Assalamu'alaikum pak Saaf...

Jo maaf Bapak dijalang, kok lai mungkin bisa ndak kito mandapekkan copy
makalah-makalah nan disampaikan dalam acara tu dan dima bisa kami dapekkan.

Terimo kasih ateh info dan perkenannyo

Wassalam
Periasman Effendi
L 38 Tangerang

2009/2/18 Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]>

>    *Pengantar*
>
>
>
> Pada tanggal 16 dan 17 Februari 2009 bertempat di Asrama Haji di Parupuak,
> Tabing, Padang, Bp H Azaly Djohan S.H, selalu Ketua Umum Sekretariat
> Nasional Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA), Sdr Ahmadsyah Harrofie S.H,M.H
> selaku Sekretaris  Jenderal Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu
> se Sumatera, dan saya selaku Ketua Dewan Pakar Setnas MHA, menghadiri acara
> Musyawarah Kerja yang diadakan Pucuk Pimpinan Lembaga Kerapatan Adat Alam
> Minangkabau (LKAAM)  Sumatera Barat.
>
>
>
> Acara ini  dihadiri oleh kl 200 orang peserta, terdiri dari utusan LKAAM
> tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se Sumbar; Kajari se Sumbar; ketua
> Pengadilan Negeri se Sumbar; ketua BPN kabupaten dan kota se Sumbar;
> Kapoltabes/Polres se Sumbar; dan undangan khusus lainnya. Musyawarah Kerja
> ini dibuka  secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat, Gamawan Fauzi.
>
>
>
> Berikut saya sampaikan pokok-pokok acara tersebut di atas, khusus bagi para
> sanak yang berminat untuk mengetahuinya.
>
>
>
> *Kutipan Kerangka Acuan*
>
>
>
>    1. Dalam Kerangka Acuan Bimbingan Teknis ini tercantum pertimbangan
>    bahwa konflik horizontal di dalam masyarakat SumateraBarat ' *sudah
>    masuk ke skala intensitas tinggi.* *Di setiap nagari di Sumatera Barat
>    tidak ada yang tidak terjadi konflik horizontal, seperti : perkelahian
>    massal antar nagari disebabkan persengketaan tapal batas; gugat mengugat
>    antar kaum dalam persengketaan hak sako dan pusako; unjuk kekuatan massal
>    dalam persengketaan pemanfaatan tanah ulayat, perselisihan antar keluarga
>    karena pelanggaran adat yang berlanjut ke tindak kriminal*".
>
>  2.    "Bimbingan teknis beracara hukum adat adalah suatu kegiatan
> Pndidikan dan pelatihan (diklat) berbentuk *Training of Trainers (ToT)*dimana 
> Ketua dan Sekretaris LKAAM kabupaten/kota se Sumatera Barat yang
> menjadi peserta dapat mengembangkannya kepada seluruh ninik mamak pemangku
> adat *sehingga mereka siap menangani konflik di tengah-tengah masyarakat
> adat bersama Pemerintah dan lembaga penegak hukum negara.* Lingkup materi
> yang yang akan diberikan adalah pembekalan pengetahuan melalui ceramah
> terstruktur dengan bahan ajar tertulis dan penyajiannya secara tekstual dan
> kontekstual dengan media audio visual".
>
>
>
>    1. Materi Bimbingan Teknis dan daftar pembicara dalam acara Bimbingan
>    Teknis ini adalah sebagai berikut.
>
>          *Hari Pertama, 16 Februari 2009*
>
> *          * a.         Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta
> Tugas Pokok  dan Fungsi (Tupoksi) Pemangku Adat di
>                       Nagari dan dalam  kaum/Suku, oleh Drs. M.Sayuti Dt
> Rajo Penghulu,M.Pd, Sekum  LKAAM Sumbar.
>
>           b.            Filsafat Hukum Adat dan Hukum Negara, oleh
> Bachtiar Abna   S.H,M.H, Dt Rajo Suleman.
>
>            c.             Hak-hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat,
> oleh Waka Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
>
>            d.            Peranan Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum
> Adat (Setnas MHA) dalam Membela Masyarakat Adat,
>
>                       dengan tiga makalah, yaitu:
>
>                       1)      Ketua Umum H.Azali Djohan S.H," Lembaga Adat
> dan Regenerasi Kepemimpinan Adat dalam Rumpun Melayu".
>
>                       2)      Wakil Ketua Umum Prof Dr Ruswiati
> Suryasaputra MS, "Peran Strategis Sekretariat Nasional Masyarakat
>
>                              Hukum Adat bagi Keberlangsungan Kepemimpinan
> Adat"  [berhalangan hadir karena ada dinas di Jakarta],
>
>                       3)      Ketua Dewan Pakar Dr Saafroedin Bahar, "Arti
> Penting Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat dan
>
>                             Mekanisme   Pelaksanaannya".
>
>
>
>         *Hari Kedua, 17 Februari 2009.                      *
>
> *         a.         *Peradilan Hukum Adat dan Peradilan Hukum Negara oleh
> Ketua   Pengadilan Tinggi Sumatera Barat
>
>          b.            Sinergi Hukum Negara dan Hukum Adat dalam
> Penyelesaian Sengketa  Masyarakat Adat oleh Kapolda
>
>                      Sumatera Barat.
>
>           c..            UUPA dalam Perspektif Hukum Adat dan Hak Tanah
> Ulayat oleh  Kepala BPN Sumatera Barat
>
>
>
> *Presentasi Materi  dan Tanya Jawab pada Hari Pertama.*
>
> Presentasi materi pada hari pertama disajikan oleh lima pembicara berbentuk
> panel, berlangsung secara amat intensif dari jam 20.00 – 24.10, berbentuk
> slides *PowerPoint * dan  ceramah, masing-masing selama 25 menit, diikuti
> oleh tanya jawab dengan para peserta, terdiri dari tiga sesi.
>
>
>
> Materi presentasi disajikan secara lugas, sistematis, dan jernih, baik
> mengenai struktur organisasi, tata kerja, dan tugas pokok serta fungsi
> pemangku adat, maupun mengenai filsafat hukum adat dan hukum negara, maupun
> mengenai hak konstitusional masyarakat hukum adat serta peranan Setnas MHA,
> maupun pertanyaan dan jawaban yang berlangsung setelahnya.
>
>
>
> Fokus dari presentasi adalah membangun suasana kelembagaan yang
> memungkinkan berfungsinya kembali kepemimpinan para ninik mamak pemangku
> adat dalam menyelesaikan konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat
> Minangkabau, bekerjasama dengan fihak kepolisian, kejaksaan, serta
> pengadilan negeri.
>
>
>
> Baik pembicara dari LKAAM Sumbar maupun pembicara dari Universitas
> Andalas menekankan perlunya payung hukum untuk kegiatan pengadilan adat ini,
> baik dengan memperlakukan hukum adat sebagai *lex specialis *maupun dengan
> menghidupkan      kembali institusi pengadilan adat yang pernah ada di
> masa lampau. [Menurut Panitia  Pelaksana, dalam kata sambutannya Gubernur
> Gamawan Fauzi sebagai *keynote   speaker *mengharapkan adanya satu fasal
> dalam undang-undang yang memberi   wewenang untuk hidupnya kembali
> pengadilan adat.]
>
>
>
> Dua orang peserta, yang satu berpangkat ajun komisaris polisi dan yang lain
> hakim pengadilan negeri, menyampaikan informasi bahwa pada saat ini sudah
> ada instruksi dari instansinya masing-masing bahwa sengketa adat serta
> tindak pidana ringan agar  diserahkan terlebih dahulu kepada para pimpinan
> masyarakat adat yang bersangkutan  untuk diselesaikan  sebelum diproses
> oleh fihak kepolisian.
>
>
>
> Tim dari Setnas MHA menerangkan kegiatan yang telah dilakukan dalam bidang
>  hukum, baik dengan  mempersiapkan Naskah Akademik dan Rancangan
> Undang Undang Ratifikasi Konvensi ILO nomor 169 Tahun 1989 Tentang Hak
> Masyarakat          Hukum Adat serta Kelompok Persukuan di Negara-negara
> Merdeka; maupun membentuk sebuah Tim Perumus Penyusunan Rancangan
> Undang-undang Masyarakat Hukum Adat.
>
>
>
> Secara khusus saya mengingatkan para peserta, bahwa walaupun nagari sudah
> lama  ada secara *de facto, *namun secara *de iure *nagari belum mempunyai
> *legal standing  *sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang dilindungi
> oleh Pasal 18 B ayat (2) dan     Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar
> 1945, oleh karena menurut Undang-undang Nomor  32 Tahun 2004 Tentang
> Pemerintahan Daerah, dasar hukum untuk desa dan yang  sederajat harus
> berbentuk peraturan daerah kabupaten. Oleh karena itu, sekali lagi saya
> menganjurkan agar dibentuk peraturan daerah kabupaten sebagai dasar
> hukum eksistensi nagari, yang memungkinkannya untuk menjadi Pemohon untuk
> uji materil  pada Mahkamah Konstitusi berdasar Undang-undang Nomor 24
> Tahun 2003   Tentang Mahkamah Konstitusi, seandainya ada hak
> konstitusional masyarakat   hukum adat yang dilanggar oleh undang-undang.
>
>
>
> Dalam tanya jawab, seorang peserta menanyakan masalah -- yang selama ini
> telah menjadi wacana kita di Rantau Net – yaitu masalah posisi anak pisang
> dalam harta pusaka. Sudah barang tentu tidak ada masalah pusako antara anak
> pisang dengan  induak bakonya. Hubungan yang ada hanyalah hubungan darah
> melalui nasab Ayahnya saja.
>
>
>
> Kesempatan ini saya manfaatkan untuk memberikan informasi kepada para
> peserta tentang perlunya digunakan *"Ranji ABS SBK'*, yang berpedoman
> kepada fatwa Buya Masoed Abidin, bahwa *orang Minang bersuku ke Ibu,
> bernasab ke Bapak, dan      bersako ke Mamak.*    Ranji menurut garis
> matrilineal digunakan dalam masalah *sako dan pusako*, sedang ranji
> patrilineal berdasar nasab menurut ajaran Islam digunakan untuk menelusuri
>  hubungan darah, yang perlu dalam masalah *kelahiran, pernikahan, serta
> kematian.   *
>
> * *
>
> *Kesan*
>
>
>
> Seingat saya, baru kali ini LKAAM Sumbar melaksanakan Bimbingan Teknis
> dengan peserta dan pembicara dengan cakupan yang seluas dan sedalam itu.
> Bimbingan Teknis ini merupakan langkah *pro aktif *untuk menangani masalah
> riil yang dihadapi dalam masyarakat di Sumatera Barat, yang bertujuan
> menciptakan sinergi kelembagaan antara antara ninik mamak pemangku adat
> dengan pemerintah dan lembaga penegak hukum lainnya.
>
>
>
> Saya mendapat kesan kuat, bahwa Bimbingan Teknis oleh LKAAM Sumbar ini
> merupakan babak baru dalam pembinaan hukum adat dan masyarakat hukum adat di
> Sumatera Barat, yang tidak lagi [selalu] menoleh ke belakang, tetapi
> berorientasi ke depan; tidak lagi tertutup tetapi mulai terbuka; tidak lagi
> berbunga-bunga tetapi lugas; tidak lagi bersifat parokial-lokal tetapi sudah
> menempatkan diri dalam konteks nasional; tidak lagi reaktif tetapi
> pro-aktif. Syukur Alhamdulillah.
>
>
>
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar
> (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo)
> "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak".
> Alternate e-mail address: [email protected];
> [email protected]
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke