Sanak sepalanta Yth :
Perda
No: 6 Th 2008 Tentang Tanah Ulayat  Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
No. 8 ditulis  ;

        Tanah
ulayat nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada
diatas dan didalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak
kerapatan adat nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari
bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya.





Perda
No.2 Th 2007 Tentang Pemerintahan Nagari Pada Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 No.16 ditulis :

        Ulayat
Nagari adalah harta benda dan kekayaan nagari diluar ulayat kaum dan
suku yang dimanfaatkan untuk kepentingan anak nagari.

Apakah
penjelasan pada Perda No.6  th 2008 dengan penjelasan Perda No.2 Th 2007 tidak
bertolak belakang , saya masih kurang jelas mengenai pengertian :
ulayat , tanah ulayat dan hak ulayat , kekayaan nagari . Senua kok kelihatannya 
serupa tapi tdk sama .




Wassalam
: zul amry piliang ( 61 th ) tinggal di Bali 






      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke