Sanak Andiko dan sanak-sanak sapalanta yth.
Ambo sampaikan saran dan komentar akhir dari Perda 16 tersebut, yaitu
manyangkuik Bab VII dan VIII.
Wassalam,
-datuk endang
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT
Pasal 12
1. Sengketa tanah ulayat di nagari diselesaikan oleh KAN menurut
ketentuan sepanjang adat yang berlaku, “bajanjang naiak batanggo turun” dan
diusahkan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk
keputusan perdamaian.
Komentar :
Tidak seluruh sengketa tanah ulayat perlu diselesaikan oleh KAN. Beberapa
masalah dapat diselesaikan oleh MKW, Penghulu, hingga Suku. Penyelesaian oleh
KAN hanya untuk masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Suku. Perlu diatur
bahwa penyelesaian oleh KAN dilakukan oleh Sidang Peradilan Adat Nagari yang
dipimpin oleh Hakim Peradilan/Perdamaian Adat.
2. Apabila keputusan perdamaian tidak diterima oleh pihak yang
bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka pihak-pihak yang bersengketa
dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan negeri.
Komentar :
Berdasarkan asas dalam Hukum Adat, bahwa keputusan adat bersifat kontan
(diselesaikan pada waktu singkat) dan tuntas (bersifat final), maka tidak perlu
penyelesaian di peradilan umum; terkecuali di dalam berkas sengketa terdapat
hal-hal yang diatur melalui Hukum Nasional. Misal, sengketa antara tanah
ulayat vs tanah Hak Milik; sehingga perlu diatur aspek hukum peradilan
koneksitas.
Namun hal ini pun masih dapat dihindari. Dalam Keputusan KAN-SA tahun 2001
tentang Peradilan Adat, diberikan kesempatan bagi para pihak untuk menentukan
pilihan untuk memilih sistem peradilan; dan bilamana sudah ada kesepakatan,
tentunya harus konsisten.
Bila memang harus melakukan semacam banding, sebenarnya terbuka peluang
dibentuk kembali Sidang Kerapatan Adat Sa-Luhak (Kabupaten), dan seterusnya
hingga Sidang Kerapatan Adat Alam Minangkabau.
3. Keputusan KAN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjadi bahan
pertimbangan hukum atau pedoman bagi hakim dalam mengambil keputusan.
Komentar :
Ketentuan ini tidak perlu sesuai komentar sebelumnya.
Sebenarnya perlu suatu ketentuan tentang pengakuan kekuatan hukum keputusan
Peradilan Adat Nagari yang mengikat ke dalam dan ke luar, dengan kata lain bila
keputusan itu terkait dengan kelompok masyarakat lain yang berada di luar
perkara dan juga termasuk kewenangan pemerintahan (nagari khususnya), maka
harus mengindahkan dan mendukung keputusan tersebut.
Pasal 13
1. Sengketa tanah ulayat antar nagari, diselesaikan oleh KAN antar
nagari yang bersengketa, menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku secara
musyawarah dan mufakat dalam bentuk perdamaian.
Komentar :
Dalam hal berjenjang naik bertangga turun, maka keberadaan lembaga sebagaimana
komentar pada Pasal 12 ayat 2 dapat dipertimbangkan.
2. Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
1, maka pemerintah Kabupaten/Kota maupun Propinsi dapat diminta untuk menjadi
mediator.
Komentar :
Karena bersifat mediasi, tentunya tidak membuat keputusan. Mohon perhatikan
komentar sebelumnya.
3. Apabila tidak tercapai penyelesaiaan sebagaimana dimaksud pada
ayat 2, dapat mengajukan perkaranya ke pengdilan negeri.
BAB VIII
PERPANJANGAN DAN BERAKHIRNYA HAK TANAH ULAYAT
Pasal 14
1. Terhadap tanah ulayat yang terdaftar dengan hak tertentu berakhir
masa berlakunya dapat diperpanjang, berdasarkan persetujuan dari penguasa dan
pemilik tanah ulayat semula.
Komentar :
Saya kira harus diperjelas pengertian hak tertentu, dan selanjutnya dapat
disebut ‘hak gadai’. Perpanjangan ini berdasarkan persetujuan Penghulu ybs dan
terdaftar di KAN.
2. Terhadap tanah ulayat yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 berakhir, maka pengaturan pemanfaatan tanah selanjutnya dilaksanakan
oleh pemerintah Kabupaten/Kota untuk diserahkan kepada penguasa dan pemilik
tanah ulayat semula.
Komentar :
Saya kira tidak perlu ada campur tangan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang hal
ini, karena hanya menambah birokrasi saja, dan terlebih lagi perjanjian gadai
sebenarnya hanya perjanjian perdata biasa.
Pasal 15
Pengaturan tanah, pemanfaatan dan pendaftaran tanah ulayat yang belum diatur
dalam peraturan daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah
Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Komentar :
Hal yang terpenting bila pengaturan ini dapat dirinci selingkaran Nagari.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---