Pak Syaf dan Sanak Sadonyo

Maaf, karena perda iko diketik ulang dek kawan-kawan di Padang, mako ada banyak 
kesalahan ketik. Alun muncul di Web Sumbar perda ko. Ambo jo beberapa kawan di 
padang termasuk Da DR. (Ujang) kurniawarman sedang memulai sebuah penelitian 
yang ingin manjawek pertanyaan "Apo persepsi/pandapek para pihak terhadap perda 
ko". Para pihak disiko adolah pengusaha, pemerintah daerah, Badan Pertanahan 
Nasional, Pemerintahan Nagari, Anak nagari dan sebagainyo. Apokah benar konsep 
tanah ulayat itu mengancam investasi, jangan-jangan masalah timbul karena 
posisi pemegang ulayat indak dihormati dan diduduakkan sebagaimana mestinyo. 
Wacana yang berkembang memang bukan sertifikasi tanah ulayat, tapi pendaftaran 
dan registrasi sajo. tantunyo harus ado perda operasional ditingkek kabupaten 
untuk menindaklanjuti perda no. 6 ko.

Di Kampuang ambo mendukung sebuah lembaga nan banamo Qbar 
(http://www.qbar.or.id/) untuak didorong menjadi center untuak isu 
demokratisasi pemerintahan nagari dan isu-isu ulayat. Beberapa peneliti 
internasional alah mulai singgah kasinan diantaronyo Prof. Franz Von Benda 
Beeckman dan Narihisa Nakashima. Salain itu Pak DR. Kurniawarman jo Pak Otong 
yang di Unnes juga mulai ngepos disinan. Kito coba juo mandorong kontribusi 
kawan-kawan ka perubahan kebijakan nasional mengenai masyarakat adat. 

Kini ko kito sadang membantu nagari Guguak Malalo untuk mempersiapkan peraturan 
nagari tentang sumberdaya alamnyo. Kini kito akan mancubo mambuek pemetaan 
partisipatif disinan.

Jiko ado sanak di palanta ingin berkontribusi buku atau apopun untuk Qbar, bisa 
lansuang se dikirim ka Jl. Bayur I No. 1 Lolong Padang.

Salam

andiko

----- Original Message -----
From: "Dr.Saafroedin BAHAR" <[email protected]>
To: [email protected]
Cc: "Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat" <[email protected]>, 
"Kurnia WARMAN, S.H., M.H." <[email protected]>, "Dr.Ir Yuzirwan RASYID" 
<[email protected]>
Sent: Saturday, March 7, 2009 9:57:36 AM GMT +07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta
Subject: [...@ntau-net] Re: Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya




Assalamualaikum w.w. bung Andiko dan para sanak sapalanta, 

Saya telah membaca kiriman Perda Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan 
Pemanfaatannya, yang saya anggap merupakan perda yang amat penting, baik untuk 
daerah Sumbar yang sebagian besar masyarakatnya bertani, maupun bagi kegiatan 
saya di tingkat nasional, khususnya dalam rangka kegiatan saya bersama-sama 
teman-teman di Setnas MHA untuk memperjuangkan ratifikasi Konvensi ILO 169 
Tahun 1989 Tentang Hak Masyarakat Hukum Adat dan Kelompok Persukuan di 
Negara-negara Merdeka. 

Saya menggaris bawahi pasal perda ini yang menyatakan bahwa terhadap tanah 
ulayat tidak diperlukan sertifikat, tetapi cukup didaftarkan saja ke kantor BPN 
setempat. Secara pribadi saya berpendapat bahwa akan lebih baik lagi jika 
pendaftaran tersebut diikuti dengan membuat peta tanah ulayat tersebut, seperti 
yang sudah dirintis oleh bung Zukri Saad di nagari Koto Gadang, bukan saja agar 
jelas batas dan peruntukannya, tetapi juga untuk mencegah timbulnya silang 
sengketa, yang lumayan banyak terjadi akhir-akhir ini. 

Suatu hal yang menggelitik saya untuk tahu adalah bagaimana kondisi tanah 
ulayat ini di Sumatera Barat secara menyeluruh, setelah berlangsungnya program 
Prona dahulu, setelah banyak tanah ulayat dikonversi menjadi HGU, dan setelah 
Dr Kurnia Warman SH MH menulis bukunya: "Ganggam Bauntuak jadi Milik".. 

Btw: apa naskah perda ini diketik ulang atau di-'download' dari situs website 
Pemda Sumbar ? Banyak sekali salah ketik yang mengganggu. 

Wassalam, 
Saafroedin Bahar 
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo) 
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak". 
Alternate e-mail address: [email protected] ; 
[email protected] 






From: andikogmail <[email protected]> 
To: [email protected] 
Sent: Friday, March 6, 2009 9:51:07 PM 
Subject: [...@ntau-net] Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya 

Sanak Rantaunet 

Dengan ini ambo kirimkan Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan 
Pemanfaatannyo. Mungkin diantara sanak ado yang tertarik mendiskusikannyo. 

Salam 

andiko 





--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke