Assalamulaiakum, wr. wb

Yml. Bapak Moechtar Naim serta sanak sapalanta

Alhamdulillah, apa yang saya tanggapi seputar artikel yang dibuat oleh Sdr. 
Wahyu Wicaksono telah Bapak tanggapi secara halus dan ilmiah. 

Bagi saya - penulis artikel ini belum banyak mengindentifikasi kondisi sosial 
budaya di Indonesia secara benar. Sehingga dalam menyajikan contoh - contoh 
pornografi dalam budaya indonesia sangat sempit sekali.  

Saya kawatir apa yang disajikannya akan tetap menjadi legitimasi terhadap 
profil pria dan wanita minang. 

Berbeda di Jawa - atau mungkin suku - suku lain di Indonesia, di Minangkabau 
zaman dahulu tidak terlihat hal -hal yang menunjukkan hal - hal pornografi 
didalam budaya kita. 

- Perhatikan sistem kekerabatan yang eksogami itu - tetap menempatkan pria 
sebagai seorang tamu / alias semenda - yang tidak pernah diposisikan sebagai 
apa yang dimaksudkan oleh Sdr Wahyu W. 

- Rumah Gadang ; dengan lay out rumah menurut tata cara adat - menempatkan 
kamar kamar tertentu bagi masing pasangan suami isteri . Bagi anak perempuan 
ada tempatnya. bagi anak laki - laki tempatnya di Surau. 

Lalu dimana letak pornografi dalam budaya minangkabau itu.

Saya kira dua hal yang pokok ini - bukan karena adanya ABS - SBK yang tengah 
kita bahas saat ini, akan tetapi tata cara adat yang sudah dari doeloe - 
dipertimbangkan oleh niniak mamak minangkabau guna menjauhkan dari unsur - 
unsur pornogarafi dan pornoaksi didalam keluarga batih (inti) dan keluarga 
besar.

Karena itulah saya menyimpulkan tulisan Sdr. Wahyu W itu beda konteks dan beda 
substansinya. Sebagai seorang psikolog sosil tentu dia paham dengan apa yang 
saya maksudkan. ' Jauh panggang dari api - jauh kacang dari kulitnya.

Catatan buat yang mudo - mudo - artikel yang ditulis sdr wahyu itu harus 
menjadi bahan renungan - walau ada yang membenarkan - karena yang terjadi bisa 
serba kemungkinan atau  terjadi hanya samiang sajo... 


Wassalam



  3vy Nizhamul 


http://bundokanduang.wordpress.com
  

   
  


--- On Tue, 2/3/09, Mochtar Naim <[email protected]> wrote:
From: Mochtar Naim <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] PORNOGRAFI DALAM BUDAYA INDONESIA. TANGGAPAN MOCHTAR 
NAIM TERHADAP ARTIKEL WAHYU WICAKSONO DI KOMPAS 3/2/09
To: [email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], "sidik" 
<[email protected]>, "Cha cha" <[email protected]>, 
[email protected], [email protected], "rahmi naska" 
<[email protected]>, "suci amalia" <[email protected]>, 
buyamasoed [email protected], [email protected], [email protected], 
"hanifah daman" <[email protected]>, "fasli djalal" <[email protected]>
Cc: "Mochtar Naim" <[email protected]>
Date: Tuesday, February 3, 2009, 11:33 PM

PORNOGRAFI DALAM BUDAYA INDONESIA
Tanggapan terhadap Artikel
Wahyu Wicaksono
3 Februari 2009 di Kompas
oleh 
Mochtar Naim

WAHYU WICAKSONO, seorang Psikolog Sosial, menanggapi artikel Frans H Winarta
(Kompas, 23 Jan 2009), yang dimuat di Kompas 3 Feb 2009. Pada gilirannya saya
menanggapi artikel Wahyu Wicaksono yang katanya bersumber dari studi Utomo
(2002) yang menyoroti sikap atas seksualitas masyarakat Indonesia dari sudut
sejarah dan budaya. Kata Wahyu, pendekatan sejarah dan budaya, seperti yang
dilakukan oleh Utomo, perlu dilakukan untuk mendapatkan gambaran ‘sikap atas
seksualitas pada budaya masyarakat Indonesia secara proporsional melalui
pendekatan sejarah dan budaya.’ 
        ‘Pornogrfi-pornoaksi dan seksualitas,’ kata Wahyu, ‘ibarat dua sisi
dari satu koin. Di satu sisi, norma dan nilai yang dilekatkan pada individu
(aspek rekreasi) yang bersifat spesifik secara sejarah dan budaya. Sisi lain,
sifat alamiah manusia (fungsi biologis-prokreasi).’ Lalu, dia bilang lagi,
‘Sikap masyarakat Indonesia terbuka terhadap seksualitas yang mempunyai akar
sosiokultural yang berubah dari waktu ke waktu...’ 
        Katakanlah begitu.  Namun, ini yang aneh dan sekaligus menarik: Wahyu 
yang
Wicaksono menutup artikelnya itu dengan mengatakan ... ‘Ada atau tidak ada UU
Pornografi, sexual misconduct dalam bentuk apapun akan tetap dan akan terus
terjadi atau bahkan tidak pernah terjadi, tergantung dari individu yang memberi
nilai, norma, dan pengertian yang dimiliki.’ Dan dia kunci dengan mengatakan,
“Serahkan manajemen tubuh berikut persepsinya pada kesadaran diri individu
masing-masing, bukan tekanan, keharusan, dan hukuman dari luar.”
        Wahyu yang tadinya menempatkan diri sebagai seorang pengamat 
sosial-budaya,
yang melihat gejala-gejala sosial-budaya itu secara apa adanya dan sebagaimana
adanya (das Sein), sekarang berbalik menjadi seorang Machiavellian yang secara
implisit maupun eksplisit menolak secara das Sollen akan norma-norma sosial yang
berlaku dalam masyarakat dan menuntun prilaku kehidupan seksual dari warga
masyarakat itu. 
        Secara akademik, epistemologi seperti ini tentu saja tidak konsisten. 
Kalau
kita, seperti Utomo, mengandalkannya kepada fenomena sejarah dan budaya, secara
apa adanya, biarkanlah sejarah dan budaya itu yang menentukan ke mana kelok
loyangnya. Jangan pula diintervensi atau bahkan disabot dengan mengatakan,
seperti yang Wahyu katakan itu, ‘serahkan manajemen tubuh berikut persepsinya
pada kesadaran diri individu masing-masing, bukan tekanan, keharusan, dan
hukuman dari luar.’
        Fenomena sosial-budaya, yang kemudian direkam oleh sejarah, justeru 
karena
adanya dua sisi dari koin yang sama itu: individu dan masyarakat. Individu yang
menurutkan naluri dan kehendak hatinya, secara biologis, masyarakat yang
menuntun individu-individu itu dengan norma-norma sosial yang berlaku dan
berkembang dalam masyarakat itu. Melalui tuntunan norma-norma sosial itulah
individu menempatkan dirinya dalam masyarakat.  
        Secara biologik dia tentu saja bisa melanggar norma dan ketentuan yang
diacukan oleh masyarakat dengan ‘social behavioral pattern’ yang relatif
baku itu. Tetapi pada waktu yang sama diapun sudah harus siap menerima sanksi,
apapun bentuknya, yang diberikan oleh masyarakat. Masyarakat tradisional yang
relatif tertutup, yang karenanya nilai-nilai primordial efektif berlaku, tinggal
menyesuaikan diri, ke dalam bentuk pola prilaku normatif mana masyarakat itu
mengaturnya. Masyarakat moderen, atau semi moderen, seperti di kota-kota, dan
terutama kota-kota besar, memberikan kelonggaran untuk menyimpang dari pola
prilaku baku itu. Masalahnya, di kota-kota nilai-nilai dan norma-norma sosial
tidak lagi monolitik yang bersumber dari satu sumber budaya primordial saja,
tetapi pluralistik, yang datang dari mana-mana. Namun sanksi sosial dari pola
budaya yang dominan dan mengakar dalam masyarakat tetap berlaku, walau hanya
dalam bentuk kerlingan sebelah mata
 ataupun gosip dan ocehan, apalagi kritik-kritik terbuka, apa pula sanksi hukum
segala, seperti halnya UU Pornografi yang baru saja disahkan dan diberlakukan
itu.
        Masyarakat Indonesia kontemporer, dalam menyikapi pornografi dan 
pornoaksi,
memang terbelah dua, sesuai dengan pola budaya yang mereka anut. Satu yang
berhaluan sintetik, dan yang satu lagi yang berhaluan sinkretik. Yang berhaluan
sintetik adalah masyarakat-masyarakat yang telah terislamkan secara integral,
kaffah, menyeluruh, khususnya masyarakat Melayu yang dunianya lebih luas dari
Indonesia ini, di mana juga termasuk Malaysia, Pattani, Brunai, Moro, dsb. Di
dunia Melayu ini yang berlaku adalah asas filosofi: ABS-SBK: Adat Bersendi
Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. 
        Kendati di masa pra-Islam, ada daerah-daerah Melayu yang sikap dan norma
sosial-budayanya terhadap prilaku seksual yang tidak sejalan dengan kaidah
syarak, tetapi melalui proses integrasi yang sifatnya sintetikal ke dalam Islam
itu, kebiasaan pra-islamik itu ditinggalkan. Misalnya, tidak ada lagi wanita
yang bertelanjang dada, dan tidak ada laki-laki kawin lebih dari empat, pada
waktu yang sama, dibanding 450, dan hanya 34 yang dijadikan isteri, di kerajaan
Jawa yang diceritakan Wahyu itu. Juga, laki-laki Minang yang kata Wahyu
dipelihara oleh perempuannya untuk semata tujuan prokreatif. Malah oleh Wahyu
secara vulgar dikatakan: “Suami tinggal di luar rumah dan sekali-sekali
digunakan untuk kepentingan seks.’ Wahyu juga bilang, ‘Posisi ini lalu
dianggap para suami sebagai posisi individu yang tidak memiliki harga diri dan
mendorong mereka bermigrasi ke ...”Indochina” [sic.] mencari pekerjaan dan
kondisi hidup yang lebih baik.’ Kelemahan
 pendekatan sejarah yang tidak berupaya memenggal-menggal periodisasi sejarah,
cenderung untuk ‘menyapu-rantau’kan apapun yang terjadi walau peristiwanya
sudah anakronistik. 
        Dunia Melayu, sejak berlakunya hukum Islam yang menuntun kehidupan 
sosial
mereka, secara sosietal, tunduk kepada hukum syarak Islam. Ini adalah karena
mereka menempatkan syarak sebagai tolok ukur dari adat mereka. Adat yang sejalan
dengan syarak dipakai, yang tak sejalan, dibuang. Sekali lagi, sifatnya
sosietal, kendati penyimpangan secara individual tentu ada, walau tetap dibenci
dan tak disukai oleh masyarakatnya.
        Lain dengan dunia bukan-Melayu, secara kultural, walau secara 
etno-biologik
Melayu juga, misalnya Jawa, seperti yang dikatakan Wahyu itu. Di Jawa, terutama
yang berorientasi Kejawen, atau Abangan, secara kultural, mereka mentoleransi
pengeksposan dada atau bagian dari dada, dan mentoleransi tari-tarian eksotik,
atau bahkan erotik. Dan juga mentoleransi isteri simpanan atau selir yang
jumlahnya bisa tak terbatas, di samping toleransi dari para isteri untuk
membiarkan atau membolehkan suaminya ‘jajan,’ karena pertimbangan apapun. 
        Berbeda dengan dunia Melayu, dunia Jawa menganut budaya sinkretik, tidak
sintetik. Di Jawa, ada prinsip, ‘sedaya agami sami kemawon.’ Walau pengakuan
resminya adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ sebagai sila pertamanya, tetapi
yang tri-esa, poli-esa, dan tanpa-esa sekalipun, diakui dan diterima juga. Yang
pokok damai, toleran dan saling menghargai. Maka terjadilah pola budaya
sinkretisme yang mentoleransi dan membolehkan apa-apa.
        Bicara tentang dikotomi dan polarisasi budaya Nusantara ini tentu akan 
panjang
pula ceritanya. Dan ini tentu akan memancing polemik budaya tersendiri.
        Yang pokok saya melihat keanehan dari cara berfikir akademik dari 
psikolog
sosial kita, Wahyu Wicaksono, yang mencampur-aduk antara pola dan cara berfikir
ilmiah sosio-kultural apa adanya, dengan kehendak pribadi yang cenderung
Machevellian itu. ***

Mochtar Naim, 
Sosiolog


Ciputat, 4 Feb 2009



      





      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke