Bundo Evy jo sanak palanta

Kalau ambo indak salah tangkok, mungkin pertanyan bundo iko adalah 
pertanyaan administratif.
"bisakah KAN menganulir proses gugatan perkara bila kami minta bantuan 
pihak KAN dalam perkara ini sebagai wujud perberlakuan PERDA tanah 
Ulayat itu ?"

 berdasarkan itu, ambo cubo mengemukakan pandapek ambo sebagai berikut :

1. Hubungan KAN jo Pengadilan Negeri adolah hubungan Yurisdiksi Hukum. 
Hubungan iko alah dipecahkan melalui salah satunyo Surat Edaran Ketua 
Pengadilan Tinggi Sumbar N. W3.DA.HT.04.02-2633 Tanggal 27 Mei 1985 
mengenai Sengketa Tanah Pusaka Tinggi yang dikuatkan dengan Surat Edaran 
LKAAM No. 07/LKAAM SB-IV-1985 Tanggal 10 Juni 1985 perihal penyelesaian 
persengketaan adat. Inti dari surek PT iko manyabuikkan bahwa untuk 
pakaro tanah pusako tinggi harus disidangkan dulu di Kerapatan Adat. 
Jiko ndak ado penyelesaian dulu di kerapatan adat, mako pengadilan 
negeri indak akan menyidangkan. Tetapi status putusan Kerapatan Adat iko 
hanyo menjadi pertimbangan bagi hakim Pengadilan Negeri dalam 
manjatuahkan putusan pakaro tanah pusako tinggi tersebut.

2. Tantangan dari pelaksanaan surek ko adolah bagaimana meningkatkan 
pemahaman dan kepercayaan anak nagari kepada peradilan adat nagarinyo. 
Tantunyo juo berhubungan jo kapasitas niniak mamak di nagari setempat 
yang kemudian dapek meningkatkan kepercayaan tersebut.

3. Secara administratif, menurut analisa ambo yang didasarkan pada 
penggabungan kekhususan peradilan Minangkabau jo hukum acara perdata 
nasional kito, ruang intervensi KAN untuk lanjut atau tidaknyo pakaro 
tanah pusako tinggi  yang sebelumnya tidak melewati  peradilan adat 
adolah disaat putusan sela, disaat  proses  jawan-menjawab  antara  
tergugat  jo  penggugat  memasuki  proses  replik jo duplik yang akan 
diakhiri oleh putusan sela hakim PN. Karena pada putusan sela iko akan 
ado putusan mengenai kaburnyo penggugat/tergugat, kaburnya objek pakaro 
dan mengenai yurisdiksi pengadilan. Dalam konteks iko, KAN bisa 
menyurati langsung jo Ka PN atau Hakim Ketua atau menyampaikan iko 
kepada satu pihak yang berperkara untuk dimasuakkan dalam dalil jawaban, 
replik ataupun duplik. Sahinggo katiko putusan sela, kasus iko diputus 
hakim untuak dikembalikan kapado Sidang Adat dulu.

4. Manuruik pandapek ambo Perda Tanah Ulayat ko, tidak dapat atau tidak 
serta merta membuat KAN dapat mengintervensi pakaro yang berlangsung di 
Pengadilan Negeri saat kini berlangsung persidangannyo menurut hukum 
acara perdata nasional. Tapi anlisis prosedurnyo ado pada poin 3. Selain 
itu, jika ingin upaya yang lebih kuat, mungkin sajo KAN meminta Fatwa MA 
(mahkamah agung) untuak kasus yang sedang berlangsung. Tapi untuk 
kedepan, perda tanah ulayat ko akan mampakuek posisi KAN dalam 
penanganan sangketo adat. Hanya sajo dibutuhkan sebuah pendekatan ke 
ketua PT Sumbar atau kapan perlu MA untuk memperbarui surat edaran yang 
ambo paparkan dalam poin 1. Ibaraik pepatah, mampabarui nan usang, 
manyisik nan rompong, mangajangi dan lapuak.

Sakitu dulu Bundo

Salam

Andiko ST mancayo

Datuk Endang wrote:
> Ibu Evy yth.
> Beberapa pengalaman saya sampaikan mengenai peradilan/perdamaian adat 
> oleh KAN sbb:
> 1. Sebaiknya ada komitmen yang sangat kuat oleh KAN untuk menegakkan 
> peradilan adat ini di tiap-tiap nagari. Komitmen tersebut hendaknya 
> tertulis dalam suatu keputusan dari suatu persidangan KAN. Kami di 
> KAN-SA telah membuat keputusan tentang hal tersebut sejak tahun 2001, 
> dilengkapi dengan peraturan hukum acara adat.
> 2. Masalah hendaknya disampaikan secara berjenjang naik bertangga 
> turun untuk sampai pada peradilan adat, jadi telah melalui proses 
> perundingan di tingkat andiko hingga suku.
> 3. Masalah hendaknya diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara, dan 
> sepakat untuk diselesaikan melalui peradilan adat; sehingga ini 
> merupakan suatu pilihan hukum.
> 4. Pengurus/Ketua KAN setelah menerima berkas gugatan dapat memeriksa 
> lebih lanjut, dan kemudian menunjuk Hakim-hakim Adat untuk 
> menyelesaikan perkara tersebut, dengan komposisi yang disesuaikan 
> dengan kebutuhan.
> 5. Panitera/Monti Adat menentukan waktu dan tempat penyelenggaraan 
> sidang serta mengundang pihak-pihak yang berperkara.
>  
> Pilihan hukum untuk menentukan penyelesaian pada Peradilan Adat akan 
> menjadi pilihan yang populer dan menarik bagi pihak-pihak yang 
> berperkara, karena :
> 1. Hakim Adat akan memeriksa perkara berdasarkan ketentuan Hukum Adat 
> dan adat selingkaran nagari, dengan memperhatikan juga hukum positif 
> yang berlaku; dengan kata lain ada timbangan hukum.
> 2. Keputusan yang dihasilkan bersifat kontan dan tuntas, sehingga 
> dapat segera dilaksanakan.
> 3. Variasi dalam bentuk-bentuk keputusan bisa disesuaikan dengan 
> keadaan, dan diterapkan secara bersamaan, serta dapat pula dibebankan 
> kepada pihak-pihak yang berperkara; jadi ada timbangan keadilan. 
> Misalnya, hukuman denda, bisa berupa uang, atau padi, semen, dll; yang 
> disertai dengan kerja bakti, perbaikan prasarana umum, dll.
>  
> Dalam kasus anulasi putusan peradilan, saya merujuk kasus yang pernah 
> kita bicarakan tahun lalu 
> <http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/message/74144>, yaitu 
> walaupun telah ada keputusan yang bersifat tetap hingga MA, namun yang 
> terakhir digunakan justru adalah keputusan secara adat.
>  
> Demikian saya sampaikan, mudah-mudahan menjawab pertanyaan.
>  
> Wassalam,
> -datuk endang
>
>
> --- On *Tue, 4/7/09, Evy Nizhamul /<[email protected]>/* wrote:
>
>     .... Pertanyaan kepada Pak Datuk Endang dan Sanak Andiko.
>
>     bisakah KAN menganulir proses gugatan perkara bila kami minta
>     bantuan pihak KAN dalam perkara ini sebagai wujud perberlakuan
>     PERDA tanah Ulayat itu ?  
>
>     .....
>     Wassalam,
>
>
>     /**  Evy Nizhamul bt Djamaludin/
>     (Tangerang, suku Tanjung, asal : Kota Padang)
>
>
>     http://bundokanduang.wordpress.com
>      
>
>
>
> >


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke