Salam untuak dunsanak di lapau sadonyo, khususnya ka Ni Dewi.
 
Paralu kito agiah tapuak tangan Ni Dewi mah, . Kok iduik di tahun 1920-an 
-1930-an Ni Dewi, ambo kiro Ni Dewi lah manjadi kolumnis surek kaba SOEARA 
KAOEM IBOE SOEMATRA mah.Saluut!!! Eh...ma nyo suaro "Ramah El-Yunusiah"-"Ramah 
El-Yunusiah" dan "Rohana Kudus"-"Rohana Kudus" yang lain?

Salam,
Suryadi


--- Pada Kam, 26/3/09, Dewi Mutiara <[email protected]> menulis:


Dari: Dewi Mutiara <[email protected]>
Topik: [...@ntau-net] Re: MENGUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah, etc")
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 26 Maret, 2009, 10:03 PM






Assalamu'alaikum wr.wb.
        Saya sangat setuju dengan kesimpulan bahwa adat minang adalah adat yang 
sangat KOMPREHENSIF dan juga ADAT  yang TERBAIK dimuka bumi ini.
Adat minang tidak pernah bertentangan dengan Islam., kecuali dalam hal 
pembagian WARISAN.
Saya yakin wanita mendapat warisan , sedangkan pria tidak, itu sudah hasil 
pemikiran yang sangat matang dari NINIK MAMAK dan BUNDO KANDUNG,  dimana pada 
waktu itu pola pikir mereka tidak berharap wanita bekerja diluar rumah , dan 
laki-laki umumnya pada masa itu apabila mempunyai pangkat atau gelar 
kebangsawanan, atau harta saja sudah mempunyai istri lebih dari satu, dan 
umumnya jarang sekali mereka bertanggungjawab pada istri sebelumnya apabila 
punya istri baru. Disini letak perlunya WANITA mendapat warisan , supaya tidak 
sia-sia dalam membesarkan anak, sedang anak-anak walaupun ditinggal ayahnya 
mereka mendapat gelar dari ayahnya .
Saya tidak mengatakan bahwa kita melanggar aturan Islam, mungkin pada waktu itu 
keadaannya sangat mendesak untuk melindungi wanita yang tidak mampu mencari 
nafkah dan disia-siakan .
Maaf kalau saya salah dalam mengemukakannya.
Kalau kita lihat masa sekarang ini wanita sudah banyak yang bekerja dan mandiri 
,tetapi sebagai seorang muslimah mereka tetap bukan yang mempunyai kewajiban 
menafkahi keluarga . Sehingga saya simpulkan Adat Minang dalam pembagian 
warisan untuk wanita  saya anggap benar , karena laki-laki tetap lebih leluasa 
bekerja diluar rumah dibanding wanita.

Wassalam.

--- On Thu, 3/26/09, ricky avenzora <[email protected]> wrote:


From: ricky avenzora <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: MENGUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah, etc")
To: [email protected]
Date: Thursday, March 26, 2009, 9:40 AM







D


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 






      ____________________________________________________________________
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke