Pengantar
Pada tanggal 16 dan 17 Februari 2009 bertempat di Asrama Haji di Parupuak,
Tabing, Padang, Bp H Azaly Djohan S.H, selalu Ketua Umum Sekretariat Nasional
Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA), Sdr Ahmadsyah Harrofie S.H,M.H selaku
Sekretaris Jenderal Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se
Sumatera, dan saya selaku Ketua Dewan Pakar Setnas MHA, menghadiri acara
Musyawarah Kerja yang diadakan Pucuk Pimpinan Lembaga Kerapatan Adat Alam
Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Acara ini dihadiri oleh kl 200 orang peserta, terdiri dari utusan LKAAM
tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se Sumbar; Kajari se Sumbar; ketua
Pengadilan Negeri se Sumbar; ketua BPN kabupaten dan kota se Sumbar;
Kapoltabes/Polres se Sumbar; dan undangan khusus lainnya. Musyawarah Kerja ini
dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat, Gamawan Fauzi.
Berikut saya sampaikan pokok-pokok acara tersebut di atas, khusus bagi para
sanak yang berminat untuk mengetahuinya.
Kutipan Kerangka Acuan
1. Dalam Kerangka Acuan Bimbingan Teknis ini tercantum pertimbangan
bahwa konflik horizontal di dalam masyarakat SumateraBarat ‘ sudah masuk ke
skala intensitas tinggi. Di setiap nagari di Sumatera Barat tidak ada yang
tidak terjadi konflik horizontal, seperti : perkelahian massal antar nagari
disebabkan persengketaan tapal batas; gugat mengugat antar kaum dalam
persengketaan hak sako dan pusako; unjuk kekuatan massal dalam persengketaan
pemanfaatan tanah ulayat, perselisihan antar keluarga karena pelanggaran adat
yang berlanjut ke tindak kriminal”.
2. “Bimbingan teknis beracara hukum adat adalah suatu kegiatan Pndidikan
dan pelatihan (diklat) berbentuk Training of Trainers (ToT) dimana Ketua dan
Sekretaris LKAAM kabupaten/kota se Sumatera Barat yang menjadi peserta dapat
mengembangkannya kepada seluruh ninik mamak pemangku adat sehingga mereka siap
menangani konflik di tengah-tengah masyarakat adat bersama Pemerintah dan
lembaga penegak hukum negara. Lingkup materi yang yang akan diberikan adalah
pembekalan pengetahuan melalui ceramah terstruktur dengan bahan ajar tertulis
dan penyajiannya secara tekstual dan kontekstual dengan media audio visual”.
1. Materi Bimbingan Teknis dan daftar pembicara dalam acara Bimbingan
Teknis ini adalah sebagai berikut.
Hari Pertama, 16 Februari 2009
a. Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemangku Adat di
Nagari dan dalam kaum/Suku, oleh Drs. M.Sayuti Dt Rajo Penghulu,M.Pd,
Sekum LKAAM Sumbar.
b. Filsafat Hukum Adat dan Hukum Negara, oleh Bachtiar
Abna S.H,M.H, Dt Rajo Suleman.
c. Hak-hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, oleh
Waka Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
d. Peranan Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat
(Setnas MHA) dalam Membela Masyarakat Adat,
dengan tiga makalah, yaitu:
1) Ketua Umum H.Azali Djohan S.H,” Lembaga Adat dan
Regenerasi Kepemimpinan Adat dalam Rumpun Melayu”.
2) Wakil Ketua Umum Prof Dr Ruswiati Suryasaputra
MS, “Peran Strategis Sekretariat Nasional Masyarakat
Hukum Adat bagi Keberlangsungan Kepemimpinan Adat”
[berhalangan hadir karena ada dinas di Jakarta],
3) Ketua Dewan Pakar Dr Saafroedin Bahar, “Arti
Penting Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat dan
Mekanisme Pelaksanaannya”.
Hari Kedua, 17 Februari 2009.
a. Peradilan Hukum Adat dan Peradilan Hukum Negara oleh
Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat
b. Sinergi Hukum Negara dan Hukum Adat dalam Penyelesaian
Sengketa Masyarakat Adat oleh Kapolda
Sumatera Barat.
c. UUPA dalam Perspektif Hukum Adat dan Hak Tanah Ulayat
oleh Kepala BPN Sumatera Barat
Presentasi Materi dan Tanya Jawab pada Hari Pertama.
Presentasi materi pada hari pertama disajikan oleh lima pembicara berbentuk
panel, berlangsung secara amat intensif dari jam 20.00 – 24.10, berbentuk
slides PowerPoint dan ceramah, masing-masing selama 25 menit, diikuti oleh
tanya jawab denganpara peserta, terdiri dari tiga sesi.
Materi presentasi disajikan secara lugas, sistematis, dan jernih, baik mengenai
struktur organisasi, tata kerja, dan tugas pokok serta fungsi pemangku adat,
maupun mengenai filsafat hukum adat dan hukum negara, maupun mengenai hak
konstitusional masyarakat hukum adat serta peranan Setnas MHA, maupun
pertanyaan dan jawaban yang berlangsung setelahnya.
Fokus dari presentasi adalah membangun suasana kelembagaan yang memungkinkan
berfungsinya kembali kepemimpinan para ninik mamak pemangku adat dalam
menyelesaikan konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat Minangkabau,
bekerjasama dengan fihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan negeri.
Baik pembicara dari LKAAM Sumbar maupun pembicara dari Universitas
Andalas menekankan perlunya payung hukum untuk kegiatan pengadilan adat ini,
baik dengan memperlakukan hukum adat sebagai lex specialis maupun dengan
menghidupkan kembali institusi pengadilan adat yang pernah ada di masa
lampau. [Menurut Panitia Pelaksana, dalam kata sambutannya Gubernur Gamawan
Fauzi sebagai keynote speaker mengharapkan adanya satu fasal dalam
undang-undang yang memberi wewenang untuk hidupnya kembali pengadilan adat.]
Dua orang peserta, yang satu berpangkat ajun komisaris polisi dan yang lain
hakim pengadilan negeri, menyampaikan informasi bahwa pada saat ini sudah ada
instruksi dari instansinya masing-masing bahwa sengketa adat serta tindak
pidana ringan agar diserahkan terlebih dahulu kepada para pimpinan masyarakat
adat yang bersangkutan untuk diselesaikan sebelum diproses oleh fihak
kepolisian.
Tim dari Setnas MHA menerangkan kegiatan yang telah dilakukan dalam
bidang hukum, baik dengan mempersiapkan Naskah Akademik dan Rancangan
Undang Undang Ratifikasi Konvensi ILO nomor 169 Tahun 1989 Tentang Hak
Masyarakat Hukum Adat serta Kelompok Persukuan di Negara-negara
Merdeka; maupun membentuk sebuah Tim Perumus Penyusunan Rancangan
Undang-undang Masyarakat Hukum Adat.
Secara khusus saya mengingatkan para peserta, bahwa walaupun nagari sudah
lama ada secara de facto, namun secara de iure nagari belum mempunyai legal
standing sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh Pasal 18
B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena
menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dasar
hukum untuk desa dan yang sederajat harus berbentuk peraturan daerah
kabupaten. Oleh karena itu, sekali lagi saya menganjurkan agar dibentuk
peraturan daerah kabupaten sebagai dasar hukum eksistensi nagari, yang
memungkinkannya untuk menjadi Pemohon untuk uji materil pada Mahkamah
Konstitusi berdasar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi, seandainya ada hak konstitusional masyarakat hukum adat yang
dilanggar oleh undang-undang.
Dalam tanya jawab, seorang peserta menanyakan masalah -- yang selama ini
telah menjadi wacana kita di Rantau Net – yaitu masalah posisi anak pisang
dalam harta pusaka. Sudah barang tentu tidak ada masalah pusako antara anak
pisang dengan induak bakonya. Hubungan yang ada hanyalah hubungan darah melalui
nasab Ayahnya saja.
Kesempatan ini saya manfaatkan untuk memberikan informasi kepada para peserta
tentang perlunya digunakan “Ranji ABS SBK’, yang berpedoman kepada fatwa Buya
Masoed Abidin, bahwa orang Minang bersuku ke Ibu, bernasab ke Bapak, dan
bersako ke Mamak. Ranji menurut garis matrilineal digunakan dalam
masalah sako dan pusako, sedang ranji patrilineal berdasar nasab menurut
ajaran Islam digunakan untuk menelusuri hubungan darah, yang perlu dalam
masalah kelahiran, pernikahan, serta kematian.
Kesan
Seingat saya, baru kali ini LKAAM Sumbar melaksanakan Bimbingan Teknis dengan
peserta dan pembicara dengan cakupan yang seluas dan sedalam itu. Bimbingan
Teknis ini merupakan langkah pro aktif untuk menangani masalah riil yang
dihadapi dalam masyarakat di Sumatera Barat, yang bertujuan menciptakan sinergi
kelembagaan antara antara ninik mamak pemangku adat dengan pemerintah dan
lembaga penegak hukum lainnya.
Saya mendapat kesan kuat, bahwa Bimbingan Teknis oleh LKAAM Sumbar ini
merupakan babak baru dalam pembinaan hukum adat dan masyarakat hukum adat di
Sumatera Barat, yang tidak lagi [selalu] menoleh ke belakang, tetapi
berorientasi ke depan; tidak lagi tertutup tetapi mulai terbuka; tidak lagi
berbunga-bunga tetapi lugas; tidak lagi bersifat parokial-lokal tetapi sudah
menempatkan diri dalam konteks nasional; tidak lagi reaktif tetapi pro-aktif.
Syukur Alhamdulillah.
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak".
Alternate e-mail address: [email protected];
[email protected]
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---