Pak Zul Amry yth.
Saya mendahulukan diri dari sanak-sanak yang lain untuk mengomentari hal ini. 
Memang masih belum terlihat konsistensi tentang penggunaan istilah dalam 
kepemilikan/penguasaan tanah ulayat dari Perda 2 dan Perda 16; yang menunjukkan 
masih adanya keragu-raguan dari pembuat kebijakan tentang batas-batas tanah 
ulayat tersebut. Kegamangan ini hendaknya harus cepat diakhiri mengingat saat 
ini telah cukup banyak peraturan perundang-undangan (nasional) yang sudah mulai 
men-split batas-batas kewenangan dan penguasaan khususnya terhadap tanah, 
sehingga seharusnya Pemda Prov sudah saatnya meneruskan dan bersikap dalam 
terhadap bentuk-bentuk penguasaan terhadap tanah, khususnya tanah-tanah ulayat. 
Sebuah contoh kasus sudah terbuka saat ini dengan peristiwa Situ Gintung, sudah 
ada saling elak tanggung jawab tentang kompetensi pengaturan pada di dan 
sekitar waduk itu.
Sedikit komentar tentang Perda 2, bila dipadukan dengan tulisan yang diteruskan 
sanak Andiko, dapat dilihat “pilihan sistem politik” yang diberlakukan untuk 
nagari yang masih belum sepenuhnya mengacu pada sendi-sendi adat. Sehingga pada 
akhirnya, untuk kasus tanah ulayat, hal ini malah mengakibatkan salah-kaprah 
menterjemahkan “sistem pemerintahan nagari”. Sebuah contoh dapat dilihat pada 
Pasal 16 dan 17, yaitu suatu klaim terhadap ulayat nagari yang sepatutnya 
berada dalam wewenang para pemangku adat (KAN). Selanjutnya dapat dilihat 
komentar yang pernah saya berikan untuk ketentuan Pasal 6 Perda 16.
Untuk perbedaan istilah antara Perda 2 dan Perda 16, saya sudah mencoba 
mengetengahkan dalam komentar dan saran untuk ketentuan Pasal 7 ayat (1); 
sehingga sebenarnya akan tinggal 2 pengertian :
1.  Tanah ulayat nagari, adalah tanah-tanah yang berada dalam penguasaan 
pemangku adat (KAN) berdasarkan asal-usul dan tuntunan pituah adat, yang dapat 
dimanfaatkan untuk kesejahteraan anak-kemenakan di dalam nagari. Pituah adat 
ini seperti yang sering kita dengar untuk inisiasi nagari : balabuah batapian, 
babalai bamusajik, dst.
2. Tanah nagari, adalah tanah-tanah yang berada dalam penguasaan pemerintahan 
nagari untuk fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan, sosial, dan umum. 
Tanah berikut bangunan di dalam dan di atasnya inilah yang sebenarnya menjadi  
harta kekayaan nagari, sebagaimana seharusnya dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 
Perda 2.
Penyerahan sebagian tanah ulayat nagari menjadi tanah nagari sangat 
dimungkinkan dan telah berlangsung selama ini. Tidak hanya untuk Pemerintahan 
Nagari, juga dapat diberikan kepada Pemkab/kota, Pemprov, hingga Pemerintah 
Pusat. Seperti contoh misalnya untuk kebutuhan Jalan Kabupaten, Jalan Provinsi, 
dan Jalan Nasional. Kearifan adat seperti inilah yang dulu sempat dipuji oleh 
salah seorang sumando kita, dan kiranya patut contoh di daerah lain. Hanya ke 
depan proses penyerahan ini hendaknya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, 
tercatat, di masing-masing nagari sesuai ketentuan adat yang berlaku.
Demikian sedikit tanggapan dan saran yang dapat saya berikan.
 
Wassalam,
-datuk endang

--- On Sat, 4/4/09, zul amri <amry1...@yahoo.com> wrote:
















Sanak sepalanta Yth :


Perda No: 6 Th 2008 Tentang Tanah Ulayat Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 No. 
8 ditulis ;


Tanah ulayat nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada 
diatas dan didalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak kerapatan adat 
nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat 
nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur 
untuk pemanfaatannya.




Perda No.2 Th 2007 Tentang Pemerintahan Nagari Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 
1 No.16 ditulis :


Ulayat Nagari adalah harta benda dan kekayaan nagari diluar ulayat kaum dan 
suku yang dimanfaatkan untuk kepentingan anak nagari.


Apakah penjelasan pada Perda No.6 th 2008 dengan penjelasan Perda No.2 Th 2007 
tidak bertolak belakang , saya masih kurang jelas mengenai pengertian : ulayat 
, tanah ulayat dan hak ulayat , kekayaan nagari . Senua kok kelihatannya serupa 
tapi tdk sama .



Wassalam : zul amry piliang ( 61 th ) tinggal di Bali 

 


      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke