Ibu Evy yth.
Beberapa pengalaman saya sampaikan mengenai peradilan/perdamaian adat oleh KAN 
sbb:
1. Sebaiknya ada komitmen yang sangat kuat oleh KAN untuk menegakkan peradilan 
adat ini di tiap-tiap nagari. Komitmen tersebut hendaknya tertulis dalam suatu 
keputusan dari suatu persidangan KAN. Kami di KAN-SA telah membuat keputusan 
tentang hal tersebut sejak tahun 2001, dilengkapi dengan peraturan hukum acara 
adat.
2. Masalah hendaknya disampaikan secara berjenjang naik bertangga turun untuk 
sampai pada peradilan adat, jadi telah melalui proses perundingan di tingkat 
andiko hingga suku.
3. Masalah hendaknya diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara, dan sepakat 
untuk diselesaikan melalui peradilan adat; sehingga ini merupakan suatu pilihan 
hukum.
4. Pengurus/Ketua KAN setelah menerima berkas gugatan dapat memeriksa lebih 
lanjut, dan kemudian menunjuk Hakim-hakim Adat untuk menyelesaikan perkara 
tersebut, dengan komposisi yang disesuaikan dengan kebutuhan.
5. Panitera/Monti Adat menentukan waktu dan tempat penyelenggaraan sidang serta 
mengundang pihak-pihak yang berperkara.
 
Pilihan hukum untuk menentukan penyelesaian pada Peradilan Adat akan menjadi 
pilihan yang populer dan menarik bagi pihak-pihak yang berperkara, karena :
1. Hakim Adat akan memeriksa perkara berdasarkan ketentuan Hukum Adat dan adat 
selingkaran nagari, dengan memperhatikan juga hukum positif yang berlaku; 
dengan kata lain ada timbangan hukum.
2. Keputusan yang dihasilkan bersifat kontan dan tuntas, sehingga dapat segera 
dilaksanakan.
3. Variasi dalam bentuk-bentuk keputusan bisa disesuaikan dengan keadaan, dan 
diterapkan secara bersamaan, serta dapat pula dibebankan kepada pihak-pihak 
yang berperkara; jadi ada timbangan keadilan. Misalnya, hukuman denda, bisa 
berupa uang, atau padi, semen, dll; yang disertai dengan kerja bakti, perbaikan 
prasarana umum, dll.
 
Dalam kasus anulasi putusan peradilan, saya merujuk kasus yang pernah kita 
bicarakan tahun lalu, yaitu walaupun telah ada keputusan yang bersifat 
tetap hingga MA, namun yang terakhir digunakan justru adalah keputusan secara 
adat.
 
Demikian saya sampaikan, mudah-mudahan menjawab pertanyaan.
 
Wassalam,
-datuk endang


--- On Tue, 4/7/09, Evy Nizhamul <[email protected]> wrote:







.... Pertanyaan kepada Pak Datuk Endang dan Sanak Andiko.
bisakah KAN menganulir proses gugatan perkara bila kami minta bantuan pihak KAN 
dalam perkara ini sebagai wujud perberlakuan PERDA tanah Ulayat itu ?  
.....

Wassalam,



  Evy Nizhamul bt Djamaludin
(Tangerang, suku Tanjung, asal : Kota Padang)


http://bundokanduang.wordpress.com

 


      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke