Assalamualaikum w.w. bung Andiko dan para sanak sapalanta, Saya telah membaca kiriman Perda Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, yang saya anggap merupakan perda yang amat penting, baik untuk daerah Sumbar yang sebagian besar masyarakatnya bertani, maupun bagi kegiatan saya di tingkat nasional, khususnya dalam rangka kegiatan saya bersama-sama teman-teman di Setnas MHA untuk memperjuangkan ratifikasi Konvensi ILO 169 Tahun 1989 Tentang Hak Masyarakat Hukum Adat dan Kelompok Persukuan di Negara-negara Merdeka.
Saya menggaris bawahi pasal perda ini yang menyatakan bahwa terhadap tanah ulayat tidak diperlukan sertifikat, tetapi cukup didaftarkan saja ke kantor BPN setempat. Secara pribadi saya berpendapat bahwa akan lebih baik lagi jika pendaftaran tersebut diikuti dengan membuat peta tanah ulayat tersebut, seperti yang sudah dirintis oleh bung Zukri Saad di nagari Koto Gadang, bukan saja agar jelas batas dan peruntukannya, tetapi juga untuk mencegah timbulnya silang sengketa, yang lumayan banyak terjadi akhir-akhir ini. Suatu hal yang menggelitik saya untuk tahu adalah bagaimana kondisi tanah ulayat ini di Sumatera Barat secara menyeluruh, setelah berlangsungnya program Prona dahulu, setelah banyak tanah ulayat dikonversi menjadi HGU, dan setelah Dr Kurnia Warman SH MH menulis bukunya: "Ganggam Bauntuak jadi Milik". Btw: apa naskah perda ini diketik ulang atau di-'download' dari situs website Pemda Sumbar ? Banyak sekali salah ketik yang mengganggu. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo) "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak". Alternate e-mail address: [email protected]; [email protected] ________________________________ From: andikogmail <[email protected]> To: [email protected] Sent: Friday, March 6, 2009 9:51:07 PM Subject: [...@ntau-net] Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya Sanak Rantaunet Dengan ini ambo kirimkan Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannyo. Mungkin diantara sanak ado yang tertarik mendiskusikannyo. Salam andiko --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
