung Machevellian itu. ***

Mochtar Naim, 
Sosiolog


Ciputat, 4 Feb 2009



      

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke