Assalamu'alaikum pak Saaf... Jo maaf Bapak dijalang, kok lai mungkin bisa ndak kito mandapekkan copy makalah-makalah nan disampaikan dalam acara tu dan dima bisa kami dapekkan.
Terimo kasih ateh info dan perkenannyo Wassalam Periasman Effendi L 38 Tangerang 2009/2/18 Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> > *Pengantar* > > > > Pada tanggal 16 dan 17 Februari 2009 bertempat di Asrama Haji di Parupuak, > Tabing, Padang, Bp H Azaly Djohan S.H, selalu Ketua Umum Sekretariat > Nasional Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA), Sdr Ahmadsyah Harrofie S.H,M.H > selaku Sekretaris Jenderal Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu > se Sumatera, dan saya selaku Ketua Dewan Pakar Setnas MHA, menghadiri acara > Musyawarah Kerja yang diadakan Pucuk Pimpinan Lembaga Kerapatan Adat Alam > Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. > > > > Acara ini dihadiri oleh kl 200 orang peserta, terdiri dari utusan LKAAM > tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se Sumbar; Kajari se Sumbar; ketua > Pengadilan Negeri se Sumbar; ketua BPN kabupaten dan kota se Sumbar; > Kapoltabes/Polres se Sumbar; dan undangan khusus lainnya. Musyawarah Kerja > ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat, Gamawan Fauzi. > > > > Berikut saya sampaikan pokok-pokok acara tersebut di atas, khusus bagi para > sanak yang berminat untuk mengetahuinya. > > > > *Kutipan Kerangka Acuan* > > > > 1. Dalam Kerangka Acuan Bimbingan Teknis ini tercantum pertimbangan > bahwa konflik horizontal di dalam masyarakat SumateraBarat ' *sudah > masuk ke skala intensitas tinggi.* *Di setiap nagari di Sumatera Barat > tidak ada yang tidak terjadi konflik horizontal, seperti : perkelahian > massal antar nagari disebabkan persengketaan tapal batas; gugat mengugat > antar kaum dalam persengketaan hak sako dan pusako; unjuk kekuatan massal > dalam persengketaan pemanfaatan tanah ulayat, perselisihan antar keluarga > karena pelanggaran adat yang berlanjut ke tindak kriminal*". > > 2. "Bimbingan teknis beracara hukum adat adalah suatu kegiatan > Pndidikan dan pelatihan (diklat) berbentuk *Training of Trainers (ToT)*dimana > Ketua dan Sekretaris LKAAM kabupaten/kota se Sumatera Barat yang > menjadi peserta dapat mengembangkannya kepada seluruh ninik mamak pemangku > adat *sehingga mereka siap menangani konflik di tengah-tengah masyarakat > adat bersama Pemerintah dan lembaga penegak hukum negara.* Lingkup materi > yang yang akan diberikan adalah pembekalan pengetahuan melalui ceramah > terstruktur dengan bahan ajar tertulis dan penyajiannya secara tekstual dan > kontekstual dengan media audio visual". > > > > 1. Materi Bimbingan Teknis dan daftar pembicara dalam acara Bimbingan > Teknis ini adalah sebagai berikut. > > *Hari Pertama, 16 Februari 2009* > > * * a. Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta > Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemangku Adat di > Nagari dan dalam kaum/Suku, oleh Drs. M.Sayuti Dt > Rajo Penghulu,M.Pd, Sekum LKAAM Sumbar. > > b. Filsafat Hukum Adat dan Hukum Negara, oleh > Bachtiar Abna S.H,M.H, Dt Rajo Suleman. > > c. Hak-hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, > oleh Waka Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. > > d. Peranan Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum > Adat (Setnas MHA) dalam Membela Masyarakat Adat, > > dengan tiga makalah, yaitu: > > 1) Ketua Umum H.Azali Djohan S.H," Lembaga Adat > dan Regenerasi Kepemimpinan Adat dalam Rumpun Melayu". > > 2) Wakil Ketua Umum Prof Dr Ruswiati > Suryasaputra MS, "Peran Strategis Sekretariat Nasional Masyarakat > > Hukum Adat bagi Keberlangsungan Kepemimpinan > Adat" [berhalangan hadir karena ada dinas di Jakarta], > > 3) Ketua Dewan Pakar Dr Saafroedin Bahar, "Arti > Penting Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat dan > > Mekanisme Pelaksanaannya". > > > > *Hari Kedua, 17 Februari 2009. * > > * a. *Peradilan Hukum Adat dan Peradilan Hukum Negara oleh > Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat > > b. Sinergi Hukum Negara dan Hukum Adat dalam > Penyelesaian Sengketa Masyarakat Adat oleh Kapolda > > Sumatera Barat. > > c.. UUPA dalam Perspektif Hukum Adat dan Hak Tanah > Ulayat oleh Kepala BPN Sumatera Barat > > > > *Presentasi Materi dan Tanya Jawab pada Hari Pertama.* > > Presentasi materi pada hari pertama disajikan oleh lima pembicara berbentuk > panel, berlangsung secara amat intensif dari jam 20.00 – 24.10, berbentuk > slides *PowerPoint * dan ceramah, masing-masing selama 25 menit, diikuti > oleh tanya jawab dengan para peserta, terdiri dari tiga sesi. > > > > Materi presentasi disajikan secara lugas, sistematis, dan jernih, baik > mengenai struktur organisasi, tata kerja, dan tugas pokok serta fungsi > pemangku adat, maupun mengenai filsafat hukum adat dan hukum negara, maupun > mengenai hak konstitusional masyarakat hukum adat serta peranan Setnas MHA, > maupun pertanyaan dan jawaban yang berlangsung setelahnya. > > > > Fokus dari presentasi adalah membangun suasana kelembagaan yang > memungkinkan berfungsinya kembali kepemimpinan para ninik mamak pemangku > adat dalam menyelesaikan konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat > Minangkabau, bekerjasama dengan fihak kepolisian, kejaksaan, serta > pengadilan negeri. > > > > Baik pembicara dari LKAAM Sumbar maupun pembicara dari Universitas > Andalas menekankan perlunya payung hukum untuk kegiatan pengadilan adat ini, > baik dengan memperlakukan hukum adat sebagai *lex specialis *maupun dengan > menghidupkan kembali institusi pengadilan adat yang pernah ada di > masa lampau. [Menurut Panitia Pelaksana, dalam kata sambutannya Gubernur > Gamawan Fauzi sebagai *keynote speaker *mengharapkan adanya satu fasal > dalam undang-undang yang memberi wewenang untuk hidupnya kembali > pengadilan adat.] > > > > Dua orang peserta, yang satu berpangkat ajun komisaris polisi dan yang lain > hakim pengadilan negeri, menyampaikan informasi bahwa pada saat ini sudah > ada instruksi dari instansinya masing-masing bahwa sengketa adat serta > tindak pidana ringan agar diserahkan terlebih dahulu kepada para pimpinan > masyarakat adat yang bersangkutan untuk diselesaikan sebelum diproses > oleh fihak kepolisian. > > > > Tim dari Setnas MHA menerangkan kegiatan yang telah dilakukan dalam bidang > hukum, baik dengan mempersiapkan Naskah Akademik dan Rancangan > Undang Undang Ratifikasi Konvensi ILO nomor 169 Tahun 1989 Tentang Hak > Masyarakat Hukum Adat serta Kelompok Persukuan di Negara-negara > Merdeka; maupun membentuk sebuah Tim Perumus Penyusunan Rancangan > Undang-undang Masyarakat Hukum Adat. > > > > Secara khusus saya mengingatkan para peserta, bahwa walaupun nagari sudah > lama ada secara *de facto, *namun secara *de iure *nagari belum mempunyai > *legal standing *sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang dilindungi > oleh Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar > 1945, oleh karena menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang > Pemerintahan Daerah, dasar hukum untuk desa dan yang sederajat harus > berbentuk peraturan daerah kabupaten. Oleh karena itu, sekali lagi saya > menganjurkan agar dibentuk peraturan daerah kabupaten sebagai dasar > hukum eksistensi nagari, yang memungkinkannya untuk menjadi Pemohon untuk > uji materil pada Mahkamah Konstitusi berdasar Undang-undang Nomor 24 > Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, seandainya ada hak > konstitusional masyarakat hukum adat yang dilanggar oleh undang-undang. > > > > Dalam tanya jawab, seorang peserta menanyakan masalah -- yang selama ini > telah menjadi wacana kita di Rantau Net – yaitu masalah posisi anak pisang > dalam harta pusaka. Sudah barang tentu tidak ada masalah pusako antara anak > pisang dengan induak bakonya. Hubungan yang ada hanyalah hubungan darah > melalui nasab Ayahnya saja. > > > > Kesempatan ini saya manfaatkan untuk memberikan informasi kepada para > peserta tentang perlunya digunakan *"Ranji ABS SBK'*, yang berpedoman > kepada fatwa Buya Masoed Abidin, bahwa *orang Minang bersuku ke Ibu, > bernasab ke Bapak, dan bersako ke Mamak.* Ranji menurut garis > matrilineal digunakan dalam masalah *sako dan pusako*, sedang ranji > patrilineal berdasar nasab menurut ajaran Islam digunakan untuk menelusuri > hubungan darah, yang perlu dalam masalah *kelahiran, pernikahan, serta > kematian. * > > * * > > *Kesan* > > > > Seingat saya, baru kali ini LKAAM Sumbar melaksanakan Bimbingan Teknis > dengan peserta dan pembicara dengan cakupan yang seluas dan sedalam itu. > Bimbingan Teknis ini merupakan langkah *pro aktif *untuk menangani masalah > riil yang dihadapi dalam masyarakat di Sumatera Barat, yang bertujuan > menciptakan sinergi kelembagaan antara antara ninik mamak pemangku adat > dengan pemerintah dan lembaga penegak hukum lainnya. > > > > Saya mendapat kesan kuat, bahwa Bimbingan Teknis oleh LKAAM Sumbar ini > merupakan babak baru dalam pembinaan hukum adat dan masyarakat hukum adat di > Sumatera Barat, yang tidak lagi [selalu] menoleh ke belakang, tetapi > berorientasi ke depan; tidak lagi tertutup tetapi mulai terbuka; tidak lagi > berbunga-bunga tetapi lugas; tidak lagi bersifat parokial-lokal tetapi sudah > menempatkan diri dalam konteks nasional; tidak lagi reaktif tetapi > pro-aktif. Syukur Alhamdulillah. > > > > Wassalam, > Saafroedin Bahar > (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo) > "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak". > Alternate e-mail address: [email protected]; > [email protected] > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
