PORNOGRAFI DALAM BUDAYA INDONESIA
Tanggapan terhadap Artikel
Wahyu Wicaksono
3 Februari 2009 di Kompas
oleh
Mochtar Naim
WAHYU WICAKSONO, seorang Psikolog Sosial, menanggapi artikel Frans H Winarta
(Kompas, 23 Jan 2009), yang dimuat di Kompas 3 Feb 2009. Pada gilirannya saya
menanggapi artikel Wahyu Wicaksono yang katanya bersumber dari studi Utomo
(2002) yang menyoroti sikap atas seksualitas masyarakat Indonesia dari sudut
sejarah dan budaya. Kata Wahyu, pendekatan sejarah dan budaya, seperti yang
dilakukan oleh Utomo, perlu dilakukan untuk mendapatkan gambaran ‘sikap atas
seksualitas pada budaya masyarakat Indonesia secara proporsional melalui
pendekatan sejarah dan budaya.’
‘Pornogrfi-pornoaksi dan seksualitas,’ kata Wahyu, ‘ibarat dua sisi
dari satu koin. Di satu sisi, norma dan nilai yang dilekatkan pada individu
(aspek rekreasi) yang bersifat spesifik secara sejarah dan budaya. Sisi lain,
sifat alamiah manusia (fungsi biologis-prokreasi).’ Lalu, dia bilang lagi,
‘Sikap masyarakat Indonesia terbuka terhadap seksualitas yang mempunyai akar
sosiokultural yang berubah dari waktu ke waktu...’
Katakanlah begitu. Namun, ini yang aneh dan sekaligus menarik: Wahyu
yang Wicaksono menutup artikelnya itu dengan mengatakan ... ‘Ada atau tidak ada
UU Pornografi, sexual misconduct dalam bentuk apapun akan tetap dan akan terus
terjadi atau bahkan tidak pernah terjadi, tergantung dari individu yang memberi
nilai, norma, dan pengertian yang dimiliki.’ Dan dia kunci dengan mengatakan,
“Serahkan manajemen tubuh berikut persepsinya pada kesadaran diri individu
masing-masing, bukan tekanan, keharusan, dan hukuman dari luar.”
Wahyu yang tadinya menempatkan diri sebagai seorang pengamat
sosial-budaya, yang melihat gejala-gejala sosial-budaya itu secara apa adanya
dan sebagaimana adanya (das Sein), sekarang berbalik menjadi seorang
Machiavellian yang secara implisit maupun eksplisit menolak secara das Sollen
akan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat dan menuntun prilaku
kehidupan seksual dari warga masyarakat itu.
Secara akademik, epistemologi seperti ini tentu saja tidak konsisten.
Kalau kita, seperti Utomo, mengandalkannya kepada fenomena sejarah dan budaya,
secara apa adanya, biarkanlah sejarah dan budaya itu yang menentukan ke mana
kelok loyangnya. Jangan pula diintervensi atau bahkan disabot dengan
mengatakan, seperti yang Wahyu katakan itu, ‘serahkan manajemen tubuh berikut
persepsinya pada kesadaran diri individu masing-masing, bukan tekanan,
keharusan, dan hukuman dari luar.’
Fenomena sosial-budaya, yang kemudian direkam oleh sejarah, justeru
karena adanya dua sisi dari koin yang sama itu: individu dan masyarakat.
Individu yang menurutkan naluri dan kehendak hatinya, secara biologis,
masyarakat yang menuntun individu-individu itu dengan norma-norma sosial yang
berlaku dan berkembang dalam masyarakat itu. Melalui tuntunan norma-norma
sosial itulah individu menempatkan dirinya dalam masyarakat.
Secara biologik dia tentu saja bisa melanggar norma dan ketentuan yang
diacukan oleh masyarakat dengan ‘social behavioral pattern’ yang relatif baku
itu. Tetapi pada waktu yang sama diapun sudah harus siap menerima sanksi,
apapun bentuknya, yang diberikan oleh masyarakat. Masyarakat tradisional yang
relatif tertutup, yang karenanya nilai-nilai primordial efektif berlaku,
tinggal menyesuaikan diri, ke dalam bentuk pola prilaku normatif mana
masyarakat itu mengaturnya. Masyarakat moderen, atau semi moderen, seperti di
kota-kota, dan terutama kota-kota besar, memberikan kelonggaran untuk
menyimpang dari pola prilaku baku itu. Masalahnya, di kota-kota nilai-nilai dan
norma-norma sosial tidak lagi monolitik yang bersumber dari satu sumber budaya
primordial saja, tetapi pluralistik, yang datang dari mana-mana. Namun sanksi
sosial dari pola budaya yang dominan dan mengakar dalam masyarakat tetap
berlaku, walau hanya dalam bentuk kerlingan sebelah mata
ataupun gosip dan ocehan, apalagi kritik-kritik terbuka, apa pula sanksi hukum
segala, seperti halnya UU Pornografi yang baru saja disahkan dan diberlakukan
itu.
Masyarakat Indonesia kontemporer, dalam menyikapi pornografi dan
pornoaksi, memang terbelah dua, sesuai dengan pola budaya yang mereka anut.
Satu yang berhaluan sintetik, dan yang satu lagi yang berhaluan sinkretik. Yang
berhaluan sintetik adalah masyarakat-masyarakat yang telah terislamkan secara
integral, kaffah, menyeluruh, khususnya masyarakat Melayu yang dunianya lebih
luas dari Indonesia ini, di mana juga termasuk Malaysia, Pattani, Brunai, Moro,
dsb. Di dunia Melayu ini yang berlaku adalah asas filosofi: ABS-SBK: Adat
Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah.
Kendati di masa pra-Islam, ada daerah-daerah Melayu yang sikap dan
norma sosial-budayanya terhadap prilaku seksual yang tidak sejalan dengan
kaidah syarak, tetapi melalui proses integrasi yang sifatnya sintetikal ke
dalam Islam itu, kebiasaan pra-islamik itu ditinggalkan. Misalnya, tidak ada
lagi wanita yang bertelanjang dada, dan tidak ada laki-laki kawin lebih dari
empat, pada waktu yang sama, dibanding 450, dan hanya 34 yang dijadikan isteri,
di kerajaan Jawa yang diceritakan Wahyu itu. Juga, laki-laki Minang yang kata
Wahyu dipelihara oleh perempuannya untuk semata tujuan prokreatif. Malah oleh
Wahyu secara vulgar dikatakan: “Suami tinggal di luar rumah dan sekali-sekali
digunakan untuk kepentingan seks.’ Wahyu juga bilang, ‘Posisi ini lalu dianggap
para suami sebagai posisi individu yang tidak memiliki harga diri dan mendorong
mereka bermigrasi ke ...”Indochina” [sic.] mencari pekerjaan dan kondisi hidup
yang lebih baik.’ Kelemahan
pendekatan sejarah yang tidak berupaya memenggal-menggal periodisasi sejarah,
cenderung untuk ‘menyapu-rantau’kan apapun yang terjadi walau peristiwanya
sudah anakronistik.
Dunia Melayu, sejak berlakunya hukum Islam yang menuntun kehidupan
sosial mereka, secara sosietal, tunduk kepada hukum syarak Islam. Ini adalah
karena mereka menempatkan syarak sebagai tolok ukur dari adat mereka. Adat yang
sejalan dengan syarak dipakai, yang tak sejalan, dibuang. Sekali lagi, sifatnya
sosietal, kendati penyimpangan secara individual tentu ada, walau tetap dibenci
dan tak disukai oleh masyarakatnya.
Lain dengan dunia bukan-Melayu, secara kultural, walau secara
etno-biologik Melayu juga, misalnya Jawa, seperti yang dikatakan Wahyu itu. Di
Jawa, terutama yang berorientasi Kejawen, atau Abangan, secara kultural, mereka
mentoleransi pengeksposan dada atau bagian dari dada, dan mentoleransi
tari-tarian eksotik, atau bahkan erotik. Dan juga mentoleransi isteri simpanan
atau selir yang jumlahnya bisa tak terbatas, di samping toleransi dari para
isteri untuk membiarkan atau membolehkan suaminya ‘jajan,’ karena pertimbangan
apapun.
Berbeda dengan dunia Melayu, dunia Jawa menganut budaya sinkretik,
tidak sintetik. Di Jawa, ada prinsip, ‘sedaya agami sami kemawon.’ Walau
pengakuan resminya adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ sebagai sila pertamanya,
tetapi yang tri-esa, poli-esa, dan tanpa-esa sekalipun, diakui dan diterima
juga. Yang pokok damai, toleran dan saling menghargai. Maka terjadilah pola
budaya sinkretisme yang mentoleransi dan membolehkan apa-apa.
Bicara tentang dikotomi dan polarisasi budaya Nusantara ini tentu akan
panjang pula ceritanya. Dan ini tentu akan memancing polemik budaya tersendiri.
Yang pokok saya melihat keanehan dari cara berfikir akademik dari
psikolog sosial kita, Wahyu Wicaksono, yang mencampur-aduk antara pola dan cara
berfikir ilmiah sosio-kultural apa adanya, dengan kehendak pribadi yang
cenderung Machevellian itu. ***
Mochtar Naim,
Sosiolog
Ciputat, 4 Feb 2009
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---