Ibu Evy yth. Beberapa pengalaman saya sampaikan mengenai peradilan/perdamaian adat oleh KAN sbb: 1. Sebaiknya ada komitmen yang sangat kuat oleh KAN untuk menegakkan peradilan adat ini di tiap-tiap nagari. Komitmen tersebut hendaknya tertulis dalam suatu keputusan dari suatu persidangan KAN. Kami di KAN-SA telah membuat keputusan tentang hal tersebut sejak tahun 2001, dilengkapi dengan peraturan hukum acara adat. 2. Masalah hendaknya disampaikan secara berjenjang naik bertangga turun untuk sampai pada peradilan adat, jadi telah melalui proses perundingan di tingkat andiko hingga suku. 3. Masalah hendaknya diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara, dan sepakat untuk diselesaikan melalui peradilan adat; sehingga ini merupakan suatu pilihan hukum. 4. Pengurus/Ketua KAN setelah menerima berkas gugatan dapat memeriksa lebih lanjut, dan kemudian menunjuk Hakim-hakim Adat untuk menyelesaikan perkara tersebut, dengan komposisi yang disesuaikan dengan kebutuhan. 5. Panitera/Monti Adat menentukan waktu dan tempat penyelenggaraan sidang serta mengundang pihak-pihak yang berperkara. Pilihan hukum untuk menentukan penyelesaian pada Peradilan Adat akan menjadi pilihan yang populer dan menarik bagi pihak-pihak yang berperkara, karena : 1. Hakim Adat akan memeriksa perkara berdasarkan ketentuan Hukum Adat dan adat selingkaran nagari, dengan memperhatikan juga hukum positif yang berlaku; dengan kata lain ada timbangan hukum. 2. Keputusan yang dihasilkan bersifat kontan dan tuntas, sehingga dapat segera dilaksanakan. 3. Variasi dalam bentuk-bentuk keputusan bisa disesuaikan dengan keadaan, dan diterapkan secara bersamaan, serta dapat pula dibebankan kepada pihak-pihak yang berperkara; jadi ada timbangan keadilan. Misalnya, hukuman denda, bisa berupa uang, atau padi, semen, dll; yang disertai dengan kerja bakti, perbaikan prasarana umum, dll. Dalam kasus anulasi putusan peradilan, saya merujuk kasus yang pernah kita bicarakan tahun lalu, yaitu walaupun telah ada keputusan yang bersifat tetap hingga MA, namun yang terakhir digunakan justru adalah keputusan secara adat. Demikian saya sampaikan, mudah-mudahan menjawab pertanyaan. Wassalam, -datuk endang
--- On Tue, 4/7/09, Evy Nizhamul <[email protected]> wrote: .... Pertanyaan kepada Pak Datuk Endang dan Sanak Andiko. bisakah KAN menganulir proses gugatan perkara bila kami minta bantuan pihak KAN dalam perkara ini sebagai wujud perberlakuan PERDA tanah Ulayat itu ? ..... Wassalam, Evy Nizhamul bt Djamaludin (Tangerang, suku Tanjung, asal : Kota Padang) http://bundokanduang.wordpress.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
