Pak Saaf, saya sepakat, tidak usah menunggu itu karena:
1. Perhatikan pasal 45 (1) mengatakan "...*dapat* memfasilitasi pembentukan ..." artinya tidak ada keharusan (kalau ada keharusan, bahasanya biasanya Pemda membentuk ..."). Ya UU itu benar, karena menurut UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pariwisata bagi daerah adalah Urusan Pilihan. 2. Proses perundangan itu sendiri masih panjang. UU itu sudah disahkan di DPR pertengahan Desember *(maaf, selama ini saya kira ini UU ini sudah disinggung dalam diskusi2 tentang WSTB*), tapi sampai sekarang belum diundangkan oleh presiden ... 2 bulan berlalu. UU juga belum jalan tanpa PP. Nah, melihat "kecepatan pengundangan" ini, rasanya sulit untuk berharap PP nya bisa dalam setahun ini Jadi saya sepakat dengan pak Saaf, tidak usah ditunggu. Toh nantinya dananya juga bukan dari pemerintah/ pemerintah daerah juga kok. Yang dari APBN/D itu hanya bersifat "bantuan" Riri Bekasi, L 46 2009/2/12 Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> > Pak Aim, maafkan saya kalau terasa terlalu mendesak.. Saya sarankan > unutuk jangan menunggu PP, pasti akan sejalan dengan UU ini.. Kita bahkan > bisa mendesak segera keluarnya PP tersebut. > > Pembicaraan informal jelas perlu. Permintaan pendapat dengan teman-teman -- > khususnya oleh karena sudah lama wacana ini bergulir dan dahulu juga sudah > pernah ada -- bisa dilangsungkan melalui tilpon, pesan pendek, email, atau > melalui milis seperti [email protected] ini > > Kalau perlu buat dulu semacam *preparatory committee, *panitia persiapan, > sehingga kegiatan yang terkoordinasi sudah bisa bergulir. > > Sekali lagi, saya benar-benar khawatir kita kehilangan banyak *opportunities, > *karena KA Wisata -- antara lain -- sudah siap beroperasi, hanya > infrastruktur wisatanya belum terpadu. Di sini pentingnya peran WSTB atau > WSPTB. > > Wassalam, > Saafroedin Bahar > (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo) > "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak". > Alternate e-mail address: [email protected]; > [email protected] > > > ------------------------------ > *From:* Aim Zein - Gmail Account <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Thursday, February 12, 2009 11:47:24 AM > > *Subject:* [West Sumatra Tourism Board] Re: Undang-Undang Keparwisataan - > dalam kaitannya dengan pembentukan WSTB secara resmi > > Terima kasih kembali Pak Saaf, > > > > Nanti saya bicarakan dahulu dengan teman-teman dari asosiasi lain secara > informal untuk mengatur pertemuan selanjutnya. > > RUU ini memang sudah disahkan tapi menunggu dituangkan dalam lembaran > negara agar dapat berfungsi. > > Selain itu juga ada turunan PP. nya > > > > Terima kasih dan salam > > Aim Zein > > > > > > *From:* [email protected] [mailto:[email protected]] *On Behalf Of > *Dr.Saafroedin BAHAR > *Sent:* Thursday, February 12, 2009 11:30 AM > *To:* [email protected] > *Subject:* [West Sumatra Tourism Board] Re: Undang-Undang Keparwisataan - > dalam kaitannya dengan pembentukan WSTB secara resmi > > > > Terima kasih info ini pak Aim Zein. > > > > Kalau begitu, bagaimana kalau diundang -- dalam waktu yang tak terlalu lama > -- segala fihak terkait menurut undang-undang ini untuk mempersiapkannya ? > > > Wassalam, > Saafroedin Bahar > > (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo) > > "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak". > Alternate e-mail address: [email protected]; > > [email protected] > > > > > ------------------------------ > > *From:* Aim Zein - Gmail Account <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Thursday, February 12, 2009 11:21:24 AM > *Subject:* [West Sumatra Tourism Board] Undang-Undang Keparwisataan - > dalam kaitannya dengan pembentukan WSTB secara resmi > > Salam Pariwisata, > > > > Mohon maaf, belakangan ini saya kurang aktif di millis karena banyak sekali > kegiatan saya diluar kota. Keinginan dan rencana kita semua untuk > menyegerakan pembentukan WSTB memang baik dan kita hargai. Namun mohon > jangan dilupakan "peta" yang ada. Kita harus melihat peraturan > perundang-undangan yang ada serta bagaimana situasinya secara menyeluruh. > Jangan sampai nanti semangat yang ada terbentur permasalahan dikemudian > hari. > > > > Saya baru saja pulang dari Jakarta untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional > PHRI selama beberapa hari. Darisana saya memperoleh informasi tentang telah > disahkannya RUU tentang Kepariwisataan tahun 2008. Setelah saya baca dan > teliti, ternyata sudah ada aturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan Board > / Badan ini. Ini tercantum pada Bab X didalam undang undang keparwisataan. > Nama institusi yang dissebutkan adalah BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA > untuk tingkat nasional dan BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH untuk tingkat > daerah. > > > > Dapat saya kutip isi dari beberapa pasal tersebut adalah: > > > > *Badan Promosi Pariwisata Daerah* > > > > *Pasal 43* > > > > (1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi > Pariwisata Daerah yang berkedudukan di Ibukota provinsi dan kabupaten/kota > > (2) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) > merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri > > (3) Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya > wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia > > (4) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud > pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota > > > > *Pasal 44* > > > > Struktur Organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) > unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana > > > > *Pasal 45* > > > > (1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana > dimaksud dalam pasal 44 berjumlah 9 (Sembilan) orang anggota terdiri atas: > > a. Wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang > > b. Wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang > > c. Asosiasi Penerbangan 1 (satu); dan > > d. Pakar/Akademisi 2 (dua) orang > > (2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah > ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling > lama 4 (empat) tahun > > (3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin > oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang > sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota > > (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyarata, > serta…….dst…..diatur dengan peraturan Gubernur/Walikota/Bupati…dst > > > > *Pasal 46* > > > > Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 membentuk Unsur > Pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata > Daerah > > > > * * > > *Pasal 47* > > > > (1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh > seorang Direktur Eksekutif dengan dibantu oleh beberapa orang Direktur > sesuai dengan kebutuhan > > (2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah wajib menyusun tata > kerja dan rencana kerja > > (3) Masa kerja Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah paling > lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat lagi untuk 1 (satu) kali masa kerja > berikutnya. > > (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja…….dst….dst….diatur > dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah. > > > > > > *Pasal 48* > > > > (1) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas: > > a. Meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia > > b. Meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa > > c. Meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan > > d. Menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan > Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesudau dengan > ketentuan peraturan perundang undangan; dan > > e. Melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis > Pariwisata > > > > (2) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai : > > a. Koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di > pusat dan daerah > > b. Mitra kerja pemerintah dan pemerintah daerah > > > > *Pasal 49* > > > > (1) Sumber Pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari : > > a. Pemangku Kepentingan dan > > b. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan > peraturan perundang-undangan > > (2) Bantuan dana yang bersumber dari APBN dan APBD bersifat hibah > sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan > > (3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-APBN dan APBD wajib > diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat. > > > > > > Nah…dengan adanya Undang-Undang yang baru disahkan ini saya harap semua > teman-teman dapat memahami bagaimana bentuk WSTB kedepan secara riil. > Namanya tidak lagi WSTB akan tetapi menjadi WSTPB. Ada beberapa point yang > dapat kita garis bawahi yaitu : > > > > 1. (lihat pasal 45). Penentu kebijakan dan pelaksana dari Badan ini > seluruhnya dilakukan oleh Private Sector / swasta > > 2. Anggotanya (penentu kebijakan) hanya berjumlah 9 orang dari > perwakilan Asosiasi Kepariwisataan > > 3. Organisasi ini bersifat koordinatif dengan daerah dan pusat. > > 4.. Pemerintah hanya berfungsi sebagai fasilitator > > 5. Anggaran berasal dari APBN, APBD dan sumber lain yg tidak > mengikat. > > > > Selain daripada Badan Promosi Pariwisata tersebut diatas, terdapat lagi > satu bentuk institusi yang dapat dibentuk bernama GABUNGAN INDUSTRI > PARIWISATA INDONESIA. Hal ini disebutkan dalam Pasal 50 BAB XI pada > undang-undang ini. Gabungan Industri Pariwisata ini bersifat mandiri dan > nirlaba. Fungsinya adalah sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah > Daerah, serta wadah KOMUNIKASI dan KONSULTASI para anggotanya. Tidak ada > penjelasan mengenai sumber dana dan lain-lainnya. Kalau melihat Pasal 50 > ini, mungkin WTSB lebih condong kearah ini karena didalam keanggotannya > tidak disebutkan jumlah secara spesifik. > > > > Nah teman-teman semua, dengan membaca dan memperhatikan isi UU ini, > mudah-mudahan dapat memberikan gambaran serta pengertian bagaimana bentuk > WSTB kita ini kelak kedepan. Yang jelas akan ada 2 bentukan sesuai dengan > UU. Artinya, kita tida bisa begitu saja dengan mudah membentuk atau > menyusun personel untuk strukturnya.. Harus ada pertemuan dahulu dengan > seluruh asosiasi resmi yang ada serta penunjukan resmi dari mereka untuk > penyusunan struktur orang-orangnya serta kita harus memperhatikan peraturan > dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat lebih berhasil dikemudian > hari. > > > > Silakan komentari UU ini dan mari kita diskusikan bersama. > > > > Salam, > > Aim Zein > > > > - Wakil Ketua Umum KADINDA Sumbar – Pariwisata, Investasi, > Perhubungan, Telematika > > - Ketua Asosiasi Kapal Pesiar Selancar Sumatera Barat (AKSSB) > > - Ketua Dewan Penasehat BPD PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran > Indonesia) Sumatera Barat > > > > > > > > > > > > * * > > * * > > * * > > * * > > * * > > * * > > * * > > *From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of > Dr.Saafroedin BAHAR > Sent:* Wednesday, February 11, 2009 10:23 PM > *To:* [email protected] > *Subject:* [West Sumatra Tourism Board] Re: masalah pembentukan WSTB > > > > Linda dan para pemeduli pariwisata Sumbar, > > > > Saya kira memang demikianlah seharusnya. Saya terheran-heran memperhatikan > kok sulit sekali mengambil langkah pertama untuk membentuk lembaga > yang memang diperlukan itu. > > > Wassalam, > Saafroedin Bahar > > (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo) > > "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak". > Alternate e-mail address: [email protected]; > > [email protected] > > > > > ------------------------------ > > *From:* linda_pluto <[email protected]> > *To:* wstb <[email protected]> > *Sent:* Tuesday, February 10, 2009 4:23:16 PM > *Subject:* [West Sumatra Tourism Board] masalah pembentukan WSTB > > > Dear All, > > Assalamualaikum wr wb > > bapak/ibu semuanya sepertinya wacana yang dibangun selama ini mengenai > pariwisata sumatera barat sudah sangat berkembang di mailinglist ini. > banyak ide2 mengagumkan yang berkembang. > Kalau boleh sumbang usul bagaimana kalau kita bentuk semacam dewan > pembentuk/yang mengantarkan terbentuknya WSTB yang sesungguhnya.(kalau > belum ada seh) > team ini mungkin terdiri dari 5-7 orang saja, yang nanti tugasnya > adalah semacam tim suksesi pebentukan WSTB > adapun tugas team ini ada : > 1. mengantarkan pembentukan WSTB > 2. membuat mekanisme tentang WSTB dan jalur koordinasinya > 3. penguatan kelembagaan WSTB dengan mengkoordinasikan semua pihak > 4. sosialisasi tentang WSTB setelah terbentuk > dalam hal ini team ini akan diberikan semacam target waktu untuk > melaksanakan 3 hal (point 1,2 dan 3) misalkan 6 bulan dan kemudian > bertugas mendampingi WSTB itu selama 1 tahun sampai WSTB bisa berdiri > "agak tegak".(atau waktunya silahkan dikritisi) dalam waktu 1 tahun > pendampingan ini tugas team suksesi ini adalah sosialisasi dan > membantu penguatan antar kelembagaan baik di sumbar ataupun di > Republik Indonesia. > > > > thx > linda > F,27, Padang > > > > > > > > > > > > > > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
